Sistem Pengendalian Mutu Pelaksanaan Penilaian di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Ali Sodikin
Rabu, 08 Januari 2020 pukul 17:39:09 |
8493 kali
Sistem Pengendalian Mutu
Pelaksanaan Penilaian di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Wahyu Purnomo
Kepala Bidang Penilaian
Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara
PENDAHULUAN
Penilaian
adalah proses pekerjaan untuk memberikan estimasi dan pendapat atas nilai
ekonomis suatu obyek penilaian pada saat tertentu sesuai dengan Standar
Penilaian Indonesia (SPI) dan peraturan-peraturan yang berlaku (SPI 2013). Di
lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), penilaian merupakan
salah satu bagian dari kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) atau
Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengeloaan Barang Milik Negara / Daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, pengertian penilaian adalah proses
kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa
BMN/BMD pada saat tertentu. Pengertian tersebut kemudian diatur secara lebih
luas lagi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.06/2016 tentang Penilai
Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (selanjutnya
disebut PMK 64), yaitu penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu
opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu.
Di
dalam SPI 2013, diatur bahwa penilai adalah seseorang yang memiliki
kualifikasi, kemampuan dan pengalaman dalam melakukan kegiatan praktik
penilaian untuk mendapatkan nilai ekonomis sesuai dengan bidang keahlian yang
dimiliki. Sedangkan di dalam PMK 64, disebutkan bahwa Penilai Pemerintah di
Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut
Penilai Direktorat Jenderal, adalah penilai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Menteri yang diberi tugas, wewenang,
dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian secara independen.
Dalam
menyelesaikan pekerjaannya, seorang penilai harus memperhatikan kualitas dari
jasa penilaian atau jasa-jasa lainnya terkait dengan penilaian yang diberikan
kepada pengguna jasa. Dalam SPI 2013, disebutkan bahwa peraturan terkait
kualitas jasa penilaian merupakan salah satu cara pencegahan untuk
mengantisipasi ancaman terhadap kemampuan seorang Penilai dalam mematuhi
prinsip dasar etik. Sedangkan menurut PMK 64, tujuan peningkatan kualitas
penilai dan pelayanan penilaian adalah agar dapat memberikan pertimbangan untuk
pengambilan keputusan dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Makalah
ini disusun untuk meninjau keberadaan sistem pengendalian mutu dalam
pelaksanaan penilaian di lingkungan DJKN dengan menggunakan kerangka Pasal 20
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017 tentang Penilai Publik.
KERANGKA
PENGENDALIAN MUTU
Kualitas
dari suatu produk atau jasa tidak terlepas dari pengendalian mutu yang
diterapkan oleh manajemen. Menentukan bagaimana sistem pengendalian mutu
dijalankan sangat penting dalam memberikan layanan kepada pengguna jasa. Dengan
adanya pengendalian mutu maka diharapkan kualitas dari suatu pekerjaan dapat
terjamin. Untuk memastikan pengendalian mutu dilaksanakan, diperlukan sebuah
sistem atau kerangka pengendalian mutu. Inisiatif untuk memastikan keseragaman
kualitas bukanlah proses yang berjalan otomatis. Hal tersebut membutuhkan
kerangka sistem dan mekanisme manajemen untuk dapat dilaksanakan
(Srinidhi,1998). Sistem manajemen mutu adalah sistem untuk meningkatkan
kualitas dan operasional, yang berorientasi kepada proses (Chiarini, 2011).
Contoh sistem manajemen mutu adalah Japanese Total Quality Control (JTQC), Total
Quality Management (TQM), Deming’s System of Profound
Knowledge (Deming’s), Lean, Business Process
Reengineering (BPR), dan Six Sigma (www. http://www.bpesec.com,
2016).
Untuk
memastikan suatu performa sistem pengendalian mutu bekerja dengan baik, dapat
dilakukan pembandingan proses bisnis dan ukuran kinerja suatu sistem
pengendalian yang satu dengan yang lain atau dengan standar pengendalian mutu
dalam suatu industri. Performa suatu sistem pengendalian mutu dapat diuji
dengan menggunakan kerangka pengendalian mutu seperti ISO 9000 family
of standards, The Deming Prize, Baldridge Award,
dan EFQM Excellence Award (www. http://www.bpesec.com,
2016).
SISTEM
PENGENDALIAN MUTU PENILAIAN PADA KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Kantor
Jasa Penilai Publik (KJPP) adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha
dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam menjalankan usaha
di bidang penilaian dan jasa-jasa lainnya (SPI 2013). Sebagaimana tercantum
dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 jo. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017 tentang Penilai Publik, sebagai salah
satu persyaratan untuk mendapatkan izin usaha, KJPP harus memiliki dokumen Sistem
Pengendalian Mutu. Dokumen tersebut memuat (1) Tanggung jawab kepemimpinan KJPP
atas mutu; (2) Ketentuan etik profesi yang berlaku; (3) Penerimaan dan
keberlanjutan hubungan dengan klien dan perikatan tertentu; (4) sumber daya
manusia; (5) Pelaksanaan penugasan; (6) Penelaahan (review); dan (7)
Sistem dokumentasi.
Untuk
menguji keberadaan sistem pengendalian mutu penilaian di DJKN, diperlukan suatu
pembanding sistem pengendalian mutu yang telah diterapkan oleh KJPP.
Perbandingan ini dilakukan untuk mengetahui poin-poin apa saja yang ada dalam
sistem pengendalian mutu di KJPP. Sebagai pembanding, makalah ini menggunakan
dokumen sistem pengendalian mutu di KJPP Guntur, Eki, Andri dan Rekan Edisi 2
(31 januari 2018) (SPM KJPP GEAR Edisi 2). Dalam dokumen SPM tersebut sistem
pengendalian mutu sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor
101/PMK.01/2014 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017 dijabarkan
lebih lanjut disertai dengan flowchat prosedur dan
formulir-formulir dalam kegiatan pengendalian mutu.
PERBANDINGAN
SISTEM PENGENDALIAN MUTU PENILAIAN PADA KJPP DENGAN DIREKTORAT JENDERAL
KEKAYAAN NEGARA
Sistem
pengendalian mutu pelaksanaan penilaian di KJPP diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan tentang Penilai Publik, sedangkan peraturan terkait pengendalian mutu
pelaksanaan penilaian di lingkungan DJKN tersebar dalam beberapa aturan yang
berlaku di lingkungan DJKN. Perbandingan antara pengendalian mutu pelaksanaan
penilaian pada KJPP dengan DJKN adalah sebagai berikut:
1. Tanggung
Jawab Kepemimpinan KJPP Atas Mutu
Secara
umum, tanggung jawab kepemimpinan KJPP atas mutu terdiri atas (1) Penetapan
kebijakan dan prosedur untuk mendukung budaya internal yang mengakui pentingnya
mutu dalam melaksanakan penugasan; (2) Pendokumentasian atas kebijakan dan
prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan; dan (3) Penetapan secara jelas dan
tertulis terkait fungsi, kewenangan dan tanggung jawab dari personal dan
memastikan setiap personel tersebut bertanggung jawab atas kewenangan yang
diberikan. Kewenangan pimpinan KJPP tersebut dapat dilimpahkan dan pelimpahan
wewenang tersebut harus didokumentasikan secara tertulis dalam hal kewenangan tersebut dapat dilimpahkan,
Apabila
melihat garis besar terkait kepemimpinan KJPP atas mutu, maka kepemimpinan di
lingkungan DJKN terkait kebijakan dan prosedur pengendalian mutu
merupakan kewenangan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Sesuai ketentuan PMK
64, Direktur Jenderal Kekayaan Negara adalah salah satu pejabat unit eselon 1
di Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan. Sedangkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang penilaian merupakan kewenangan Direktur
Penilaian.
2. Ketentuan
Etik Profesi yang Berlaku
Di
dalam SPM KJPP GEAR Edisi 2, pengaturan mengenai ketentuan kode etik profesi
yang berlaku di KJPP memuat (1) Etika Profesi yang berlaku; (2) Pakta
Integritas; (3) Pengawasan Kepatuhan Etik Profesi; (4) Kewajiban pemimpin KJPP
atau petugas yang ditunjuk terhadap etik profesi yang berlaku; (5) Prinsip
independensi; (6) Sosialisasi independensi; (7) Dokumen pernyataan
independensi; (8) Proses konsultasi; dan (9) Pemantauan independensi.
Dalam
SPI 2013 disebutkan bahwa kode etik yang berlaku bagi Penilai Publik adalah
Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). KEPI adalah kumpulan etik yang melandasi
pelaksanaan SPI yang wajib ditaati oleh penilai, agar seluruh hasil pekerjaan
penilaian dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan melalui cara yang jujur,
obyektif dan kompeten secara profesional, sehingga menghasilkan laporan
penilaian yang jelas, tidak menyesatkan dan mengungkapkan semua hal yang
penting.
Pada
Pasal 22 PMK 64, disebutkan bahwa ketentuan mengenai Kode Etik Penilai
Direktorat Jenderal merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi profesi
yang menaungi Penilai Pemerintah. Berdasarkan Musyawarah Nasional Ikatan
Penilai Pemerintah Indonesia (IPPI) pada bulan Oktober 2013 dan Akta Notaris 19
Maret 2014, organisasi profesi yang menaungi Penilai di lingkungan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara adalah Ikatan Penilai Pemerintah Indonesia (IPPI)
(www.djkn.kemenkeu.go.id). Maka Penilai di Lingkungan DJKN memiliki kewajiban
untuk menerapkan kode etik yang ditetapkan oleh IPPI.
Selain
tunduk kepada kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi, mengingat
Penilai di Lingkungan DJKN adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN)
Kementerian Keuangan, maka Penilai di Lingkungan DJKN juga mempunyai kewajiban
untuk mematuhi kode etik ASN Kementerian Keuangan, dalam hal ini sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode
Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.
1. Penerimaan
dan Keberlanjutan Hubungan dengan Klien dan Perikatan Tertentu
Dalam
dokumen SPM KJPP GEAR Edisi 2, Penerimaan dan keberlanjutan hubungan adalah
kebijakan yang memberikan keyakinan memadai bahwa KJPP telah melakukan
identifikasi dan evaluasi sumber potensial atas risiko yang terkait dengan
klien dan perikatan tertentu. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi
KJPP untuk menerima penugasan/ pekerjaan dari klien apabila telah memenuhi
kriteria yang telah ditetapkan.
Evaluasi
terhadap kriteria penerimaan penugasan yang dilakukan oleh KJPP terdiri dari:
(1)
diskusi dengan calon klien,
(2)
kesesuaian bidang penugasan yang diberikan klien,
(3)
sumber daya yang dibutuhkan untuk melaksanakan penugasan,
(4)
jangka waktu yang disyaratkan pemberi tugas,
(5)
penugasan tidak bertentangan dengan KEPI, independensi dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku,
(6)
imbalan jasa penilaian sesuai dengan ketentuan pada Standar Imbalan Jasa
Minimal yang ditetapkan oleh Asosiasi Penilai,
(7)
lingkup penugasan, dan (8) informasi lain yang dianggap perlu sebagai bahan
evaluasi. Selain itu KJPP juga melakukan evaluasi terhadap independensi dan
evaluasi risiko penugasan.
Apabila
di KJPP GEAR menerapkan standar kriteria yang sama sebelum menerima penugasan,
maka di lingkungan DJKN standar penerimaan penugasan penilaian dilakukan
berdasarkan jenis penugasan itu sendiri. Sebagai contoh, dalam penugasan
penilaian BMN maka acuan penerimaan penugasan dilakukan berdasarkan ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik
Negara. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa pemohon adalah Pengelola Barang,
Pengguna Barang, atau Pihak yang Memiliki Kewenangan untuk mengajukan
permohonan Penilaian. Kemudian, penugasan penilaian BMN dapat diterima apabila
data dan/atau informasi yang diberikan oleh pemohon telah lengkap sesuai yang
disyaratkan. Apabila data dan/atau informasi yang disyaratkan belum lengkap
sampai batas waktu yang ditentukan, maka permohonan penilaian dikembalikan
secara tertulis kepada pemohon. Selain hal tersebut, pengembalian kepada
pemohon juga dilakukan dalam hal pemohon tidak dapat memenuhi permintaan
tambahan data dan/atau informasi pendukung penilaian yang diminta penilai sampai
batas waktu yang ditentukan. Data dan/atau informasi pendukung ini diminta oleh
tim penilai dikarenakan pada saat dilakukan survei lapangan ditemukan fakta
baru. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Nomor 7/KN/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Negara.
Berbeda
dengan ketentuan penerimaan penugasan untuk penilaian BMN, dalam ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2014 tentang Penilaian Barang
Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara
oleh Panitia Urusan Piutang Negara / Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, tidak
diatur mengenai pengembalian permohonan penilaian dalam penugasan penilaian
barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain sebagaimana ketentuan penilaian
BMN. Namun demikian, baik Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor
7/KN/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2014, mengatur
ketentuan mengenai tidak dapat dilanjutkannya proses penilaian apabila dalam
melaksanakan survei lapangan tim penilai tidak dapat melakukan peninjauan fisik
secara langsung.
Apabila
dalam penugasan penilaian BMN terdapat 2 (dua) ketentuan yang mengatur prosedur
terkait penerimaan penugasan, maka dalam penugasan penilaian barang sitaan,
ketentuan penerimaan penugasan diatur dalam 1 (satu) peraturan yaitu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.06/2016 tentang Penilaian Barang
Sitaan Dalam Rangka Penjualan Secara Lelang. Namun demikian, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 113/PMK.06/2016 hanya mengatur pengembalian permohonan apabila
permintaan tambahan kebutuhan data tidak terpenuhi setelah dilakukan survei
lapangan dan apabila tim penilai tidak dapat melakukan survei lapangan.
Terkait
dengan jangka waktu penyelesaian penugasan penilaian, DJKN telah memiliki
ketentuan mengenai standar waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu
penugasan penilaian tergantung dari jenis penugasan penilaian yang
dilaksanakan. Namun demikian, pengaturan tersebut diatur dalam ketentuan yang
berbeda tergantung dari tingkat instansi vertikal di lingkungan DJKN. Sebagai
contoh, ketentuan terkait Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan
Penilaian untuk penilaian BMN dalam rangka pemanfaatan adalah 25 (dua puluh
lima) hari kerja sejak berakhirnya survei lapangan. Untuk Penilai yang
berkedudukan di Kantor Wilayah DJKN, ketentuan tersebut tercantum dalam
Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 203/KN/2018 tentang Perubahan
atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 163/KN/2014 tentang
Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Kantor Wilayah
di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Berbeda halnya dengan
Penilai yang berkedudukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL), ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Nomor 379/KN/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur
Jenderal Kekayaan Negara Nomor 145/KN/2013 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard
Operating Procedures) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
2. Sumber
Daya Manusia
Tujuan
dari pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam dokumen SPM KJPP GEAR Edisi 2
adalah untuk memberikan pedoman atas komponen sumber daya manusia terkait
kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang efektif. Pengelolaan SDM
dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kerja oleh personel sesuai dengan KEPI,
SPI, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan
pengelolaan SDM terdiri dari
(1)
Menetapkan dan mengelola sumber daya yang dibutuhkan untuk penugasan;
(2)
Menetapkan analisa perhitungan jam kerja penilai mengikuti standar jam kerja
dari asosiasi profesi;
(3)
Menetapkan kebutuhan Sumber Daya Manusia berdasarkan analisa beban kerja
pegawai dan mengikuti standar jam kerja dari asosiasi Profesi;
(4)
Menetapkan standar kompetensi terhadap Personel dan Tenaga Ahli agar dapat
melaksanakan penugasan serta aktivitas lain;
(5)
Menetapkan kebijakan pemberian sanksi terhadap pegawai.
(6)
Mengelola catatan kualifikasi dan jam kerja penugasan penilaian (time sheet) dari
personel dan tenaga ahli, termasuk catatan pemberian sanksi;
(7)
Menetapkan jenis pendidikan internal untuk masing-masing jenjang pegawai;
(8)
menetapkan jumlah minimal Satuan Kredit Profesi (SKP) internal untuk
masing-masing jenjang pegawai minimal sesuai dengan ketentuan asosiasi profesi.
Selain
kegiatan tersebut, pengaturan mengenai SDM juga mencakup: rekrutmen, penetapan
kualifikasi keahlian, kebijakan kerja sama dengan KJPP lain, komunikasi kerja
sama KJPP lain, pengembangan personel, penilaian kinerja, dan kontrol internal.
Berdasarkan
pengaturan pengendalian mutu terkait SDM di atas, pengaturan SDM Penilai di
lingkungan DJKN mengacu kepada ketentuan PMK 64. Adapun ruang lingkup
pengaturan SDM yang ada dalam PMK 64 adalah: Pengangkatan, yang terdiri atas pengaturan
terkait persyaratan dan pengusulan untuk diangkat menjadi Penilai di lingkungan
DJKN, kewenangan, Tanggung jawab, Kewajiban, dan larangan. Ketentuan ini
mengatur terkait penugasan penilaian dan yang terkait dengan penilaian yang
dapat dilakukan oleh Penilai di lingkungan DJKN. Adapun kewajiban penilai
adalah mengikuti pendidikan dan latihan yang diselenggarakan atau bekerja sama
dengan DJKN apabila ditunjuk Sekretaris DJKN. Pembinaan, dan pengawasan.
Direktur Penilaian dan Kepala Kantor Wilayah DJKN memiliki kewenangan untuk
melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan penilaian, dan peningkatan kualitas
penilai. Sedangkan pelaksanaan analisis kinerja penilai dan pengukuran tingkat
kompetensi penilai secara berkala hanya merupakan kewenangan Direktur
Penilaian. Adapun kegiatan pengawasan, yang terdiri dari pemantauan dan
pemeriksaan, dilakukan oleh Direktur Penilaian untuk penilai yang berkedudukan
di Kantor Pusat dan Kantor Wilayah DJKN, sedangkan Kepala Kantor Wilayah DJKN
melakukan pengawasan untuk penilai yang berkedudukan di
KPKNL. Pembebastugasan dan Pemberhentian. Sesuai ketentuan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Penilai
Pemerintah, jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau
bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah Jabatan
Fungsional Penilai Pemerintah. Setelah Penilai atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
di lingkungan DJKN diangkat untuk menduduki Jabatan Fungsional Penilai
Pemerintah, maka ketentuan terkait pengelolaan SDM selanjutnya mengikuti
ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut diatur
ketentuan mengenai (1) Rumpun Jabatan dan Kedudukan; (2) Kategori dan Jenjang
Jabatan Fungsional; (3) Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan dan Hasil
Kerja; (4) Uraian Kegiatan dan Hasil Kerja; (5) Pengangkatan dalam Jabatan; (6)
Kompetensi; (7) Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; (8) Penilaian Kinerja;
(9) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; (10) Pejabat yang Mengusulkan Angka
Kredit, Pejabat yang Menetapkan Angka Kredit dan Tim Penilai; (11) Kenaikan
Pangkat dan Kenaikan Jabatan; (12) Pelatihan; (13) Kebutuhan PNS dalam Jabatan
Fungsional Penilai Pemerintah; (14) Pemberhentian dari Jabatan; (15) Instansi
Pembina dan Tugas Instansi Pembina; dan (16) Organisasi Profesi.
Adapun
ketentuan lain terkait dengan pengelolaan SDM Jabatan Fungsional Penilai
Pemerintah adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.06/2017 tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 211/PMK.06/2018 tentang Standar, Uji, dan Pengembangan
Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan
Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
3. Pelaksanaan
Penugasan
Berdasarkan
SPM KJPP GEAR Edisi 2, penugasan adalah pemberian kewenangan kepada karyawan
KJPP GEAR untuk melaksanakan proses kerja Penugasan sesuai dengan standar yang
ditetapkan. Pengendalian mutu penugasan penilaian adalah suatu proses yang di
rancang untuk memberikan evaluasi mutu yang sesuai dengan sistem pengendalian
mutu pada laporan penilaian yang dibuat oleh tim kerja.
Dalam
pengendalian mutu pelaksanaan penugasan, berikut adalah tugas masing-masing
pihak:
a. Penilai
atau petugas inspeksi (surveyor), memiliki tugas:
(1) Wajib
mengetahui lingkup penugasan dan melakukan inspeksi lapangan dengan membawa
dokumen pendukung inspeksi penilaian.
(2) melakukan
wawancara, perhitungan atau metode verifikasi lainnya terhadap objek penilaian
atau pemberi tugas untuk memastikan mutu pekerjaan.
b. Supervisor,
memiliki tugas:
(1) Melakukan
dan mendokumentasikan Perencanaan Penugasan meliputi evaluasi secara detail
terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dituangkan dalam lembar evaluasi
perencanaan penugasan dan dalam format “Surat Tugas”.
(2) Melakukan
pengembangan informasi dan evaluasi terhadap penugasan dengan menggunakan
sumber informasi internal atau eksternal.
(3) Memastikan
bahwa tim penilai telah membawa dokumen pendukung inspeksi penilaian.
(4) Melakukan
wawancara, perhitungan ulang atau metode verifikasi lainnya kepada penilai dan
surveyor yang melakukan pekerjaan atau penugasan untuk memastikan mutu
pekerjaan.
c. Quality
Control, memiliki tugas:
(1) Melakukan
reviu akhir terkait perhitungan ulang atau metode verifikasi lainnya kepada
penilai dan surveyor yang melakukan pekerjaan atau penugasan
untuk memastikan mutu pekerjaan.
(2) Menyampaikan draft laporan
penilaian yang telah direviu kepada penilai publik/rekan KJPP.
d. Admin,
memiliki tugas:
(1) Memberikan
nomor laporan penilaian sesuai surat edaran yang ditetapkan pemimpin rekan
serta menyampaikan laporan penilaian kepada penilai publik/rekan KJPP.
(2) Melakukan
penggandaan atas buku laporan penilaian dan keseluruhan kertas kerja penilaian
sebelum menyerahkan buku laporan penilaian kepada pemberi tugas.
e. Penilai
Publik / Rekan, memiliki tugas:
(1) Melakukan
reviu akhir atas proses penilaian yang dituangkan form pengendalian mutu.
(2) Menandatangani
laporan penilaian yang telah selesai direvieu oleh seluruh jenjang.
Adapun
hal-hal yang dipastikan dalam mutu pekerjaan adalah pengambilan data khusus,
data umum, data penawaran/ pembanding, pengisian kertas kerja, penerapan metode
yang digunakan, dengan menggunakan format pengendalian mutu penilaian pada
KJPP, serta menyusun laporan penilaian sesuai dengan SPI 105.
Berdasarkan
uraian di atas, pengendalian mutu atas penugasan penilaian di KJPP mensyaratkan
adanya pembagian tugas dan jabatan untuk memastikan mutu pekerjaan. Selain hal
tersebut, salah satu cara untuk memastikan mutu suatu penugasan penilaian dapat
dilihat dari laporan penilaian yang dihasilkan Penilai.
Di
lingkungan DJKN, dalam menyusun laporan penilaian, penilai wajib mengikuti
ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 124/KN/2016
tentang Standar Laporan Penilaian. Dalam ketentuan ini diatur format dan bentuk
laporan penilaian, penomoran laporan penilaian, dan penatausahaan laporan
penilaian. Selanjutnya, sebagai bentuk kendali mutu atas laporan penilaian,
sebelum laporan penilaian ditandatangani, Tim Penilai dapat diminta untuk
memaparkan konsep laporan penilaian dengan berpedoman pada Keputusan Direktur
Jenderal Kekayaan Negara Nomor 371/KN/2017 tentang Pelaksanaan Pemaparan Konsep
Laporan Penilaian.
Setelah
laporan penilaian selesai dan ditandatangani, dilakukan kaji ulang terhadap
administrasi laporan penilaian, dan prosedur dan penerapan metode penilaian,
dengan mengikuti ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor
409/KN/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaji Ulang Laporan Penilaian. Baik
pemaparan maupun kaji ulang laporan penilaian, hanya dilakukan atas laporan
penilaian BMN dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan, dan laporan
penilaian kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam.
Untuk
menjaga akuntablilitas penugasan penilaian, sesuai ketentuan Keputusan Direktur
Jenderal Kekayaan Negara Nomor 357/KN/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Revisi atas Laporan Penilaian, untuk laporan penilaian BMN dalam rangka
pemindahtanganan atau pemanfaatan, dapat dilakukan revisi apabila terjadi
kesalahan yang mempengaruhi nilai. Revisi hanya dapat dilakukan berdasarkan (1)
permintaan tim penilai, (2) hasil kaji ulang laporan penilaian, atau (3)
perubahan deskripsi terkait data dan informasi obyek penilaian, yang disampaikan
pemohon atau pemberi tugas penilaian. Revisi dapat dilakukan sepanjang laporan
penilaian masih berlaku dan belum digunakan oleh pemohon atau pemberi tugas
penilaian.
4. Penelaahan
(Reviu)
Dalam
SPM KJPP GEAR Edisi 2, penelaahan mutu dilakukan setiap setahun sekali oleh
petugas yang ditunjuk berdasarkan persetujuan Seluruh Rekan Sekutu KJPP. Tujuan
penelaahan mutu adalah untuk memberikan pedoman dalam memantau kebijakan dan
prosedur KJPP yang berkaitan dengan sistem pengendalian mutu, termasuk program
penelaahan, prosedur pemeriksaan, laporan penelaahan, penanganan dan
penyelesaian ketidaksesuaian, serta respon terhadap keluhan dan dugaan. Hal-hal
yang diatur dalam penelaahan adalah (1) Kontrol terhadap proses kerja dan
dokumentasi penugasan pada KJPP; (2) Perbaikan secara berkelanjutan terhadap
ketidaksesuaian yang ditemukan; (3) Perbaikan pelatihan dan kompetensi dari
personel KJPP.
Ruang
lingkup penelaahan mutu meliputi proses memastikan kepatuhan dan kontrol serta
ketersediaan setiap dokumen yang disyaratkan terkait dengan pelaksanaan seluruh
SPM KJPP. Pelaksanaan penelaahan dilakukan secara acak untuk melakukan
verifikasi terhadap implementasi SPM KJPP. Petugas penelaah wajib menyampaikan
kepada pemimpin KJPP dan Seluruh Rekan Sekutu KJPP (1) Ketidaksesuaian dan
kondisi lain dari hasil penelaahan; (2) Penelaahan mutu KJPP dilakukan atas
seluruh SPM KJPP; (3) Rekomendasi perbaikan terhadap ketidaksesuaian pada
pelaksanaan penugasan berikutnya.
Berdasarkan
uraian tersebut di atas, ruang lingkup penelaahan mutu adalah pemantauan
terhadap sistem pengendalian mutu itu sendiri. Mengingat di lingkungan DJKN
belum terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur terkait sistem
pengendalian mutu sebagaimana diatur dalam KJPP maka pemantauan dilakukan bukan
terhadap sistem pengendalian mutu, melainkan terhadap masing-masing pelaksanaan
prosedur penugasan penilaian.
Salah
satu kegiatan pemantauan atas penugasan penilaian yang dilakukan di lingkungan
DJKN adalah sebagaimana yang dilakukan oleh Unit Kepatuhan Internal. Setiap
tahun, DJKN menerbitkan Rencana Pemantauan Tahunan (RPT) yang dituangkan dalam
Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Untuk tahun 2019, DJKN menerbitkan
Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 72/KN/2019 tentang Rencana
Pemantauan Tahunan Pengendalian Intern Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Tahun 2019. Keputusan Direktur Jenderal ini selanjutnya digunakan sebagai acuan
dan pedoman bagi pelaksana pemantauan dalam melakukan pemantauan pengendalian
internal di tahun 2019.
Di
dalam RPT DJKN 2019 terdapat dua kegiatan yang dilaksanakan oleh pelaksana
pemantauan, yaitu Evaluasi Pengendalian Intern Tingkat Entitas (EPITE) dan
Pemantauan Pengendalian Intern Tingkat Aktivitas (PPTA). EPITE bertujuan untuk
menilai efektivitas pengendalian tingkat entitas dalam menciptakan lingkungan
yang mendukung efektivitas pengendalian tingkat kegiatan/aktivitas. Waktu
pelaksanaan EPITE adalah setahun sekali dengan batas waktu pelaksanaan
ditentukan dalam RPT, sedangkan waktu pelaksanaan PPTA adalah bulanan.
Yang
menjadi subyek EPITE adalah Pemimpin di unit kerja Kantor Pusat, unit kerja
Kantor Wilayah, atau unit Kerja Kantor Pelayanan. Adapun yang menjadi obyek
PPTA adalah kegiatan yang dilaksanakan di unit kerja Kantor Pusat, unit kerja
Kantor Wilayah, atau unit Kerja Kantor Pelayanan. Adapun teknik pemantauan yang
dilakukan oleh pelaksana pemantauan adalah (1) Reviu Dokumen; (2) Survei; (3)
Wawancara; dan (4) Observasi.
Perlu
digarisbawahi bahwa kegiatan evaluasi dan pemantauan yang dilakukan oleh Unit
Kepatuhan Internal mencakup tidak hanya pemantauan atas penugasan penilaian
namun seluruh kegiatan pada unit kerja tersebut. Sebagai contoh, di dalam RPT
DJKN 2019 terdapat 10 (sepuluh) proses bisnis yang dipantau oleh pelaksana
pemantauan pada unit kerja Kantor Pelayanan, 2 (dua) diantaranya terkait dengan
penugasan penilaian yaitu verifikasi permohonan penilaian dalam rangka
pemanfaatan / pemindahtanganan BMN, dan penyusunan laporan penilaian dalam
rangka pemanfaatan / pemindahtanganan BMN. Dalam masing-masing kegiatan
tersebut terdapat 2 (dua) jenis pengendalian utama.
5. Sistem
Dokumentasi
Pada
SPM KJPP GEAR Edisi 2, Tujuan sistem dokumentasi adalah agar semua dokumen
implementasi SPM KJPP mudah diakses dan diidentifikasi, aman tersimpan dalam
jangka waktu sesuai dengan undang-undang kearsipan yaitu selama 10 tahun.
Dokumen yang dimaksud adalah seluruh dokumen berdasarkan penugasan (termasuk
penelaahan mutu) antara lain kertas kerja, data dan hasil analisis, draft atau
informasi terkait yang statusnya telah diterbitkan laporan hasil penilaian.
Ketentuan
sistem dokumentasi mengatur (1) Dokumen yang dikelola; (2) Petugas yang
ditunjuk; (3) Penerimaan dokumen; (4) Dokumen softcopy; (5)
Peminjaman dokumen (6) Kehilangan dokumen; dan (7) Pembuatan salinan/copy dokumen.
Terkait
dengan sistem dokumentasi penugasan penilaian di lingkungan DJKN, selain
mengikuti ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor
124/KN/2016, ketentuan terkait kearsipan di bidang penilaian juga mengikuti
ketentuan umum Jadwal Retensi Arsip (JRA) di lingkungan DJKN, yaitu berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1200/KM.1/2009 tentang Jadwal Retensi Arsip
Substantif Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Namun demikian, Ketentuan
tersebut hanya mengatur mengenai penyusutan arsip, di mana ketentuan yang
diatur adalah terkait jangka waktu sebuah dokumen disimpan sebelum akhirnya
dimusnahkan, dinilai kembali, atau disimpan secara permanen.
Tidak
hanya mengatur jadwal retensi arsip di Bidang Penilaian, ketentuan ini juga
mengatur jadwal retensi arsip untuk dokumen-dokumen di Bidang Pengelolaan
Kekayaan Negara, Bidang Piutang Negara, dan Bidang Lelang. Adapun jenis dokumen
terkait Bidang Penilaian yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah laporan
penilaian, reviu/kajian teknis laporan penilaian, penyusunan database nilai
aset, surat pembinaan profesi penilaian, dan buku statistik Sumber Daya Alam.
Selain
Keputusan Menteri Keuangan di atas, pengelolaan kearsipan di bidang penilaian
juga mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 276/PMK.01/2014
tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan. Tidak hanya
penyusutan arsip, Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pengelolaan arsip
secara lebih luas lagi, yang mencakup kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan,
pengelolaan arsip dinamis, dan sumber daya kearsipan. Dalam Lampiran I
Peraturan Menteri Tersebut, dijabarkan secara lebih rinci klasifikasi arsip
Kementerian Keuangan. Arsip-arsip yang berkaitan dengan kegiatan di bidang
penilaian dapat dilihat pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
KESIMPULAN
DAN SARAN
Sistem
Pengendalian Mutu dalam Penugasan Penilaian di KJPP adalah salah satu cara
pencegahan untuk mengantisipasi ancaman terhadap kemampuan seorang Penilai
dalam mematuhi prinsip dasar etik. Untuk penugasan penilaian di lingkungan
DJKN, tujuan sistem pengendalian mutu adalah agar dapat memberikan pertimbangan
untuk pengambilan keputusan dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Berdasarkan
perbandingan sistem pengendalian mutu antara penilaian yang diterapkan oleh
KJPP GEAR, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014
jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017 tentang Penilai Publik,
dengan penilaian di lingkungan DJKN, diketahui bahwa DJKN telah memiliki
ketentuan-ketentuan yang mengatur pengendalian mutu penugasan penilaian.
Berbeda
dengan pengaturan pada KJPP di mana sistem pengendalian mutu telah ditetapkan
dalam satu ketentuan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014
jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017 tentang Penilai Publik,
sistem pengendalian mutu penugasan penilaian di DJKN diatur dalam beberapa
Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Meskipun
keberadaan sistem pengendalian mutu penugasan penilaian di lingkungan DJKN
telah diatur, namun demikian terdapat perbedaan mendasar antara pengendalian
mutu penugasan penilaian pada KJPP dengan DJKN, diantaranya adalah terkait
pembagian tugas dalam penugasan penilaian, dan penelaahan (reviu) yang hanya
dilakukan untuk laporan penilaian BMN dalam rangka pemindahtanganan dan
pemanfaatan, dan laporan penilaian sumber daya alam.
Perbandingan
sistem pengendalian mutu antara ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
101/PMK.01/2014 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017 tentang
Penilai Publik dengan ketentuan-ketentuan pelaksanaan penilaian di lingkungan
DJKN dalam makalah ini adalah untuk meninjau keberadaan sistem pengendalian
mutu penugasan penilaian di lingkungan DJKN. Dibutuhkan penelitian lebih lanjut
apakah diperlukan satu peraturan tersendiri yang mengatur sistem pengendalian
mutu dalam penugasan penilaian di lingkungan DJKN. Penelitian lebih lanjut juga
diperlukan untuk menilai apakah sistem pengendalian mutu penugasan penilaian di
DJKN saat ini telah memadai. Sistem manajemen mutu dan kerangka manajemen mutu
yang ada dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk menilai apakah sistem
pengendalian mutu penugasan penilaian di lingkungan DJKN telah memadai.
Pada
saat makalah ini disusun, belum dilakukan pengangkatan Jabatan Fungsional
Penilai Pemerintah di lingkungan DJKN, sehingga perlu dilakukan pembahasan
terkait dengan sistem pengendalian mutu penugasan penilaian setelah Jabatan
Fungsional Penilai Pemerintah diberlakukan.
DAFTAR PUSTAKA
Srinidhi, Bin. 1998.
"Strategic Quality Management". International Journal of
Quality Science. 3. 1. 38 – 70.
Chiarini, Andrea. 2011.
"Japanese total quality control, TQM, Deming's system of profound
knowledge, BPR, Lean and Six Sigma". International Journal of Lean
Six Sigma. 2. 4. 332 – 355.
MAPPI. 2013. Kode Etik
Penilaian dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI). Jakarta.
KJPP Guntur, Eki, Andri dan
Rekan. 2018. Sistem Pengendalian Mutu di KJPP Guntur, Eki, Andri dan Rekan
Edisi 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2014 tentang Pengeloaan Barang Milik Negara / Daerah.
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 276/PMK.01/2014 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian
Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 185/PMK.06/2014 tentang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan
Lain Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 101/PMK.01/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017 tentang Penilai Publik.
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 64/PMK.06/2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara.
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 113/PMK.06/2016 tentang Penilaian Barang Sitaan Dalam Rangka Penjualan
Secara Lelang.
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 111/PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara.
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 132/PMK.06/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilai
Pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 211/PMK.06/2018 tentang Standar, Uji, dan Pengembangan Kompetensi Jabatan
Fungsional Penilai Pemerintah.
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 1200/KM.1/2009 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara.
Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan
Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
Peraturan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Nomor 7/KN/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Barang
Milik Negara.
Keputusan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Nomor 124/KN/2016 tentang Standar Laporan Penilaian.
Keputusan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Nomor 409/KN/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaji Ulang
Laporan Penilaian.
Keputusan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Nomor 371/KN/2017 tentang Pelaksanaan Pemaparan Konsep Laporan
Penilaian.
Keputusan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Nomor 379/KN/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur
Jenderal Kekayaan Negara Nomor 145/KN/2013 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard
Operating Procedures) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Keputusan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Nomor 203/KN/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur
Jenderal Kekayaan Negara Nomor 163/KN/2014 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard
Operating Procedures) Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara.
Keputusan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Nomor 357/KN/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Revisi atas
Laporan penilaian.
Keputusan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Nomor 72/KN/2019 tentang Rencana Pemantauan Tahunan
Pengendalian Intern Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun 2019.
Sari, N. Cepaka. 2014.
Tingkatkan Kompetensi dan Sinergi Penilai Pemerintah. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/2016/kanwil-rsk/baca-berita/6001/Tingkatkan-Kompetensi-dan-Sinergi-Penilai-Pemerintah.html (diakses 16 Desember
2019)
Pešec, Bruno. 2016. Quality
Management Systems. http://www.bpesec.com/2016/10/17/quality-management-systems/ (diakses 23 Desember
2019)
Pešec, Bruno. 2016. Quality
Management Frameworks. http://bpesec.com/2016/11/26/quality-management frameworks/ (diakses 23
Desember 2019)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |