Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Masa Depan Holding BUMN
Ali Sodikin
Kamis, 26 September 2019 pukul 17:02:20   |   27924 kali

Upaya pemerintah untuk mensinergikan Badan Usaha Milik Negara terus digencarkan. Strategi pembentukan holding diharapkan membuat BUMN solid dalam pengelolaan perusahaan. Terbentuknya sinergi antar anak perusahaan melalui koordinasi, pengendalian, serta pengelolaan yang dilakukan oleh induk perusahaan dapat memperkuat keuangan, aset, dan prospek bisnis. Saat ini sudah ada beberapa holding yang terbentuk, yaitu holding BUMN perkebunan di bawah PT Perkebunan Nusantara III (Persero), holding BUMN kehutanan di bawah Perum Perhutani, holding BUMN pupuk di bawah PT Pupuk Indonesia (Persero), holding BUMN semen di bawah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, holding BUMN pertambangan di bawah PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), dan holding BUMN migas di bawah PT Pertamina (Persero).

Tidak berhenti sampai di sini, pemerintah terus berusaha untuk menciptakan holding-holding baru dan bahkan super holding. Pembentukan super holding BUMN merupakan terobosan Pemerintah Indonesia yang terinspirasi dari Negara-Negara tetangga seperti Singapura dengan Temasek dan Malaysia dengan Khazanah Nasional Berhad yang berhasil menjadikan perusahaan-perusahaan plat merah bersinergi. Tujuan dibentuknya super holding adalah menggalakkan pertumbuhan ekonomi dan membuat investasi strategis yang dapat berkontribusi kepada pembangunan Negara.

Pembentukan holding mempunyai harapan yang sangat besar bagi kemajuan Bangsa dan Negara. BUMN dipercaya dapat menjadi driver pengembangan Strategi Nasional dan dapat memperbaiki kegagalan pasar. Mendirikan holding berbasis sektor merupakan langkah yang diambil Pemerintah untuk memperluas investasi dan meningkatkan sinergi perusahaan. Terbentuknya holding menjadikan perusahaan tidak saling bersaing untuk merebut pangsa pasar dan dapat melakukan ekspansi secara bersama-sama di bawah satu kontrol induk perusahaan. Sementara terdapat beberapa sektor bisnis yang masih dalam proses holding seperti perumahan, perbankan dan jasa keuangan, maritim, infrastruktur, asuransi, dan farmasi. Ke depan juga akan dibentuk holding transportasi udara, pertahanan, dan holding national publishing and news corporation.

Dalam pembentukan holding, Pemerintah harus menentukan jenis holding mana yang dipilih untuk tiap-tiap sektor sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan. Terdapat dua jenis holding, pertama adalah operating holding yaitu, pembentukan holding yang induk perusahaannya melaksanakan fungsi manajerial dan ikut melakukan aktivitas operasi bersama anak perusahaan. Contoh: PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebagai induk holding BUMN sektor perkebunan, Perum Perhutani sebagai induk holding BUMN sektor kehutanan. Kedua adalah Strategic holding yaitu, pembentukan holding yang induk perusahaannya hanya melaksanakan fungsi manajerial tanpa melakukan aktivitas operasi. Contoh: PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai induk holding BUMN sektor pupuk, PT Semen Indonesia (Persero) sebagai induk holding BUMN sektor semen.

Proses pembentukan holding BUMN tidaklah mudah, perlu kajian yang komprehensif untuk menentukan induk holding yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional. Strategi koordinasi Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, serta beberapa BUMN yang terkait diperlukan untuk menetapkan induk holding agar tidak salah dalam pengambilan keputusan. Dibentuknya holding ini diharapkan dapat menjadikan BUMN lebih berkembang hingga dapat menjangkau pasar global dan meningkatkan kinerja perusahaan, bahkan terciptanya nilai pasar perusahaan atau biasa dikenal dengan istilah Market Value Creation. Sedangkan tujuan jangka panjang dalam pembentukan holding ini adalah untuk meningkatkan kontribusi BUMN dalam menyumbang pendapatan negara, mempermudah corporate management, efisiensi, sinergi, meningkatkan kapasitas produksi, diversifikasi, leverage, dan cost saving.

Sampai saat ini pembentukan holding ikut membawa kontribusi BUMN ke Negara terus mengalami peningkatan, tahun 2018 tercatat setoran BUMN mencapai Rp 257,1 T dengan komposisi dividen Rp 45,1 T dan pajak Rp 212 T. Angka tersebut mengalami peningkatan sejak tahun 2015. Kontribusi BUMN terhadap APBN pada tahun 2015 sebesar Rp 202,6 T. Setahun kemudian, pada tahun 2016 meningkat hingga mencapai Rp 204,1 T. Lalu pada tahun 2017 juga meningkat menjadi Rp 223,9 T.

Apabila dilihat dari aset perusahaan, tahun 2018 terdapat 118 BUMN yang memiliki total aset setara 56,48% dari GDP. Jumlah ini terhitung besar dan berpotensi untuk ditingkatkan. Cara untuk meningkatkan aset BUMN salah satunya dengan membentuk holding, karena dengan dibentuknya holding dapat membuat BUMN bersinergi dan meningkatkan kapasitas operasional perusahaan. Ditinjau dari sesi laba, tercatat dalam Laporan Keuangan Investasi Pemerintah (LKIP) tahun 2018 terdapat delapan puluh delapan (88) atau sebesar 74% BUMN yang membagikan laba untuk berkontribusi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan besaran nominal Rp 45,06 T. Sedangkan dari aspek BUMN yang go public pada tahun 2018 tercatat ada enam belas (16) BUMN yang listing di Bursa Efek Indonesia dan memiliki total market capitalization 23,25%.

Dalam pembentukan holding BUMN Pemerintah perlu mengambil langkah yang prudent dengan melakukan kajian komprehensif yang mempertimbangkan variabel-variabel makro dan mikro ekonomi, serta melibatkan banyak pihak dalam proses pengambilan keputusan. Tantangan ini tidaklah menjadi hambatan bagi Pemerintah, justru dapat dijadikan batu lompatan untuk mengelola BUMN menjadi lebih efektif dan efisien. Dalam proses pembentukan holding membutuhkan waktu yang tidak singkat dan keuntungan tidak bisa didapatkan dengan instan, namun return akan didapat dalam jangka panjang dengan value added yang lebih besar jika dibandingkan dengan kerumitannya.


Oleh: Halim Putra Wijaya, Pegawai OJT pada Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan


Disclaimer : Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini