Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Kapuas Hulu, Danau Sentarum, dan Barang Bukti
Badrud Duja
Jum'at, 29 Maret 2019 pukul 09:23:58   |   3107 kali

Minggu lalu ada tugas menilai barang rampasan di Kejari Kapuas Hulu, Kapuas Hulu adalah kabupaten paling ujung dan terletak paling pedalaman di provinsi Kalimantan Barat. Untuk menuju kesana lewat jalur darat dari pontianak berjarak sekitar 814 km atau sekitar 19 jam perjalanan, jika lewat jalur air sungai kapuas, kapuas hulu berjarak 846 km atau kurang lebih 19 jam perjalanan juga dari Pontianak, pilihan yang cukup sulit ya, akhirnya diputuskan lewat jalur udara sekitar 1,5 jam perjalanan he..he. Tentu bukan dengan pesawat boeing apalagi airbus tetapi dengan pesawat jenis ATR yang ketinggian terbangnya hanya 15.000 kaki. Kabupaten Kapuas Hulu ini sebelah utara berbatasan dengan Serawak (Malaysia) dan sebelah timur berbatasan dengan Kalimantan Tengah. Beribukota di Putussibau kepadatan penduduk hanya 9,3 jiwa /km2 jadi ibu kotanya dikelilingi hutan kalau malam sudah sepi dan berganti dengan suara alam.

Ikon yang paling menarik dari Kapuas Hulu adalah Danau Sentarum, ya sebuah danau dengan luas 132.000 ha ini dalam 1 s.d 3 bulan dalam 1 tahun akan surut airnya sampai-sampai kata penduduk setempat bisa dilewati kendaraan bermotor. Ditetapkan jadi taman nasional sejak 1999, di sekitar danau ini banyak dihuni suku dayak dengan rumah betang nya dan suku melayu. Saat kecil dulu, karena sering membaca RPUL (Rangkuman Pengetahuan Umum Lengkap) nama Danau Sentarum ini cukup familiar di telinga disamping Danau Toba.

Hal menarik lainnya dari tugas kali ini adalah objek penilaiannya yaitu berupa barang rampasan Kejari. Kenapa menarik? Pertama sangat beragam jenisnya, ada handphone, kendaraan truck, mobil dan motor malaysia, android, TP link, BBM solar, premium, minyak tanah, kapal speed, kapal besar, genset, mesin sedot emas, alat tambang, laptop, tanah, sampai emas, Nah loh gimana tuh cara menilainya, pusing bengeud bet.

Yang Kedua, objek ini menarik karena merupakan barang bukti tindak pidana. Saya sebetulnya bukan orang hukum (meski lama beracara di Pengadilan juga waktu di Seksi Hukum), namun begitu melihat barang bukti yang teronggok rusak dan semakin rusak terus terdevaluasi nilainya, terbersit dalam pikiran saya membandingkan prinsip hukum dan prinsip ekonomi. Kalau saja Barang Bukti ini bisa dijual lebih cepat (melalui lelang terbuka) tentu akan terjual dengan harga yang lebih tinggi daripada sekarang, kendaraan yang sudah rusak ditumbuhi rumput dan juga lumut, alat elektronik yang rusak, BBM yang menguap dan menurun kualitasnya (karena buruknya tempat penyimpanan), akan tetapi seringkali penjualan barang bukti ini menunggu putusan incracht yang bisa berlangsung lama (sekitar 3-4 tahun).

Mari kita lihat pokok permasalahannya, dari tempat penyimpanannya dulu, sebenarnya Barang Bukti disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) namun yang bertanggung jawab atasnya adalah pejabat yang berwenang sesuai tingkat pemeriksaan proses pengadilan, bisa penyidik, penuntut umum atau hakim (Pasal 44 Kuhap). Rupbasan ini berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM padahal kita tahu Kejaksaan Negeri dibawah Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri di bawah Mahkamah Agung. Disini sudah kelihatan tidak klop, sulit dilakukan koordinasi dan sinergi karena sudah berbeda kementerian apa yang dibutuhkan dengan apa yang akan dipenuhi akan tidak sama, sehingga kita lihat infrastruktur, gedung, bangunan, anggaran Rupbasan sering tidak mencukupi. Kalau Rupbasan berada langsung dibawah Kejaksaan Agung atau Mahkamah Agung akan lebih baik karena permasalahan akan lebih cepat teratasi dan anggaran akan mencukupi kebutuhan. Di samping itu pula Rupbasan hanya berstatus tempat penyimpanan sedangkan admistrator barang bukti tetap sesuai dengan Pejabat yang berwenang tadi sehingga Rupbasan tidak mempunyai keleluasaan untuk mengatur dan memanage barang bukti.

Pintu kedua untuk mengatasi permasalahan barang bukti ini adalah mengoptimalkan kewenangan Penuntut Umum yang telah ada dalam Kuhap maupun UU Kejaksaan RI, Pada saat meneliti berkas seharusnya barang bukti ini dapat digolongkan sebagai hasil kejahatan (proceed of crimes), alat kejahatan (tools of crimes) atau objek dari kejahatan (object of crimes), sehingga ada klasifikasi barang bukti mana yang sangat penting dan mana yang bisa di lelang. Dari sudut pandang yang lain terkait dengan tingkat kesulitan menyimpannya, barang bukti yang mudah rusak atau barang bukti yang membahayakan dalam penyimpannnya maupun barang bukti yang biaya penyimpanannya terlalu tinggi maka Penuntut Umum dapat memberi arahan pada penyidik untuk menjual lelang terhadap barang bukti tentu dengan persetujuan tersangka/kuasa hukum tersangka, selanjutnya hasil lelang benda sitaan berupa uang tadi dapat menjadi barang bukti.

Dengan perjalanan yang jauh dan biaya yang tidak sedikit tentu kami tidak akan sampai Danau Sentarum jika bukan karena tugas. Oleh karena itu disamping menjalankan tugas, penilaian kali ini juga menjadi traveling Danau Sentarum, "My Job My Adventure". (Duja, Kanwil Kalbar)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini