Jika bisa memilih, tentu kita akan memilih menyelesaikan seluruh urusan kita dengan cara tercepat dan semudah mungkin. Jika bisa memilih, tentu kita ingin dengan sekali duduk langsung dilayani dan urusan kelar ketimbang harus berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
Sejak awal tahun 2019, penggunaan kode billing yang diproses melalui aplikasi SIMPONI yang diberikan oleh petugas Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL kepada para pemohon lelang mulai diberlakukan. Kode billing Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhubung langsung ke rekening kas negara. Sistem ini memudahkan stakeholder dalam melakukan pembayaran atas permohonan pelayanan yang diajukan.
Kode billing memiliki keunggulan, antara lain:
Kode billing berhasil menyederhanakan proses permohonan pelayanan KPKNL
secara umum, dan pelayanan lelang secara khusus. Namun demikian, proses
bisnis berikutnya tidak dapat serta merta berlanjut. Hal ini karena
tidak semua pemohon layanan membayar PNBP segera setelah menerima kode
billing. Masih ada jeda waktu yang disebabkan oleh pemohon pelayanan
harus mengakses fasilitas perbankan untuk melakukan transfer ke rekening
kas negara.
Pengecualian untuk para pemohon yang menggunakan
internet/mobile banking, mereka bisa melakukan pembayaran dari mana pun
dan kapan pun. Sementara itu, bagi pemohon yang tidak memiliki gawai
tersebut, mereka masih harus menemukan fasilitas perbankan terdekat
untuk dapat melakukan transaksi. Salah satu alternatif yang bisa
dilakukan adalah menyediakan fasilitas dimaksud di area kantor. Dari
banyak pilihan, dua diantaranya adalah kerjasama dengan perbankan dalam
hal penempatan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan penyediaan mesin
Electronic Data Capture (EDC) di APT.
Dalam hal penyediaan ATM,
ada dua manfaat yang dapat diperoleh KPKNL. Yang pertama, dapat
meningkatkan kualitas pelayanan dengan memberi kemudahan kepada
stakeholder dalam membayar kode billing. Yang kedua, KPKNL memperoleh
manfaat ekonomi dari PNBP atas pemanfaatan Barang Milik Negara.
Sementara itu, kerjasama antara KPKNL dan bank mitra kerja KPKNL untuk
menyediakan EDC jauh lebih mudah jika dibandingkan dengan penyediaan
mesin ATM. Dengan fitur mini ATM, EDC dapat melakukan seluruh transaksi
non tunai yang tersedia di ATM dan memindahkannya ke meja layanan.
Keunggulan penggunaan EDC untuk pembayaran PNBP, antara lain:
Salah satu kelemahan EDC adalah sistem pembayaran ini tergantung pada jaringan yang terhubung dengan bank. Ketika sistem perbankan penyedia EDC sedang bermasalah, EDC yang berada di KPKNL tidak dapat digunakan.
Pemanfaatan kode billing dan EDC merupakan salah satu langkah awal menuju sistem pelayanan sehari (one day service). Namun demikian, meskipun memiliki berbagai keunggulan dan sedikit kelemahan, penyediaan EDC di APT masih belum teruji efektivitasnya. Saat ini, para stakeholder yang datang ke APT untuk menyerahkan permohonan atas pelayanan KPKNL kebanyakan hanyalah ‘pembawa pesan’ yang tidak bertanggung jawab atas pembayaran PNBP. Sehingga diperlukan sosialisasi lebih lanjut kepada para pengguna layanan KPKNL tentang keberadaan EDC di APT. Meskipun demikian, jika pemberitahuan sudah dilayangkan, apakah para stakeholder tersebut bersedia menggeser sedikit sistem mereka? Dari sekedar mengirim para ‘kurir’ untuk menyampaikan kelengkapan permohonan, menjadi seseorang yang juga memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran PNBP?
Penulis: Noviana Cepaka Sari
Pegawai KPKNL Pekalongan