Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Kode Billing Berpadu EDC, Menuju Pelayanan Sekali Duduk di APT
Noviana Cepaka Sari
Senin, 22 April 2019 pukul 15:45:26   |   2065 kali

Jika bisa memilih, tentu kita akan memilih menyelesaikan seluruh urusan kita dengan cara tercepat dan semudah mungkin. Jika bisa memilih, tentu kita ingin dengan sekali duduk langsung dilayani dan urusan kelar ketimbang harus berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
Sejak awal tahun 2019, penggunaan kode billing yang diproses melalui aplikasi SIMPONI yang diberikan oleh petugas Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL kepada para pemohon lelang mulai diberlakukan. Kode billing Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhubung langsung ke rekening kas negara. Sistem ini memudahkan stakeholder dalam melakukan pembayaran atas permohonan pelayanan yang diajukan.
Kode billing memiliki keunggulan, antara lain:

  1. Merupakan kode unik dan spesifik baik informasi pemohon maupun jumlah pembayaran sehingga risiko salah bayar dapat diminimalisir;
  2. Setiap pembayaran yang masuk ke rekening kas negara akan langsung terlacak ketika telah terjadi pembayaran secara real time. Sehingga memudahkan KPKNL maupun pemohon mengetahui siapa saja yang telah melakukan pembayaran. Dari sisi pemohon, mereka tidak perlu melakukan konfirmasi pembayaran maupun mengirimkan bukti pembayaran. Dari sisi KPKNL, proses selanjutnya dapat berjalan dengan lebih cepat dan tidak direpotkan dengan penelusuran transaksi.

Kode billing berhasil menyederhanakan proses permohonan pelayanan KPKNL secara umum, dan pelayanan lelang secara khusus. Namun demikian, proses bisnis berikutnya tidak dapat serta merta berlanjut. Hal ini karena tidak semua pemohon layanan membayar PNBP segera setelah menerima kode billing. Masih ada jeda waktu yang disebabkan oleh pemohon pelayanan harus mengakses fasilitas perbankan untuk melakukan transfer ke rekening kas negara.
Pengecualian untuk para pemohon yang menggunakan internet/mobile banking, mereka bisa melakukan pembayaran dari mana pun dan kapan pun. Sementara itu, bagi pemohon yang tidak memiliki gawai tersebut, mereka masih harus menemukan fasilitas perbankan terdekat untuk dapat melakukan transaksi. Salah satu alternatif yang bisa dilakukan adalah menyediakan fasilitas dimaksud di area kantor. Dari banyak pilihan, dua diantaranya adalah kerjasama dengan perbankan dalam hal penempatan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan penyediaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di APT.
Dalam hal penyediaan ATM, ada dua manfaat yang dapat diperoleh KPKNL. Yang pertama, dapat meningkatkan kualitas pelayanan dengan memberi kemudahan kepada stakeholder dalam membayar kode billing. Yang kedua, KPKNL memperoleh manfaat ekonomi dari PNBP atas pemanfaatan Barang Milik Negara. Sementara itu, kerjasama antara KPKNL dan bank mitra kerja KPKNL untuk menyediakan EDC jauh lebih mudah jika dibandingkan dengan penyediaan mesin ATM. Dengan fitur mini ATM, EDC dapat melakukan seluruh transaksi non tunai yang tersedia di ATM dan memindahkannya ke meja layanan.
Keunggulan penggunaan EDC untuk pembayaran PNBP, antara lain:

  1. Memberi kemudahan dari sisi waktu dan tempat pembayaran bagi stakeholder;
  2. Pemenuhan Standar Operating Prosedur (SOP) layanan unggulan dapat lebih mudah terpantau;
  3. Dana dari stakeholder langsung masuk ke kas negara, sehingga meminimalkan risiko kecurangan;
  4. Menyederhanakan proses pelayanan menuju pelayanan satu pintu;
  5. Meminimalkan kesalahan pembayaran karena EDC digunakan bersamaan dengan kode billing yang unik.

Salah satu kelemahan EDC adalah sistem pembayaran ini tergantung pada jaringan yang terhubung dengan bank. Ketika sistem perbankan penyedia EDC sedang bermasalah, EDC yang berada di KPKNL tidak dapat digunakan.

Pemanfaatan kode billing dan EDC merupakan salah satu langkah awal menuju sistem pelayanan sehari (one day service). Namun demikian, meskipun memiliki berbagai keunggulan dan sedikit kelemahan, penyediaan EDC di APT masih belum teruji efektivitasnya. Saat ini, para stakeholder yang datang ke APT untuk menyerahkan permohonan atas pelayanan KPKNL kebanyakan hanyalah ‘pembawa pesan’ yang tidak bertanggung jawab atas pembayaran PNBP. Sehingga diperlukan sosialisasi lebih lanjut kepada para pengguna layanan KPKNL tentang keberadaan EDC di APT. Meskipun demikian, jika pemberitahuan sudah dilayangkan, apakah para stakeholder tersebut bersedia menggeser sedikit sistem mereka? Dari sekedar mengirim para ‘kurir’ untuk menyampaikan kelengkapan permohonan, menjadi seseorang yang juga memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran PNBP?

Penulis: Noviana Cepaka Sari

Pegawai KPKNL Pekalongan

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini