Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi Dalam Perencanaan Pengadaan Tanah Untuk Proyek Strategis Nasional
Mohammad Amin Rasyidi
Sabtu, 12 Oktober 2019 pukul 13:50:29 |
51522 kali
ABSTRAK
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui langkah-langkah yang dapat diambil dalam rangka
peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam perencanaan pengadaan tanah untuk
proyek strategis nasional. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan
metode kualitatif. Data-data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari
penelitian kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, jurnal-jurnal
ilmiah, serta best practice yang terjadi di beberapa negara, yang selanjutnya
dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Konsep
efektifitas berkaitan erat dengan pencapaian tujuan atau target kebijakan.
Sehingga faktor-faktor yang selama ini menjadi penghambat dalam proses
pengadaan tanah perlu dimitigasi sejak awal. Berdasarkan hasil penelitian,
didapatkan lima faktor utama yang menjadi penghambat pelaksanaan pengadaan
tanah, yaitu (1) permasalahan hukum, (2) besaran kompensasi, (3) komunikasi, (4)
basis data tanah, dan (5) anggaran. Di sisi lain konsep efisiensi erat
kaitannya dengan rasio perbandingan antara output dengan input. Sehingga
diperlukan adanya sebuah skema pembiayaan inovatif yang dapat menekan cost
mengingat masih adanya financial gap di mana kebutuhan pembiayaan infrastruktur
tidak dapat ditanggung sepenuhnya oleh APBN.
Kata kunci: pengadaan tanah, efektivitas, efisiensi, financial gap.
1. Pendahuluan
Pembangunan
ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah mulai membuahkan hasil, hal ini terlihat
dari semakin menurunnya tingkat ketimpangan ekonomi dari tahun ke tahun. Dari
data yang diterbitkan oleh BPS, angka gini
ratio yang menjadi indikator ketimpangan ekonomi terus mengalami penurunan,
dari 0,394 pada September 2016, turun 0,001 menjadi 0,393 pada Maret 2017, dan
kembali menurun sebesar 0,002 pada September 2017, menjadi 0,391. Namun
demikian angka gini ratio sebesar
0,391 ini menunjukkan bahwa sejatinya kesenjangan ekonomi masih terjadi di
Indonesia. Kesenjangan yang terjadi ini dapat menimbulkan dampak negatif yang
tidak hanya memperlambat pengentasan kemiskinan, tetapi juga dapat memperlambat
pertumbuhan ekonomi dan mengancam kohesi sosial.
Pemerintah
menyikapi permasalahan ketimpangan ekonomi ini dengan sangat serius, yang terbukti
dengan dikeluarkannya kebijakan oleh Presiden Joko Widodo yang menjadikan
penurunan ketimpangan sebagai prioritas utama pada tahun 2017. Sebagai solusi
atas ketimpangan ekonomi tersebut, pemerintah kemudian menjadikan pembangunan
infrastruktur sebagai instrumen utama dalam hal pengurangan kesenjangan antar wilayah
yang terjadi selama ini.
Keseriusan
pemerintahan dalam pembangunan infrastruktur tampak dalam anggaran
inftrastruktur yang melonjak drastis di tahun 2015 yaitu sebesar Rp290,3
Triliun dari sebelumnya Rp177,9 Triliun di tahun 2014, atau dengan kata lain
mengalami kenaikan sebesar 63,2% dari anggaran sebelumnya. Di tahun 2016
anggaran infrastruktur ini juga terus mengalami kenaikan menjadi Rp317,1
Triliun dan Rp346,6 Triliun di tahun 2017, hal ini sesuai dengan informasi yang
diplublikasikan oleh Kantor Staf Presiden Republik Indonesia dalam laporannya
yang berjudul “Capaian 2 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK”.
Dari
aspek common size, anggaran
infrastruktur juga terus mengalami peningatan dari tahun 2014 yang hanya
sebesar 8,7% dari total belanja negara, di tahun 2015 naik menjadi 14,2%. Dan
dalam “Informasi APBN 2017” yang dikeluarkan oleh Direktorat Penyusunan APBN,
angka ini terus naik di tahun 2016 menjadi 15,2% dan 18,6% di tahun 2017 dari
total belanja negara yang ada pada APBN.
Langkah
yang diambil oleh pemerintah untuk menjadikan pembangunan infrastruktur sebagai
instrumen utama untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan mengurangi ketimpangan
sejak tahun 2015 dinilai telah tepat, selain dapat dilihat dari angka gini ratio yang mengalami penurunan,
langkah yang diambil pemerintah ini juga sejalan dengan hasil penelitian yang
dilakukan oleh World Bank (1994) yang menyebutkan bahwa elastisitas
PDB (Produk Domestik Bruto) terhadap
infrastruktur di suatu
negara berkisar antara 0,07
sampai dengan 0,44.
Hal ini
berarti dengan kenaikan
1 (satu) persen saja ketersediaan infrastruktur
akan menyebabkan pertumbuhan
PDB sebesar 7% sampai
dengan 44%. Sehingga dapat ditarik kesimpulan secara empiris
bahwa pembangunan infrastruktur
berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi
(secara makro dan
mikro) serta perkembangan
suatu negara atau wilayah.
Selain
penelitian yang dilakukan oleh World Bank (1994), banyak penelitian lain yang
juga menyimpulkan hal yang sama, di antaranya Ratne (1983), Aschauer (1989),
Lynde (1992), Lau dan Sin (1997), dan Sanchez-Roble (1998), yang menyimpulkan
bahwa infrastruktur berpengaruh secara
positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Secara
lebih spesifik, pembangunan infrastruktur yang digencarkan di Indonesia dengan
bertemakan “Konektivitas”, yang sesuai rancangan, di tahun 2016 saja berjumlah
101 proyek pembangunan infrastruktur yang mencakup darat, laut, dan udara,
masuk ke dalam golongan infrastruktur ekonomi sektor transportasi. Hal ini
sesuai dengan penggolongan jenis infrastruktur yang dilakukan oleh The World Bank dalam World Bank Report (1994).
Selanjutnya,
dari ketiga jenis pembangunan infrastruktur ekonomi sektor transportasi di
Indonesia, sektor transportasi darat menjadi infrastruktur dengan pengaruh
terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan
penelitian yang dilakukan oleh Deddy Radiansyah (2012) yang meneliti pengaruh
infrastruktur jalan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia tahun 1996-2008,
Krismanti Tri Wahyuni (2009) yang meneliti pengaruh infrastruktur jalan
terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia tahun 1995-2006, penelitian yang
dilakukan oleh Hapsari (2011) dan juga Zamzami (2014) yang menyimpulkan bahwa
infrastruktur jalan menunjukan pengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi
di Indonesia.
Dan
studi terbaru yang dilakukan oleh Sopyan (2018) atas pertumbuhan Pendapatan
Domestik Regional Bruto (PDRB) per Kapita di 34 Provinsi Indonesia pada kurun
waktu 2011-2015, juga menunjukkan hal yang sama. Sopyan (2018) menyimpulkan
bahwa Infrastruktur panjang jalan secara positif signifikan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di 34 provinsi di Indonesia dengan nilai koefisien 0.060985. Hal
ini berarti setiap kenaikan 1%
infrastruktur jalan akan menyebabkan
pertumbuhan ekonomi sebesar 6,1%.
Di sini lah kemudian peran perencanaan pengadaan tanah untuk PSN menjadi sangat krusial, mengingat pembangunan infrastruktur jalan tidak bisa terlepas dari pengadaan tanah itu sendiri. Hal ini sejalan dengan penelitian Paramadina Public Policy Institue (2012) yang menyebutkan bahwa “Tanah merupakan modal dasar pembangunan. Hampir tak ada kegiatan pembangunan (sektoral) yang tidak memerlukan tanah. Oleh karena itu tanah memegang peranan yang sangat penting, bahkan menentukan berhasil tidaknya suatu pembangunan.” Sehingga Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang didapuk memiliki fungsi pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan pendanaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara, perlu melakukan sebuah perencanaan pengadaan tanah yang efektif dan efisien.
2. Kajian
Pustaka
2.1. Efektivitas
Beberapa ahli telah mencoba mendefinisikan konsep
efektivitas, di antaranya Kurniawan (2005), Mahmudi (2005), Handayanigrat
(2006), dan Sedarmayanti (2009). Dari kesemua definisi efektivitas yang
diungkapkan oleh beberapa ahli tersebut, dalam konteks efektivitas suatu
kegiatan atau program, dapat diambil kesimpulan mengenai definisi dari
efektivitas, yang mana kemudian diamini oleh Mardiasmo (2009), bahwa efektivitas
pada dasarnya berhubungan dengan pencapaian tujuan atau target kebijakan (hasil
guna).
Maka apabila konsep efektivitas dihubungkan ke dalam
kaidah peningkatan efektivitas perencanaan pengadaan tanah untuk PSN,
diperlukan sebuah penelitian atas faktor-faktor apa yang selama ini menjadi
penghambat dalam proses pengadaan tanah. Sehingga dari faktor-faktor penghambat
ini dapat diambil sebuah solusi untuk peningkatan efektivitas pengadaan tanah
untuk PSN demi mencapai tujuan atau target yang telah ditetapkan.
2.2. Efisiensi
Mardiasmo (2009) mengungkapkan efisiensi
berhubungan erat dengan konsep produktifitas. Pengukuran efisiensi dilakukan
dengan menggunakan perbandingan antara ouput
yang dihasilkan terhadap input yang
digunakan (cost of output). Hal ini sejalan dengan pendapat Anthony
& Young (1999) bahwa efisiensi diartikan sebagai rasio perbandingan antara output dengan input, atau jumlah output
per unit input. Sehingga dapat
disimpulkan, sebagaimana pendapat Fauzi (2004), bahwa semakin tinggi nilai
rasio perbandingan antara output
dengan input, semakin tinggi pula
tingkat efisiensinya.
Coelli, et.al. (2005) menyebutkan
bahwa terdapat dua teknik untuk mengukur efisiensi, yaitu orientasi input dan orientasi output. Dalam kaidah efisiensi anggaran dalam rangka proses
pengadaan tanah untuk PSN, pengukuran efisiensi yang berorientasi pada input
lebih tepat untuk digunakan. Hal
ini disebabkan karena dalam pengukuran efisiensi yang berorientasi pada input
menunjukkan sejumlah input dapat dikurangi secara proporsional tanpa
mengubah jumlah output yang dihasilkan.
Sehingga apabila konsep efisiensi input ini dibawa ke dalam ranah
pengadaan tanah untuk PSN, maka dapat disimpulkan diperlukan adanya sebuah
alternatif skema pembiayaan yang dapat menekan cost guna untuk melakukan akselerasi pembangunan infrastruktur di
Indonesia, khususnya PSN. Hal ini mengingat kebutuhan pembiayaan infrastruktur
tidak dapat ditanggung sepenuhnya oleh APBN, bahkan dapat dikatakan terdapat financial gap yang besar antara
kebutuhan anggaran pembiayaan infrastruktur dengan kemampuan pemenuhan pembiayaan.
3. PEMBAHASAN
3.1. Faktor Penghambat Proses Pengadaan Tanah
Permasalahan efektivitas berkaitan
erat dengan pencapaian tujuan, sebagaimana dinyatakan oleh Mardiasmo (2009).
Sehingga dalam konteks pengadaan tanah agar dapat dikatakan telah berjalan
efektif harus lah dapat memenuhi tujuan yang telah ditetapkan seperti yang
telah diatur dalam pasal 3 UU Nomor 2 tahun 2012 bahwa “Pengadaaan Tanah untuk
Kepentingan Umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan
tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak.
Agar sebuah program pengadaan tanah
untuk PSN dapat berjalan efektif maka diperlukan analisis mengenai apa saja
faktor-faktor yang selama ini menghambat dalam pelaksanaannya untuk kemudian
diformulasikan solusi yang tepat. Mitigasi risiko atas setiap faktor penghambat
ini perlu dilakukan pada saat tahap perencanaan sehingga ketika telah memasuki
fase pelaksanaan tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai.
Paramadina Public Policy Institue
(2012) mengutip hasil penelitian Azuela (2007) yang dilakukan atas trend pada beberapa negara menyatakan
setidaknya ada empat faktor yang menjadi hambatan dalam proses pengadaan tanah
oleh pemerintah, yaitu (1) meluasnya ketidakpuasan masyarakat terhadap
praktik-praktik pengambilan tanah oleh pemerintah, (2) meningkatnya
independensi lembaga peradilan, (3) menguatnya tekanan dari pemberitaan media
massa, dan (4) dampak implementasi perjanjian internasional.
Nadjib dan Adianto (2012) dalam
studinya pada pengadaan tanah untuk
pembangunan infrastruktur mengklasifikasikan sebanyak 17 faktor penghambat yang
didapatkan dari tujuh referensi, di antaranya Salidenho (1993), Davidson, et
all (1993), Sudjimah, E (2001), Abror M (2006), Rombe E (2009), Sudjatmiko B
dan Andi Suradi (2010) dan Setyoadi N.H (2007). Dari ketujuhbelas faktor
penghambat ini kemudian dilakukan analisis faktor mana saja dengan indeks
kepentingan yang mempunyai pengaruh
kuat, dan didapatkan empat faktor penghambat yang paling berpengaruh, yaitu (1)
belum tersedianya lahan dan bangunan untuk pemindahan penduduk, (2) terbatasnya
anggaran, (3) Kurangnya sosialisasi penegakan hukum, dan (4) tidak adanya
kerangka rencana pemukiman kembali.
Dalam penelitian lain yang dilakukan
oleh Novianty (2014) pada pengadaan
tanah dalam pembangunan tol, setidaknya didapatkan empat faktor
penghambat yaitu (1) adanya perbedaan pendapat tentang besarnya nilai ganti
rugi sehingga sulit mencapai mufakat, (2) data/dokumen kepemilikan tanah yang
tidak lengkap, (3) komunikasi, dan (4) sumber daya peralatan yang masih
terbatas terutama peralatan untuk mengukur luas bidang yang akan dibebaskan.
Dari hasil penelitian-penelitian tersebut dapat disimpulkan setidaknya ada lima faktor utama yang selama ini menjadi penghambat dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dalam hal ini untuk PSN. Kelima faktor utama tersebut adalah: (1) permasalahan hukum, (2) besaran kompensasi, (3) komunikasi, (4) basis data tanah, dan (5) anggaran.
3.1.1 Permasalahan
hukum
Permasalahan hukum yang terjadi lebih
dikarenakan tidak adanya definisi yang jelas mengenai kepentingan umum. Ini lah
yang menyebabkan adanya peluang resistensi dari masyarakat pada saat
pelaksanaan pengadaan tanah, khususnya pada proses pembebasan lahan mengingat
benturan antara kepentingan umum dan kepentingan individu tidak dapat
dihindarkan. Definisi kepentingan umum juga menjadi sangat penting untuk
mencegah agar tidak ada pemaknaan kepentingan umum sesuai dengan kebutuhan
individu.
UU Nomor 2 tahun 2012 sejatinya telah
memberikan daftar kegiatan apa saja yang termasuk ke dalam lingkup kepentingan
umum. Dan tak hanya itu dalam Undang-Undang ini diberikan juga kriteria
kepentingan umum, yaitu kepentingan kebangsaan, negara, dan masyarakat. Namun
demikian, dilihat dari sudut pandang doktrin kepentingan umum yang dikemukakan
oleh Michael G. Kitay dalam Sutedi (2007), kepentingan umum dalam UU Nomor 2
tahun 2012 tersebut hanya dijabarkan menggunakan daftar kegiatan (list provisions) saja, tidak mencakup
juga pedoman umum (general guide).
Sebenarnya hal ini dapat dimaklumi, mengingat kepentingan umum menurut Gunanegara (2008) adalah suatu konsep yang hanya dapat ditetapkan kriterianya saja dan tidak dapat dirumuskan pengertiannya. Namun demikian Gunanegara juga mengidentifikasi setidaknya ada enam persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi kepentingan umum, di antaranya: (1) dikuasai/dimiliki oleh negara, (2) tidak boleh diprivatisasi, (3) tidak untuk mencari keuntungan, (4) untuk kepentingan lingkungan hidup, (5) untuk tempat ibadah/tempat suci lainnya, dan (6) ditetapkan dengan undang-undang. Dari keenam syarat ini yang menjadi sangat krusial adalah poin keenam, ditetapkan dengan undang-undang. Gunanegara mengungkapkan bahwa “Agar ada legitimasi bahwa suatu kegiatan adalah untuk kepentingan umum adalah ditetapkan dalam undang-undang. Pengaturan untuk kepentingan umum tidak dapat ditetapkan oleh peraturan yang tatarannya lebih rendah dari undang-undang.”
3.1.2 Besaran
kompensasi
Permasalahan pemberian kompensasi menjadi permasalahan
yang paling krusial dalam proses pengadaan tanah. Tidak sedikit kasus proyek
pemerintah mandek karena tidak juga
mendapat kata sepakat mengenai besaran kompensasi yang diterima. Sebagaimana
hasil penelitian dari Paramadina Public Policy Institue (2012), setidaknya ada
tiga poin utama yang dapat dijadikan acuan dalam penyelesaian kasus ini
sehingga tidak menghambat proses pengadaan tanah, yaitu:
1. Komponen
perhitungan kompensasi
Diperlukan adanya perubahan dalam
penentuan komponen kompensasi bagi pemilik tanah, yang meliputi nilai tanah,
bangunan, tanaman, dan benda-benda lain di atasnya dan/atau kerugian lain yang
terkait langsung dengan pengambilalihan lahan. Kerugian lain yang dimaksud
mencakup biaya untuk pengurusan dokumen legal perpindahan, biaya yang timbul
karena pengalihan jaminan hipotek, atau biaya-biaya lain yang secara natural
akan terjadi.
2. Pelaksanaan
penilaian
Pelaksanaan penilaian untuk
mendapatkan nilai kompensasi seharusnya dilakukan oleh jasa Penilai Independen
dengan menggunakan metode yang disahkan oleh undang-undang. Penilai Independen yang
dimaksud harus mempunyai kualifkasi dan sertifikasi yang memadai. Laporan hasil
dari Penilai Independen disampaikan kepada panitia pengadaan tanah dan pemilik
tanah. Laporan hasil Penilai Independen ini kemudian dijadikan dasar dalam
proses musywarah penetapan nilai kompensasi.
3. Dasar penilaian
Penetapan nilai yang digunakan sebagai dasar kompensasi hendaknya menggunakan nilai pasar (market value), yaitu harga yang bersedia diterima penjual dan bersedia dibayar pembeli dalam keadaan normal (tanpa ketergesaan dan tanpa paksaan). Market value yang digunakan hendaknya harga yang berlaku pada saat tanggal pengumuman rencana pengambilalihan tanah dilakukan.
3.1.3 Komunikasi
Permasalahan komunikasi dalam pengadaan tanah dapat berefek
ke banyak permasalahan. Dari banyak permasalahan yang dapat timbul akibat
adanya ketimpangan informasi, terhambatnya pelaksanaan pengadaan akibat
komunikasi yang tidak efektif terkait pemberian kompensasi menjadi salah satu
yang paling utama. Suharyadi dkk. (2015) dalam penelitiannya mengenai proses
ganti kerugian tanah pelebaran jalan Trans Sulawesi menyebutkan banyak faktor
yang menjadi hambatan komunikasi dalam proses ganti kerugian, di antaranya birokrasi,
kerangka pikir, faktor kepentingan, faktor psikologis, faktor politis, desas-desus,
faktor kerugian nonfisik seperti nilai ekonomis, sosial, historis, dan
psikologis, campur tangan pihak ketiga, serta kurangnya pemahaman serta
partisipasi masyarakat terhadap pembangunan untuk kepentingan umum.
Dan atas permasalahan komunikasi ini dapat diambil solusi yang antara lain komunikasi berbasis musyawarah, door to door, penggunaan pendekatan religious, serta dengan melakukan pembentukan tim mediasi khusus penanganan proses pemberian kompensasi. Serta yang tidak kalah penting adalah dengan membuka jalur komunikasi yang rutin sehingga permasalahan yang terjadi dapat dieskalasi secara real time.
3.1.4 Basis data tanah
Permasalahan basis data tanah terutama
berkaitan dengan belum adanya integrasi dan sinergi antar komponen pemerintahan
dalam penyediaan data pertanahan dan kependudukan secara nasional. Data yang
dimaksud di sini terutama berkaitan dengan struktur penguasaan, pemilikan, dan
pengusahaan lahan. Hal ini sesuai dengan studi yang dilakukan oleh Jamal
(2000).
Sandy (1975) dalam Silalahi (2000) menyebutkan bahwa data dasar tentang penguasaan/pemilikan dan pengusahaan lahan serta kelembagaan yang terkait dengan keberadaan lahan akan dengan mudah dapat menuntun berbagai upaya perbaikan, dalam hal ini reformasi agraria. Berkenaan dengan informasi kependudukan adanya upaya untuk membut data yang terintegrasi dalam level nasional akan banyak membantu upaya perbaikan akses baik masyarakat maupun pemerintah terhadap informasi pertanahan. Setidaknya ada lima Kementerian/Lembaga yang memiliki peran krusial dalam integritas serta sinergi data pertanahan dan kependudukan ini, di antaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang (dulu BPN), Badan Pusat Statistik, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Tentu integrasi dan sinergi ini diharapkan dapat berujung pada peningkatan efektivitas pengadaan tanah untuk PSN.
3.1.5 Anggaran
Dapat dikatakan bahwa permasalahan
pemberian kompensasi pada dasarnya berujung pada permasalahan anggaran. Apabila
dibedah lagi permasalahan anggaran ini mengacu kepada keterbatasan anggaran
yang tersedia dalam APBN untuk membiayai pengadaan tanah untuk PSN itu sendiri,
sehingga menyebabkan pemberian kompensasi menjadi terhambat. Pada prakteknya,
penganggaran untuk pembebasan tanah dialokasikan secara tahunan, yang
menyebabkan kesepakatan besaran kompensasi yang sudah dicapai harus segera
dibayarkan pada tahun anggaran yang sama. Hal ini mejadi masalah ketika
anggaran dalam APBN tidak mencukupi, sehingga besaran kompensasi yang sudah disepakati
tidak dapat dibayarkan pada tahun anggaran yang sama dan berujung pada proses
negosiasi kompensasi yang harus diulang kembali.
Sehingga solusi untuk permasalahan ini
adalah diperlukan adanya sebuah alternatif skema pembiayaan yang dapat menekan operational cost guna memperkecil financial gap yang terjadi akibat
keterbatasan anggaran dalam APBN.
3.2. Skema Pembiayaan Inovatif
Adanya financial gap yang besar antara kebutuhan anggaran pembiayaan
infrastruktur dengan kemampuan pemenuhan pembiayaan dari APBN menyebabkan
kebutuhan adanya skema pembiayaan inovatif menjadi semakin krusial. Pada banyak
negara, pembiayaan infrastruktur juga menjadi sebuah tantangan tersendiri.
Dengan melakukan penelitian atas skema pembiayaan infrastruktur di beberapa
negara, maka dimungkinkan untuk mengadopsi skema pembiayaan yang paling tepat
untuk diterapkan di Indonesia. Adapun praktek pembiayaan yang akan dijadikan sample adalah praktek pembiayaan yang
terjadi di Brazil, Korea, dan India.
1. Pembiayaan
infrastruktur di Brazil
Pembiayaan infrastruktur di Brazil dilaksanakan oleh Banco
Nacional de Desenvolvimento Economico e Social (BNDES) yang pada saat
pendiriannya di tahun 1952 menitikberatkan pada pembiayaan proyek infrastruktur
jangka panjang untuk investasi energi dan transportasi. Namun demikian, kini
BNDES melakukan pembiayaan hampir pada semua sektor, di antaranya seperti
pembiayaan ekspor, inovasi teknologi, pembangunan sustainable socio‐
environmental, modernisasi adminstrasi publik,
serta sektor ekonomi.
Sumber pembiayaan terbesar BNDES berasal dari pemerintah.
Selain itu juga untuk menunjang pembiayaan infrastruktur, pemerintah Brazil menerbitkan
obligasi yang kemudian dananya dipinjamkan kepada BNDES dengan tingkat
pengembalian menggunakan suku bunga jangka panjang yang telah disubsidi
sehingga lebih rendah dibandingkan suku bunga pada umumnya. Suku bunga jangka
panjang ini biasa disebut Taxa de Juros
de Longo Prazo (TJLP).
Sumber pendanaan lainnya dari BNDES berasal dari Dana
Simpanan Pekerja. BNDES juga mengamankan pembiayaannya dengan retained earnings dan beberapa pendanaan
asing, termasuk dari bilateral maupun multilateral. Selain itu juga BNDES
mengandalkan pembiayaan dari pajak dan worker
funds, serta utang yang diterbitkan dibawah the Auspices of
the Brazililian government.
2. Pembiayaan
infrastruktur di Korea
Pembiayaan infrastruktur di Korea dilaksanakan oleh Korea
Development Bank (KDB). Namun selain itu, KDB juga menjalankan bisnis layaknya
bank lainnya, seperti corporate banking,
investment banking, international banking, consulting, consumer banking, trust &
pension, dan account management
services.
Sumber pendanaan KDB bersumber dari beberapa instrumen,
yaitu pemerintah (permanent government
funding), pasar obligasi domestik, pinjaman luar negeri, dan fasilitas dari
bank komersial lainnya. Selain itu untuk menarik minat investor untuk
berinvestasi pada sektor infrastruktur, KDB juga didukung oleh jaminan
pemerintah Korea yang efektif atas solvency bank dalam peraturan KDB. Pemerintah secara legal diminta
menyediakan pendanaan untuk menutup kerugian jika kerugian tersebut tidak dapat
diatasi dengan dana cadangannya sendiri. Pemerintah juga akan menyediakan
jaminan tambahan atas pinjaman jangka panjang dalam bentuk currency sampai jatuh tempo.
3. Pembiayaan
infrastruktur di India
Pembiayaan infrastruktur di India dilaksanakan oleh India
Infrastructure Finance Company Limited (IIFCL). Sumber pendanaan IIFCL yang
utama berasal dari pinjaman jangka panjang yang diperoleh dari open market yang
berupa pinjaman Rupee yang diperoleh dari
pasar melalui instrumen yang disesuaikan dengan tujuannya, pinjaman yang
berasal dari instansi bilateral maupun multilateral seperti World Bank dan Asian
Development Bank, dan pinjaman dalam bentuk mata uang asing (foreign
currency debt), termasuk external commercial borrowings.
Selain sumber pembiayaan yang bersumber dari pinjaman
jangka panjang tersebut, pemerintah India juga membuat beberapa kebijakan yang
dapat menarik investor agar mau berinvestasi di bidang infrastruktur. Beberapa
kebijakan itu antara lain, pengurangan hambatan untuk foreign direct
investment terutama proyek infrastruktur, pemberian tax holiday bagi
pengembang proyek infrastruktur, membuka kerjasama dengan investor swasta
dengan skema kerjasama pemerintah dan swasta (KPS), tingkat deviden yang
dibayar oleh pemerintah India sesuai dengan Devidend Distribution Tax (DDT)
bekisar 17%, selain itu juga pemerintah India memberikan jaminan atas setiap
pinjaman yang diperoleh IIFCL.
Selain dengan melihat skema pembiayaan
infrastruktur pada beberapa negara sebagaimana dirangkum di atas, masih
terdapat beberapa alternatif lain yang dapat diambil, yaitu memaksimalkan
potensi pendanaan dari sektor pasar modal dan lembaga keuangan. Hal ini
mengingat peran partisipasi swasta dalam pendanaan PSN, termasuk di dalamnya
pengadaan tanah, merupakan yang terbesar daripada sumber APBN/D maupun BUMN/D.
Hal ini sesuai dengan hasil kajian
yang dilakukan Irawan (2017) yang menyatakan bahwa di tengah keterbatasan
APBN/D dan kebutuhan pembangunan infrastruktur yang tinggi, sumber-sumber
pembiayaan yang berasal dari pasar modal dan lembaga keuangan harus
ditingkatkan. Selain skema obligasi dan SUN yang selama ini telah digulirkan
oleh pemerintah, terdapat skema pembiayaan dari sektor pasar modal yang masih dapat
dieksplorasi, yaitu skema pembiayaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Adapun jenis-jenis KIK yang dapat
dieksplorasi sebagai sumber pembiayaan di antaranya (1) KIK Reksa Dana
Penyertaan Terbatas, (2) KIK Dana Investasi Real
Estate, (3) KIK Efek Beragun Aset, dan (4) Efek Beragun Aset – Surat
Partisipasi. Dari keempat jenis KIK ini, KIK Efek Beragun Aset (EBA) dinilai
paling applicable, mengingat banyak
dari aset BUMN existing yang dapat
digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur baru, termasuk di dalamnya
komponen pengadaan tanah untuk PSN.
Irawan (2017) menyebutkan setidaknya
ada empat BUMN yang dapat masuk ke dalam pasar modal untuk pembiayaan dengan
mekanisme EBA. Di antaranya adalah (1) PT Jasa Marga dengan underlying asset berupa pendapatan tol,
(2) PT PLN dengan underlying asset
berupa tagihan listrik dan kontrak offtake
ke Independent Power Producer
(IPP), (3) PT Angkasa Pura dengan underlying
asset berupa passenger service charge,
dan (4) PT Pelindo dengan underlying
asset berupa traffic service charge
dan cargo service charge.
Eksplorasi pembiayaan dari sektor
pasar modal khususnya EBA dari aset-aset BUMN ke depannya perlu dipertimbangkan
sebagai salah satu sumber pembiayaan alternatif. Hal ini mengingat adanya financial gap yang besar, sehingga
skema-skema pembiayan alternatif perlu terus digali potensinya demi efisiensi
keuangan negara.
4. KESIMPULAN
Peningkatan efektivitas pengadaan
tanah dilakukan dengan terus melakukan perbaikan-perbaikan dalam prosesnya,
sehingga output yang dihasilkan
sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Agar sebuah program pengadaan tanah
untuk PSN dapat berjalan efektif maka diperlukan mitigasi risiko atas faktor-faktor
yang selama ini menghambat dalam pelaksanaannya. Keempat faktor utama tersebut
adalah: (1) permasalahan hukum, (2) besaran kompensasi, (3) komunikasi, dan (4)
anggaran.
Di sisi lain, efisiensi perencanaan
pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), terutama efisiensi
ekonomi, mutlak diperlukan. Hal ini mengingat masih adanya financial gap yang besar antara kebutuhan anggaran pembiayaan
infrastruktur dengan kemampuan pemenuhan pembiayaan dari APBN. Diperlukan
adanya skema pembiayaan inovatif yang dapat dilakukan salah satunya dengan
mengadopsi berbagai skema pembiayaan infrastruktur yang telah berjalan di berbagai
negara. Selain itu terdapat skema pembiayaan dari sektor pasar modal yang masih
dapat dieksplorasi, yaitu dengan menggunakan skema pembiayaan Kontrak Investasi
Kolektif (KIK).
Maka dengan adanya peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam perencanaan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional, diharapkan dapat menunjang proses pengadaan tanah demi akselerasi pembangunan infrastruktur yang berujung pada pemerataan ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
Anthony, N.R, & Young, W.D. 1999. Management
Control In Nonprofit Organization; Sixth
Edition. Boston. Massachusetts. Irwin/McGraw-Hill.
Aschauer, David Alan. 1989. Is
Public Expenditure Productive? Journal
of Monetary Economics No.23.
Aschauer, David Alan. 1989. Public Investment and Productivity Growth in
The Group of Seven. Economic Perpective 13.
Bengoa & Sanchez-Robles. 2003. Foreign Direct Investment, Economic Freedom
and Growth: New Evidence from Latin America. Europan Journal of Political
Economic.
Biro Riset BUMN LM-FEB UI. 2016. Model Pembiayaan Infrastruktur:
Indonesia Dan Negara Lain. Jakarta.
Budhayati, Christina Tri. 2012. Kriteria Kepentingan Umum dalam Peraturan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan
Pembangunan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum REFLEKSI HUKUM Edisi April
2012.
Coelli, Timothy J, D.S. Prasada Rao,
Christopher J. O’Donnell dan George E. Battese. 2005. An Intoduction to
Efficiency and productivity Analysis (Ed. ke-2). Springer.
Fauzi, R.N. 2004. Analisis tingkat
Efektifitas dan Efisiensi Pengelola Dana ZIS Lembaga Zakat di Indonesia; Studi
Kasus Dompet Dhuafa Republika Data tahun 1994 – 2001. Yogyakarta: Fakultas
Ekonomi Universitas Islam Indonesia.
Gunanegara. 2008. Rakyat & Negara, dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Jakarta:
PT. Tatanusa.
Irawan, Ferry. 2017. Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Daerah
Melalui Skema Pembiayaan Inovatif. Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian.
Jamal, Erizal. 2000. Beberapa Permasalahan dalam Pelaksanaan
Reformasi Agraria di Indonesia. FAE. Volume 18. No. 1 dan 2. Desember 2000.
Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor
Publik. Andi. Yogyakarta.
Nadjib , Muhammad
Baqiyudin & Adianto, Yohanes L.D. 2012. Kajian
Faktor-Faktor Penghambat Pengadaan Tanah pada Pembangunan Infrastruktur di
Provinsi Jawa Barat (Studi Kasus : Waduk Jatigede). Jakarta: KoNTeks 6.
Novianty,
Dian Ayu. 2014. Implementasi Kebijakan
Pengadaan Tanah dalam Pembangunan Tol Semarang-Solo (Ruas Jalan Bawen -
Salatiga). Jurusan Ilmu Administrasi Negara: Fakultas Ilmu Sosial.
Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.
Paramadina Public Policy Institute.
2012. Pengadaan Tanah untuk Pembangunan.
Mencari Solusi Permasalahan Pertanahan, Mempercepat Proses Pembangunan
Nasional. Jakarta.
Radiansyah, Deddy. 2012. Analisis Kontribusi Terhadap Pertumbuhan
Ekonomi Regional di Indonesia Periode Tahun 1996 s.d. 2008. Program
Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik Fakultas Ekonomi. Jakarta: Universitas
Indonesia.
Silalahi, S.B. 2000. Pemetaan Penguasaan, Pemilikan, dan
Penggunaan Tanah dalam Rangka Reformasi Agraria. Makalah dalam Semiloka
Metodologi Penelitian Agraria, Tanggal 13-15 September 2000. Bogor: PKA IPB.
Sopyan, Hisma Yuliet Abu. 2018. Analisis Pengaruh Infrastruktur Jalan,
Listrik, dan Air terhadap Laju Pertumbuhan Ekonomi di 34 Provinsi Indonesia. Tangerang
Selatan: Politeknik Keuangan Negara STAN.
Suharyadi, Edi., Cangara, Hafied., dan Salle, Aminuddin. 2015. Hambatan
Komunikasi dalam Proses Ganti Kerugian Tanah Pelebaran Jalan Trans Sulawesi
Poros Makassar-Parepare di Kabupaten Pangkep. Jurnal Komunikasi KAREBA
Vol.4 No.2 April – Juni 2015.
Sumenge,
Ariel Sharon. 2013. Analisis Efektifitas
dan Efisiensi Pelaksanaan Anggaran Belanja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Minahasa Selatan. Jurnal
EMBA.
Sutedi, Adrian. 2007. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam
Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, Cetakan Pertama.Jakarta: Sinar Grafika.
Tunjung, Hapsari. 2011. Pengaruh
Pembangunan Infrastruktur Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta.
Wahyuni, Krismanti Tri. 2009. Analisis Pengaruh Infrastruktur Ekonomi dan
Sosial Terhadap Produktifitas Ekonomi di Indonesia. Departemen Ilmu
Ekonomi: Fakultas Ekonomi dan Manajemen. Bogor: Institut Pertanian Bogor.
World Bank. 2014. World Development Report 1994: Infrastructure for Development. New
York: Oxford Univ. Press for the World
Bank.
Zamzami, Fauzani. 2014. Analisis Pengaruh Infrastruktur Terhadap
PDRB Jawa Tengah Tahun 2008-2012. Fakultas Ekonomika dan Bisnis. Semarang:
Universitas Diponegoro.
Zulfah, Shofi Rifqi. 2017. Analisis
Pengukuran Efisiensi dan Efektivitas Kinerja Pengelolaan Dana Zakat pada
Organisasi Pengelola Zakat (Studi pada Baznas Kabupaten Sragen Tahun 2013 –
2015). Fakultas Ekonomi dan
Bisnis. Surakarta: Islam Institut Agama Islam Negeri Surakarta.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |