Kebijakan Fiskal dan Moneter Mengadapi Dampak Covid-19
Dedy Sasongko
Rabu, 01 April 2020 pukul 15:16:06 |
454342 kali
Penulis : Edward UP Nainggolan, Kepala Kanwil DJKN Kalbar
Wabah Covid-19 mempengaruhi seluruh dunia karena telah menyebar ke 199 negara. Setiap negara yang terjangkit Covid-19 mengambil tindakan yang cepat untuk menangani Covid-19 dan mengurangi dampak sosial ekonomi.
Dampak Kesehatan Covid-19
Menurut virologist dan microbiologist,
Covid-19 merupakan virus yang cepat menyebar, walaupun fatality
rate-nya rendah tidak seperti virus flu
burung, atau demam berdarah. Namun, Covid-19 berbahaya bagi penduduk berusia
lanjut atau mempunyai penyakit jantung, diabetes, darah tinggi dan penyakit
pernapasan akut.
Menurut data worldometer per tanggal 30 Maret jam 11.00 WIB, jumlah kasus Covid-19 di seluruh dunia mencapai 722.196. Jumlah pasien meninggal 33.976 orang, sembuh 151.766 orang dan telah menyebar di 199 negara. Sementara itu, negara terbanyak terinfeksi adalah Amerika Serikat disusul Italia, China, Spanyol, Jerman dan Perancis. Indonesia sendiri berada di urutan ke 37, dengan jumlah terjangkit 1.285 orang, sembuh 64 orang dan meninggal dunia 114 orang. Sementara itu, jumlah provinsi yang telah terjangkit lebih 20 provinsi, dimana DKI Jakarta berada diurutan pertama, diikuti Jawa Barat dan Banten.
Dampak
Sosial Covid-19
Salah satu cara memutus matarantai Covid-19 adalah dengan social distancing, bertujuan mencegah orang sakit melakukan kontak dalam jarak tertentu dengan orang sehat untuk mengurangi penularan. Menurut Center for Disease Control dan Prevention (CDC) AS, social distancing adalah menjauhi perkumpulan, menghindari pertemuan massal, dan menjaga jarak antar manusia sekitar 2 meter. Termasuk bekerja dari rumah (work from home), menutup sekolah/kampus dengan melakukan home schooling/belajar on line, beribadat di rumah.
Social distancing ini mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang terkenal guyub, suka bersalaman dan terbiasa berkumpul (seperti pesta perkawinan, upacara adat, atau sekedar kongkow-kongkow).
Dampak Ekonomi Covid-19
Dalam menghadapi Covid-19, Pemerintah Indonesia melakukan pendekatan yang cepat dan prudent untuk mengurangi dampaknya pada perekonomian. Beberapa ahli mengkhawatirkan, dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh Covid-19 bisa lebih besar dari dampak kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi akan melambat. Jika terjadi perlambatan ekonomi, maka daya serap tenaga kerja akan berkurang, meningkatnya pengangguran dan kemiskinan.
Sektor yang sangat terpukul dengan pandemi Covid-19 adalah pariwisata dikarenakan adanya larangan traveling dan konsekuensi social distancing. Imbasnya merembet ke industri perhotelan, restoran, retail, transportasi dan lainnya.
Sektor manufaktur juga terimbas karena terhambatnya supply chain bahan baku disebabkan kelangkaan bahan baku terutama dari China dan keterlambatan kedatangan bahan baku. Hal ini akan berdampak pada kenaikan harga produk dan memicu inflasi.
Kebijakan Fiskal dan Moneter Menghadapi Covid-19
Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan yang komprehensif
di bidang fiskal dan moneter untuk menghadapi Covid-19. Di bidang fiskal,
Pemerintah melakukan kebijakan refocusing
kegiatan dan realokasi anggaran. Untuk itu, Presiden RI, Joko
Widodo, menerbitkan Inpres No.4/2020, yang menginstruksikan, seluruh
Menteri/Pimpinan/Gubernur/Bupati/Walikota mempercepat refocusing
kegiatan, realokasi anggaran dan pengadaan barang jasa penanganan Covid-19.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan merealokasi dana APBN sebesar Rp62,3 triliun.
Dana tersebut diambil dari anggaran perjalanan dinas, belanja non operasional,
honor-honor, untuk penanganan/pengendalian Covid-19, perlindungan
sosial (social safety net) dan insentif dunia usaha. APBD
juga diharapkan di-refocusing dan realokasi untuk 3 hal tersebut.
Penguatan penanganan Covid-19, dilakukan dengan menyediakan fasilitas dan
alat kesehatan, obat-obatan, insentif tim medis yang menangani pasien Covid-19
dan kebutuhan lainnya. Social safety net diberikan untuk meningkatkan
daya beli masyarakat melalui program keluarga harapan (PKH), Kartu Indonesia
Pintar (KIP), Kartu Sembako dan beras sejahtera. Kementerian/Lembaga/Pemda
diharapkan memperbanyak program padat karya termasuk Dana Desa. Sedangkan
insentif dunia usaha dilakukan untuk membantu pelaku usaha khususnya UMKM dan
sektor informal.
Kemenkeu juga menerbitkan PMK 23/2020 yang memberikan stimulus pajak
untuk karyawan dan dunia usaha yaitu pajak penghasilan karyawan ditangung
Pemerintah, pembebasan pajak penghasilan impor, pengurangan angsuran PPh Pasal
25. Disamping itu, pemberian insentif/fasilitas Pajak Pertambahan Nilai yang
terdampak Covid-19.
Presiden RI juga memberikan arahan agar Kementerian/Lembaga memprioritaskan pembelian produk UMKM, mendorong BUMN memberdayakan UMKM dan produk UMKM masuk e-catalog.
Di bidang moneter, kebijakan moneter yang diambil harus selaras dengan kebijakan fiskal dalam meminimalisir dampak Covid-19 terhadap perekonomian nasional. Oleh sebab itu otoritas moneter harus dapat menjaga nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi dan memberikan stimulus moneter untuk dunia usaha. Diharapkan ada relaksasi pemberian kredit perbankan dan mengintensifkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |