Hope Value dalam Penilaian BMN
Esap Mundi Hartono
Kamis, 05 Desember 2019 pukul 12:02:00 |
2803 kali
Pendahuluan
Peratuan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 7/KN/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian
Barang Milik Negara (BMN), menyatakan bahwa analisis penggunaan tertinggi dan
terbaik atas objek Penilaan berupa tanah atau tanah berikut bangunan digunakan untuk
mendukung proses analisis data dalam Penilaian BMN. Analisis penggunaan
tertinggi dan terbaik dalam beberapa literatur lebih dikenal dengan HBU (Higest and Best Use). Dalam kajiannya Suprapno
(2010), menyatakan bahwa analisis HBU wajib dilaksanakan dalam rangka manajemen
aset real properti dan penilaian aset. Dalam praktek penilaian oleh Penilai
Publik (Kantor Jasa Penilai Publik/KJPP) di Indonesia, analisis HBU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan Penilaian properti sebagaimana
dinyatakan dalam Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2018 yang menyebutkan bahwa konsep
HBU merupakan hal yang fundamental dan tidak terpisahkan dari estimasi Nilai
Pasar. Bahkan dalam standar penilaian di luar negeri seperti standar penilaian
international (IVSC), standar penilaian eropa (TEGoVA) maupun standar
penilaian (Red Books) dari Royal
Institution Chartered Surveyors (RICS), konsep tentang HBU selalu disebutkan
Melalui
analisis penggunaan tertinggi dan terbaik, penilai menginterpretasikan kekuatan
pasar yang mempengaruhi objek penilaian dan mengidentifikasi penggunaan atau
penggunaan yang menjadi dasar estimasi nilai. Meski secara konsep hasil dari
analisis HBU menghasilkan nilai yang optimal dari aset tetapi belum
mengestimasi secara menyeluruh dari “nilai potensial” dari aset
Dalam praktiknya Hope Value telah diaplikasikan dibeberapa negara di eropa, dan terdapat beberapa penulisan kajian mengenai penilaian dengan Hope Value. Berdasarkan hal tersebut, penulisan ini bertujuan untuk melakukan kajian mengenai penilaian dengan Hope Value dan kemungkinan penerapannya untuk Penilaian BMN. Adapun sistematika penulisannya adalah bagain pertama pendahuluan, bagian kedua memaparkan teori dan konsep, bagian ketiga penerapan penilaian dengan Hope Value, dan bagian keempat simpulan.
Teori dan Konsep
HBU/Penggunaan Tertinggi dan Terbaik
Sesuai dengan SPI 2018, HBU didefinisikan sebagai penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari suatu properti, yang secara fisik dimungkinkan, telah dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diizinkan, secara finansial layak, dan menghasilkan nilai tertinggi dari properti tersebut. Pengertian ini sejalan dengan deifinisi yang terdapat dalam buku The Appraisal of Real Estate 14th edition yang mendefinisikan HBU sebagai “The reasonably probable use of property that results in the highest value”. Lebih lanjut dalam buku tersebut menjelaksan bahwa untuk mendapatkan penggunaan yang paling mungkin dan optimal suatu aset harus memenuhi uji kriteria sebagai berikut:
− Penggunaan aset secara karakter fisik memadai.
Tes atas aspek fisik dalam HBU adalah melakukan pengujian atas aset secara fisik dengan menganlisis penggunana dari aset yang paling memungkinkan untuk menggunakan lahan dengan cara tertentu dengan mengabaikan zonasi maupun ketentuan yang berkaitan dari aset. Hal ini berarti karakterisitk fisik seperti topografi, tipe dan kondisi tanah, ukuran dan bentuk lot, permukaan dan air bawah permukaan, dan bahkan pola cuaca harus memungkinkan untuk pengembangan. Selain itu, penilai tidak hanya harus mempertimbangkan usulan atas penggunaan tapak/lahan tetapi juga karakteristik peningkatan optimal untuk penggunaan itu. Pengujian aspek fisik ini biasanya yang paling mudah dilakukan.
− Penggunaan aset secar hukum/ketentuan diijinkan.
Untuk pengujian aspek hukum atas penggunaan yang diizinkan secara hukum melibatkan beberapa pertimbangan hukum yang berbeda. Penggunaan yang diusulkan harus diizinkan sesuai peraturan yang berlaku. Penggunaan yang diusulkan harus sesuai dengan semua pengaturan/ketentuan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan seperti: KDB (Koefisien Dasar Bangunan), KLB (Koefisien Lantai Bangunan), KDH (Koefisien Dasar Hijau), GSB (Garis Sempadan Bangunan), dan Tinggi Maksimum Bangunan. Menentukan apakah suatu usulan penggunaan diizinkan secara hukum memerlukan penelitian tentang peraturan dan pembatasan bangunan setempat. Menyimpulkan apakah sesuatu diizinkan secara hukum atau tidak adalah proses yang mudah, namun mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang persyaratan hukum yang berlaku bisa memakan waktu yang lama. Hal ini mengingat peraturan dapat berubah seiring waktu. Area yang dikategorikan untuk pengembangan perumahan pada prakteknya dapat diubah menjadi pengembangan komersial. Dalam hal penilai harus mempertimbangkan kemungkinan pembatasan hukum diubah untuk memungkinkan pengembangan yang diusulkan, maka harus ada dokumentasi substansial yang menunjukkan bahwa peraturan tersebut dapat diubah.
− Penggunaan aset secara finansial layak.
Untuk mengatasi apakah suatu usulan penggunaan layak secara finansial, diperlukan analisis pasar dan mengembangkan perkiraan arus kas proforma. Data-data yang diperlukan antara lain data untuk memperkirakan biaya konstruksi dan pengembangan, biaya operasi, tingkat sewa, tingkat penyerapan, tingkat kekosongan, serta tingkat diskon. Setelah semua informasi diperoleh kemudian mengestimasi penghasilan operasional bersih proforma selama periode yang diharapkan. Dengan menggunakan teknik kelayakan proyek / investasi seperti nilai bersih sekarang (NPV), tingkat pengembalian internal (IRR), jangka waktu pengembalian (payback period) serta membandingkan pengembalian properti dengan tingkat risiko. Hanya properti yang memenuhi secara finansial diusulkan untuk analisis selanjutnya.
Apabila dari ketiga kriteria dimaksud penggunaan suatu aset telah memenuhi, maka secara ekonomis penggunaan aset tersebut akan memberikan produktivitas yang maksimal dan disimpulkan penggunaan tertinggi dan terbaik dari aset dimaksud. Dalam praktiknya pengujian aspek fisik dan aspek hukum dapat dilaksanakan dalam urutan apapun, tetapi keduannya harus diterapkan sebelum uji kelayakan finansial untuk menghasilkan produktivitas maksimal.
Hope Value
Berdasarkan peraturan perpajakan Kerajaan Inggris Inheritance Tax Act 1984, Hope Value adalah bagian dari nilai pasar. Inheritance Tax Act 1984 adalah pajak yang dikenakan atas properti atau kepemilikan harta yang merupakan harta orang yang meninggal (Undang-Undang Pajak Warisan). Dalam pedoman manual peraturan perpajakan tersebut dijelaskan bahwa saat menilai properti yang merupakan objek pajak warisan, Penilai diharapkan mempertimbangkan apakah suatu properti memiliki potensi pengembangan yang harus tercermin dalam hasil estimasi penilaian yang dilaksanakan.
Hope
value adalah bagian dari nilai pasar pada saat tanggal penilaian, tetapi sering
disalah artikan sebagai nilai yang akan datang dari suatu properti yang
mencerminkan nilai secara penuh apabila properti tersebut dimanfaatkan sesuai
perencanaan atau persetujuan sesuai peraturan yang berlaku
Dalam tulisannya Renigier-Biłozor & d’Amato (2017) mendefinisikan Hope Value sebagai perbedaan antara nilai pasar properti atas penggunaan yang ada saat ini dengan harga yang mungkin dibayar oleh pasar untuk properti dengan harapan penggunaan yang lebih bernilai, dimana nilai properti harus mencerminkan nilai potensi atas perubahan yang layak secara ekonomi dan diizinkan secara hukum pada tanggal penilaian. Dalam penjelasannya Renigier-Biłozor & d’Amato (2017) menyebutkan bahwa nilai pasar atas propert saat ini lebih rendah dari Hope Value karena penggunaan atas properti belum optimal pada saat tanggal penilaian dikarenakan secara penggunaan yang optimal secara peraturan/perijinan tidak diperkenankan. Hal ini terjadi karena Penilai mempertimbangkan empat aspek pada analisis HBU dalam mengestimasi nilai pasar properti tersebut yang membatasi nilai potensial dari properti.
Penerapan Hope Value Dalam Penilaian
Contoh Kasus
Badan
Penerimaan dan Pabean (HMRC) Kerajaan Inggris mengaplikasikan Hope Value dalam
menetapkan pajak atas penjualan properti. Pada 2012, Mr Palliser mewarisi 88,4% saham pada sebuah properti dari ayahnya. Pada saat penilaian kondisi Properti dalam keadaan tidak terawat dan membutuhkan renovasi besar. Berdasarkan laporan penilaian atas properti dimaksud pada Agustus 2012, estimasi nilainya adalah £ 1,4 juta sehingga sesuai dengan saham yang dimiliki maka nilai
bagi memberikan
Mr Palliser adalah sebesar £ 1.237 juta. Pada bulan Maret 2014, properti itu terjual dengan harga £ 2.525 juta melalui
kantor agen properti Knight Frank. Atas dasar hal
tersebut pada
bulan Desember 2016, Badan Penerimaan Dan
Pabean Kerajaan Inggris dengan berdasarkan Inheritance Tax Act mengenakan
nilai atas properti sebagai dasar penetapan pajak bernilai £ 1.829.880. Atas penetapan tersebut Mr.Palliser mengajukan banding atas
keputusan kepada Pengadilan Tingkat Pertama dengan mengatakan bahwa penilaian
yang benar adalah £ 1.113.840. Pengadilan Tinggi menolak banding dan menyatakan pendekatan yang
dilaksanakan oleh surveyor untuk penilaian kurang tepat
karena tidak mempertimbangkan potensi dari proeperti
/Hope Value
Dengan mengaplikasikan metode real option model Renigier-Biłozor & d’Amato (2017) melakukan
penelitian mengenai Hope Value untuk menilai properti berupa apartemen di kota
Olsztyn, Polandia. Dalam penelitian tersebut yang menjadi obyek penilaian adalah 13 (tiga belas) apartemen yang sudah beroperasi tetapi
memiliki kemungkinan untuk pengembangan, Dengan mendasari penilaian Hope Value
untuk mengestimasi pengembangan atas ke-13 apartemen tersebut yang menghasilkan
kenaikan atas tarif sewa dan sekaligus meningkatkan nilai pasar dari apartemen.
Penilaian BMN dengan Hope Value
Penilaian atas BMN sesuai dengan amanat
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 dilakukan dalam rangak penyusunan
neraca Pemerintah Pusat, Pemanfaatan BMN, atau Pemindahtanganan BMN. Penilaian
BMN dilaksanakan dalam rangka mendaptkan nilai wajar. Pengertian nilai wajar
dalam Penilaian BMN yang dimaksud adalah sama dengan nilai pasar sebagaimana
pada SPI 2018. Dalam pelaksanaannya Penilaian BMN untuk mendapatkan nilai wajar
didasarkan atas analisis HBU dari BMN. Tetapi apabila merujuk pada Hope Value
sebagaiaman penjelasan sebelumnya untuk pelaksanaan Penilaian BMN untuk
mendapatkan nilai wajar belum sepenuhnya mencerminkan nilai potensial seperti
dalam Penilaian BMN yang berupa tanah untuk tujuan pemindahtanganan BMN dalam
rangka penyertaan modal pemerintah.
Sebagai ilustrasi dalam bulan November
2019 penulis mendapatkan penugasan sebagai Tim Penilai untuk melaksanakan Penilaian
BMN berupa tanah kosong untuk tujuan pemindahtanganan dalam rangka penyertaan
modal negara. Tujuan penyertaan modal pemerintah ini untuk membantu kondisi BUMN
dengan menambah asetnya dengan harapan akan meningkatkan performa keuangan
Perseroan. Dalam berkas proposoal rencana penyertaan modal pemerintah tersebut
disebutkan bahwa jika pemindahtanganan BMN disetujui maka atas aset tanah
kosong tersebut akan dikembangkan sebagai pusat pendidikan yang dilengkapi
dengan wisma/hotel. BMN yang akan dipindahtangankan dengan mekanisme penyertaan
modal pemerintah tersebut berlokasi di Jakarta Barat. Berdasarkan keberadaan
lokasi peruntukan atas tanah BMN tersebut adalah kawasan campuran perumahan
sedang (residensial) dan kawasan pergudangan (industri), sehingga dalam
penilaiannya Tim Penilai mengestimasi nilai wajar dengan berdasarkan analisis
HBU menyatakan penggunaan tertinggi dan terbaik adalah sebagai kawasan
permukiman. Kesimpulan penggunaan tertinggi dan terbaik juga didasari bahwa
aksesbilitas jalan untuk menuju lokasi tidak memungkinkan sebagai kawasan
pergudangan mengingat lebar jalan aksesnya hanya + 5 Meter. Kondisi
jalan tersebut tidak akan optimal untuk jika dilalui oleh kendaraan truk yang
bermuatan besar. Hal ini karena secara aspek hukum penggunaan atas tanah
tersebut adalah sebagai kawasan perumahan atau kawasan pergudangan. Sehingga
dalam pelaksanaan penilaian Tim Penilai menggunakan pendekatan data pasar dalam
mengestimasi nilai tanah. Dengan pendekatan data pasar maka kesimpulan nilai
wajar yang adalah cerminan dari nilai pasar yang ada disekitar lokasi BMN yang
memiliki kemiripan kareteristik fisiknya. Jika saja Tim Penilai mempertimbangkan
potensi BMN tanah kosong tersebut sebagai properti komersial (pusat pendidikan
yang dilengkapi dengan wisma/hotel) sebagaimana proposal yang diajukan oleh
BUMN maka kemungkinan pemilihan pendekatan penilaian yang digunakan untuk
penilaian akan lebih leluasa seperti penggunaan pendekatan Land Value Develpoment. Jika Tim Penilai mempertimbangkan
penggunaan atas tanah kosong tersebut sesuai dengan pengembangan sebagaimana
dalam proposal maka estimasi nilai wajar atas BMN tersebut kemungkinan besar
akan lebih optimal (lebih tinggi nilainya) jika dibandingkan dengan hasil
estimasi yang berdasarkan pada peruntukan/penggunaan yang ada saat ini.
Simpulan
Dalam penulisan kajian ini dapat diambil
kesimpulan bahwa penilaian properti untuk mendapatkan nilai wajar/nilai pasar
dengan berdasarkan analisis HBU dari properti akan menghasilkan nilai yang
tidak optimal karena terbatas pada empat aspek dalam HBU dan tidak
mempertimbangkan semua potensial penggunaan dari properti secara maksimal.
Dalam praktek penilaian ataupun kajian menunjukan bahwa dengan menggunakan Hope
Value dalam penilaian properti yaitu mempertimbangkan semua potensi dari
properti yang tidak diijinkan saat ini tetapi diijinkan dimasa akan datang atau
tidak sesuai secara fisik saat ini tapi dimungkinkan dimasa yang akan datang akan
memberikan nilai wajar/ nilai pasar yang optimal dari properti.
Penggunaan Hope Value dalam penilaian
BMN juga menunjukan estimasi nilai yang dihasilkan akan lebih optimal dengan
mempertimbangkan semua kemungkinan penggunaan atas BMN terutama penilaian BMN
dengan tujuan pemindahtangan BMN untuk penyertaan modal pemerintah. Secara
praktik penggunaan Hope Value dalam penilaian BMN sangat dimungkinkan
dilaksanakan, dengan catatan dilakukan penyesuaian atas kebijakan penilaian BMN
yang ada saat ini.
Doran, I. (2010, Novembre 01). CMS-LAW NOW.
Retrieved from CMS-LAW NOW Web Site:
https://www.cms-lawnow.com/ealerts/2010/11/nov-2010-supreme-court-allows-hope-value-in-land-valuation?cc_lang=en
Estate Search. (2019, March 28). Retrieved from Estate Search Web Site:
https://www.estatesearch.co.uk/news/property-valuations-hope-value-inheritance-tax-act-1984#
Grzesik, C., & Źróbek, S. (2017). SHIFTING
POSITIONS ON HOPE VALUE. Real Estate Management and, 23-29.
Personal Tax. (n.d.). Retrieved from United Kingdom Government Web site:
https://www.gov.uk/hmrc-internal-manuals/inheritance-tax-manual/ihtm36275
Renigier-Biłozor, M., & d’Amato, M. (2017). THE
VALUATION OF HOPE VALUE FOR REAL DEVELOPMENT. Real Estate Management and
Valuation, 91-101.
Suprapno. (2010, Mei 04). Artikel DJKN.
Retrieved from Web Site DJKN:
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/2305/Pemahaman-Sederhana-Konsep-Highest-And-Best-Uses-Analysis.html
Tribunal Judicary. (2018). Retrieved from Tribunal Judicary Web site: http://landschamber.decisions.tribunals.gov.uk//judgmentfiles/j1403/TMA-49-2017.pdf
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |