Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Lelang Saham PT. Bursa Efek Indonesia Ditinjau Dari Hukum Lelang
Ali Sodikin
Senin, 02 Desember 2019 pukul 08:17:47   |   5159 kali

Dwi Nugrohandhini, Kepala Seksi Bantuan Hukum IV,Subdit Bantuan Hukum, Direktorat Hukum dan Humas

Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) berdasarkan pasal 6 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut Undang-undang Pasar Modal) menyatakan bentuk badan hukum Bursa Efek adalah Perseroan. Sebagai badan hukum yang berbentuk Perseroan maka Bursa Efek memiliki modal yang berasal dari saham yang berasal dari Perusahaan Efek yang terdaftar sebagai anggota bursa. Perubahan Pemegang saham PT. BEI disebabkan oleh keadaan:

  1. Perusahaan Efek pemegang saham PT.BEI tidak lagi memenuhi syarat menjadi Anggota Bursa Efek, atau
  2. Perusahaan pemegang saham Bursa Efek tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek.

Akibat hukum dari kedua keadaan tersebut, maka PT. BEI wajib:

  1. mengalihkan saham anggotanya tersebut kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek atau
  2. Anggota Bursa Efek tersebut mengajukan permintaan penjualan saham dimaksud kepada Bursa Efek.

Kemudian Bursa Efek akan menjual saham tersebut melalui lelang atau membeli kembali, hal ini diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2004 (selanjutnya disebut PP nomor 12 tahun 2004) Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 (selanjutnya disebut PP no. 45 tahun 1995) Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal.

Pasal 8 PP nomor 12 tahun 2004 maka terdapat dua cara untuk mengalihkan saham PT. BEI, yaitu:

  1. melalui lelang
  2. Pembelian kembali.
Salah satu contoh pelaksanaan lelang saham PT. BEI adalah lelang saham milik PT Kapital Inti Selaras (Inti Kapital Sekuritas), PT Overseas Securities, dan PT Magnus Kapital yang ada di PT. BEI pada Kamis 1 Maret 2018 di Gedung BEI.[1] Tetapi pada pelaksanaan lelang ketiga saham tersebut belum laku terjual. Pelaksanaan lelang saham PT. BEI lainnya adalah pada 1 November dilaksanakan lelang saham PT. BEI milik BNP Paribas di Gedung PT.BEI.
Saat ini Ketentuan lelang saham PT. BEI diatur dalam Keputusan Direksi PT. BEI Peraturan III-H kep-00075/BEI/09-2016 Perubahan Peraturan Nomor III-H Tentang Pelelangan Dan Pembelian Kembali Saham Bursa, yang mulai berlaku tanggal 16 September 2016.

Pada prakteknya lelang saham PT. BEI tersebut tidak dimohonkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau ke Balai Lelang Swasta, dan dilakukan tidak di hadapan Pejabat Lelang. Hal ini tidak sesuai Pasal 1a Vendu Reglement mengatur semua penjualan di muka umum harus dilakukan di hadapan juru lelang, kecuali diatur dalam peraturan pemerintah. Ketentuan tentang dokumen, mekanisme dan bea lelang juga sangat berbeda dengan pengaturan dalam lelang secara umum.[2]

Landasan hukum lelang tertinggi di Indonesia saat ini adalah Vendu Reglement. Terminologi lengkap dari Vendu Reglement adalah Reglement op de openbare verkoopingen in Indonesie Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908-189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941-3. Vendu Reglement merupakan peraturan perundang-undangan yang lahir pada zaman Undang-Undang Dasar negara jajahan bernama Regerings Reglement (RR). Apabila ditelusuri Vendu Reglement lahir lebih akhir dari HIR (Het Herziene Inlandsch Reglement) namun kemudian bersamaan tahun saat perubahan terakhirnya, yaitu tahun 1941.[3] Keistimewaan VR dimaksud menyebabkan seluruh normanya harus dipatuhi dalam setiap penjualan lelang.


Sedangkan Ketentuan lelang saham PT. BEI diatur dalam Keputusan Direksi PT. BEI nomor Peraturan III-H kep-00075/BEI/09-2016 tentang Perubahan Peraturan Nomor III-H Tentang Pelelangan Dan Pembelian Kembali Saham Bursa, yang mulai berlaku tanggal 16 September 2016, tidak menggantungkan pada payung hukum Vendu Reglement.


1. Pelaksanaan Lelang Saham PT. Bursa Efek Indonesia ditinjau dari Hukum Lelang


Pada awalnya yang membaca penelitian akan bertanya penelitian ini tentang lelang saham selayaknya saham yang diperdagangkan di Bursa dan dilakukan melalui sistem perdagangan di Bursa Saham. Dengan ini perlu sekali dicermati materi pokok dari tulisan ini adalah Saham milik Perusahan Efek yang berada di PT. BEI. Jadi objek yang dibahas adalah modal berbentuk saham yang dimiliki oleh PT. BEI. Dimana dalam pengalihannya tersebut akan melalui mekanisme lelang.

(1) Perusahaan Efek yang telah menjadi pemegang saham Bursa Efek tetapi kemudian tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Bursa Efek atau tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek, wajib mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek atau mengajukan permintaan penjualan saham dimaksud kepada Bursa Efek, dalam jangka waktu selambat- lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak saat Perusahaan Efek tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa Efek atau tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek.

(2) Dalam hal kepemilikan saham belum beralih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau Perusahaan Efek mengajukan permintaan penjualan saham kepada Bursa Efek, Bursa Efek melelang saham dimaksud pada tingkat harga terbaik atau membeli kembali saham tersebut pada harga nominal.

Pasal 8 PP Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal, mengatur:

    Kutipan resmi Pasal 1 Vendu Reglement (VR) menyebutkan:

    "Penjualan umum atau Openbare verkoopingenverstaan veilingen en verkoopingen van zaken, welke in het openbaar bij opbod, afslag of inschrijving worden gehouden, of waarbij aan daartoe genoodigden of tevoren met de veiling of verkooping in kennis gestelde, dan wel tot die veilingen of verkoopingen toegelaten personen gelegenheid wordt gegeven om te bieden, temijnen of in te schrijven"[4]

      Dalam Kumpulan Peraturan Tentang Lelang Tahun 2017, Kementerian Keuangan-DJKN, Pasal 1 Vendu Reglement diterjemahkan dengan “penjualan umum” (openbare verkoopingen) adalah pelelangan atau penjualan barang-barang yang dilakukan kepada umum dengan penawaran harga yang meningkat atau menurun atau dengan pemasukan harga dalam sampul tertutup, atau kepada orang-orang yang diundang atau sebelumnya diberitahu mengenai pelelangan atau penjualan itu, atau diizinkan ikut serta, dan diberi kesempatan untuk menawar harga, menyetujui harga yang ditawarkan atau memasukkan dalam sampul tertutup.[5]

      Menurut Polderman syarat utama lelang adalah menghimpun para peminat untuk mengadakan perjanjian jual beli yang paling menguntungkan si penjual.[6]

      Menurut Christopher L.Allen, Auctioneer dari Australia mendefinisikan lelang sebagai :[7]The sale by auctions involves an invitation to the public for the purchase of real or personal property offered for sale by making successive increasing offers until, subject to the sellers reserve price the property is knocked down to the highest bidder.”

      Sedangkan menurut Roell, penjualan umum adalah suatu rangkaian kejadian yang terjadi antara saat mana seorang hendak menjual satu atau lebih suatu barang, baik secara pribadi maupun dengan perantaraan kuasanya, memberi kesempatan kepada orang-orang yang hadir melakukan penawaran untuk membeli barang-barang yang ditawarkan sampai kepada saat dimana kesempatan lenyap.[8]
      Sedangkan dalam peraturan pelaksanaanya Pasal 1 PMK No. 27/PMK.06/2016 disebutkan “Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang".
      Dari dua ketentuan ini dapat diambil unsur lelang , yaitu: (1) Penjualan barang, (2) dimuka umum, (3) Objek yang dijual adalah barang, (4) Penawaran harga semakin meningkat atau turun, dan (5) Didahului Pengumuman.
      Jika melihat pada ketentuan Pasal 8 PP 12 tahun 2004 tidak disebutkan secara khusus pengertian lelang yang digunakan sebagai mekanisme penjualan lelang saham PT. BEI. Tetapi jika dilihat dari Keputusan Direksi PT. BEI nomor Kep-00075/BEI/09-2016 tentang Perubahan Peraturan Nomor III-H Tentang Pelelangan Dan Pembelian Kembali Saham Bursa mengatur secara rinci mekanisme lelang saham PT.BEI. Dalam tulisan ini Kedua ketentuan ini PT. BEI tersebut akan dianalisa apakah memenuhi unsur-unsur lelang dalam lelang dalam Vendu Reglement dan Peraturan Menteri Keuangan.

      Objek yang dilelang adalah Saham Perusahaan Efek yang ada di PT. BEI. pengertian benda menurut KUHPerdata tidak relevan lagi dengan kebutuhan dan praktik bisnis.[9] Pembedaan macam kebendaan berdasarkan perspektif KUHPerdata membeda-bedakan benda: (1) Kebendaan dibedakan atas benda tidak bergerak (anroe rende zaken) dan benda bergerak (roerendes zaken) (pasal 504 KUH perdata), (2) Kebendaan dapat dibendakan pula atas benda yang berwujud atau bertubuh (luchamelijke zaken) dan benda yang tidak berwujud atau berubah (onlichme Lijke Zaken) (pasal 503 KUH perdata), (3) Kebendaan dapat dibedakan atas benda yang dapat dihabiskan (verbruikbare zaken) atau tak dapat dihabiskan (pasal 505 KUH perdata).

      Menurut Subekti, suatu benda dihitung termasuk golongan benda yang bergerak karena sifatnya atau karena ditentukan oleh undang-undang. Suatu benda yang Tergolong benda yang bergerak karena penetapan undang-undang ialah misalnya vruchtgebruik dari suatu benda yang bergerak, lijfrenten, surat-surat sero dari suatu perseroan perdagangan, surat-surat obligasi negara, dan sebagainya.[10]

      Hal ini sependapat dengan Frieda Husni Hasbullah mengatakan Benda bergerak karena ketentuan undang-undang (Pasal 511 KUHPer) misalnya:[11](1) Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda-benda bergerak, (2) Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan, (3) Penagihan-penagihan atau piutang-piutang, (4) Saham-saham atau andil-andil dalam persekutuan dagang, dan lain-lain.
      Pengaturan konsep benda di Belanda telah mengalami perubahan. Pasal NBW Belanda tidak lagi menggunakan istilah zakenrecht untuk hukum benda, melainkan goederenrecht. Di dalam NBW Buku Titel 1 pada 3.art 1 (3.1.1.0) disebutkan bahwa “goederen zijn alle zaken en alle vermogenrechten” yaitu “barang terdiri atas semua benda dan semua hak kekayaan”. Istilah goederen dalam NBW sama dengan istilah zaak dalam BW lama atau KUHPerdata Indonesia. Selanjutnya NBW mengatur bahwa “goederen zijn alle actieven vermogen bestandelen”, yaitu barang adalah semua unsur aktif harta kekayaan. [12]
      Saham merupakan suatu surat berharga yang memberikan hak penyertaan modal pada suatu perseroan, pemilik saham memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham di Perseroan, dengan demikian saham merupakan salah bentuk dari barang, sehingga objek dari unsur lelang terpenuhi.


      Keputusan Direksi PT. BEI nomor Kep-00075/BEI/09-2016 tentang Perubahan Peraturan Nomor III-H Tentang Pelelangan Dan Pembelian Kembali Saham Bursa Angka II.5. mengatur Saham Bursa yang dijual secara lelang oleh Bursa terdiri dari 3 (tiga) kategori sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bapepam Nomor III.A.11 tentang Pelelangan Saham Bursa Efek, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-28/PM/2004tanggal 24 September 2004, yaitu: (a) Kategori A adalah Saham Bursa yang belum dikeluarkan atau telah dibeli kembali oleh Bursa; (b) Kategori B adalah Saham Bursa yang dimiliki oleh Pihak yang bukan Anggota Bursa Efek dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan dan ditawarkan untuk dijual atas permintaan Pihak dimaksud; atau (c) Kategori C adalah Saham Bursa yang dimiliki oleh Pihak yang bukan Anggota Bursa Efek lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak Pihak tersebut tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek.

      Unsur berikut dari lelang dalam Vendu Reglement adalah Penawaran harga semakin meningkat. Dalam ketentuan Keputusan Direksi PT. BEI nomor Kep-00075/BEI/09-2016 tentang Perubahan Peraturan Nomor III-H Tentang Pelelangan Dan Pembelian Kembali Saham Bursa, tidak disebutkan secara spesifik adanya penawaran harga semakin meningkat, tetapi hanya disebutkan harga lelang saham adalah harga penawaran terbaik. Jika melihat hal ini maka sangat mungkin yang dicari adalah harga yang ditawarkan semakin naik dan yang diambil adalah harga tertinggi. Konsep ini dengan melakukan penawaran harga semakin meingkat, dan Pemenang lelang adalah peserta lelang yang menawar dengan harga tertinggi.

      Unsur selanjutnya dari lelang adalah “Didahului Pengumuman”. Pasal 1 Vendu Reglement mengatur “...atau kepada orang-orang yang diundang atau sebelumnya diberitahu mengenai pelelangan atau penjualan itu, atau diizinkan ikut serta, ...”. Pasal ini menjelaskan adanya pihak yang diberitahukan tentang adanya pelelangan dan dizinkan untuk ikut melakukan penawaran. Wujud dari asas transparansi adalah Pengumuman,. jika transparansi tidak dilakukan, lelang dapat digugat dan dapat dibatalkan karena cacat hukum.

      Pada Keputusan Direksi PT. BEI Nomor Kep-00075/BEI/09-2016 tentang Perubahan Peraturan Nomor III-H Tentang Pelelangan Dan Pembelian Kembali Saham Bursa, angka IV.2. diatur Saham Bursa yang akan dilelang diumumkan di Bursa dan diberitahukan secara tertulis oleh Bursa kepada Perusahaan Efek yang memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud 4 Peraturan Nomor III-H – Pelelangan dan Pembelian Saham Bursa dalam ketentuan IV.1. Peraturan ini, paling lambat 20 (dua puluh) hari sebelum pelaksanaan pelelangan. Hal ini berbeda dengan pengaturan Pengumuman lelang yang diatur dalam Bagian Kesembilan PMK No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Berdasarkan pengalaman penulis sebagai Pejabat Lelang materi Pengumuman menjadi salah satu hal yang sangat penting, terdapatnya kesalahan materi dalam pengumuman seperti objek, tempat lelang, besaran jaminan, waktu penyetoran jaminan dan legalitas pemilik objek, menyebakan lelang yang akan dilaksanakan, karena dianggap informasi tentang lelang yang diberikan kepada masyarakat adalah salah.

      Apabila peserta lelang merupakan subjek yang mempunyai kriteria tertentu maka harus dicantumkan secara jelas dalam Pengumuman, karena Pengumuman sebagai pemenuhan asas Publisitas mengikat pihak-pihak yang telah membacanya. Mereka dianggap tahu dan menerima segala klausul dalam pengumuman.

      Dalam lelang saham PT. BEI ini terdapat kekhususan yaitu calon peserta lelang adalah adalah Perusahan Pedagang Efek yang terdaftar sebagai anggota bursa. Hal ini tidak melanggar ketentuan lelang secara umum, cukup dijelaskan secara rinci dalam pengumuman. berarti mekanisme pengumuman dan waktu pengumuman tidak sama dengan ketentuan lelang pada umumnya.

      Unsur terakhir dari lelang adalah Penjualan di Muka Umum. Dalam Vendu Reglement dan Peraturan-peraturan di bawahnya disebutkan lelang adalah penjualan dimuka umum. Keputusan Direksi PT. BEI nomor Kep-00075/BEI/09-2016 mengatur Pelelangan dilaksanakan bertempat di kantor Bursa pada hari kerja pertama setiap bulan. Dan Pelaksanaan pelelangan dilakukan sesuai dengan tata tertib lelang yang ditetapkan oleh Bursa.Penjualan di Muka Umum artinya penjualan dilakukan dihadapan umum, lelang dilakukan secara terbuka, hal ini konsisten dengan Pengumuman yang telah diumumkan sebelum lelang, dalam rangka menarik minat masyarakat untuk mengikuti lelang.

      2. Lelang Saham PT. BEI sebagai Lex Specialis Vendu Reglement

      Perlu dianalisa juga apakah Ketentuan lelang saham PT. BEI sebagai suatu ketentuan khusus dari Vendu Reglement. Arti dari asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis ini adalah apabila terjadi konflik antara peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus (special) dengan yang bersifat umum (general), maka peraturan perundang-undangan yang bersifat umum akan dikesampingkan. Asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis dapat dipakai apabila kedua peraturan derajat yang sama.

      Kajian apakah merupakan lex specialis atau tidak sangat berpengaruh pada kewenangan DJKN sebagai instansi yang memiliki kewenangan mengatur dan melaksanakan lelang.

      Unsur pertama yang harus dianalisa dan menarik untuk dianalisa, yaitu pelaksanaan lelang tidak melalui Pejabat Lelang. Vendu Reglement Pasal 1a. Mengharuskan lelang dilaksanakan di hadapan Pejabat Lelang, tetapi ketentuan ini dapat dibaikan jika ada peraturan pemerintah, penjualan umum yang mengatur lain. (S. 1940-503; S. 1941-546.)

      Saat ini Instansi yang melaksanakan kewenangan lelang berdasarkan PMK 27/PMK.06/2016 adalah (1) KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah, (2) Balai Lelang, Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang.

      Pelaksanaan lelang dipimpin oleh seorang Pejabat Lelang, yaitu orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.[13] Ada dua jenis Pejabat Lelang di Indonesia, yaitu:[14] (1) Pejabat Lelang Kelas I adalah Pejabat Lelang pegawai DJKN yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi,Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela, (2) Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Non eksekusi Sukarela.

      PT. BEI merupakan salah satu dari Self Regulatory Organisation (SRO) yang ada Pasar Modal Indonesia, Organisasi regulator mandiri (Inggris: self-regulatory organization atau SRO) adalah organisasi yang melaksanakan tingkat tertentu dari kewenangan penerapan aturan (regulator) atas suatu industri atau profesi. Kewenangan regulator digunakan sebagai pelengkap dari aturan yang ada, ataupun dapat pula mengisi kekosongan dari aturan dan pengawasan pemerintah yang ada. Kemampuan dari SRO ini untuk melaksanakan kewenangan penerapan hukum tidak selalu merupakan bentuk pengalihan kewenangan dari pemerintah. [15] Berdasarkan Pasal 1 angka 4 jo. Pasal 7 Undang-undang Pasar Modal, Bursa Efek merupakan Pihak yang berwenang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek teratur, wajar, dan efisien. Undang-undang Pasar Modal, juga memberikan kewenangan PT. BEI ib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Efek, sebagaimana disebut dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Pasar Modal.
      Pasal 1 angka 4 dan Pasal 9 Undang-udang Pasar Modal menunjukan sifat Self Regulatory dari PT. BEI. Tetapi apakah Self Regulatory itu berarti Lex Specialis, karena mendapat kewenangan membuat aturan sendiri. Bursa Efek mengatur cara pengalihan saham PT. BEI dalam peraturan PT. BEI tentang Keputusan Direksi PT. BEI nomor Kep-00075/BEI/09-2016 tentang Perubahan Peraturan Nomor III-H Tentang Pelelangan Dan Pembelian Kembali Saham Bursa, dapat diartikan sebagai pelengkap dari Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-28/Pm/2004 Tentang Pelelangan Saham Bursa Efek dan PP Nomor 12 Tahun 2004. Salah satu caranya adalah melalui lelang. Menurut Bagir Manan, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex specialis derogat legi generalis, yaitu: [16] (1) Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut, (2) Ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis (undang-undang dengan undang-undang), (3) Ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama dengan lex generalis. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sama-sama termasuk lingkungan hukum keperdataan. Hukum pasar modal dapat digolongkan ke dalam kelompok hukum ekonomi yang khusus dan memiliki sifat universal Kekhususan dari rezim hukum pasar modal terletak pada kerangka hukum yang sangat dinamis sesuai dengan perkembangan pasar. Pasal 1 angka 4 Undang-undang Pasar Modal, Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.[17]Dengan demikian Undang-undang Pasar merupaka lex specialis pengaturan system perdagangan efek dalam Pasar Modal, sedangkan pengalihan saham yang tidak melalui Pasar modal masih menggantungkan pada KUHPerdata.

      Vendu Reglement sampai dengan saat ini merupakan satu-satunya Undang-udang yang mengatur lelang secara umum. Bila dikaitkan dengan adagium lex specialist derogat legi generali, Vendu Reglement merupakan undang-undang khusus (specialist) yang mengesampingkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer, dahulu Burgerlijk Wetboek), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD, dahulu Wetboek van Koephandel), HIR dan ketentuan-ketentuan umum lain. Keistimewaan Vendu Reglement dimaksud menyebabkan seluruh normanya harus dipatuhi dalam setiap penjualan lelang. [18]

      Hal lain yang perlu dianalisis, ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan lex generalis. Pelaksanaan lelang saham PT. BEI yang dimaksud dalam Pasal 8 PP nomor 12 tahun 2004, selama ini tidak dimohonkan kepada KPKNL atau dilakukan dihadapan Pejabat Lelang sebagai Pejabat Umum yang melaksanakan Lelang. Keputusan Direksi PT. BEI nomor Kep-00075/BEI/09-2016 tentang Perubahan Peraturan Nomor III-H Tentang Pelelangan Dan Pembelian Kembali Saham Bursa, tidak menyebutkan siapa yang memimpin pelaksanaan lelang. Pada ketentuan sebelumnya. Keputusan Direksi PT. BEI nomor Kep-0379/BEI/05-2012 adanya Panitia Lelang yaitu pegawai PT. BEI, yang mana salah satu dari panitia bertindak sebagai Pemimpin Lelang. Ketentuan in tidak sederajat dengan pengaturan Pasal 1a Vendu Reglement mewajibkan lelang dilakukan dihadapan juru lelang (Pejabat Lelang).

      Jika melihat hal tersebut maka ketentuan lelang saham PT. BEI tidak melalui Pejabat Lelang diatur dalam Keputusan Direksi, dimana Keptusan Direksi PT. BEI tidak masuk dalam tata urutan perundang-undangn di Indonsia. Jelas kedudukan Vendu Reglement lebih kuat dari Keputusan Direksi PT. BEI. Sehingga tidak dapat dikatakan mekanisme lelang saham PT. BEI sebagai suatu lex Specialis dari Vendu reglement.

      Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2004 mengatur dua pilihan cara untuk mengalihkan saham Perusahaan Efek PT. BEI yang tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa atau tidak lagi menjadi Bursa. Cara pertama saham tersebut akan dilelang untuk mendapatkan harga terbaik, atau cara kedua Bursa Efek akan membeli kembali saham tersebut pada harga nominal”. Walaupun mekanisme lelang disebut tetapi tidak mengatur kalau lelang tidak dihadapan Pejabat Lelang.

      Tetapi Ketentuan Keputusan Direksi PT. BEI nomor Kep-00075/BEI/09-2016 tentang Perubahan Peraturan Nomor III-H Tentang Pelelangan Dan Pembelian Kembali Saham Bursa, yang mengatur mekanisme lelang saham PT.BEI sama sekali tidak menggantungkan pada ketentuan umum lelang sebagaimana yang di atur dalam Vendu Reglement maupun PMK no. 27/PMK.06/2016.

      Secara keseluruhan mekanisme lelang saham PT. BEI banyak perbedaan dengan lelang pada umumnya, antara lain pihak yang mengajukan lelang, dokumen pengajuan lelang, pengumuman lelang, pemungutan bea lelang, dan berita acara lelang. Hal ini sebagai imbas pengaturan lelang sendiri oleh PT. BEI.

      Jika melihat tingkatan perundang-undangan, saat PP No. 12 tahun 2004 yang memberikan 2 pilihan cara pengalihan saham PT. BEI, salah satunya lelang, maka mekanisme lelang harus menunjuk kepada ketentuan lelang secara umum.

      Saat ini RUU Lelang sedang dikaji sebagai cara untuk mengganti Kedudukan Vendu Reglement yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Menurut Penulis perlu dikaji juga kedududukan Vendu Reglement dalam sistem hukum Indonesia. Sistem difahami sebagai suatu kesatuan yang bersifat kompleks, di mana bagian-bagian (sub-sub) sistem itu saling berhubungan.[19] Hukum merupakan suatu sistem karena peraturan tidaklah berdiri sendiri, namun diikat oleh esensi hukum itu sendiri, moral,[20] yang mengikat sub-sub sistem menjadi suatu sistem hukum yang utuh, ajeg dan tidak berbenturan (berkonflik). Dengan pengaturan sistem lelang yang jelas dalam RUU lelang nanti akan mengkokohkan kewenangan Pejabat Lelang, Baik Pejabat Lelang kelas I maupun Pejabat Lelang Kelas II, termasuk untuk lelang pengalihan saham PT. BEI.

      3. Lelang Saham PT. BEI Sebagai Potensi Lelang DJKN

      Dikatakan sebagai potensi lelang, karena selama ini DJKN menganggap lelang saham adalah suatu sistem perdagangan di Bursa, sehingga ketentuan lelang secara umum tidak ikut campur, tetapi ternyata ketentuan PP No. 12 tahun 2004 ini mengatur penjualan lelang saham PT.BEI. Sebagai potensi lelang jelas tidak jauh dari alasan pendapatan bagi negara, dengan dilaksanakannya melalui KPKNL atau balai lelang swasta, disana ada potensi bea lelang pembeli, bea lelang penjual yang dapat digali.

      Pengaturan biaya lelang memang diatur dalam Keputusan Direksi PT. BEI nomor Kep-00075/BEI/09-2016, tetapi disetorkan kepada PT. BEI. Sedangkan penyetoran bea lelang Penjual dan bea lelang Pembeli atas lelang yang dilaksanakan di hadapan Pejbat lelang, akan disetorkan ke kas negara, sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2018 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang nomor 9 tahun 2018 tentang Penerimanan Negara Bukan Pajak.

      PT. BEI adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan kegiatan bursa saham. Melihat pengalihan hak atas saham PT. BEI disebut dalam Peraturan Pemerintah, maka dalam ketentuan lelang secara masuk kedalam jenis lelang non eksekusi wajib. Karena diwajibkan oleh Peraturan Pemerintah tetapi objek yang dilelang bukan jaminan yang dieksekusi

      Berdasarkan PP No. 3 tahun 2018, maka atas lelang non ekskusi wajib akan dikenakan Bea Pembeli sebesar 2% dari harga lelang terbentuk Dan lelang wajib melalui KPKNL dan dilakukan dihadapan Pejabat Lelang kelas I.

      Penggalian potensi lelang merupakan salah satu Indikator Kinerja Utama dari DJKN. Untuk melakukan penggalian potensi atas pelaksanakan lelang saham PT. BEI, maka Direktorat Lelang cq. DJKN sebaiknya melakukan edukasi ketentuan lelang dengan OJK, kemudian memasukan pada RUU Lelang yang saat ini dibahas. Hal ini dapat menyeragamkan semua mekanisme lelang yang digunakan oleh bidang lain, sehingga tercipta sistem lelang yang dapat berlaku secara umum.


      DAFTAR PUSTAKA


      Hasan, Djuhaendah. Lembaga Jaminan Bagi Tanah dan Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Horizontal. Citra Aditya, 1996.

      Hasbullah, Frieda Husni. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan. Jakata: Ind-Hil-Co, 2005.

      Ida Nurlinda. Prinsip-prinsip Pembaruan Agraria. Jakarta: Raja Grafindo, 2009.

      Ngadiarno, FX, Nunung Eko Laksito, dan isti Indrilistiani, Lelang Teori dan Praktek, Jakarta:Badan Pendidikan dan Pelatihan Kemenkeu, 2006.

      Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni, 2006.

      Soemitro, Rochmat. Peraturan dan Instruksi Lelang: Stb.08-189 Peraturan Lelang/Vendureglement (Penjualan di muka umum di Indonesia) sebagaimana telah diubah dengan Stb. 40-56 jo. Stb 41-3. Bandung: Eresco, 1987.

      Subekti, R. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2003.

      Vendu Reglement, Peraturan Lelang, Ordonansi 28 Februari 1908, 1941

      Engelbrecht, Mr. W.A. Kitab-kitab Undang-undang dan Peraturan-peraturan Serta Undang-undang 1945 RI, De Wetboeken Wetten En Verordeningen Benvers De Grondwet Van 1945 Van De RI.

      Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pub. L No. 64 tahun 1995

      Direktorat Jenderal Kekayaan. Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.6/2016 Petunjuk PelaksanaanLelang.

      Kementerian Keuangan-Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Bahan Rapat Kerja Nasional Lelang. Jakarta, 2017.

      ———. Kumpulan Peraturan Tentang Lelang. 2017.

      Abidin, Dikky Zaenal. Konsep Lelang Yang Berkeadilan Dihubungkan Dengan Penggunaan Nominee Dalam Kepemilikan Aset Properti Bekas Kelolaan BPPN. Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, 2016.

      Abubakar, Lastuti. 'Telaah Yuridis Perkembangan Lembaga Dan Objek Jaminan (Gagasan Pembaruan Hukum Jaminan Nasional' Buletin Hukum Kebanksentralan. Volume 12 Nomor 1. ( 2015).

      Anwar, Bilawal Alhariri. 'Karakteristik Bursa Efek Sebagai Self Regulation Organisation'. Justitia Jurnal Hukum. Vol.3 No. 1 (2019)

      Halim, Stefanus. 'Keabsahan Lelang Barang Milik Swasta Dengan Media Internet Ditinjau Dari Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Lelang'. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya. Vol.4 No. 1 (2015)

      Isharyanto, Fine Ennandrianita dan. 'Politik Hukum Pertambangan Mineral Dan Batubara Saat Berlaku Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah'. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi Vol.6 No. 2.

      Pambudi, Eko Setyo, 'Peran dan Tanggung jawab Pejabat Lelang Terhadap Keabsahan Dokumen Dalam Pelelangan (KPKNL Madiun), Jurnal Repertorium, Vol IV, No. 2 (2017)

      Pulong, Valencia Nola., Inggriani Elm., Novi S Budiarto, 'Analisis Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPH Final Atas Lelang Tanah dan atau Bangunan Pada KPKNL Manado', Jurnal EMBA, Vol. 5 No. 1 (2016).

      Tista, Adwin, 'Perkembangan Sistem Lelang di Indonesia'. Jurnal Al'Adl Vol.V No.10 (2013).

      Safitri, Indra. 'Peranan Hukum Pasar Modal dalam Per-kembangan Ekonomi Indonesia'. Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 5 No. 2. Juni (2008).

      https://www.wartaekonomi.co.id/read170017/bei-akan-kembali-lelang-saham-tiga-perusahaan.html, diakses 28 Desember 2018

      https://www.qerja.com/company/view/bursa-efek-indonesia-pt. diakses 28 Desember 2018.

      https://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_regulator_mandiri. diakses 28 Desember 2018.

      https://id.wikipedia.org/wiki/Lelang. diakses 28 Desember 2018.



      [1] https://www.wartaekonomi.co.id/read170017/bei-akan-kembali-lelang-saham-tiga-perusahaan.html .diakses 28 Desember 2018

      [2] Vendu Reglement, Peraturan Lelang, Ordonansi 28 Februari 1908, 1941, Pasal 1a.

      [3] Kementerian Keuangan-Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Bahan Rapat Kerja Nasional Lelang (Jakarta, 2017).

      [4] Mr. W.A. Engelbrecht, Op. cit.

      [5] Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Op. cit.

      [6] Rochmat Soemitro, Peraturan dan Instruksi Lelang: Stb.08-189 Peraturan Lelang/Vendureglement (Penjualan di muka umum di Indonesia) sebagaimana telah diubah dengan Stb. 40-56 jo. Stb 41-3 (Bandung: Eresco, 1987). hlm. 13

      [7] FX. Ngadiarno, Nunung Eko Laksito, dan isti Indrilistiani, Lelang Teori dan Praktek, (Jakarta: Badan Pendidikan dan Pelatihan Kemenkeu), 2006, hlm.23.

      [8] Rochmat Soemitro, Op.cit, hlm. 107

      [9] Lastuti Abubakar, 'Telaah Yuridis Perkembangan Lembaga Dan Objek Jaminan (Gagasan Pembaruan Hukum Jaminan Nasional)', Buletin Hukum Kebanksentralan. Vol. 12 Nomor 1 (2015), hlm. 13.

      [10]R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 2003). hlm. 61-62

      [11]Frieda Husni Hasbullah, Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan (Jakata: Ind-Hil-Co, 2005). hlm. 45

      [12] Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Bagi Tanah dan Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Horizontal (Citra Aditya, 1996). hlm. 248

      [13] Kementerian KeuangaDirektorat Jenderal Kekayaan, Op.cit, Pasal 1 angka 1 angka 13

      [14] Ibid. Pasal 1angka 15

      [15] https://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_regulator_mandiri. diakses 28 Desember 2018

      [16] Fine Ennandrianita dan Isharyanto, 'Politik Hukum Pertambangan Mineral Dan Batubara Saat Berlaku Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah', Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi . Vol.6 No.2.

      [17] Indra Safitri, 'Peranan Hukum Pasar Modal dalam Perkembangan Ekonomi Indonesia' , Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 5 .

      [18] Abidin, Dikky Zaenal. Konsep Lelang Yang Berkeadilan Dihubungkan Dengan Penggunaan Nominee Dalam Kepemilikan Aset Properti Bekas Kelolaan BPPN. Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, 2016.

      [19] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Alumni, 2006). hlm. 48

      [20] Ida Nurlinda, Prinsip-prinsip Pembaruan Agraria (Jakarta: Raja Grafindo, 2009). hlm 3








      Disclaimer
      Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
      Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini