Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Virus Corona, Mahkota yang Membahayakan
Dedy Sasongko
Selasa, 24 Maret 2020 pukul 13:42:05   |   6329 kali


Penulis : Edward UP Nainggolan, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat

Sejak Januari 2020, dunia digegerkan oleh Virus yang bernama Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pernah mengusulkan namanya, yakni 2019-nCoV. Corona berasal dari Bahasa Latin yang berarti Mahkota, dan n pada nCoV berasal dari kata novel (Bahasa Latin Novus) yang berarti baru untuk membedakan virus khusus ini. Sementara 2019 merujuk pada tahun ditemukannya virus.

Pemberian nama Corona pada Covid-19 dikarenakan bentuknya menyerupai mahkota dengan ujung-ujungnya berpaku ketika dilihat melalui mikroskop. Penggunaan kata Corona lazim digunakan antara lain untuk nama wanita, dan digunakan pula pada nama perkumpulan alumni Penulis yaitu Corona Mea Vos Estis artinya kalian semua adalah MahkotaKu.

Asal Muasal Covid-19

Virus ini pertama kali muncul di Wuhan, salah satu kota di China. Sebelum Covid-19 ramai diperbincangkan, seorang dokter bernama Li Wenliang, telah memberikan informasi kemunculan virus ini karena terdapat 7 pasien dari pasar makanan laut lokal didiagnosis menderita penyakit mirip SARS dan dikarantina di rumah sakit.

Tanggal 31 Desember 2019, otoritas kesehatan Wuhan mengadakan pertemuan darurat untuk membahas wabah tersebut. Menyadari akan bahaya virus tersebut, pada 20 Januari 2019, pemerintah pusat China mengambil alih penanganan Covid-19 dan mengambil upaya tegas dalam menanganinya. Pemerintah China telah membangun Rumah Sakit Huoshenshan dan Leishenshan di Wuhan yang dapat menampung ribuan pasien, melaksanakan protokol penanganan Covid-19 yang ketat, mengerahkan tenaga medis sebanyak 42.600 personel (346 tim), mengalokasikan dana penanganan Covid-19 yang besar dan membangun kebersamaan dengan seluruh komponen bangsa.

Covid-19 menjadi Pandemi

Pada tanggal 11 Maret 2020, WHO mengumumkan bahwa penyakit Covid-19 secara resmi menjadi pandemi karena Covid-19 telah menyebar luas ke seluruh benua kecuali antartika.

Pandemi sendiri berasal dari kata Yunani "pan", yang berarti semua, dan "demos", yang berarti orang. Dengan demikain “pandemi” artinya epidemi penyakit yang menyebar luas di beberapa benua atau seluruh dunia. Untuk mengklasifikasikan sebagai pandemi, penyakit tersebut harus menular.

Menurut data WorldoMeters per tanggal 23 Maret 2020 Jam 10 WIB, jumlah negara yang terjangkit Covid-19 berjumlah 192 negara dengan total 337.553 orang, jumlah yang sembuh 98.884 orang, dan meninggal sebanyak 14.654 orang. Negara yang paling tinggi terjangkit adalah China, disusul Italia, Amerika, Spanyol, Jerman dan Iran. Sementara, jumlah tertinggi pasien yang meninggal adalah Italia baru China, padahal China merupakan episentrum awal penyebaran Covid-19. Vatality rate (tingkat kematian) Covid-19 di Italia mencapai lebih 8,2%, paling tinggi di dunia. Saat ini Eropa merupakan episentrum penyebaran Covid-19.

Sementara Indonesia, kasus Covid-19 pertama ditemukan pada 2 Maret 2020. Data per 23 Maret 2020, total pasien yang terjangkit Covid-19 adalah 514 pasien, sembuh sebanyak 29 orang, dan meninggal sebanyak 48 orang.

Pananganan Covid-19

Menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19, Pemerintah Indonesia mengambil langkah yang cepat dan tepat dengan menjaga kondusifitas kehidupan sosial masyarakat dan perekonomian nasional antara lain:

1. Menetapkan juru bicara penanganan Covid-19, agar informasi penanganan Covid-19 terkordinasi dengan baik sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang cepat dan terpercaya.

2. Menetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan Keppres RI No.7/2020 yang bertujuan antara lain mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergi antar K/L, Pemda dan mengantisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19.

3. Merilis Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19, sebagai pedoman penanganan Covid-19.

4. Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Wabah Bencana Covid-19. Dengan menetapkan status ini, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah cepat dan tepat serta mengerahkan sumberdaya untuk menangani penyebaran Covid-19.

5. Menetapkan RS Rujukan di setiap provinsi untuk menangani pasien Covid-19. Pemerintah juga menambah RS untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 misalnya “menyulap” Wisma Atlet di Kemayoran Jakarta, menjadi RS Darurat Covid-19.

6. Menyediakan kebutuhan masyarakat untuk melindungi diri dari Covid-19 antara lain memproduksi masker, sanitizer, obat-obatan dan lain-lain.

Langkah-langkah yang diambil pemerintah diatas, harus didukung oleh seluruh komponen bangsa yaitu pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat. Dalam mengahadapi pandemi Covid-19, kita harus tingkatkan rasa nasionalisme, kebersamaan dan bersatu untuk NKRI tercinta.

Masyarakat juga harus berperan dalam memutus matarantai penyebaran Covid-19 dengan menjaga situasi yang kondusif, tidak panik, menjaga kesehatan, melaksanakan social distancing (menjaga jarak ketika bertemu, meniadakan/menjauhi kerumunan) dan mencuci tangan sesering mungkin. Dengan usaha bersama, penyebaran Covid-19 bisa kita akhiri. Pada akhirnya “Nos omnes sumus Corona”, kita semua menjadi Mahkota

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini