Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
www.lelang.go.id
Rachmadi
Selasa, 12 Maret 2019 pukul 09:47:48   |   81181 kali


Dalam rangkaian Pekan Kekayaan Negara yang dilaksanakan pada akhir tahun 2018 lalu Direktorat Lelang DJKN meluncurkan website yang beralamat di www.lelang.go.id, Website ini didesain user friendly dan dilengkapi dengan foto untuk memudahkan calon peserta lelang untuk melihat objek yang sedang dilelang. Peluncuran ini diharapkan menjadi salah satu tonggak dalam memasyarakatkan lelang sebagai salah satu alternatif jual-beli di Indonesia.

Lelang, bukan tender

Sebagian dari kita yang belum pernah bertugas di direktorat lelang, bidang lelang kanwil, ataupun seksi pelayanan lelang KPKNL mungkin masih kurang tepat dalam mendefinisikan lelang, salah satu penyebabnya karena tercampur dengan pengertian lelang pengadaan (tender) maupun lelang jabatan (open bidding) yang juga tengah semarak digalakkan beberapa waktu belakangan ini. Yang akan dibahas pada tulisan ini adalah lelang penjualan, baik yang berupa lelang eksekusi, penghapusan, sitaan, rampasan, maupun lelang sukarela. Pengertian lelang adalah penjualan dimuka umum dan dihadapan Pejabat Lelang yang diangkat oleh Menteri Keuangan, yang terbuka dan dapat diikut semua orang yang memenuhi ketentuan.

Jangkauan Lelang

Dimasa lalu lelang seringkali hanya diikuti oleh kalangan terbatas, dalam arti kalangan yang rajin membaca surat kabar harian dan yang memiliki akses terhadap informasi. Peserta dan pemenang lelang kerapkali merupakan ‘orang yang itu-itu saja’ karena pengumuman lelang di surat kabar harian memang hanya dibaca oleh ‘orang yang itu-itu saja’. Membaca surat kabar harian belum menjadi budaya kita, dan jika pun membaca surat kabar harian seringkali kita tidak membaca bagian secara keseluruhan, seringkali kita melewatkan bagian iklan dimana pengumuman lelang biasanya diletakkan.

Seiring dengan perkembangan zaman, DJKN selaku regulator pelaksanaan lelang di Indonesia berupaya melakukan inovasi guna meningkatkan akses masyarakat untuk mengikuti lelang. Jika sebelumnya pengumuman hanya melalui surat kabar harian maka mulai tahun 2013 dilakukan inovasi dengan memunculkan e-auction dimana pengumuman lelang selain dapat dilihat melalui surat kabar harian juga ditayangkan melalui website DJKN di www.djkn.kemenkeu.go.id/lelang dan lelang dilakukan secara online tanpa memerlukan kehadiran peserta lelang. Peserta lelang yang sudah mendaftar dan menyetorkan uang jaminan pelaksanaan lelang dapat melakukan penawaran melalui internet. Terobosan besar berhasil dilakukan dimana peserta tidak perlu hadir pada saat pelaksanaan lelang, selain itu menampilkan pengumuman secara online sangat memudahkan calon peserta yang berasal dari kota/daerah lain.

Selain memudahkan calon peserta lelang yang tidak memiliki waktu untuk hadir langsung, e-auction juga dirasa berhasil mengurangi atau bahkan menghilangkan beberapa praktik yang sebelumnya sering menjadi benalu dalam pelaksanaan lelang. Salah satu praktik yang berhasil dihilangkan dengan pelaksanaan e-auction adalah praktik mencari uang mundur yang sebelumnya hampir selalu ditemukan dalam pelaksanaan lelang. Aturan terkait kewajiban menawar bagi yang sudah menyetorkan uang jaminan maupun sanksi tidak boleh mengikuti lelang selama 3 bulan tidak pernah efektif karena oknum-oknum tersebut dapat dengan mudah menggunakan identitas orang lain seperti istri/suami, anak, saudara, dan lain-lain. Kehadiran e-auction secara efektif mengakhiri praktik mencari uang mundur yang tidak sehat tersebut. Praktik lain yang berhasil dikurangi, meskipun belum sepenuhnya berhasil dihilangkan, dengan pelaksanaan e-auction adalah praktik intimidasi terhadap calon pembeli lelang. Penawaran secara online memastikan bahwa peserta lelang dapat mengajukan penawaran dari mana saja tanpa perlu hadir ke tempat penjual atau KPKNL.

Setelah ujicoba dirasa sukses kemudian secara bertahap prosentase pelaksanaan e-auction terus ditingkatkan hingga melebihi 90%, artinya hampir seluruh lelang yang dilakukan oleh DJKN saat ini dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang. Toleransi lelang konvensional sebesar maksimal 10% memang masih diberikan mengingat tidak seluruh lelang melibatkan objek yang nilainya besar, dan tidak seluruh penjual/pemohon lelang berada di kota dengan akses yang mudah dijangkau. Adakalanya objek yang dilelang hanya berupa barang yang harganya dibawah Rp100 ribu dan penjual berada sangat jauh dari KPKNL terdekat, sehingga masih dimungkinkan dilaksanakan lelang konvensional non e-auction.

Berbagai jenis lelang

Laman www.lelang.go.id dapat mencari objek lelang berdasarkan lokasi objek, misalnya hanya lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL Banda Aceh saja, hanya lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL Jayapura saja, atau juga KPKNL lain di seluruh wilayah Indonesia. Selain berdasarkan lokasi pengunjung juga dapat mencari berdasarkan jenis objek, misalnya hanya menampilkan objek lelang berupa tanah, rumah, ruko, mobil, sepeda motor, bongkaran, besi tua, eletronik, kayu, inventaris, dan lain-lain.

Hingga saat ini objek lelang yang dominan adalah berupa tanah dan bangunan yang berasal dari lelang eksekusi pasal 6 Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Selain itu objek lelang yang berasal dari hasil rampasan kejaksaan, penghapusan aset BUMN/BUMD, penghapusan Barang Milik Negara (BMN), penghapusan Barang Milik daerah (BMD) juga cukup banyak.

Hingga saat ini pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL masih didominasi oleh lelang eksekusi dan lelang non eksekusi wajib, artinya pelaksanaan lelang masih bersifat ‘terpaksa’ dan bukan/belum disebabkan pilihan yang sengaja diambil karena melihat kelebihan dari proses lelang. Lelang sukarela masih jauh tertinggal dibandingkan jenis lelang lain yang dilaksanakan oleh KPKNL, meskipun demikian dimasa depan lelang sukarela diharapkan dapat menjadi primadona, terlebih saat ini Direktorat Lelang DJKN telah menyusun regulasi mengenai lelang hak menikmati barang (sewa) dan tengah menggodog regulasi mengenai lelang sederhana.

Hal yang cukup menggembirakan adalah pelaksananan lelang sukarela yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang (PL) Kelas II, di kota-kota besar pelaksanaan lelang sukarela melalui PL II sudah dilaksanakan secara rutin dan selalu ramai pengunjung. Beberapa balai lelang besar secara rutin dan terjadwal menjual secara lelang (melalui PL II) ratusan mobil dan sepeda motor dijual setiap minggunya.

Harapan ke depan

Inovasi-inovasi untuk semakin memajukan lelang di Indonesia akan terus dilakukan oleh Direktorat Lelang DJKN dengan didukung oleh Kanwil dan KPKNL sehingga dimasa depan diharapkan lelang dapat menjadi salah satu alternatif jual-beli di masyarakat. Saran dan masukan dari pengguna jasa lelang akan menjadi pendorong pelaksanaan lelang yang modern dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Target pelaksanaan lelang ditahun 2019 telah ditetapkan, terdiri dari pokok lelang, PNBP lelang, efektivitas pelaksanaan lelang, dan prosentase pelaksanaan e-auction dengan angka-angka yang sangat challenging. Dengan kerja keras dan semangat dari insan lelang di seluruh Indonesia, target tersebut Insya Allah dapat dicapai. Jayalah Lelang Indonesia.

Rachmadi, S.E., M.S.E.

Kepala Seksi Bimbingan Lelang II

Kanwil DJKN Banda Aceh

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini