Perlunya ‘Nilai Likuidasi’ Atas BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan Yang Akan Dihapuskan Dengan Cara Dilelang
Anton Wibisono
Selasa, 04 Februari 2020 pukul 16:43:47 |
18252 kali
Beberapa
saat lalu Ibu Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan memberikan arahan yang pada
intinya adalah ‘aset negara harus bekerja, aset negara tidak boleh
hanya dicatat dineraca kemudian tidur’. Aset tidur saja tidak boleh, apalagi jika sebuah aset membebani
keuangan negara. Apakah ada aset yang membebani keuangan negara? Ada, contohnya adalah aset yang
sudah rusak berat sehingga biaya pemeliharaan (cost) nya
lebih besar dari manfaatnya.
Sebuah Barang Milik Negara
(BMN) yang sudah rusak berat tidak akan memberikan manfaat maksimal bagi instansi yang menggunakannya, justru biaya pemeliharaan (cost) atas BMN rusak berat tersebut lebih besar dibandingkan dengan
manfaat yang bisa diperoleh instansi penggunanya. Jika cost yang dikeluarkan sudah lebih besar daripada manfaat yang bisa
diperoleh maka penghapusan atau pemindahtanganan adalah jalan keluar terbaik.
Sebagian besar penghapusan/pemindahtanganan BMN yang rusak berat dilakukan
dengan cara dijual secara terbuka melalui lelang. Selain bisa menghasilkan
penerimaan berupa PNBP, penjualan secara secara lelang juga meminimalisir potensi moral hazard karena
prosesnya yang terbuka.
Dalam prosesnya, sebelum
BMN dijual secara lelang, maka atas BMN selain tanah dan/atau bangunan tersebut
dapat dilakukan penilaian atas BMN yang akan dipindahtangankan tersebut, hasil
penilaian ini kemudian akan menjadi nilai limit dalam persetujuan/ijin penjualannya
dan menjadi harga limit dalam pelaksanaan lelang. Penilaian dilakukan dalam hal
Pengelola Barang dhi. DJKN merasa perlu melakukan perbaikan atas nilai taksiran
yang diajukan oleh Pengguna Barang dhi. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja atau jika Pengguna Barang tidak
melakukan penaksiran harga atas BMN yang akan dipindahtangankan. Penilaian
dilakukan oleh Penilai yang ada pada Kantor Pusat DJKN, Kanwil atau KPKNL
setempat sesuai batas dan jenis kewenangannya.
Sudut Pandang
Penilai
Dari
sudut pandang Penilai, nilai yang dihasilkan dari proses penilaian BMN sebagaimana dimaksud
adalah nilai wajar. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 27 tahun
2014 dan PMK Nomor 111 tahun
2016 yang menyebutkan bahwa dalam rangka pemindahtanganan BMN (termasuk
penjualan) dilakukan penilaian yang dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar.
Dalam penilaian BMN ini,
sering kali sebagian Penilai memiliki
kekhawatiran apabila harga lelang yang terbentuk ternyata jauh lebih tinggi
dari harga limit (yang notabene berasal dari hasil penilaian) atau sebaliknya
apabila BMN yang dijual secara lelang tidak laku, berarti hasil penilaian
dianggap "tidak handal", padahal tidak selalu demikian kondisinya.
Sudut Pandang
Pengelola Barang
Dari sudut pandang Pengelola Barang, untuk BMN yang sudah rusak berat dan cost-nya lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh, maka semakin cepat barang tersebut dihapuskan/dipindahtangankan akan semakin baik, karena disamping membebani dan menimbulkan potensi kebocoran biaya pemeliharaan, barang rusak berat tersebut berpotensi pula membebani laporan keuangan dan beresiko menjadi temuan aparat pemeriksa. Dalam pelaksanaan penjualan BMN secara lelang, maka yang diharapkan adalah barang tersebut laku dalam 1 kali pelaksanaan lelang. Pelaksanaan lelang ulang memang dimungkinkan, namun akan memerlukan energi dan biaya karena akan mengulang proses sebelumnya.
|
Jika lelang yang dilakukan
untuk penghapusan BMN dinyatakan TAP (tidak laku) maka BMN rusak berat tersebut
akan membebani Satuan Kerja secara langsung serta membebani keuangan negara
secara tidak langsung. Sebagaimana disebutkan di atas, terdapat skema lain yang
dapat ditempuh dalam melakukan pemindahtanganan BMN selain melalui penjualan
secara lelang, misalkan dihibahkan, dialihstatuskan, atau bahkan dimusnahkan,
tergantung skema mana yang paling mungkin dilakukan dan paling menguntungkan
negara, baik secara PNBP maupun dari sudut pandang daya ungkit ekonomi secara
umum.
Sudut Pandang
Pejabat Lelang
Calon pembeli memiliki pilihan membeli melalui dealer/toko atau membeli melalui lelang di KPKNL. Dalam 2 pilihan diatas, calon pembeli akan memilih untuk membeli melalui dealer/toko jika dibandingkan dengan lelang yang memakai nilai wajar. Lain halnya jika lelang menggunakan nilai likuidasi dan bukan nilai wajar, maka akan lebih besar kemungkinan calon pembeli lebih memilih lelang dibandingkan membeli melalui dealer/toko. Nilai Pasar memperkecil kemungkinan laku terjual, dan karenanya menimbulkan potensi pemborosan waktu (dalam hal dilakukan lelang ulang) ataupun potensi kehilangan PNBP (dalam hal dihapuskan dengan cara selain dilelang). Dalam kondisi normal, skala proritas calon pembeli dalam memperoleh barang adalah:
1. Membeli lelang, dengan harga limit menggunakan nilai likuidasi
2. Membeli melalui dealer/toko
3. Membeli melalui lelang, dengan harga limit menggunakan nilai wajar
|
Lelang
dengan penawaran secara elektronik (e-auction)
selalu menghasilkan harga pasar atas barang yang terjual, harga limit tidak
banyak berpengaruh atas harga yang terbentuk. Penjual tidak perlu khawatir
meskipun, misalnya, limit yang diajukan bagi sebagian pihak dianggap ‘terlalu
rendah’. Lelang
Barang Rampasan Kejaksaan adalah contoh, nilai limit yang diajukan pihak
kejaksaan selaku penjual biasanya cukup rendah (bisa dianggap sama dengan nilai
likuidasi) sehingga mengundang peserta lelang cukup banyak. Apakah nilai limit
mempengaruhi harga terbentuk? Dalam sebagian besar Lelang Barang Rampasan
Kejaksaan yang menggunakan e-auction,
harga terbentuk pada akhirnya akan mengikuti harga pasar.
Terdapat
beberapa pengertian nilai likuidasi, dalam Standar Penilaian Indonesia (SPI)
Edisi VI – 2015 nilai likuidasi diartikan sebagai sejumlah uang yang mungkin
diterima dari penjualan suatu aset dalam
jangka waktu yang relatif pendek untuk dapat memenuhi jangka waktu
pemasaran dalam definisi nilai wajar. Dalam PMK Nomor 185 tahun 2014 tentang
penilaian barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain dalam rangka pengurusan
piutang negara oleh PUPN/DJKN, nilai likuidasi diartikan sebagai nilai properti
yang dijual melalui lelang setelah
memperhitungkan risiko penjualannya.
Nilai
likuidasi sebagai harga limit lelang sesungguhnya telah diterapkan oleh
perbankan dalam pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, meskipun terkadang
harus menunggu lelang kedua atau ketiga demi menghindari gugatan dari debitur.
Dimasa lalu penilaian barang jaminan Piutang Negara juga bisa menghasilkan
nilai likuidasi disamping nilai wajar. Kedua contoh itu bisa dijadikan
yurisprudensi penentuan nilai likuidasi sebagai harga limit BMN yang akan
dihapuskan dengan cara dilelang.
Helicopter View DJKN
Penilai,
Pengelola Barang, dan Pejabat Lelang/Pelelang adalah bagian dari DJKN, mungkin sudah saatnya untuk bersinergi
menggunakan sudut pandang yang lebih luas yaitu sudut pandang DJKN. Nilai ikuidasi
yang dimunculkan dalam penilaian BMN yang akan dilelang bukan
berarti menggantikan Nilai Wajar, namun bisa juga berdampingan atau dimunculkan
kedua-duanya.
BMN rusak berat sering kali
memenuhi gudang dan tempat parkir yang seharusnya bisa bisa lebih dioptimalkan
untuk penyimpanan dan perparkiran. Disamping itu, semakin lama proses
pemindahtanganan dilakukan, maka akan semakin menurun kondisi fisik dan
nilainya. Sudah saatnya DJKN sebagai Distinguished
Asset Manager mencurahkan perhatian terhadap permasalahan ini, apalagi
ternyata semua prosesnya ada di DJKN.
Nilai
Likuidasi perlu dimunculkan dalam penilaian BMN yang akan dihapuskan dengan
cara dilelang setidaknya karena dua alasan yaitu (1) cost BMN rusak berat yang lebih besar dari manfaat yang bisa
diperoleh, sehingga makin lama proses penghapusan akan makin membebani keuangan
negara; dan (2) lelang secara elektronik (e-auction)
selalu menghasilkan harga pasar sehingga kekhawatiran ‘nilai limit terlalu
rendah’ dapat dihilangkan.
Rachmadi,
Kepala Seksi Bimbingan Lelang II
Septiyanto
Eko Phitarto, Kepala Seksi Penilaian II
Arif Nur Hidayat, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara II
-Kanwil DJKN
Aceh-
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |