MEMBANGUN KONSEP BARU PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA
Margono Dwi Susilo
Kamis, 12 Desember 2019 pukul 12:57:07 |
1607 kali
MEMBANGUN KONSEP
BARU PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA
(Catatan Dari Seminar Pengelolaan Piutang Negara)
Oleh: Margono
Dwi Susilo)*
Kementerian/Lembaga
menghadapi permasalahan dalam pengelolaan piutangnya yang dimulai ketika harus
melakukan pengakuan piutang. Dengan banyaknya jenis piutang yang memiliki
karakteristik berbeda-beda, maka K/L yang bersangkutan kesulitan dalam
menentukan kapan piutang harus diakui dan selanjutnya bagaimana pencatatan
penyisihannya serta penyesuaian kualitas piutangnya.
Kendala/masalah
tersebut membuat K/L salah dalam mencatat piutang atau bahkan tidak dicatat
dalam laporan keuangannya. Akibatnya, LKKL yang disampaikan tidak menggambarkan
kondisi yang sebenarnya, sehingga K/L tidak bisa menggolongkan piutangnya atau
tidak menyerahkan pengurusan piutang macetnya kepada PUPN/KPKNL.
Pengelolaan Piutang Negara tidak hanya diarahkan untuk
optimalisasi tingkat penyelesaian piutang, tapi justru dimulai dari hulu yaitu
meminimalkan piutang negara timbul. Kalaupun terpaksa timbul, piutang negara
harus ditata dan dimitigasi sedemikan rupa sehingga mudah dalam pengelolaan
termasuk saat penyerahan pengurusan kepada PUPN sekaligus penagihan
dan tindakan hukum oleh PUPN.
Dari hajatan seminar diketahui bahwa sejauh
ini belum ada peraturan perundangan-undangan yang mengatur secara komprehensif
tentang Pengelolaan Piutang Negara sebagai wujud harmonisasi, sinkronisasi, dan
sinergi dari seluruh Kementerian/Lembaga dalam mengelola piutangnya. Unit
organisasi yang berwenang mengelola piutang negara secara komprehensif juga
belum ada.
Menurut Suharsimi Arikunto, kata
“pengelolaan” dapat disamakan dengan manajemen, yang berarti pula pengaturan
atau pengurusan (Suharsimi Arikunto, 1993: 31). Ahli lain seperti Admosudirjo
(2005:160) mendefinisikan kata Pengelolaan adalah
pengendalian dan pemanfaatan semua faktor sumber daya yang menurut suatu
perencanaan diperlukan untuk menyelesaikan suatu tujuan tertentu. Dari
pengertian di atas Admosudirjo menitikberatkan pengelolaan pada proses
mengendalikan dan memanfaatkan semua faktor sumber daya untuk mencapai tujuan
tertentu sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat.
Pasal 1
angka 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(UU PNBP), memberikan definisi Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya
dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan,
pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan
pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari
PNBP. Selanjutnya kegiatan pelaksanaan PNBP dirinci dalam Pasal 25 UU PNBP yang meliputi:
a. penentuan PNBP
Terutang;
b. pemungutan PNBP;
c. pembayaran dan
penyetoran PNBP;
d. penggunaan dana PNBP;
e. pengelolaan
piutang PNBP; dan
f. penetapan dan penagihan
PNBP Terutang.
Dari sisi regulasi di DJKN belum ada pengaturan tentang
ruang lingkup pengelolaan Piutang Negara. Namun, untuk memberikan gambaran awal, dapat dilihat dari DRAFT RUU
Pengurusan Piutang Negara/Piutang Daerah (2011) terutama Pasal 5 sebagai
berikut:
(1) Menteri/Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non Kementerian wajib melakukan pengelolaan Piutang
Negara;
(2) Pengelolaan
Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a
penatausahaan;
b
pengawasan
dan pengendalian;
c
penagihan;
d
pelaporan;
dan
e
pertanggungjawaban.
(3) Dalam
hal upaya penagihan telah dilakukan dan piutang tidak dilunasi,
Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian Lembaga menyerahkan
pengurusan piutang yang telah dinyatakan macet kepada Pejabat Pengurusan
Piutang.
Muhammad
Jufri dalam tulisannya (https://www.djkn.kemenkeu.go.id/) menguraikan ruang lingkup
pengelolaan Piutang Negara (State Receivables Management Process), sebagai berikut:
a Pembentukan Piutang:
b Penatausahaan
Piutang:
c Penagihan Piutang (sebelum
diserahkan ke PUPN-Pen)
d Penyisihan Piutang
Tidak Tertagih;
e Penagihan Piutang
f Penghapusan Piutang.
Saat ini, pengelolaan Piutang Negara secara
teknis dilakukan oleh Kementerian/Lembaga.
Sedangkan pembinaan dan regulasi dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan
terdistribusi paling
tidak pada 3 Unit Eselon I, dengan gambaran sebagai berikut:
a. Ketika
Piutang Negara masih dalam pengelolaan Kementerian/Lembaga, maka pengakuan,
pencatatan, dan pelaporannya dalam pembinaan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan-Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai Pasal 1116 dan Pasal 1117
PMK Nomor 217/PMK.01/2018.
b. Terkait
Piutang Negara berupa Piutang PNBP, perumusan kebijakan dan standardisasi serta
pembinaannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sesuai Pasal 361
dan Pasal 362 PMK Nomor 217/PMK.01/2018.
c. Piutang
Negara yang sudah dinyatakan macet dan sudah diserahkan pengurusannya kepada
PUPN/KPKNL, maka pembinaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara sesuai Pasal 1257 dan Pasal 1258 PMK Nomor 217/PMK.01/2018.
Dr.Dian Puji Simatupang dalam
presentasi seminar tersebut menyarankan bahwa pengelolaan piutang negara
harus segera diformulasikan dalam open legal policy melalui
pembentukan Undang-Undang. Konsep pengaturan harus jelas terhadap wewenang,
syarat dan prosedur, dan substansi format materi muatan pengelolaan piutang
negara sehingga mampu mendukung terwujudnya keuangan negara dalam mencapai
tujuan bernegara. Lebih
jauh beliau menegaskan bahwa pengelolaan piutang negara harus dilakukan dengan
memperhatikan:
a) kejelasan badan/pejabat yang berwenang
memutuskan/menetapkan aturan atau kebijakan;
b) adanya syarat dan prosedur;
c) subtansi sesuai dengan objek keputusan menyangkut format,
pertimbangan, alas hukum, dan alas fakta antara lain menyangkut manfaat dan
tujuan, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB);
Memperhatikan hal tersebut maka
pejabat yang berwewenang dalam pengelolaan piutang negara perlu dirumuskan
secara tegas untuk menghindari konflik antar-norma, konflik antar-regulasi, dan konflik antar-wewenang. Berikut ini pendistribusian kewenangan yang
bisa dijadikan acuan:

Jika dilihat dari tugas dan
fungsi masing-masing unit eselon I Kementerian Keuangan tersebut, sebenarnya
sudah dilakukan pengelolaan Piutang Negara dari hulu sampai ke hilir, namun
belum terpadu. Oleh karena itu, perlu dibuat aturan atau ketentuan yang
mengikat K/L dan Kemenkeu sendiri.
Terkait
pengelolaan Piutang Negara, masing-masing unit eselon I Kementerian Keuangan,
yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Anggaran walaupun belum komprehensif
tetapi sudah
memiliki aturan teknis terkait Piutang Negara dimaksud sesuai dengan tugas
dan fungsi masing-masing. Oleh karena itu, penyusunan regulasi yang mengatur
Pengelolaan Piutang Negara harus menyajikan beberapa prinsip dasar sebagai
berikut:
a.
Pengelolaan
Piutang Negara merupakan bagian dari mekanisme APBN:
b.
Prinsip
Mengurangi Timbulnya Piutang: Setiap K/L yang mempunyai sumber penerimaan
negara harus mengoptimalkan terpenuhinya hak negara dengan mendahulukan prinsip
“bayar di muka” sehingga secara signifikan akan mengurangi tumbulnya
piutang negara.
c. Prinsip
Kepastian Hukum Pengakuan Piutang: Dalam hal prinsip “bayar di muka”
tidak bisa diterapkan sehingga berpotensi timbul Piutang, setiap K/L harus
melakukan penatausahaan piutang secara tepercaya sehingga ada dan besarnya
piutang negara dapat dibuktikan dan diakui secara hukum serta terdapat jaminan
bahwa piutang tersebut dapat dibayarkan tepat waktu dan mudah serta optimal
dalam penagihan atau eksekusinya.
d. Dalam hal piutang diupayakan minimal, Kementerian/Lembaga
(K/L) berwenang melakukan apa, apakah K/L sebagai penyelenggara berarti
mempunyai tugas mengendalikan dan memanajemen.
e.
Prinsip
Pengendalian Kualitas Piutang: Bahwa piutang yang “diragukan dan macet”
jumlahnya harus dalam prosentase tertentu dari seluruh piutang, dengan
menciptakan alat ukur dan mekanisme pengendalian.
f.
Prinsip
Kejelasan Tugas dan Wewenang: baik K/L, Menkeu sebagai BUN, PUPN/DJKN:
-
K/L dan BUN
adalah pemilik piutang dan pengelola piutang pada K/L dan BUN sesuai kewenangan
dan tanggung jawabnya;
-
Kementerian
Keuangan sebagai K/L adalah pemilik piutang dan pengelola piutang pada
Kementerian Keuangan sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya;
-
Kementerian
Keuangan sebagai BUN pengelola piutang pada K/L dan BUN sesuai kewenangan dan
tanggung jawabnya;
-
PUPN
adalah institusi yang berwenang melakukan law
enforcement.
g.
Prinsip
efisiensi dan sinergi: amanat penyusunan data
base yang terintegrasi sehingga Pengelola Piutang dapat memantau,
mengendalikan serta menyelesaikan masalah piutang negara secara tepat sasaran
dan akuntabel.
h.
Prinsip
kesederhanaan pembuktian Piutang Negara: bahwa terdapat rambu-rambu yang
jelas, tegas dan sederhana dalam membuktikan timbulnya
piutang, baik yang muncul karena
peraturan, perjanjian/perikatan, atau sebab apapun.
i. Bahwa klasifikasi piutang negara
sangat beragam, apakah dalam pengelolaan
piutang negara yang beragam jenisnya tersebut format dan konsep pengelolaannya
sama, terus siapa yang menyusun regulasi yang sifatnya kebijakan umum, siapa
yang memberikan pedoman, dan siapa yang melakukan pengawasan. Apakah regulasi akan bersifat
omnibus law?
*)
Penulis: Kasi Piutang Negara IB, Dit PNKNL.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |