Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Sistem Pengendalian Mutu Pelaksanaan Penilaian di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Ali Sodikin
Rabu, 08 Januari 2020 pukul 17:39:09   |   6420 kali

Sistem Pengendalian Mutu Pelaksanaan Penilaian di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Wahyu Purnomo

Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara

PENDAHULUAN

Penilaian adalah proses pekerjaan untuk memberikan estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu obyek penilaian pada saat tertentu sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan peraturan-peraturan yang berlaku (SPI 2013). Di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), penilaian merupakan salah satu bagian dari kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengeloaan Barang Milik Negara / Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, pengertian penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN/BMD pada saat tertentu. Pengertian tersebut kemudian diatur secara lebih luas lagi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.06/2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (selanjutnya disebut PMK 64), yaitu penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu.

Di dalam SPI 2013, diatur bahwa penilai adalah seseorang yang memiliki kualifikasi, kemampuan dan pengalaman dalam melakukan kegiatan praktik penilaian untuk mendapatkan nilai ekonomis sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. Sedangkan di dalam PMK 64, disebutkan bahwa Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Penilai Direktorat Jenderal, adalah penilai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Menteri yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian secara independen.

Dalam menyelesaikan pekerjaannya, seorang penilai harus memperhatikan kualitas dari jasa penilaian atau jasa-jasa lainnya terkait dengan penilaian yang diberikan kepada pengguna jasa. Dalam SPI 2013, disebutkan bahwa peraturan terkait kualitas jasa penilaian merupakan salah satu cara pencegahan untuk mengantisipasi ancaman terhadap kemampuan seorang Penilai dalam mematuhi prinsip dasar etik. Sedangkan menurut PMK 64, tujuan peningkatan kualitas penilai dan pelayanan penilaian adalah agar dapat memberikan pertimbangan untuk pengambilan keputusan dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

Makalah ini disusun untuk meninjau keberadaan sistem pengendalian mutu dalam pelaksanaan penilaian di lingkungan DJKN dengan menggunakan kerangka Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017 tentang Penilai Publik.



KERANGKA PENGENDALIAN MUTU

Kualitas dari suatu produk atau jasa tidak terlepas dari pengendalian mutu yang diterapkan oleh manajemen. Menentukan bagaimana sistem pengendalian mutu dijalankan sangat penting dalam memberikan layanan kepada pengguna jasa. Dengan adanya pengendalian mutu maka diharapkan kualitas dari suatu pekerjaan dapat terjamin. Untuk memastikan pengendalian mutu dilaksanakan, diperlukan sebuah sistem atau kerangka pengendalian mutu. Inisiatif untuk memastikan keseragaman kualitas bukanlah proses yang berjalan otomatis. Hal tersebut membutuhkan kerangka sistem dan mekanisme manajemen untuk dapat dilaksanakan (Srinidhi,1998). Sistem manajemen mutu adalah sistem untuk meningkatkan kualitas dan operasional, yang berorientasi kepada proses (Chiarini, 2011). Contoh sistem manajemen mutu adalah Japanese Total Quality Control (JTQC), Total Quality Management (TQM), Deming’s System of Profound Knowledge (Deming’s), Lean, Business Process Reengineering (BPR), dan Six Sigma (www. http://www.bpesec.com, 2016).

Untuk memastikan suatu performa sistem pengendalian mutu bekerja dengan baik, dapat dilakukan pembandingan proses bisnis dan ukuran kinerja suatu sistem pengendalian yang satu dengan yang lain atau dengan standar pengendalian mutu dalam suatu industri. Performa suatu sistem pengendalian mutu dapat diuji dengan menggunakan kerangka pengendalian mutu seperti ISO 9000 family of standards, The Deming Prize, Baldridge Award, dan EFQM Excellence Award (www. http://www.bpesec.com, 2016).



SISTEM PENGENDALIAN MUTU PENILAIAN PADA KANTOR JASA PENILAI PUBLIK

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam menjalankan usaha di bidang penilaian dan jasa-jasa lainnya (SPI 2013). Sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017 tentang Penilai Publik, sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin usaha, KJPP harus memiliki dokumen Sistem Pengendalian Mutu. Dokumen tersebut memuat (1) Tanggung jawab kepemimpinan KJPP atas mutu; (2) Ketentuan etik profesi yang berlaku; (3) Penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien dan perikatan tertentu; (4) sumber daya manusia; (5) Pelaksanaan penugasan; (6) Penelaahan (review); dan (7) Sistem dokumentasi.

Untuk menguji keberadaan sistem pengendalian mutu penilaian di DJKN, diperlukan suatu pembanding sistem pengendalian mutu yang telah diterapkan oleh KJPP. Perbandingan ini dilakukan untuk mengetahui poin-poin apa saja yang ada dalam sistem pengendalian mutu di KJPP. Sebagai pembanding, makalah ini menggunakan dokumen sistem pengendalian mutu di KJPP Guntur, Eki, Andri dan Rekan Edisi 2 (31 januari 2018) (SPM KJPP GEAR Edisi 2). Dalam dokumen SPM tersebut sistem pengendalian mutu sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017 dijabarkan lebih lanjut disertai dengan flowchat prosedur dan formulir-formulir dalam kegiatan pengendalian mutu.



PERBANDINGAN SISTEM PENGENDALIAN MUTU PENILAIAN PADA KJPP DENGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

Sistem pengendalian mutu pelaksanaan penilaian di KJPP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilai Publik, sedangkan peraturan terkait pengendalian mutu pelaksanaan penilaian di lingkungan DJKN tersebar dalam beberapa aturan yang berlaku di lingkungan DJKN. Perbandingan antara pengendalian mutu pelaksanaan penilaian pada KJPP dengan DJKN adalah sebagai berikut:

1. Tanggung Jawab Kepemimpinan KJPP Atas Mutu

Secara umum, tanggung jawab kepemimpinan KJPP atas mutu terdiri atas (1) Penetapan kebijakan dan prosedur untuk mendukung budaya internal yang mengakui pentingnya mutu dalam melaksanakan penugasan; (2) Pendokumentasian atas kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan; dan (3) Penetapan secara jelas dan tertulis terkait fungsi, kewenangan dan tanggung jawab dari personal dan memastikan setiap personel tersebut bertanggung jawab atas kewenangan yang diberikan. Kewenangan pimpinan KJPP tersebut dapat dilimpahkan dan pelimpahan wewenang tersebut harus didokumentasikan secara tertulis dalam hal kewenangan tersebut dapat dilimpahkan,

Apabila melihat garis besar terkait kepemimpinan KJPP atas mutu, maka kepemimpinan di lingkungan DJKN terkait kebijakan dan prosedur pengendalian mutu merupakan kewenangan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Sesuai ketentuan PMK 64, Direktur Jenderal Kekayaan Negara adalah salah satu pejabat unit eselon 1 di Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penilaian merupakan kewenangan Direktur Penilaian.

2. Ketentuan Etik Profesi yang Berlaku

Di dalam SPM KJPP GEAR Edisi 2, pengaturan mengenai ketentuan kode etik profesi yang berlaku di KJPP memuat (1) Etika Profesi yang berlaku; (2) Pakta Integritas; (3) Pengawasan Kepatuhan Etik Profesi; (4) Kewajiban pemimpin KJPP atau petugas yang ditunjuk terhadap etik profesi yang berlaku; (5) Prinsip independensi; (6) Sosialisasi independensi; (7) Dokumen pernyataan independensi; (8) Proses konsultasi; dan (9) Pemantauan independensi.

Dalam SPI 2013 disebutkan bahwa kode etik yang berlaku bagi Penilai Publik adalah Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). KEPI adalah kumpulan etik yang melandasi pelaksanaan SPI yang wajib ditaati oleh penilai, agar seluruh hasil pekerjaan penilaian dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan melalui cara yang jujur, obyektif dan kompeten secara profesional, sehingga menghasilkan laporan penilaian yang jelas, tidak menyesatkan dan mengungkapkan semua hal yang penting.

Pada Pasal 22 PMK 64, disebutkan bahwa ketentuan mengenai Kode Etik Penilai Direktorat Jenderal merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi profesi yang menaungi Penilai Pemerintah. Berdasarkan Musyawarah Nasional Ikatan Penilai Pemerintah Indonesia (IPPI) pada bulan Oktober 2013 dan Akta Notaris 19 Maret 2014, organisasi profesi yang menaungi Penilai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah Ikatan Penilai Pemerintah Indonesia (IPPI) (www.djkn.kemenkeu.go.id). Maka Penilai di Lingkungan DJKN memiliki kewajiban untuk menerapkan kode etik yang ditetapkan oleh IPPI.

Selain tunduk kepada kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi, mengingat Penilai di Lingkungan DJKN adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan, maka Penilai di Lingkungan DJKN juga mempunyai kewajiban untuk mematuhi kode etik ASN Kementerian Keuangan, dalam hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

1. Penerimaan dan Keberlanjutan Hubungan dengan Klien dan Perikatan Tertentu

Dalam dokumen SPM KJPP GEAR Edisi 2, Penerimaan dan keberlanjutan hubungan adalah kebijakan yang memberikan keyakinan memadai bahwa KJPP telah melakukan identifikasi dan evaluasi sumber potensial atas risiko yang terkait dengan klien dan perikatan tertentu. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi KJPP untuk menerima penugasan/ pekerjaan dari klien apabila telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Evaluasi terhadap kriteria penerimaan penugasan yang dilakukan oleh KJPP terdiri dari:

(1) diskusi dengan calon klien,

(2) kesesuaian bidang penugasan yang diberikan klien,

(3) sumber daya yang dibutuhkan untuk melaksanakan penugasan,

(4) jangka waktu yang disyaratkan pemberi tugas,

(5) penugasan tidak bertentangan dengan KEPI, independensi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,

(6) imbalan jasa penilaian sesuai dengan ketentuan pada Standar Imbalan Jasa Minimal yang ditetapkan oleh Asosiasi Penilai,

(7) lingkup penugasan, dan (8) informasi lain yang dianggap perlu sebagai bahan evaluasi. Selain itu KJPP juga melakukan evaluasi terhadap independensi dan evaluasi risiko penugasan.

Apabila di KJPP GEAR menerapkan standar kriteria yang sama sebelum menerima penugasan, maka di lingkungan DJKN standar penerimaan penugasan penilaian dilakukan berdasarkan jenis penugasan itu sendiri. Sebagai contoh, dalam penugasan penilaian BMN maka acuan penerimaan penugasan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa pemohon adalah Pengelola Barang, Pengguna Barang, atau Pihak yang Memiliki Kewenangan untuk mengajukan permohonan Penilaian. Kemudian, penugasan penilaian BMN dapat diterima apabila data dan/atau informasi yang diberikan oleh pemohon telah lengkap sesuai yang disyaratkan. Apabila data dan/atau informasi yang disyaratkan belum lengkap sampai batas waktu yang ditentukan, maka permohonan penilaian dikembalikan secara tertulis kepada pemohon. Selain hal tersebut, pengembalian kepada pemohon juga dilakukan dalam hal pemohon tidak dapat memenuhi permintaan tambahan data dan/atau informasi pendukung penilaian yang diminta penilai sampai batas waktu yang ditentukan. Data dan/atau informasi pendukung ini diminta oleh tim penilai dikarenakan pada saat dilakukan survei lapangan ditemukan fakta baru. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 7/KN/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Negara.

Berbeda dengan ketentuan penerimaan penugasan untuk penilaian BMN, dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2014 tentang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara / Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, tidak diatur mengenai pengembalian permohonan penilaian dalam penugasan penilaian barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain sebagaimana ketentuan penilaian BMN. Namun demikian, baik Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 7/KN/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2014, mengatur ketentuan mengenai tidak dapat dilanjutkannya proses penilaian apabila dalam melaksanakan survei lapangan tim penilai tidak dapat melakukan peninjauan fisik secara langsung.

Apabila dalam penugasan penilaian BMN terdapat 2 (dua) ketentuan yang mengatur prosedur terkait penerimaan penugasan, maka dalam penugasan penilaian barang sitaan, ketentuan penerimaan penugasan diatur dalam 1 (satu) peraturan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.06/2016 tentang Penilaian Barang Sitaan Dalam Rangka Penjualan Secara Lelang. Namun demikian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.06/2016 hanya mengatur pengembalian permohonan apabila permintaan tambahan kebutuhan data tidak terpenuhi setelah dilakukan survei lapangan dan apabila tim penilai tidak dapat melakukan survei lapangan.

Terkait dengan jangka waktu penyelesaian penugasan penilaian, DJKN telah memiliki ketentuan mengenai standar waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu penugasan penilaian tergantung dari jenis penugasan penilaian yang dilaksanakan. Namun demikian, pengaturan tersebut diatur dalam ketentuan yang berbeda tergantung dari tingkat instansi vertikal di lingkungan DJKN. Sebagai contoh, ketentuan terkait Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Penilaian untuk penilaian BMN dalam rangka pemanfaatan adalah 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak berakhirnya survei lapangan. Untuk Penilai yang berkedudukan di Kantor Wilayah DJKN, ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 203/KN/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 163/KN/2014 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Berbeda halnya dengan Penilai yang berkedudukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 379/KN/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 145/KN/2013 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

2. Sumber Daya Manusia

Tujuan dari pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam dokumen SPM KJPP GEAR Edisi 2 adalah untuk memberikan pedoman atas komponen sumber daya manusia terkait kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang efektif. Pengelolaan SDM dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kerja oleh personel sesuai dengan KEPI, SPI, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan pengelolaan SDM terdiri dari

(1) Menetapkan dan mengelola sumber daya yang dibutuhkan untuk penugasan;

(2) Menetapkan analisa perhitungan jam kerja penilai mengikuti standar jam kerja dari asosiasi profesi;

(3) Menetapkan kebutuhan Sumber Daya Manusia berdasarkan analisa beban kerja pegawai dan mengikuti standar jam kerja dari asosiasi Profesi;

(4) Menetapkan standar kompetensi terhadap Personel dan Tenaga Ahli agar dapat melaksanakan penugasan serta aktivitas lain;

(5) Menetapkan kebijakan pemberian sanksi terhadap pegawai.

(6) Mengelola catatan kualifikasi dan jam kerja penugasan penilaian (time sheet) dari personel dan tenaga ahli, termasuk catatan pemberian sanksi;

(7) Menetapkan jenis pendidikan internal untuk masing-masing jenjang pegawai;

(8) menetapkan jumlah minimal Satuan Kredit Profesi (SKP) internal untuk masing-masing jenjang pegawai minimal sesuai dengan ketentuan asosiasi profesi.

Selain kegiatan tersebut, pengaturan mengenai SDM juga mencakup: rekrutmen, penetapan kualifikasi keahlian, kebijakan kerja sama dengan KJPP lain, komunikasi kerja sama KJPP lain, pengembangan personel, penilaian kinerja, dan kontrol internal.

Berdasarkan pengaturan pengendalian mutu terkait SDM di atas, pengaturan SDM Penilai di lingkungan DJKN mengacu kepada ketentuan PMK 64. Adapun ruang lingkup pengaturan SDM yang ada dalam PMK 64 adalah: Pengangkatan, yang terdiri atas pengaturan terkait persyaratan dan pengusulan untuk diangkat menjadi Penilai di lingkungan DJKN, kewenangan, Tanggung jawab, Kewajiban, dan larangan. Ketentuan ini mengatur terkait penugasan penilaian dan yang terkait dengan penilaian yang dapat dilakukan oleh Penilai di lingkungan DJKN. Adapun kewajiban penilai adalah mengikuti pendidikan dan latihan yang diselenggarakan atau bekerja sama dengan DJKN apabila ditunjuk Sekretaris DJKN. Pembinaan, dan pengawasan. Direktur Penilaian dan Kepala Kantor Wilayah DJKN memiliki kewenangan untuk melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan penilaian, dan peningkatan kualitas penilai. Sedangkan pelaksanaan analisis kinerja penilai dan pengukuran tingkat kompetensi penilai secara berkala hanya merupakan kewenangan Direktur Penilaian. Adapun kegiatan pengawasan, yang terdiri dari pemantauan dan pemeriksaan, dilakukan oleh Direktur Penilaian untuk penilai yang berkedudukan di Kantor Pusat dan Kantor Wilayah DJKN, sedangkan Kepala Kantor Wilayah DJKN melakukan pengawasan untuk penilai yang berkedudukan di KPKNL. Pembebastugasan dan Pemberhentian. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. Setelah Penilai atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan DJKN diangkat untuk menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, maka ketentuan terkait pengelolaan SDM selanjutnya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut diatur ketentuan mengenai (1) Rumpun Jabatan dan Kedudukan; (2) Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional; (3) Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan dan Hasil Kerja; (4) Uraian Kegiatan dan Hasil Kerja; (5) Pengangkatan dalam Jabatan; (6) Kompetensi; (7) Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; (8) Penilaian Kinerja; (9) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; (10) Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit, Pejabat yang Menetapkan Angka Kredit dan Tim Penilai; (11) Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; (12) Pelatihan; (13) Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah; (14) Pemberhentian dari Jabatan; (15) Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina; dan (16) Organisasi Profesi.

Adapun ketentuan lain terkait dengan pengelolaan SDM Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.06/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.06/2018 tentang Standar, Uji, dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.

3. Pelaksanaan Penugasan

Berdasarkan SPM KJPP GEAR Edisi 2, penugasan adalah pemberian kewenangan kepada karyawan KJPP GEAR untuk melaksanakan proses kerja Penugasan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pengendalian mutu penugasan penilaian adalah suatu proses yang di rancang untuk memberikan evaluasi mutu yang sesuai dengan sistem pengendalian mutu pada laporan penilaian yang dibuat oleh tim kerja.

Dalam pengendalian mutu pelaksanaan penugasan, berikut adalah tugas masing-masing pihak:

a. Penilai atau petugas inspeksi (surveyor), memiliki tugas:

(1) Wajib mengetahui lingkup penugasan dan melakukan inspeksi lapangan dengan membawa dokumen pendukung inspeksi penilaian.

(2) melakukan wawancara, perhitungan atau metode verifikasi lainnya terhadap objek penilaian atau pemberi tugas untuk memastikan mutu pekerjaan.

b. Supervisor, memiliki tugas:

(1) Melakukan dan mendokumentasikan Perencanaan Penugasan meliputi evaluasi secara detail terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dituangkan dalam lembar evaluasi perencanaan penugasan dan dalam format “Surat Tugas”.

(2) Melakukan pengembangan informasi dan evaluasi terhadap penugasan dengan menggunakan sumber informasi internal atau eksternal.

(3) Memastikan bahwa tim penilai telah membawa dokumen pendukung inspeksi penilaian.

(4) Melakukan wawancara, perhitungan ulang atau metode verifikasi lainnya kepada penilai dan surveyor yang melakukan pekerjaan atau penugasan untuk memastikan mutu pekerjaan.

c. Quality Control, memiliki tugas:

(1) Melakukan reviu akhir terkait perhitungan ulang atau metode verifikasi lainnya kepada penilai dan surveyor yang melakukan pekerjaan atau penugasan untuk memastikan mutu pekerjaan.

(2) Menyampaikan draft laporan penilaian yang telah direviu kepada penilai publik/rekan KJPP.

d. Admin, memiliki tugas:

(1) Memberikan nomor laporan penilaian sesuai surat edaran yang ditetapkan pemimpin rekan serta menyampaikan laporan penilaian kepada penilai publik/rekan KJPP.

(2) Melakukan penggandaan atas buku laporan penilaian dan keseluruhan kertas kerja penilaian sebelum menyerahkan buku laporan penilaian kepada pemberi tugas.

e. Penilai Publik / Rekan, memiliki tugas:

(1) Melakukan reviu akhir atas proses penilaian yang dituangkan form pengendalian mutu.

(2) Menandatangani laporan penilaian yang telah selesai direvieu oleh seluruh jenjang.

Adapun hal-hal yang dipastikan dalam mutu pekerjaan adalah pengambilan data khusus, data umum, data penawaran/ pembanding, pengisian kertas kerja, penerapan metode yang digunakan, dengan menggunakan format pengendalian mutu penilaian pada KJPP, serta menyusun laporan penilaian sesuai dengan SPI 105.

Berdasarkan uraian di atas, pengendalian mutu atas penugasan penilaian di KJPP mensyaratkan adanya pembagian tugas dan jabatan untuk memastikan mutu pekerjaan. Selain hal tersebut, salah satu cara untuk memastikan mutu suatu penugasan penilaian dapat dilihat dari laporan penilaian yang dihasilkan Penilai.

Di lingkungan DJKN, dalam menyusun laporan penilaian, penilai wajib mengikuti ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 124/KN/2016 tentang Standar Laporan Penilaian. Dalam ketentuan ini diatur format dan bentuk laporan penilaian, penomoran laporan penilaian, dan penatausahaan laporan penilaian. Selanjutnya, sebagai bentuk kendali mutu atas laporan penilaian, sebelum laporan penilaian ditandatangani, Tim Penilai dapat diminta untuk memaparkan konsep laporan penilaian dengan berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 371/KN/2017 tentang Pelaksanaan Pemaparan Konsep Laporan Penilaian.

Setelah laporan penilaian selesai dan ditandatangani, dilakukan kaji ulang terhadap administrasi laporan penilaian, dan prosedur dan penerapan metode penilaian, dengan mengikuti ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 409/KN/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaji Ulang Laporan Penilaian. Baik pemaparan maupun kaji ulang laporan penilaian, hanya dilakukan atas laporan penilaian BMN dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan, dan laporan penilaian kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam.

Untuk menjaga akuntablilitas penugasan penilaian, sesuai ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 357/KN/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Revisi atas Laporan Penilaian, untuk laporan penilaian BMN dalam rangka pemindahtanganan atau pemanfaatan, dapat dilakukan revisi apabila terjadi kesalahan yang mempengaruhi nilai. Revisi hanya dapat dilakukan berdasarkan (1) permintaan tim penilai, (2) hasil kaji ulang laporan penilaian, atau (3) perubahan deskripsi terkait data dan informasi obyek penilaian, yang disampaikan pemohon atau pemberi tugas penilaian. Revisi dapat dilakukan sepanjang laporan penilaian masih berlaku dan belum digunakan oleh pemohon atau pemberi tugas penilaian.

4. Penelaahan (Reviu)

Dalam SPM KJPP GEAR Edisi 2, penelaahan mutu dilakukan setiap setahun sekali oleh petugas yang ditunjuk berdasarkan persetujuan Seluruh Rekan Sekutu KJPP. Tujuan penelaahan mutu adalah untuk memberikan pedoman dalam memantau kebijakan dan prosedur KJPP yang berkaitan dengan sistem pengendalian mutu, termasuk program penelaahan, prosedur pemeriksaan, laporan penelaahan, penanganan dan penyelesaian ketidaksesuaian, serta respon terhadap keluhan dan dugaan. Hal-hal yang diatur dalam penelaahan adalah (1) Kontrol terhadap proses kerja dan dokumentasi penugasan pada KJPP; (2) Perbaikan secara berkelanjutan terhadap ketidaksesuaian yang ditemukan; (3) Perbaikan pelatihan dan kompetensi dari personel KJPP.

Ruang lingkup penelaahan mutu meliputi proses memastikan kepatuhan dan kontrol serta ketersediaan setiap dokumen yang disyaratkan terkait dengan pelaksanaan seluruh SPM KJPP. Pelaksanaan penelaahan dilakukan secara acak untuk melakukan verifikasi terhadap implementasi SPM KJPP. Petugas penelaah wajib menyampaikan kepada pemimpin KJPP dan Seluruh Rekan Sekutu KJPP (1) Ketidaksesuaian dan kondisi lain dari hasil penelaahan; (2) Penelaahan mutu KJPP dilakukan atas seluruh SPM KJPP; (3) Rekomendasi perbaikan terhadap ketidaksesuaian pada pelaksanaan penugasan berikutnya.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, ruang lingkup penelaahan mutu adalah pemantauan terhadap sistem pengendalian mutu itu sendiri. Mengingat di lingkungan DJKN belum terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur terkait sistem pengendalian mutu sebagaimana diatur dalam KJPP maka pemantauan dilakukan bukan terhadap sistem pengendalian mutu, melainkan terhadap masing-masing pelaksanaan prosedur penugasan penilaian.

Salah satu kegiatan pemantauan atas penugasan penilaian yang dilakukan di lingkungan DJKN adalah sebagaimana yang dilakukan oleh Unit Kepatuhan Internal. Setiap tahun, DJKN menerbitkan Rencana Pemantauan Tahunan (RPT) yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Untuk tahun 2019, DJKN menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 72/KN/2019 tentang Rencana Pemantauan Tahunan Pengendalian Intern Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun 2019. Keputusan Direktur Jenderal ini selanjutnya digunakan sebagai acuan dan pedoman bagi pelaksana pemantauan dalam melakukan pemantauan pengendalian internal di tahun 2019.

Di dalam RPT DJKN 2019 terdapat dua kegiatan yang dilaksanakan oleh pelaksana pemantauan, yaitu Evaluasi Pengendalian Intern Tingkat Entitas (EPITE) dan Pemantauan Pengendalian Intern Tingkat Aktivitas (PPTA). EPITE bertujuan untuk menilai efektivitas pengendalian tingkat entitas dalam menciptakan lingkungan yang mendukung efektivitas pengendalian tingkat kegiatan/aktivitas. Waktu pelaksanaan EPITE adalah setahun sekali dengan batas waktu pelaksanaan ditentukan dalam RPT, sedangkan waktu pelaksanaan PPTA adalah bulanan.

Yang menjadi subyek EPITE adalah Pemimpin di unit kerja Kantor Pusat, unit kerja Kantor Wilayah, atau unit Kerja Kantor Pelayanan. Adapun yang menjadi obyek PPTA adalah kegiatan yang dilaksanakan di unit kerja Kantor Pusat, unit kerja Kantor Wilayah, atau unit Kerja Kantor Pelayanan. Adapun teknik pemantauan yang dilakukan oleh pelaksana pemantauan adalah (1) Reviu Dokumen; (2) Survei; (3) Wawancara; dan (4) Observasi.

Perlu digarisbawahi bahwa kegiatan evaluasi dan pemantauan yang dilakukan oleh Unit Kepatuhan Internal mencakup tidak hanya pemantauan atas penugasan penilaian namun seluruh kegiatan pada unit kerja tersebut. Sebagai contoh, di dalam RPT DJKN 2019 terdapat 10 (sepuluh) proses bisnis yang dipantau oleh pelaksana pemantauan pada unit kerja Kantor Pelayanan, 2 (dua) diantaranya terkait dengan penugasan penilaian yaitu verifikasi permohonan penilaian dalam rangka pemanfaatan / pemindahtanganan BMN, dan penyusunan laporan penilaian dalam rangka pemanfaatan / pemindahtanganan BMN. Dalam masing-masing kegiatan tersebut terdapat 2 (dua) jenis pengendalian utama.

5. Sistem Dokumentasi

Pada SPM KJPP GEAR Edisi 2, Tujuan sistem dokumentasi adalah agar semua dokumen implementasi SPM KJPP mudah diakses dan diidentifikasi, aman tersimpan dalam jangka waktu sesuai dengan undang-undang kearsipan yaitu selama 10 tahun. Dokumen yang dimaksud adalah seluruh dokumen berdasarkan penugasan (termasuk penelaahan mutu) antara lain kertas kerja, data dan hasil analisis, draft atau informasi terkait yang statusnya telah diterbitkan laporan hasil penilaian.

Ketentuan sistem dokumentasi mengatur (1) Dokumen yang dikelola; (2) Petugas yang ditunjuk; (3) Penerimaan dokumen; (4) Dokumen softcopy; (5) Peminjaman dokumen (6) Kehilangan dokumen; dan (7) Pembuatan salinan/copy dokumen.

Terkait dengan sistem dokumentasi penugasan penilaian di lingkungan DJKN, selain mengikuti ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 124/KN/2016, ketentuan terkait kearsipan di bidang penilaian juga mengikuti ketentuan umum Jadwal Retensi Arsip (JRA) di lingkungan DJKN, yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1200/KM.1/2009 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Namun demikian, Ketentuan tersebut hanya mengatur mengenai penyusutan arsip, di mana ketentuan yang diatur adalah terkait jangka waktu sebuah dokumen disimpan sebelum akhirnya dimusnahkan, dinilai kembali, atau disimpan secara permanen.

Tidak hanya mengatur jadwal retensi arsip di Bidang Penilaian, ketentuan ini juga mengatur jadwal retensi arsip untuk dokumen-dokumen di Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Bidang Piutang Negara, dan Bidang Lelang. Adapun jenis dokumen terkait Bidang Penilaian yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah laporan penilaian, reviu/kajian teknis laporan penilaian, penyusunan database nilai aset, surat pembinaan profesi penilaian, dan buku statistik Sumber Daya Alam.

Selain Keputusan Menteri Keuangan di atas, pengelolaan kearsipan di bidang penilaian juga mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 276/PMK.01/2014 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan. Tidak hanya penyusutan arsip, Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pengelolaan arsip secara lebih luas lagi, yang mencakup kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip dinamis, dan sumber daya kearsipan. Dalam Lampiran I Peraturan Menteri Tersebut, dijabarkan secara lebih rinci klasifikasi arsip Kementerian Keuangan. Arsip-arsip yang berkaitan dengan kegiatan di bidang penilaian dapat dilihat pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

KESIMPULAN DAN SARAN

Sistem Pengendalian Mutu dalam Penugasan Penilaian di KJPP adalah salah satu cara pencegahan untuk mengantisipasi ancaman terhadap kemampuan seorang Penilai dalam mematuhi prinsip dasar etik. Untuk penugasan penilaian di lingkungan DJKN, tujuan sistem pengendalian mutu adalah agar dapat memberikan pertimbangan untuk pengambilan keputusan dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

Berdasarkan perbandingan sistem pengendalian mutu antara penilaian yang diterapkan oleh KJPP GEAR, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017 tentang Penilai Publik, dengan penilaian di lingkungan DJKN, diketahui bahwa DJKN telah memiliki ketentuan-ketentuan yang mengatur pengendalian mutu penugasan penilaian.

Berbeda dengan pengaturan pada KJPP di mana sistem pengendalian mutu telah ditetapkan dalam satu ketentuan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017 tentang Penilai Publik, sistem pengendalian mutu penugasan penilaian di DJKN diatur dalam beberapa Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Meskipun keberadaan sistem pengendalian mutu penugasan penilaian di lingkungan DJKN telah diatur, namun demikian terdapat perbedaan mendasar antara pengendalian mutu penugasan penilaian pada KJPP dengan DJKN, diantaranya adalah terkait pembagian tugas dalam penugasan penilaian, dan penelaahan (reviu) yang hanya dilakukan untuk laporan penilaian BMN dalam rangka pemindahtanganan dan pemanfaatan, dan laporan penilaian sumber daya alam.

Perbandingan sistem pengendalian mutu antara ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017 tentang Penilai Publik dengan ketentuan-ketentuan pelaksanaan penilaian di lingkungan DJKN dalam makalah ini adalah untuk meninjau keberadaan sistem pengendalian mutu penugasan penilaian di lingkungan DJKN. Dibutuhkan penelitian lebih lanjut apakah diperlukan satu peraturan tersendiri yang mengatur sistem pengendalian mutu dalam penugasan penilaian di lingkungan DJKN. Penelitian lebih lanjut juga diperlukan untuk menilai apakah sistem pengendalian mutu penugasan penilaian di DJKN saat ini telah memadai. Sistem manajemen mutu dan kerangka manajemen mutu yang ada dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk menilai apakah sistem pengendalian mutu penugasan penilaian di lingkungan DJKN telah memadai.

Pada saat makalah ini disusun, belum dilakukan pengangkatan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah di lingkungan DJKN, sehingga perlu dilakukan pembahasan terkait dengan sistem pengendalian mutu penugasan penilaian setelah Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah diberlakukan.



DAFTAR PUSTAKA

Srinidhi, Bin. 1998. "Strategic Quality Management". International Journal of Quality Science. 3. 1. 38 – 70.

Chiarini, Andrea. 2011. "Japanese total quality control, TQM, Deming's system of profound knowledge, BPR, Lean and Six Sigma". International Journal of Lean Six Sigma. 2. 4. 332 – 355.

MAPPI. 2013. Kode Etik Penilaian dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI). Jakarta.

KJPP Guntur, Eki, Andri dan Rekan. 2018. Sistem Pengendalian Mutu di KJPP Guntur, Eki, Andri dan Rekan Edisi 2.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengeloaan Barang Milik Negara / Daerah.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 276/PMK.01/2014 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2014 tentang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017 tentang Penilai Publik.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.06/2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.06/2016 tentang Penilaian Barang Sitaan Dalam Rangka Penjualan Secara Lelang.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.06/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.06/2018 tentang Standar, Uji, dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1200/KM.1/2009 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.

Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 7/KN/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Negara.

Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 124/KN/2016 tentang Standar Laporan Penilaian.

Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 409/KN/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaji Ulang Laporan Penilaian.

Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 371/KN/2017 tentang Pelaksanaan Pemaparan Konsep Laporan Penilaian.

Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 379/KN/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 145/KN/2013 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 203/KN/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 163/KN/2014 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 357/KN/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Revisi atas Laporan penilaian.

Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 72/KN/2019 tentang Rencana Pemantauan Tahunan Pengendalian Intern Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun 2019.

Sari, N. Cepaka. 2014. Tingkatkan Kompetensi dan Sinergi Penilai Pemerintah. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/2016/kanwil-rsk/baca-berita/6001/Tingkatkan-Kompetensi-dan-Sinergi-Penilai-Pemerintah.html (diakses 16 Desember 2019)

Pešec, Bruno. 2016. Quality Management Systems. http://www.bpesec.com/2016/10/17/quality-management-systems/ (diakses 23 Desember 2019)

Pešec, Bruno. 2016. Quality Management Frameworks. http://bpesec.com/2016/11/26/quality-management frameworks/ (diakses 23 Desember 2019)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini