Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Lelang Eksekusi dan Lelang Non-eksekusi akan 'berpisah jalan'?
Rachmadi
Rabu, 27 Maret 2019 pukul 14:08:29   |   22860 kali

Lelang Eksekusi dan Non-eksekusi ‘Berpisah Jalan’?

Perkembangan zaman memaksa dilakukannya deregulasi dan kemudahan dalam segala aspek kehidupan, deregulasi mutlak diperlukan agar suatu entitas tidak tergerus dalam pesatnya perkembangan teknologi. Hal tersebut juga berlaku dalam pelaksanaan lelang di Indonesia, terdapat tuntutan yang semakin kuat dari stakeholder agar pelaksanaan lelang dibuat mudah dan sederhana sehingga makin diminati oleh kalangan milenial.

Penyederhanaan pelaksanaan lelang sebenarnya telah dilakukan antara lain dengan peluncuran lelang online melalui laman www.lelang.go.id yang memungkinkan peserta lelang untuk dapat mengajukan penawaran tanpa perlu hadir ditempat lelang. Namun hal tersebut dirasa belum cukup, dimasa revolusi industri 4.0 dimana internet is everything DJKN dituntut lebih memaksimalkan lelang online dengan makin mempermudah proses dan mengurangi persyaratan yang dianggap birokratis.

Apakah deregulasi merupakan usul yang baik?

Berdasarkan informasi dari Biro Bantuan Hukum (Bankum) Setjen Kemenkeu, lebih dari 90% gugatan terhadap DJKN adalah gugatan yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang. Jika diajukan pertanyaan pada jajaran pegawai di Seksi HI di KPKNL, Bidang KIHI di Kantor Wilayah, atau Direktorat Huhu tentang apakah regulasi lelang sebaiknya disederhanakan atau diperketat, hampir pasti jawabannya adalah sebaiknya regulasi diperketat untuk meminimalisir terjadinya gugatan.

Ada sebuah kontradiksi dimana pada satu sisi perkembangan zaman menuntut penyederhanaan proses lelang agar tidak tergilas platform e-marketplace lain seperti OLX, Bukalapak, atau Tokopedia, namun disisi yang lain banyaknya gugatan yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang tetap membutuhkan regulasi yang rigid demi keamanan Pejabat Lelang/Pelalang maupun KPKNL.

Alternatif jalan keluar

Berdasarkan jenisnya lelang dapat dibedakan menjadi 3 jenis yaitu:

1. Lelang Eksekusi, yaitu lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Terdapat 15 lelang yang termasuk dalam lelang eksekusi yaitu eksekusi PUPN, pengadilan, pajak, harta pailit, Pasal 6 UUHT, benda sitaan Pasal 45 KUHAP (Polidi/Jaksa/Hakim), benda sitaan Pasal 271 UU 22/2009 tentang LLAJ, benda sitaan pasal 94 UU 31/1997 tentang Peradilan Militer, barang rampasan (Jaksa), jaminan fidusia, barang tidak dikuasai/dikuasai Negara eks Bea Cukai, barang temuan, barang bukti yang dikembalikan tetapi tidak diambil pemiliknya, gadai, dan barang sitaan KPK.

2. Lelang Non-eksekusi Wajib, yaitu lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang. Terdapat 18 lelang yang termasuk dalam lelang non-eksekusi wajib yaitu penghapusan BMN/BMD, barang milik BUMN/BUMD, barang milik BPJS, BMN tegahan Bea Cukai, gratifikasi, asset property barang bongkaran BMN, barang habis pakai eks Pemilu, properti eks BDL, inventaris eks BDL, eks kelolaan PT PPA, APU obligor PKPS, inventaris eks BPPN, properti eks BPPN, balai harta peninggalan, BMKT, asset BI, barang bergerak sisa proyek, serta kayu dan hasil hutan lainnya.

3. Lelang Non-eksekusi Sukarela, selanjutnya disebut lelang sukarela, yaitu lelang atas barang milik swasta, orang atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.

Berdasarkan data yang ada, hampir seluruh gugatan hukum terkait pelaksanaan lelang berkaitan dengan lelang eksekusi dan hampir tidak pernah ada masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang sukarela. Artinya dapat dipetakan bahwa terdapat 2 jenis lelang yaitu lelang yang rawan gugatan dan lelang yang relatif aman dilaksanakan. Disinilah alternatif dapat kita pertimbangkan: lelang eksekusi dan lelang sukarela ‘berpisah jalan’ atau memiliki aturan pelaksanaan yang berbeda.

Aturan pelaksanaan yang berbeda tidak berarti masing-masing jenis lelang harus diatur dalam Undang-undang atau peraturan setingkat Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri. Bisa saja UU atau PP nya sama karena hanya mengatur hal-hal terkait lelang secara umum sementara perbedaan lelang eksekusi dan lelang sukarela diatur dalam level peraturan Menteri atau bahkan peraturan Direktur Jenderal.

Adapaun untuk lelang Non-eksekusi Wajib masih perlu dikaji secara mendalam apakah dapat sepenuhnya menempuh jalan yang sama dengan dengan lelang sukarela atau akan memiliki road map tersendiri. Namun jika memperhatikan sifatnya yang non-eksekusi maka akan lebih pas jika dipersamakan dengan lelang sukarela, dalam arti dilakukan deregulasi demi memperbesar ceruk pasar.

Memaksimalkan Pejabat Lelang Kelas II

Sudah saatnya DJKN memaksimalkan keberadaan Pejabat Lelang Kelas II (PL II) untuk melaksanakan tidak hanya lelang sukarela namun juga lelang non-eksekusi wajib. DJKN dapat mengambil peran menjadi regulator sementara PL II dapat berperan sepenuhnya sebagai eksekutor lelang non-eksekusi. Untuk hal ini DJKN dapat melakukan benchmark dengan Kementerian Hukum & HAM selaku regulator untuk profesi Notaris maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku regulator profesi PPAT, apalagi sebagian besar PL II juga memiliki profesi sebagai Notaris dan PPAT.

Untuk pelaksanaan lelang eksekusi sebaiknya tetap dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I (PL I) di KPKNL, hal ini penting ditegaskan karena selain memiliki dimensi ekonomi lelang eksekusi juga memiliki dimensi penegakan hukum. Ditambah dengan kenyataan bahwa lelang eksekusi banyak menimbulkan sengketa dan gugatan maka sudah selayaknya dilaksanakan oleh aparat Negara.

Masih memerlukan kajian mendalam serta perlu mendengar masukan dari para stakeholder, namun jika memperhatikan karakteristik serta kebutuhan yang berbeda dari lelang eksekusi dan lelang non eksekusi maka ‘berpisah jalan’ sepertinya memang alternatif yang perlu dipertimbangkan oleh DJKN dhi Direktorat Lelang.

Rachmadi, Kasi Bimbingan Lelang II Kanwil DJKN Aceh


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini