Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Cost Saving dan Pemanfaatan Gedung Aula KPKNL Bandar Lampung
Debora Putri Noventin Siburian
Jum'at, 07 Februari 2020 pukul 14:34:33   |   1887 kali

Oleh: Debora Putri Noventin Siburian*

Aula berasal dari bahasa Portugis, yang artinya ruang besar di sebuah gedung yang dipakai sebagai tempat untuk mengadakan pesta ataupun acara berskala besar lainnya. Pada permulaan Abad Pertengahan di Eropa Utara, aula pertemuan dalam bangunan adalah tempat tuan dan pengikutkan makan dan tidur. Seiring kian rumitnya rancangan bangunan, aula tetap menjadi ruangan terbesar, tetapi fungsinya beralih menjadi ruangan untuk menari dan berpesta. Hingga kini, aula tetap menjadi ruangan terbesar dalam sebuah gedung yang fungsinya mengadakan acara dengan tamu skala besar.

Pada tahun 2018, KPKNL Bandar Lampung membangun sebuah gedung aula di atas lahan seluas 225 m2 yang berlokasi di belakang gedung kantor KPKNL Bandar Lampung. Gedung seluas 400 m2 ini terdiri dari 3 tingkat dan telah diresmikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatawarta pada tanggal 28 Maret 2019.

Keberadaan gedung aula tersebut telah dimanfaatkan KPKNL Bandar Lampung untuk kegiatan rapat internal maupun rapat yang melibatkan stakeholder. Misalnya, pada hari Selasa, 04 Januari 2020, gedung aula KPKNL Bandar Lampung dimanfaatkan untuk menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Sertfikasi BMN yang mengundang perwakilan dari 65 satuan kerja di wilayah KPKNL Bandar Lampung dan Metro.

Keberadaan gedung aula menciptakan penghematan anggaran (cost saving) di pihak KPKNL Bandar Lampung karena tidak memerlukan biaya sewa gedung di tempat lain untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.

Pada peresmian gedung aula KPKNL Bandar Lampung, Dirjen Kekayaan Negara berpesan agar gedung aula tidak hanya dimanfaatkan untuk menunjang tugas dan fungsi KPKNL, melainkan dimanfaatkan lebih luas yakni tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. Hal itu agar pemanfaatan yang diperoleh dari gedung tersebut bisa sebanding dengan biaya yang dikeluarkan untuk membangunnya.

Dirjen Kekayaan Negara berharap agar jangan sampai kita bisa membangun, bisa memiliki, tapi kemudian lalai memeliharanya, sehingga kemudian dengan cepat aset ini kemudian menjadi rusak ataupun berkurang keindahannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mendorong agar aset harus bekerja, aset tidak hanya di neraca kemudian tidur. Hal tersebut menandakan bahwa kita harus selalu mengupayakan high utilization aset sehingga aset tidak berdiam diri saja dan menjadi idle.

Arahan Menteri Keuangan dan Dirjen Kekayaan Negara merupakan lampu hijau bagi KPKNL Bandar Lampung untuk memanfaatkan gedung aula misalnya disewakan kepada pihak ketiga.

Dengan kapasitas yang cukup untuk menampung 100-150 orang dan telah dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, sound system dan lahan parkir yang luas, gedung aula KPKNL Bandar Lampung layak dijadikan pilihan bagi masyarakat atau instansi untuk menyelenggarakan acara yang membutuhkan ruangan besar sehingga menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi negara.

Sayangi Negara, sayangi asetnya!

*) Pegawai KPKNL Bandar Lampung

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini