Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Manajemen Aset Dalam Rangka Pemindahan Ibukota Negara
Agus Budianta
Minggu, 15 Desember 2019 pukul 13:07:39   |   3489 kali


MANAJEMEN ASET DALAM RANGKA PEMINDAHAN IBUKOTA NEGARA

Agus Budianta, Kepala Seksi Hukum Kanwil DJKN Kalimantan Barat

PENDAHULUAN

Pemerintah telah secara resmi mengumumkan pemindahan Ibukota negara ke wilayah pulau Kalimantan.

Lokasi yang rencananya menjadi ibu kota baru Indonesia ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur. Pemerintah telah menyampaikan bahwa beban di Jakarta dan pulau Jawa sudah terlalu berat. Setidaknya ada empat alasan yang mendasarinya, yaitu:

1. Penduduk Jawa terlalu padat

Berdasarkan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) tahun 2015 menyebutkan, sebesar 56,56 persen masyarakat Indonesia terkonsentrasi di pulau Jawa. Sementara di pulau lainnya, persentasenya kurang dari 10 persen, kecuali pulau Sumatera. Penduduk Sumatera sebesar 21,78 persen dari keseluruhan masyarakat Indonesia, atau sebanyak 56.932.400 jiwa. Di Kalimantan, persentase penduduk Indonesia hanya 6,05 persen atau 15.801.800 jiwa. Di Sulawesi, persentase penduduk Indonesia sebesar 7,33 persen atau 19.149.500 jiwa. Di Bali dan Nusa Tenggara, penduduknya sebanyak 14.540.600 jiwa atau 5,56 persennya penduduk Indonesia. Sementara di Maluku dan Papua memiliki persentase paling kecil, yakni 2,72 persen atau 7.103.500 jiwa.

2. Kontribusi ekonomi terhadap PDB

Alasan keduanya adalah kontribusi ekonomi pulau Jawa terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia atau Produk Domestik Bruto (PDB), sangat mendominasi. Sementara pulau lainnya jauh tertinggal. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2018, kontribusi ekonomi terhadap PDB di pulau Jawa sebesar 58,49 persen. Sebanyak 20,85 persen di antaranya disumbang oleh Jabodetabek. Sementara pertumbuhan ekonomi di pulau Jawa sebesar 5,61 persen. Di Sumatera, kontribusi ekonominya sebesar 21,66 persen dengan pertumbuhan 4,3 persen. Adapun di Kalimantan, kontribusi ekonominya sebesar 8,2 persen dengan pertumbuhan ekonomi 4,33 persen. Di Sulawesi, kontribusinya hanya 6,11 persen. Namun, pertumbuhan ekonominya paling tinggi, yakni 6,99 persen. Di Bali dan Nusa Tenggara, kontribusinya 3,11 persen dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 3,73 persen. Di Maluku dan Papua, berkontribusi sebesar 2,43 persen dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,89 persen.

3. Krisis ketersediaan air

Ketersediaan air bersih menjadi salah satu concern pemerintah dalam menentukan lokasi ibu kota baru. Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016, Indonesia mengalami krisis air yang cukup parah. Ada daerah yang termasuk indikator berwarna kuning yang artinya mengalami tekanan ketersediaan air, seperti di wilayah Jawa Tengah. Di wilayah Jawa Timur, indikatornya berwarna oranye yang artinya ada kelangkaan air. Sementara di wilayah Jabodetabek, indikatornya merah atau terjadi kelangkaan mutlak. Hanya sebagian kecil di pulau Jawa yang memiliki indikator hijau atau ketersediaan airnya masih sehat, yakni di wilayah Gunung Salak hingga Ujung Kulon.

4. Konversi lahan di Jawa mendominasi

Hasil modelling KLHS Bappenas 2019 menunjukkan, konversi lahan terbesar terjadi di pulau Jawa. Proporsi konsumsi lahan terbangun di pulau Jawa mendominasi, bahkan mencapai lima kali lipat dari Kalimantan. Pada 2000, proporsi lahan terbangun di Jawa sebesar 48,41 persen. Kemudian berkurang menjadi 46,49 persen pada 2010. Diprediksi, lahan terbangun di Jawa pada 2020 dan 2030 sebesar 44,64 dan 42,79 persen menyusul rencana pemindahan ibu kota. Di Kalimantan, keterbangunan lahannya sebesar 9,29 persen pada 2010. Proporsi lahan terbangun di Kalimantan diprediksi meningkat pada 2020 menjadi 10,18 persen dan 11,08 persen pada 2030. Sementara di Sumatera, proporsi lahan terbangunnya sebesar 32,54 persen pada 2010. Diprediksi, pembangunannya terus meningkat pada 2020 sebesar 32,71 persen dan pada 2030 sebesar 32,87 persen. Adapun di Sulawesi, proporsi lahan terbangunnya sebesar 4,88 persen pada 2010. Kemudian, diprediksi terus bertumbuh menjadi 5,42 persen pada 2020 dan 5,96 persen pada 2030.

Pemindahan Ibukota di wilayah Kalimantan diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di tiap wilayah sehingga berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan di tiap wilayah diharapkan dapat selaras dengan kebijakan di tingkat nasional, dengan tetap memperhatikan keunggulan dan permasalahan yang unik dengan karakteristik wilayah masing-masing. Ibu kota baru di Kalimantan menjadi pusat pemerintahan dengan kegiatan bisnis yang mendukung aktivitas pemerintahan. Terdapat skenario yang dikemukakan dalam kajian yang menunjukkan bahwa ibu kota baru nantinya akan memiliki jumlah penduduk yang jauh lebih sedikit dibandingkan Jakarta yang saat ini memiliki 10,2 juta penduduk.

Berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan kajian dalam konteks manajemen aset yaitu terkait optimalisasi pengelolaan BMN yang berpotensi idle dan underutilized di Jakarta dan manajemen aset BMN yang akan dibangun dan/atau digunakan di Ibukota baru sebagai suatu ekosistem.

PEMBAHASAN

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 disebutkan bahwa aset merupakan sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh pemerintah maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Manfaat ekonomi masa depan dari suatu aset merupakan potensi aset tersebut untuk memberikan sumbangan bagi kegiatan operasional pemerintah berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah. Merujuk pada Institute of Asset Management (2015) dalam An Anatomy of Asset Management, hubungan antara manajemen aset dan sistem manajemen aset tergambar dalam model relasi berikut:


Gambar 1 Model Relasi Pengelolaan Aset (Sumber: Institute of Asset Management, 2015)

Visi pengelolaan BMN yang produktif secara optimal untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat diimplementasikan untuk mengkoordinasikan aktivitas pengelolaan BMN dalam rangka mendapatkan nilai dari aset yang dimiliki. Sedangkan sistem manajemen aset merupakan rangkaian aktivitas untuk melaksanakan manajemen aset sesuai dengan aturan dan kebijakan serta merumuskan proses yang sesuai untuk mencapai objektif manajemen aset dan organisasi. Oleh karena itu, aset harus dikelola secara strategis, dan pendekatan terintegrasi dengan melibatkan seluruh stakeholder untuk dapat memaksimalkan manfaat, mengurangi resiko, dan mampu mendukung pemberian layanan masyarakat secara berkelanjutan.

a) Pengelolaan BMN Terdampak Pemindahan Ibukota

Dampak pemindahan Ibukota negara tentu akan sangat berpengaruh terhadap pengelolaan BMN yang berada di wilayah Jakarta dan pengelola BMN di wilayah Ibukota baru. BMN yang berada di Jakarta harus mampu dikelola sehingga memberikan dampak yang signifikan bagi negara. DJKN mengambil peran penting dalam rencana tersebut dengan memulai pemetaan aset pemerintah di Jakarta secara komprehensif diikuti kajian mendalam seperti analisa HBU, cost benefit analysis, dan studi kelayakan lainnya termasuk mengkaji rencana terkait manajemen aset negara di tempat ibu kota yang baru berada. Tentu pengelolaan BMN ini senantiasa berpedoman pada Undang-Undang No. 17 tahun 2003 dan Undang-Undang No. 1 tahun 2004 dimana Menteri Keuangan mengatur pengelolaan Barang Milik Negara sehingga penulis berpendapat tidak memerlukan lembaga baru untuk melakukan pengelolaan BMN dimaksud.

Upaya yang perlu dilakukan antara lain dengan pemetaan BMN yang masih digunakan untuk tugas dan fungsi serta BMN yang sudah tidak lagi digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi. Aset tetap tersebut sebagian besar berada pada Pengguna Barang sehingga harus ada komitmen dan pemahaman terkait pengelolaan BMN dari Pengguna Barang. BMN tersebut harus digunakan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Oleh karena itu, apabila terdapat BMN yang tidak digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi maka perlu dilakukan optimalisasi nilai agar memberikan manfaat ekonomi kepada negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau cost saving. Masing-masing kementerian/lembaga harus mulai melakukan pemetaan BMN yang terdampak pemindahan ibukota dimaksud sehingga dapat diidentifikasi dan dipastikan tidak terdapat BMN idle atau BMN yang underutilized. Dengan jumlah aset yang kemungkinan relatif besar dimungkinkan untuk dikelola oleh Badan Layan Umum tersendiri sehingga memiliki fleksibilitas dalam pengelolaannya.

Manajemen aset berkelanjutan menjadi hal yang penting sehingga perlu didukung informasi dan data untuk perencanaan jangka panjang guna mencapai tujuan strategis organisasi secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi/finansial dan lingkungan. Pengelola Barang dan Pengguna Barang berperan penting dalam rangka implementasi manajemen aset yang berkelanjutan. Kajian portofolio aset dan kajian mendalam dalam manajemen aset akan menentukan pengelolaan aset yang berpotensi idle di Jakarta sehingga dapat meningkatkan PNBP dengan berbagai skema pemanfaatan sampai dengan pemindahtanganan dan berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan di ibukota baru. Berdasarkan ketentuan PP 27 tahun 2014, terhadap BMN yang tidak digunakan dapat dioptimalkan dengan pemanfaatan BMN antara lain dengan Sewa, KSP, BGS/BSG. Namun apabila berdasarkan kajian atas BMN dimaksud lebih menguntungkan untuk dilakukan penjualan maka dimungkinkan BMN dimaksud untuk dilakukan penjualan dan dampak memberikan kontribusi PNBP ke APBN.

b) Pengelolaan BMN sebagai Sebuah Ekosistem

Pengelola Barang dan Pengguna Barang berperan penting dalam rangka implementasi manajemen aset yang berkelanjutan khususnya dalam konteks pembangunan di Ibukota baru dan dapat membentuk suatu ekosistem dengan mengoptimalkan kolaborasi pengelolaan BMN antar Kementerian/Lembaga. Ekosistem manajemen aset tersebut akan meminimalisir atau bahkan menghilangkan sekat-sekat penguasan dan peng“aku”an suatu aset dari masing-masing Kementerian/Lembaga dan diharapkan memaksimalkan sharing benefit dari pengelolaan BMN dimaksud. DJKN selaku Pengelola Barang berperan penting dan sebagai aktor utama dalam orkestrasi manajemen aset BMN yang mampu menyelaraskan dan mengkomunikasikan pentingnya manajemen aset berkelanjutan. Dengan optimalisasi peran DJKN maka tidak perlu dibentuk lembaga baru untuk mengelola BMN dimaksud. Menurut Institute of Asset Management (2015), tidak terdapat model yang sempurna dalam menggambarkan cakupan manajemen aset karena potensi perbedaan pada tiap organisasi dengan masing-masing bidang serta kondisi manajemen aset yang akan senantiasa berkembang dan berubah sesuai dengan kebutuhan.


Gambar 2 Manajemen Aset Conceptual Model, (Sumber: Institute of Asset Management, 2015)

Secara garis besar cakupan manajemen aset dengan pendekatan conceptual model mencakup 6 bagian, yakni perencanaan dan strategi, sistem pengambilan keputusan manajemen aset, siklus aset, informasi aset, organisasi & SDM, serta resiko & review. Dalam rangka manajemen aset pengelolaan BMN dilakukan pembahasan dengan menggunakan conceptual model dan dilakukan modifikasi atas model manajeman aset tersebut dimana siklus hidup aset diselaraskan dengan pengelolaan BMN sebagaimana gambar 2 tersebut.

Berdasarkan gambar tersebut terlihat bagaimana unsur organisasi dan SDM, informasi atas aset dan resiko & review membingkai unsur-unsur dalam manajemen aset. Ketiga unsur tersebut sebagai lingkungan manajemen yang harus dimiliki oleh organisasi. Enam elemen yang saling terkait dalam manajemen aset tersebut akan menentukan keberlanjutan manajemen aset. Dalam kerangka pengelolaan BMN, DJKN merupakan aKtor utama pengelolaan aset memastikan 6 elemen tersebut terpenuhi.

1. Organisasi dan SDM

DJKN selaku Pengelola Barang menentukan dan menyediakan sumberdaya yang kompeten yang dibutuhkan untuk membangun, menerapkan, memelihara dan terus meningkatkan sistem manajemen aset dengan berkolaborasi secara berkelanjutan. Penyediaan sarana dalam rangka peningkatan kompetensi SDM. Kesadaran, kemampuan, pengetahuan, pemahaman atas kebijakan, keterampilan dan pengalaman sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya akan sangat mendukung keberhasilan manajemen aset berkelanjutan.

2. Resiko dan review

Kesadaran dan pemahaman terkait resiko tertanam dalam perencanaan dan proses. Pemahaman atas resiko aset akan mendukung organisasi dalam rangka perencanaan investasi aset. Asuransi BMN merupakan salah satu bagian dari manajemen resiko atas aset. Kesadaran ini tidak hanya pada kesadaran pribadi dalam penggunaan aset namun lebih dari itu yaitu kesadaran terkait manajemen aset antara lain kebijakan/aturan manajemen aset dan cara berkontribusi secara efektif dalam mengoptimalkan manfaat aset tersebut. Penegakan aturan yang memungkinkan penerapan sanksi yang berdampak pada penganggaran diharapkan mampu mendukung kepatuhan pengelolaan BMN

3. Informasi Aset

Informasi atas aset BMN yang ada pada DJKN merupakan komponen inti dari setiap sistem manajemen aset yang harus dikelola dan dikendalikan dengan baik. Keputusan strategi dan rencana akan mengacu pada informasi aset tersebut yang meliputi informasi keuangan dan non keuangan. Informasi atas aset yang dibutuhkan di ibukota baru harus dikompilasi serta detail sesuai sesuai standar kebutuhan masing-masing Pengguna Barang. Aset yang saat ini ada dan mampu mendukung pelaksanaan tugas di ibukota baru tentu dapat dioptimalkan sehingga tidak setiap BMN harus diadakan dengan mekanisme pembelian. Selain itu, kolaborasi menjadi faktor kunci dalam membentuk ekosistem pengelolaan BMN.

4. Perencanaan dan strategi

Dalam rangka mendukung manajemen aset yang berkelanjutan, DJKN perlu mengembangkan rencana strategis manajemen aset sebagai sarana menghubungkan tujuan organisasi dan aset yang diperlukan strategis investasi pada belanja modal harus diselaraskan dengan tujuan organisasi dan memperhatikan kebutuhan (bukan keinginan) dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi. Hal ini akan berpengaruh pada biaya yang dikeluarkan dengan upaya biaya serendah mungkin dan memberikan manfaat yang optimal. Selain itu, belanja modal infrastruktur di ibukota baru diharapkan memiliki siklus aset yang lama sehingga pengeluaran investasi tersebut optimal.

5. Pengambilan Keputusan

Pengambilan keputusan didasarkan pada informasi yang komprehensif dengan melibatkan stakeholder. Pengambilan keputusan harus dilakukan dengan berbasis pada data dan mendukung pencapaian organisasi serta manajemen aset yang berkelanjutan. Data menjadi aset terpenting dalam manajemen aset sehingga akan mendorong pemikiran yang holistic dan kolaboratif dengan keterlibatan seluruh pihak. Membangun hubungan kerja yang efektif dan berbagi informasi dengan memanfaatkan sepenuhnya perkembangan teknologi akan mampu mendorong nilai optimal atas aset tersebut dan dalam memberikan layanan kepada masyarakat

6. Siklus Pengelolaan BMN

Siklus pengelolaan BMN merupakan satu rangkaian yang saling terkait dari perencanaan, pengadaan, penetapan status, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan. Siklus ini harus senantiasa dipantau implementasinya. Peran pengawasan dan pengendalian BMN menjadi sesuatu yang krusial guna mendukung manajemen aset yang berkelanjutan.

PENUTUP

Pemindahan ibukota akan memberikan dampak pada pengelolaan BMN baik yang berada di Jakarta maupun di lokasi Ibukota baru. Manajemen Aset BMN merupakan suatu rangkaian aktivitas untuk dapat memperoleh nilai dari kumpulan aset dan membentuk suatu sistem dalam life-cycle, yang menjamin keberlangsungan layanan dan memberikan kontribusi manfaat ekonomi bagi negara. Guna optimalisasi pengelolaan BMN perlu kiranya menanamkan mindset bahwa Pengguna Barang hanya sebatas “menggunakan” BMN sesuai kebutuhannya dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sehingga tidak menggunakan dan memanfaatkan sesuai dengan keinginannya. Hal ini juga didukung dengan perubahan paradigma pengelolaan Barang Milik Negara yang mendorong sinergi dan profesionalisme sehingga mempercepat terwujudnya tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum dalam pengelolaan Barang Milik Negara.

Pengelolaan BMN di ibukota baru diharapkan membentuk suatu ekosistem dengan menekankan kolabasi pengelolaan BMN sehingga dapat mengoptimalkan BMN dan memaksimalkan sharing benefit pengelolaan BMN sehingga muncul adanya potensi cost saving dalam APBN. DJKN selaku aset manager berkepentingan untuk menjaga life cycle BMN mulai dari perencanaan sampai dengan penghapusan sehingga pengelolaan BMN dapat dilaksanakan secara tertib, optimal, efisien, efektif dan akuntabel. Proses bisnis yang terintegrasi dan kolaboratif perlu untuk dilakukan dengan mendudukkan Pengguna Barang sebatas hanya menggunakan BMN dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya. Kendali atas proses pengelolaan BMN seperti pemindahtanganan dan pemanfaatan BMN sepenuhnya berada pada DJKN selaku Pengelola Barang.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini