Kepala Daerah Mau, Daerah Maju
Farynnisa Masith Anynda
Kamis, 23 Januari 2020 pukul 09:21:17 |
318011 kali
Oleh : Edward UP Nainggolan
Salah satu
hasil reformasi tahun 1998, adalah otonomi daerah. Otonomi tersebut memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan
kepentingan masyarakat. Sesuai dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, tujuan otonomi
antara
lain, meningkatkan pemerataan pembangunan, kesejahteraan rakyat dan pelayanan
publik.
Otonomi Daerah
Otonomi
daerah di Indonesia, dimulai sejak tahun 2009 dengan ditetapkannya UU No. 22 tahun 1999
tentang
Pemerintahan Daerah. UU tersebut menggantikan UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah
Daerah. Esensi dari pelaksanaan otonomi
daerah adalah kemandirian Pemerintah Daerah (kepala daerah dan DPRD) dalam
menjalankan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan
rakyat. Pemerintah Pusat menyerahkan wewenangnya (desentralisasi) kepada
pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam
kerangka NKRI.
Penyerahan kewenangan kepada pemerintah daerah meliputi berbagai aspek
pemerintahan. Namun terdapat 5 (lima) kewenangan yang tidak diserahkan kepada
pemerintah daerah yaitu politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi,
moneter dan fiskal nasional, dan agama. Disamping pemberian kewenangan di atas,
pemerintah otonom
diberikan kewenangan untuk mengelola keuangannya yang dicantumkan dalam
APBD sesuai dengan UU No. 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Profil
Kabupaten/Kota
Sejak digulirkan otonomi daerah, jumlah daerah otonom telah
berkembang pesat dari 319 daerah otonom pada tahun 1999 menjadi 524 daerah otonom (provinsi, kabupaten, kota) pada tahun
2010. Rata-rata per tahun, dalam kurun waktu 10 tahun, muncul
lebih dari 20 daerah otonom baru. Dan pada tahun 2019, jumlah daerah otonom menjadi
548 yang terdiri dari 416 Kabupaten, 98 Kota dan 34 Provinsi.
Konsekuensi
bertambahnya daerah otonom tersebut adalah meningkatkannya pengeluaran APBN
untuk daerah otonom berupa Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi
Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Desa dll). Hal ini terjadi karena daerah otonom
masih mengandalkan pendanaan dari Pemerintah Pusat bahkan ada yang diatas 95%.
Isu
lain dari munculnya daerah otonom yang baru adalah adanya
ketimpangan antara jumlah dana yang dialokasikan dengan hasil yang dicapai
dalam pembangunan daerah otonom baru, dan munculnya konflik horizontal. Salah
satu penyebabnya adalah lemahnya aturan persyaratan dan pentahapan pembentukan
daerah otonom baru. Oleh sebab itu, Pemerintah mengambil kebijakan moratorium
pemekaran daerah dan menyempurnakan persyaratan
pemekaran daerah otonom baru.
Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 131 tahun 2015 menetapkan 122 kabupaten sebagai
daerah tertinggal 2015-2019. Daerah tertinggal dimaksud adalah kabupaten yang
wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan kabupaten
lainnya. Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan 6 (enam) kriteria yaitu perekonomian
masyarakat, SDM, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah,
aksesibilitas, dan karakteristik daerah.
Peraturan Menteri Desa, PDT No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks
Desa Membangun, menetapkan 5 (lima) kategori desa yaitu: Desa Mandiri, Maju, Berkembang, Tertinggal, dan Sangat Tertinggal. Menurut data
BPS (Badan Pusat Statistik) Desember 2018, jumlah desa tertinggal sebanyak 14.461 atau 19,17% dari total desa di Indonesia
yang berjumlah 75.436. Sementara Desa mandiri hanya sekitar 5.606 desa atau 7,43%.
Kepala Daerah dan
Kemajuan Daerah
Kepala daerah memegang posisi sentral dalam memajukan daerah pada era
otonomi daerah. Otonomi daerah yang diikuti dengan pemilihan langsung kepala
daerah, membuat kewenangan
yang besar bagi kepala daerah (terutama Bupati dan Walikota) dalam mengambil keputusan pemerintahan
untuk kepentingan rakyat. Kepala daerah terpilih mendapat legitimasi lebih kuat, dibanding saat
dipilih oleh anggota DPRD. Hal ini memberikan harapan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Disamping itu, beberapa instrumen yang dimiliki oleh kepala daerah untuk
meningkatkan kemajuan daerah antara lain:
1.
Kewenangan/Otoritas. Dalam menjalankan otonomi
daerah, kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengambil kebijakan dalam
memajukan daerahnya sesuai ketentuan.
2.
Mengelola anggaran. Sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2004,
Kepala Daerah mengelola pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah,
Dana Perimbangan dari APBN dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Disamping
itu, terdapat program pendanaan dalam rangka peningkatan pembangunan dan
kesejahteraan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat misalnya pemberian
pinjaman melalui PT (Persero) Sarana Multi Infrstruktur Indonesia, Kredit Usaha
Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro.
3.
Mengelola SDM. Kepala daerah diberikan kewenangan
untuk mengelola SDM untuk melaksanakan pembangunan daerah.
4.
Instrumen lain berupa kerjasama dalam membangun
daerah. Kerjasama dimaksud dapat dilakukan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Provinsi, BUMN/BUMD dan Swasta.
Dengan kewenangan yang besar dan berbagai instrumen di atas, seharusnya Kabupaten/Kota akan lebih maju dari kondisi saat ini, tidak ada lagi kabupaten dan desa tertinggal. Oleh sebab itu, dalam menjalankan otonomi daerah dibutuhkan kepala daerah yang mempunyai strong leadership, berintegritas termasuk bersih dari KKN, inovatif dan kreatif, berpikir out of the box dan bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah. Jika kepala daerah mau, rakyat akan maju. There is a will, there is a way.
Penulis adalah Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |