Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
DJKN Terus Mendukung Program Pemerintah untuk Menganggulangi Virus COVID-19
Ali Sodikin
Minggu, 22 Maret 2020 pukul 19:36:24   |   5051 kali

COVID-19 (Corona Virus disease that was discovered in 2019) atau yang biasa disebut virus corona memiliki intensitas penyebaran yang begitu cepat. Hingga pada saat artikel ini ditulis, hampir 20 provinsi di Indonesia terkena pandemi virus corona. Dampak dari virus corona sangat terasa bagi Indonesia bukan hanya dalam hal kesehatan, namun juga dari segi ekonomi. Hal ini dapat dilihat dari daya beli masyarakat yang menurun secara drastis sehingga banyak pedagang hingga pusat perbelanjaan yang sepi pengunjung bahkan beberapa pedagang memilih untuk tutup. Untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus corona, Pemerintah Indonesia memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan social distancing (menjaga jarak sosial) dengan sesama.

WHO (World Health Organization) menyarankan untuk menjaga jarak minimal 1 – 2 meter dengan orang lain, untuk menjaga keamanan dan kesehatan. Kebijakan sosial distancing atau menjaga jarak sosial yang dilakukan berupa menjauhi keramaian, meminimalisir kontak fisik, tidak bepergian ke tempat umum kecuali untuk kebutuhan sangat mendesak, bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Tujuannya adalah sebagai bentuk pencegahan dan usaha untuk memutus persebaran virus Covid-19. Sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat, Menteri Keuangan melalui SE-07/MK.1/2020 juga menghimbau seluruh jajaran pegawai Kementerian Keuangan untuk membatasi interaksi dengan orang lain atau bila diperlukan menerapkan WFH (Work From Home) untuk sementara waktu, khususnya untuk daerah terdampak seperti DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kemudian untuk pegawai yang pernah kontak dengan pasien positif COVID-19 atau pernah berkunjung ke negara/daerah endemis COVID-19 dalam 14 hari terakhir diharap untuk memeriksakan dan mengkarantina diri selama 14 hari.

Lalu apakah dengan berlakunya social distancing akan menghambat pelayanan terhadap masyarakat? Tentunya tidak, Karena seluruh jajaran Kementerian Keuangan termasuk dengan DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) akan tetap memberikan pelayanan terhadap masyarakat sebagai mana mestinya. Namun untuk mencegah penyebaran virus sementara ini seluruh pelayananan dilakukan tanpa tatap muka (online) melalui saluran email, whatsapp, atau telepon. Apabila diharuskan ada pekerjaan yang harus turun langsung ke lapangan tentunya pegawai harus tetap melindungi diri sesuai dengan pedoman yang diberikan dengan mengenakan masker, sarung tangan serta sesering mungkin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun maupun menggunakan hand sanitizer. Masyarakat selaku pengguna jasa dapat mengajukan pelayanan melalui telepon atau via daring ke kantor KPKNL setempat. Sedangkan untuk pegawai yang bekerja dari rumah atau work from home akan tetap melakukan pekerjaan seperti biasa karena hampir semua pekerjaan sudah dapat dikerjakan secara online dengan bantuan aplikasi yang sudah dipakai oleh DJKN seperti SAKTI,HRIS, e-performance, Aladin, dianas, dan aplikasi penunjang lainnya.

Untuk mencegah penularan antar pegawai DJKN melakukan antisipasi dengan menyediakan alat pengukur suhu tembak, hand sanitazer, masker, asupan vitamin, hingga penyemprotan disinfektan di area kantor sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 04 tentang Himbauan Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Kementerian Keuangan. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan pelayanan yang terganggu bahkan hingga terbengkalai, karena semua akan dikerjakan seperti biasa hanya pelayanan tatap muka yang ditutup sementara.

Tidak hanya menghambat dan mencegah penyebaran virus corona melalui social distancing dan work from home, kita juga bisa membantu penanganannya meskipun tidak secara langsung terjun ke lapangan dengan berdonasi melalui penggalangan dana yang akan digunakan untuk pembelian APD (alat pelindung diri) bagi para tenaga medis yang menangani COVID-19. DJKN melalui Kementerian keuangan juga mengadakan penggalangan dana bagi pegawai atau masyarakat umum yang ingin membantu menyalurkan donasinya melalui Kemenkeu Peduli (BRI: 0607-01-000122-56-3, a.n. Kementerian Keuangan Peduli) sebagai wujud kepedulian kita bersama.

Dengan diterapkannya social distancing diharapkan masyarakat dapat membantu pemerintah untuk memutus persebaran virus corona, sehingga kehidupan sosial, roda pemerintahan serta ekonomi di Indonesia dapat berjalan dengan normal seperti biasanya.

Penulis: M. Fadli Surur - Sekretariat DJKN (OJT)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini