Solusi Penyelesaian Piutang Daerah Dan Manfaatnya
Farynnisa Masith Anynda
Kamis, 06 Februari 2020 pukul 15:21:51 |
16888 kali
Oleh : Dwi Ariadi
Dalam pengelolaan keuangan di pemerintahan daerah akan dikenal
adanya piutang daerah. Definisi piutang daerah itu sendiri dapat ditemukan
dalam pengertian di berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam pengertiannya,
yang dimaksud dengan piutang daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar
kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai
dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Jenis-jenis
Piutang Daerah
Jenis-jenis piutang daerah yang ada saat ini
sangat beragam dan kadang untuk satu daerah dengan daerah lainnya memiliki nama
yang tidak sama. Namun menilik sebab terjadinya, piutang-piutang daerah
tersebut memiliki latar belakang terjadinya yang sama. Beberapa jenis piutang
yang sering terjadi adalah Piutang Retribusi Daerah, Piutang Hasil Pengelolaan
Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Piutang Lain Lain Pendapatan Asli Daerah,
Piutang yang Berasal dari Tagihan Investasi Non Permanen, dan Piutang Lainnya.
Selain jenis piutang yang memang terjadi sebagai akibat
pengelolaan keuangan pemerintah daerah terdapat juga piutang yang terjadi
diluar pengelolaan keuangan pemda, misalnya piutang yang berasal dari Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD). Sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 84
ayat (3) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, bahwa dalam hal piutang
BLUD sulit tertagih maka penagihan piutang diserahkan kepada Kepala Daerah.
Penagihan
Piutang Daerah
Selanjutnya terhadap piutang daerah tersebut perlu
dilakukan penagihan UU No 1 Tahun 2004. Dalam UU tersebut dinyatakan Kepala
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah berwenang
melakukan penagihan piutang daerah. Disamping itu, dinyatakan pula bahwa setiap
pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja, dan kekayaan
negara/daerah wajib mengusahakan agar setiap piutang negara/daerah diselesaikan
seluruhnya dan tepat waktu.
Penagihan terhadap piutang daerah akan menjadi masalah
jika dalam perjalanan waktu, piutang daerah menjadi macet. Artinya para
penanggung utang tidak membayar utang kepada pemerintah daerah. Tentu saja
piutang macet akan membebani pembukuan dan laporan keuangan daerah jika jumlah
penanggung utang banyak dan nominalnya juga besar. UU nomor 1 tahun 2004 juga
menyatakan piutang negara/daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan
tepat waktu, diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU no 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang
Negara menyatakan bahwa Piutang Negara harus dibayar kepada Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah, karena itu piutang macet Pemerintah Daerah juga
termasuk dalam pengurusan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). PUPN adalah panitia
interdepartemental yang mengurus Piutang Negara yang berasal dari instansi
pemerintah atau badan-badan yang dikuasai oleh Negara. Anggota PUPN berasal
dari Kantor Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah.
PUPN Pusat berkedudukan di Jakarta sedangkan PUPN Cabang mempunyai kedudukan di
setiap propinsi kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan
produk hukum (putusan) wewenang PUPN dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) yang mempunyai kantor operasional yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) yang dikoordinasi oleh Kantor Wilayah.
Apabila terdapat piutang daerah yang macet setelah upaya
penagihan sendiri oleh Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah wajib menyerahkan
pengurusannya kepada PUPN melalui KPKNL yang wilayahnya kerjanya melingkupi
Pemerintah Daerah itu berada. Dengan penyerahan piutang macet kepada KPKNL tersebut
maka selanjutnya piutang macet diselesaikan oleh KPKNL.
Penyerahan piutang pemerintah daerah yang macet kepada
KPKNL setidaknya akan mengurangi beban pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Namun demikian penyerahan piutang daerah yang macet tidak serta merta dapat
diserahkan begitu saja. Keberadaan dan besarnya piutang telah pasti secara
hukum ketika KPKNL menerima penyerahan
piutang macet tersebut. Hal ini menandakan bahwa penyerahan piutang daerah yang
macet ke KPKNL harus didukung dengan dokumen-dokumen yang memenuhi syarat
penyerahan.
Dengan disyaratkannya dokumen-dokumen pendukung yang
menyertai penyerahan piutang daerah yang macet, setidaknya akan mendorong
pemerintah daerah untuk mengelola dan mengadministrasikan piutangnya secara
baik. Dokumen-dokumen yang mengisyaratkan keberadaan dan besarnya piutang
daerah macet tersebut harus tertata secara tertib. Hal ini juga akan memudahkan
tahap penyelesaian selanjutnya di tingkat pemerintah daerah itu sendiri.
Setelah piutang macet diserahkan ke KPKNL maka tanggung
jawab Pemerintah Daerah terhadap penagihan piutang tersebut tidak lepas begitu
saja. Koordinasi dengan DJKN yang diwakili oleh Kanwil DJKN dan KPKNL harus
tetap berjalan dengan baik. Dengan penyerahan piutang macet ke KPKNL, Pemerintah
Daerah tidak bisa langsung menghapuskan piutang macet namun menunggu
penyelesaian optimal dari KPKNL, yaitu keluarnya surat PSBDT (Piutang Negara
Sementara Belum Dapat Ditagih).
Surat PSBDT yang diterima Pemerintah Daerah akan menjadi
dasar Pemerintah Daerah untuk mengajukan usul penghapusan bersyarat yaitu
penghapusan piutang dari pembukuan keuangan Pemerintah Daerah. Namun
penghapusan bersyarat ini belum menghapus hak tagih Pemerintah Daerah kepada penanggung
utang. Setelah dua tahun surat penetapan penghapusan bersyarat ini diterima,
maka surat ini menjadi dasar Pemerintah Daerah mengajukan usul penghapusan
secara mutlak piutang macetnya. Jika telah ditetapkan penghapusan mutlak
berarti Pemerintah Daerah dapat menghapus hak tagih piutang macetnya kepada
penganggung utang.
Solusi
untuk menyelesaikan Piutang Daerah
Langkah-langkah utama yang perlu dilakukan oleh
Pemerintah Daerah terkait adanya piutang macetnya, pertama adalah mengelola dan
mengadministrasikan piutang macetnya secara tertib. Banyak kejadian piutang
macet di Pemerintah Daerah tidak tertangani secara optimal karena
pengadministrasiannya yang buruk. Salah satu contoh yang sering terjadi adalah
tidak dikelolanya dokumen-dokumen piutang secara baik, sehingga apabila terjadi
mutasi pejabat/pegawai yang menangani piutang macet maka penyelesaian piutang
macetnya menjadi rumit dan menyisakan banyak masalah.
Kedua adalah Pemerintah Daerah perlu menyusun peraturan
khusus yang mengatur penyelesaian piutang macetnya. Dengan adanya peraturan ini
maka penyelesaian piutang daerah akan memiliki pedoman yang pasti. Beberapa
Pemerintah Daerah baik propinsi maupun kabupaten saat ini telah memiliki
peraturan yang khusus disusun untuk menyelesaikan permasalahan piutang
macetnya. Contoh-contoh Pemerintah Daerah yang telah menyusun peraturan penyelesaian
piutang daerahnya adalah Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Pemerintah Kabupaten Pamekasan
dan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.
Langkah-langkah penanganan piutang macet tersebut pada pelaksanaannya dapat menjadi solusi bagi Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan permasalahan piutang macetnya. Hal ini juga akan berdampak pada Laporan Keuangan yang disajikan Pemerintah Daerah setiap tahunnya. Selain itu, juga bisa menghindarkan temuan audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atas piutang macet tersebut.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |