Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Hakikat Laporan Hasil Penilaian Dalam Tata Usaha Negara (Tinjauan Persfektif Hukum)
Asnul
Jum'at, 03 April 2020 pukul 12:41:25   |   44462 kali
Aska Cardima*
Hadyan Iman Prasetya**


A. Pendahuluan
Teori pembagian kekuasaan dalam sebuah negara yang paling masyhur, dikenal dengan Trias Politica, menyatakan bahwa cabang kekuasaan dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu (i) Eksekutif, (ii) Legislatif, dan (iii) Yudikatif. Secara sederhana ketiganya secara berturut-turut dimaknai sebagai (i) Kekuasaan pelaksana undang-undang, (ii) kekuasaan pembentuk undang-undang, dan (iii) kekuasaan kehakiman yang mengadili. Menurut pembagian tersebut tentu tidak cukup menggambarkan seberapa luas lapangan kekuasaan ketiganya, namun Van Vollenhoven, dengan berpangkal pada teori Trias Politica pula, menyatakan adanya Teori Residu. Teori ini menyatakan bahwa segala yang tidak termasuk fungsi perundang-undangan (legislatif) dan fungsi peradilan (yudikatif) ialah fungsi pemeritahan (eksekutif). [1] Berdasarkan teori ini pula kemudian menjadikan terang bahwa lapangan ilmu hukum yang mengatur berkaitan dengan kekuasaan cabang eksekutif adalah Hukum Administrasi Negara [2] atau Hukum Tata Usaha Negara.
Berdasarkan pembagian kekuasaan yang demikian, maka sejatinya cakupan kekuasaan cabang eksekutif adalah amat luas, sedangkan untuk lebih spesifik maka perlu dilihat peraturan perundang-undangan sebagai sumber utama dalam Hukum Administrasi Negara positif. Sejalan dengan luasnya ruang lingkup kekuasaan eksekutif tersebut maka tindakan-tindakan aparat pemerintahan memiliki ruang lingkup yang luas pula. Salah satu urusan yang kemudian tercakup ke dalam domain eksekutif di Indonesia adalah urusan keuangan atau finansial. Berbagai kewenangan dalam bidang keuangan negara yang diberikan kepada Pemerintah c.q. Menteri Keuangan dapat ditemukan dalam berbagai peraturangan perundang-undangan, baik pada tingkat undang-undang ataupun peraturan pelaksananya.


Mengenai lapangan kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan dapat disimak dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan. Berdasarkan Perpres tersebut, kemudian Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.06/2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan Diektorat Jenderal Kekayaan Negara (PMK 64/2016). Pasal 14 PMK 64/2016 mengatur berbagai kewenangan yang dimiliki oleh Penilai Pemerintah, yang kemudian dalam melakukan penilaian tersebut Penilai diwajibkan untuk menuangkannya pada laporan Penilaian (vide Pasal 19 huruf e PMK 64/2016).

Implikasi lain dari luasnya cakupan kewenangan eksekutif, termasuk kewenangan dalam bidang keuangan atau penilaian, adalah potensi penyalahgunaan wewenang tersebut. Sudah jamak diketahui bahwa setiap kekuasaan bertendensi pada perilaku korup, sehingga makin luas cakupan kewenangan maka makin besar pula potensi penyalahgunaan wewenang, termasuk dalam hal penilaian ini. Penyalahgunaan wewenang ini tentu mengakibatkan kerugian pada pihak-pihak tertentu, oleh karenanya tersedia sebuah mekanisme untuk melakukan peradilan terhadap penggunaan wewenang tersebut. Mengacu pada konstruksi tersebut, maka tidak menutup kemungkinan terjadinya kerugian akibat dari penggunaan kewenangan pemerintah untuk melakukan Penilaian yang dituangkan dalam laporan hasil Penilaian.

Permasalahan yang timbul kemudian adalah, bagaimana mekanisme penyelesaian kerugian yang timbul dari diterbitkannya laporan hasil Penelitian tersebut? Apakah mekanisme penyelesaian terhadap hal demikian dapat dilakukan melalui peradilan tata usaha negara? Jika dapat diselesaikan melalui peradilan tata usaha negara, apakah berarti laporan hasil Penilaian dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan? Atau pertanyaan lebih jauh lagi adalah apakah hakikat dari laporan hasil Penilaian yang menimbulkan sengketa tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut timbul mengingat penyelesaian sengketa antara pihak yang merasa dirugikan dengan pejabat pemerintah yang menerbitkan laporan hasil Penilaian adalah merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga negara pada satu sisi dan sebagai penghalang terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah pada sisi yang lain. Eksistensi peradilan tata usaha negara atau peradilan administrasi di Indonesia adalah sebagai bukti dianutya paham negara hukum oleh Indonesia, karena adanya peradilan administrasi merupakan salah satu unsur negara hukum (rechtsaat) sebagaimana diungkapkan oleh Friedrich Julius Stahl.[3]

Pembahasan terhadap pertanyaan-pertanyaan di atas akan dilakukan dalam perspektif hukum administrasi negara atau hukum tata usaha negara, mengingat para pihak yang bersengketa adalah antara pemerintah dengan pihak lain yang merasa dirugikan. Hal ini sesuai dengan definisi Sengketa Tata Usaha Negara yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN). Pasal 1 angka 10 UU PTUN mendefinisikan Sengketa Tata Usaha Negara sebagai,”sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

B. Pembahasan
B.1. Laporan Hasil Penilaian Tidak Memenuhi Unsur-Unsur KTUN

Keputusan Tata Usaha Negara sebagai objek perkara sengketa dalam peradilan tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU PTUN merupakan dokumen yang memiliki kualifikasi-kualifikasi tertentu. Menurut Pasal 1 angka 9 UU PTUN Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Selain UU PTUN, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014), yang merupakan salah satu hukum materiil dalam HAN Indonesia, juga mendefinisikan Keputusan Tata Usaha Negara. Pasal 1 angka 7 UU 30/2014 mengatur bahwa,” Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.”

Selanjutnya perlu juga diperhatikan bahwa menurut UU 30/2014, makna dari Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) diperluas tidak hanya keputusan tertulis sebagaimana disebutkan dalam UU PTUN. Pasal 87 UU 30/2014 mengatur bahwa KTUN harus dimaknai sebagai:
a. Penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
b. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutf, legislatf, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;
c. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
d. Bersifat final dalam arti lebih luas;
e. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
f. Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.

Berdasar pengaturan dalam dua undang-undang di atas maka unsur-unsur KTUN, baik menurut UU PTUN maupun UU 30/2014, dapat dilihat dalam tabel berikut:


Unsur-Unsur Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)

UU PTUN[4]

UU 30/2014[5]

1. Bentuk penetapan itu harus tertulis;

1. Penetapannya merupakan penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;

2. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN;

2. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata

3. Berisi tindakan hukum TUN;

3. Berdasarkan ketentuan perundang undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik;

4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4. Bersifat final dalam arti luas;

5. Bersifat konkret, individual, dan final;

5. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum;

6. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

6. Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.


Berbeda dengan KTUN yang dapat ditemukan definisinya dalam peraturan perundang-undangan, laporan hasil Penilaian tidak diatur definisinya dalam peraturan perundang-undangan. Pengaturan mengenai laporan hasil Penilaian dapat ditemukan dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: SE-08/KN/2009 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian (SE 08/2009). Laporan Penilaian menurut dokumen tersebut adalah sebuah bentuk pelaporan dari kegiatan penilaian yang telah dilaksanakan oleh penilai sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas yang diberikannya kepada pihak yang pemberi tugas. Pengaturan dalam dokumen yang demikian, bukan dalam satu dokumen peraturan yang terkodifikasi dapat dipahami, mengingat model pengaturan Penilaian yang sektoral juga. Pengaturan kegiatan Penilaian dilakukan secara sektoral sesuai dengan kewenangan Penilai sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PMK 64/2016.

Meskipun demikian, anatomi laporan Penilaian dapat dikatan diatur secara seragam dalam tiap-tiap peraturan sektoral tersebut. Sebagai contoh, Pasal 35 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara dan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.06/2016 tentang Penilaian Barang Sitaan Dalam Rangka Penjualan Secara Lelang secara persis mengatur bahwa laporan Penilaian paling sedikit memuat:
a. Uraian objek Penilaian;
b. Tujuan Penilaian;
c. Tanggal survei lapangan;
d. Tanggal Penilaian;
e. Hasil analisis data;
f. Pendekatan Penilaian; dan
g. Simpulan nilai.

Berangkat dari definisi dan isi dari Laporan Penilaian sebagaimana disebutkan di atas, maka dapatah dianalisis apakah Laporan Penilaian memenuhi unsur-unsur KTUN sebagaimana diatur dalam UU PTUN maupun UU 30/2014. Sebelumnya, perlu dipahami bahwa hubungan antara UU PTUN dengan UU 30/2014 adalah komplementer dan bukan negasi, sehingga unsur-unsur yang diatur dalam UU PTUN yang tidak terdapat dalam UU 30/2014 bukan berarti dinegasikan, namun harus dianggap tetap ada dan sebagai pelengkap, begitupun sebaliknya. Dengan demikian maka analisa antara Laporan Penilaian terhadap unsur-unsur KTUN harus dipandang secara holistik, baik terhadap UU PTUN maupun UU 30/2014.

Berdasarkan analisa yang dilakukan Penulis, unsur sentral yang perlu dibuktikan untuk kemudian dapat mengkategorikan Laporan Penilaian apakah termasuk KTUN atau tidak adalah ukuran sifat konkret, individual, dan final, sebagaimana diatur dalam UU PTUN. Ukuran ini berkaitan erat dengan unsur-unsur lainnya, seperti timbul atau tidaknya akibat hukum dari diterbitkannya KTUN tersebut, yang juga merupakan salah satu unsur dari KTUN itu sendiri.

Pertama, ukuran konkret. Penjelasan UU PTUN menjelaskan bahwa Bersifat konkret, artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan, umpamanya keputusan mengenai rumah si A, Izin usaha bagi si B, pemberhentian si A sebagai pegawai negeri. Sifat ini juga berkaitan dengan sifat tertulis KTUN, karena unsur tertulis pada KTUN bukan dimaksudkan pada wujudnya yang tertulis namun pada isinya, sepanjang isinya tersebut memuat dengan jelas (i) Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkannya, (ii) maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu; dan (iii) kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya. Berdasar uraian tersebut, maka Laporan Penilaian telah memenuhi sifat konkret. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, bahwa Laporan Penilaian harus secara nyata menyebutkan obyek atau benda yang dinilai dan laporan Penilaian selalu disajikan secara tertulis.

Kedua, ukuran individual. Ukuran individual menurut Penjelasan UU 30/2014 adalah Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan. Umpamanya, keputusan tentang perbuatan atau pelebaran jalan dengan lampiran yang menyebutkan nama-nama orang yang terkena keputusan tersebut. Berdasarkan ukuran individual ini, Laporan Penilaian telah memenuhinya karena Laporan Penilaian menyebutkan nama pemilik/pengguna objek penilaian, sebagaimana ditetapkan dalam SE 08/2009. Laporan Penilaian, dalam praktiknya, dibuat untuk per-benda/objek yang dinilai dan bukan hanya sekedar per-subjek pemilik/pengguna objek penilaian, sehingga ukuran individual sebagai unsur KTUN juga terpenuhi dalam Laporan Penilaian.

Ketiga, ukuran final. Ukuran final ini dijelaskan secara otentik dalam Penjelasan UU PTUN, yang menyebutkan bahwa artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final karenanya belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan. Umpamanya, keputusan pengangkatan seorang pegawai negeri memerlukan persetujuan dari Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Ukuran ini sangat berkaitan erat dengan unsur adanya akibat hukum yang ditimbulkan dari diterbitkannya KTUN, dengan demikian hal ini juga berkaitan erat dengan unsur tindakan hukum TUN karena jika timbul akibat hukum maka otomatis pasti diawali dengan adanya tindakan hukum TUN. Berkaitan dengan ukuran inilah sejatinya Laporan Penilaian tidak memenuhinya, karena Laporan Penilaian tidak memiliki akibat hukum. Hal ini dapat dengan mudah dipahami jika melihat fungsi Laporan Penilaian, sebagai contoh Laporan Penilaian dengan tujuan untuk lelang. Laporan Penilaian tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk melakukan lelang, melainkan memerlukan tindakan hukum lainnya sehingga lelang dapat dilakukan. Permisalan adalah penilaian terhadap sebidang tanah dengan tujuan lelang yang dimohonkan oleh PUPN, meskipun Laporan Penilaian telah dibuat lelang tidak serta merta terjadi namun lelang akan terjadi jika PUPN mengajukan permohonan lelang. Selain itu jika kembali kepada definisi Laporan Penilaian sebagaimana terdapat dalam SE 08/2009, maka Laporan Penilaian selalu akan ditindaklanjuti oleh “pemberi tugas” sehingga sifatnya tidak final.

Akhirnya, dengan analisa sebagaimana dijelaskan di atas, Laporan Penilaian tidaklah dapat dikategorikan sebagai KTUN, sehingga pada gilirannya tidak dapat menjadi objek sengketa TUN sebagaimana definisinya yang dimuat dalam UU PTUN.

B.2. Karakteristik Khusus Laporan Hasil Penilaian
Pembahasan mengenai Laporan Penilaian tidak dapat dilepaskan dari kegiatan Penilaian itu sendiri, karena Laporan Penilaian merupakan hasil dari pelaksaan kegiatan Penilaian. Penilaian menurut Pasal 1 angka 7 PMK 64/2016 adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu. Definisi tersebut juga dianut dalam peraturan-peraturan sektoral Menteri Keuangan lainnya yang mengatur kegiatan Penilaian. Kegiatan Penilaian, meskipun dilaksanakan oleh pejabat pemerintahan sebagai addresat dari berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi sumber hukum administrasi di Indonesia, namun senyatanya memiliki karakteristik yang berbeda dari tindakan-tindakan Pemerintah lainnya.

Karakteristik yang dimaksud adalah adanya unsur-unsur ilmu pengetahuan yang spesifik yang diterapkan dalam melakukan kegiatan Penilaian. Penerapan ilmu pengetahuan dan penguasaan terhadap kaidah-kaidah ilmiah oleh Penilai tersebut kemudian digunakan untuk melakukan analisa terhadap objek dan hal-hal lain yang perlu dianalisa dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penilaian. Keseluruhan penggunaan daya pikir ilmiah dalam proses tersebut ditempuh guna mendapatkan suatu opini sebagaimana dimaksud dalam definisi Penilaian tersebut, dan kemudian hasilnya adalah tertuang dalam Laporan Penilaian. Melalui konstruksi yang demikian, sejatinya Laporan Penilaian tidak terlalu berbeda dengan hasil-hasil kajian ilmiah yang dilakukan oleh akademisi, sehingga memiliki karakteristik yang berbeda dengan produk-produk pemerintahan lainnya.

Yurisprudensi menunjukkan bahwa keputusan(-keputusan) yang mengandung unsur-unsur dari hasil kerja ilmiah adalah dikecualikan dari KTUN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, oleh karenanya lembaga peradilan, meskipun PTUN, tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili objek tersebut. Yurisprudensi tersebut tertuang dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 79 PK/TUN/2013 antara Rektor Universitas 17 Agustus 1945 dan Alim Markus sebagai Termohon PK dengan Agus Pramudjiono dan Darmaji sebagai Pemohon. Majelis hakim dalam Putusan a quo berpendapat bahwa,” Keputusan Tata Usaha Negara in litis dalam keilmuan dan ditinjau dari substansi akademis mengenai kemampuan ilmiah dari seseorang tidak dapat dinilai/dikontrol diluar otoritas Perguruan Tinggi, sehingga tidak dapat dinilai oleh Hakim atau Pengadilan.” Yurisprudensi ini menjadi salah satu landmark decision yang pernah dilahirkan oleh Mahkamah Agung.[6]

Putusan PK tersebut mengukuhkan pendapat Majelis Hakim Kasasi pada Putusan Nomor 294 K/TUN/2012 yang sebelumnya juga mengadili perkara a quo, yang berpendapat bahwa penilaian segi keilmuan adalah menjadi otoritas akademis yang tidak dapat dicampuri oleh hakim, demi untuk menjaga objektivitas dan kekebalan keilmuan. Berdasarkan karakteristik yang khusus ini, sejatinya Laporan Penilaian meskipun dimaknai sebagai KTUN, tetap tidak dapat menjadi objek sengketa dalam lingkungan peradilan tata usaha negara.

B.3. Laporan Penilaian sebagai Salah Satu Dokumen Pengganti Risalah Lelang
Pasal 24 ayat (4) Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi (Perja 02/2017) jo. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Per Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi (Perja 10/2019) mengatur hal yang berbeda berkaitan dengan Laporan Penilaian. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa,”Dalam hal benda sitaan dan/ atau barang rampasan negara pada ayat (1) berupa kendaraan bermotor, Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri, berita acara penjualan benda sitaan dan/ atau barang rampasan negara tersebut serta hasil penilaian KPKNL menjadi pengganti risalah lelang yang digunakan untuk proses registrasi pendaftaran kendaraan bermotor di Kantor Kepolisian setempat.”

Ketentuan dalam Pasal 24 ayat (4) Perja 02/2017 jo. Perja 10/2019 tersebut menjadikan Laporan Penilaian sebagai salah satu dokumen yang menjadi pengganti risalah lelang, karena cara penjualannya adalah secara langsung, bukan melalui lelang. Permasalahan yang timbul kemudian adalah, bagaimanakah kedudukan Laporan Penilaian dalam hal ini, apakah sejajar dengan Risalah Lelang? Apakah dengan sejajarnya Laporan Penilaian dengan Risalah Lelang menjadikan Laporan Penilaian sebagai KTUN?

Seandainya Laporan Penilaian dalam hal ini dipandang sejajar dengan Risalah Lelang maka tidak secara otomatis bahwa Laporan Penilaian dapat dikatakan sebagai KTUN. Risalah Lelang, yang disejajarkan dalam konteks ini dengan Laporan Penilaian, senyatanya juga dianggap sebagai dokumen yang dikecualikan dari ruang lingkup KTUN. Hal ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 312K/TUN/1996, yang kemudian diikuti oleh Putusan Nomor 222/G/2014/PTUN-JKT, 28/G/2014/PTUN-JKT, dan 61/PLW/2012/PTUN-JKT, yang menyatakan bahwa Risalah Lelang bukanlah KTUN. Pertimbangan hukumnya adalah Bahwa risalah lelang bukan Surat Keputusan Tata Usaha Negara karena hanya sekedar Berita Acara Pelaksanaan Lelang, jadi tidak memenuhi persyaratan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 UU No. 5/1986. Oleh karena itu bukan sebagai obyek perkara Tata Usaha Negara. Namun, jika anggapan bahwa pengaturan dalam Pasal 24 Perja 02/2017 jo. Perja 10/2019 mensejajarkan antara Laporan Penilaian dengan Risalah Lelang, dan oleh karenanya menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya jika menimbulkan sengketa, patut diduga hal itu didasarkan pada Putusan MA Nomor 205PK/PDT/2010.

Anggapan yang mensejajarkan antara Laporan Penilaian dengan Risalah Lelang dengan didasarkan pada bunyi ketentuan Pasal 24 ayat (4) Perja 02/2017 jo. Perja 10/2019 sejatinya adalah pemahaman yang keliru. Berdasarkan peraturan tersebut, sebenarnya justru memposisikan Laporan Penilaian sebagai salah satu saja, bukan satu-satunya dokumen yang disejajarkan dengan risalah lelang. Laporan Penilaian baru dapat disejajarkan dengan risalah lelang jika dibarengi dengan Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri dan berita acara penjualan. Hal ini justru mengkonfirmasi bahwa sifat Laporan Penilaian tidaklah final, sebagaimana menjadi salah satu unsur KTUN, karena Laporan Penilaian tidak menimbulkan akibat hukum dan tidak menerangkan telah terjadinya penjualan langsung. Laporan Penilaian dalam konteks ini juga tidak kompatibel jika harus disejajarkan dengan Risalah Lelang, karena di dalam Risalah Lelang telah terkandung secara sekaligus berita acara penjualan secara lelang.

C. Penutup

Laporan Penilaian, sekalipun merupakan hasil kerja dari Pejabat Tata Usaha Negara, namun jika dicermati dan dianalisis maka didapatkan hasil bahwa Laporan Penilaian tidaklah memenuhi unsur-unsur KTUN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Unsur yang tidak terpenuhi tersebut adalah berkaitan dengan sifat Konkrit, Individual, dan Final suatu KTUN. Laporan Penilaian bukanlah dokumen yang memiliki sifat final, karena tanpa adanya langkah lebih lanjut dari instansi lain maka Laporan Penilaian tidak memberi akibat hukum. Selanjutnya, jika Laporan Penilaian tetap dikatakan sebagai KTUN, maka menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung KTUN yang merupakan hasil dari kerja ilmiah bukanlah objek yang dapat diperiksa dan diadili oleh Lembaga Peradilan. Terakhir, ketentuan dalam Pasal 24 ayat (4) Perja 02/2017 jo. Perja 10/2019 bukanlah ketentuan yang mensejajarkan Laporan Penilaian dengan Risalah Lelang, justru pengaturan tersebut membuktikan sifat ketidakfinalan Laporan Penilaian itu sendiri.


DAFTAR BACAAN
Anita Marlin Restu Prahastapa, Lapon Tukan Leonard dkk, 2017, Friksi Kewenangan PTUN Dalam Berlakunya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Berkaitan Dengan Objek Sengketa Tata Usaha Negara, Diponegoro Law Journal, Volume 6 Nomor 2 Tahun 2017.
Anonim, 2013, Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2013.
Bahder Johan Nasution, 2007, Pemahaman Konseptual tentang Hukum Administrasi Negara dalam Konteks Ilmu Hukum, Jurnal Demokrasi, Vol. VI, No. 1, Tahun 2007.
Dola Riza, 2018, Keputusan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 3, No. 1, September 2018.
Putera Astomo, 2014, Eksistensi Peradilan Administrasi dalam Sistem Negara Hukum Indonesia, Jurnal Masalah Masalah Hukum, Jilid 43 No. 3 Juli 2014, Fakultas Hukum Undip.
Yos Johan Utama, t.t., Pengertian Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara, Modul Pemberlajaran Universitas Terbuka.


* OJT pada KPKNL Bekasi
** OJT pada KPKNL Bekasi
[1] Bahder Johan Nasution, 2007, Pemahaman Konseptual tentang Hukum Administrasi Negara dalam Konteks Ilmu Hukum, Jurnal Demokrasi, Vol. VI, No. 1, Tahun 2007, hal. 18.
[2] Yos Johan Utama, t.t., Pengertian Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara, Modul Pemberlajaran Universitas Terbuka, hal. 24.
[3] Putera Astomo, 2014, Eksistensi Peradilan Administrasi dalam Sistem Negara Hukum Indonesia, Jurnal Masalah Masalah Hukum, Jilid 43 No. 3 Juli 2014, Fakultas Hukum Undip, hal. 366
[4] Dola Riza, 2018, Keputusan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 3, No. 1, September 2018, hal. 91-92.
[5] Anita Marlin Restu Prahastapa, Lapon Tukan Leonard dkk, 2017, Friksi Kewenangan PTUN Dalam Berlakunya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Berkaitan Dengan Objek Sengketa Tata Usaha Negara, Diponegoro Law Journal, Volume 6 Nomor 2 Tahun 2017, hal. 9.
[6] Anonim, 2013, Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2013, hal 270-271.
Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini