Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Solusi Penyelesaian Piutang Daerah Dan Manfaatnya
Farynnisa Masith Anynda
Kamis, 06 Februari 2020 pukul 15:21:51   |   12943 kali

Oleh : Dwi Ariadi


Dalam pengelolaan keuangan di pemerintahan daerah akan dikenal adanya piutang daerah. Definisi piutang daerah itu sendiri dapat ditemukan dalam pengertian di berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam pengertiannya, yang dimaksud dengan piutang daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

Jenis-jenis Piutang Daerah

Jenis-jenis piutang daerah yang ada saat ini sangat beragam dan kadang untuk satu daerah dengan daerah lainnya memiliki nama yang tidak sama. Namun menilik sebab terjadinya, piutang-piutang daerah tersebut memiliki latar belakang terjadinya yang sama. Beberapa jenis piutang yang sering terjadi adalah Piutang Retribusi Daerah, Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Piutang Lain Lain Pendapatan Asli Daerah, Piutang yang Berasal dari Tagihan Investasi Non Permanen, dan Piutang Lainnya.

Selain jenis piutang yang memang terjadi sebagai akibat pengelolaan keuangan pemerintah daerah terdapat juga piutang yang terjadi diluar pengelolaan keuangan pemda, misalnya piutang yang berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 84 ayat (3) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, bahwa dalam hal piutang BLUD sulit tertagih maka penagihan piutang diserahkan kepada Kepala Daerah.

Penagihan Piutang Daerah

Selanjutnya terhadap piutang daerah tersebut perlu dilakukan penagihan UU No 1 Tahun 2004. Dalam UU tersebut dinyatakan Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah berwenang melakukan penagihan piutang daerah. Disamping itu, dinyatakan pula bahwa setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja, dan kekayaan negara/daerah wajib mengusahakan agar setiap piutang negara/daerah diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu.

Penagihan terhadap piutang daerah akan menjadi masalah jika dalam perjalanan waktu, piutang daerah menjadi macet. Artinya para penanggung utang tidak membayar utang kepada pemerintah daerah. Tentu saja piutang macet akan membebani pembukuan dan laporan keuangan daerah jika jumlah penanggung utang banyak dan nominalnya juga besar. UU nomor 1 tahun 2004 juga menyatakan piutang negara/daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu, diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UU no 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara menyatakan bahwa Piutang Negara harus dibayar kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, karena itu piutang macet Pemerintah Daerah juga termasuk dalam pengurusan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). PUPN adalah panitia interdepartemental yang mengurus Piutang Negara yang berasal dari instansi pemerintah atau badan-badan yang dikuasai oleh Negara. Anggota PUPN berasal dari Kantor Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah. PUPN Pusat berkedudukan di Jakarta sedangkan PUPN Cabang mempunyai kedudukan di setiap propinsi kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan produk hukum (putusan) wewenang PUPN dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang mempunyai kantor operasional yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang dikoordinasi oleh Kantor Wilayah.

Apabila terdapat piutang daerah yang macet setelah upaya penagihan sendiri oleh Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah wajib menyerahkan pengurusannya kepada PUPN melalui KPKNL yang wilayahnya kerjanya melingkupi Pemerintah Daerah itu berada. Dengan penyerahan piutang macet kepada KPKNL tersebut maka selanjutnya piutang macet diselesaikan oleh KPKNL.

Penyerahan piutang pemerintah daerah yang macet kepada KPKNL setidaknya akan mengurangi beban pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Namun demikian penyerahan piutang daerah yang macet tidak serta merta dapat diserahkan begitu saja. Keberadaan dan besarnya piutang telah pasti secara hukum ketika KPKNL menerima penyerahan piutang macet tersebut. Hal ini menandakan bahwa penyerahan piutang daerah yang macet ke KPKNL harus didukung dengan dokumen-dokumen yang memenuhi syarat penyerahan.

Dengan disyaratkannya dokumen-dokumen pendukung yang menyertai penyerahan piutang daerah yang macet, setidaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk mengelola dan mengadministrasikan piutangnya secara baik. Dokumen-dokumen yang mengisyaratkan keberadaan dan besarnya piutang daerah macet tersebut harus tertata secara tertib. Hal ini juga akan memudahkan tahap penyelesaian selanjutnya di tingkat pemerintah daerah itu sendiri.

Setelah piutang macet diserahkan ke KPKNL maka tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap penagihan piutang tersebut tidak lepas begitu saja. Koordinasi dengan DJKN yang diwakili oleh Kanwil DJKN dan KPKNL harus tetap berjalan dengan baik. Dengan penyerahan piutang macet ke KPKNL, Pemerintah Daerah tidak bisa langsung menghapuskan piutang macet namun menunggu penyelesaian optimal dari KPKNL, yaitu keluarnya surat PSBDT (Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih).

Surat PSBDT yang diterima Pemerintah Daerah akan menjadi dasar Pemerintah Daerah untuk mengajukan usul penghapusan bersyarat yaitu penghapusan piutang dari pembukuan keuangan Pemerintah Daerah. Namun penghapusan bersyarat ini belum menghapus hak tagih Pemerintah Daerah kepada penanggung utang. Setelah dua tahun surat penetapan penghapusan bersyarat ini diterima, maka surat ini menjadi dasar Pemerintah Daerah mengajukan usul penghapusan secara mutlak piutang macetnya. Jika telah ditetapkan penghapusan mutlak berarti Pemerintah Daerah dapat menghapus hak tagih piutang macetnya kepada penganggung utang.

Solusi untuk menyelesaikan Piutang Daerah

Langkah-langkah utama yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah terkait adanya piutang macetnya, pertama adalah mengelola dan mengadministrasikan piutang macetnya secara tertib. Banyak kejadian piutang macet di Pemerintah Daerah tidak tertangani secara optimal karena pengadministrasiannya yang buruk. Salah satu contoh yang sering terjadi adalah tidak dikelolanya dokumen-dokumen piutang secara baik, sehingga apabila terjadi mutasi pejabat/pegawai yang menangani piutang macet maka penyelesaian piutang macetnya menjadi rumit dan menyisakan banyak masalah.

Kedua adalah Pemerintah Daerah perlu menyusun peraturan khusus yang mengatur penyelesaian piutang macetnya. Dengan adanya peraturan ini maka penyelesaian piutang daerah akan memiliki pedoman yang pasti. Beberapa Pemerintah Daerah baik propinsi maupun kabupaten saat ini telah memiliki peraturan yang khusus disusun untuk menyelesaikan permasalahan piutang macetnya. Contoh-contoh Pemerintah Daerah yang telah menyusun peraturan penyelesaian piutang daerahnya adalah Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.

Langkah-langkah penanganan piutang macet tersebut pada pelaksanaannya dapat menjadi solusi bagi Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan permasalahan piutang macetnya. Hal ini juga akan berdampak pada Laporan Keuangan yang disajikan Pemerintah Daerah setiap tahunnya. Selain itu, juga bisa menghindarkan temuan audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atas piutang macet tersebut.


Penulis adalah Kepala Seksi Piutang Negara Kanwil DJKN Kalimantan Barat

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini