Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Manajemen Risiko Bencana Untuk Pembangunan Infrastruktur
Rohman Juani
Senin, 07 Januari 2019 pukul 07:57:54   |   30289 kali

Rohman Juani [Author]1, HelvitA Dorojatun [Co-Author]2

KPKNL PALANGKA RAYA, Jalan G. Obos Km. 1 Nomor 19 Palangkaraya 73111

1rohmanjuani@gmail.com, 2helvitdjkn@gmail.com

Abstrak

Infrastruktur di Indonesia setiap tahunya terus bertambah banyak. Namun, Indonesia sering mengalami kerusakan akibat bencana alam yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar. Tentu, pemerintah perlu mengambil langkah Manajemen Risiko untuk mengurangi kerugian akibat kerusakan infrastruktur pada setiap terjadinya bencana. Tujuan kajian ini adalah untuk mencari pilihan terbaik Teknik Manajemen Risiko yang dapat digunakan di Indonesia. Kami memetakan daerah bencana menjadi 4 (empat) klasifikasi kawasan bencana berdasarkan frekuensi dan tingkat kerusakannya. Pada tiap kawasan ini, terdapat teknik manajemen risiko yang dapat di ambil Kesimpulannya yaitu terdapat beberapa kombinasi teknik yang dapat diambil untuk setiap klasifikasi kawasan yang terbentuk.

Kata kunci: Manajemen Risiko, Infrastruktur, Pembiayaan Risiko

Abstract

Infrastructures in Indonesia keep growing every year. But, Indonesia often get damaged by natural disasters which make a big financial loss. So, the government needs to take risk management to decrease financial loss caused by the broken infrastructures at every natural disasters. The purpose of this study is to find the best choice of risk management technique which can be applicated in Indonesia. We divide natural disaster area to be 4 classification area based on frequence and level of damage. From every classification area, there are risk management technique that we can take. The conclusion, there are some technique combination which we can take from each classification area to applicated there.

PENDAHULUAN

Bertambahnya kekayaan negara setiap tahunnya menyebabkan pemerintah perlu memperhatikan berbagai aspek manajemen aset, termasuk di dalamnya aspek manajemen risiko. Salah satu risiko terhadap aset Barang Milik Negara (BMN) terutama pada bangunan gedung negara adalah risiko terhadap bencana alam. Kondisi geografi Indonesia yang terletak di jalur gunung api menjadikan negara ini tidak lepas dari ancaman bencana alam berupa letusan gunung api dan gempa bumi tektonik.

Pembangunan infrastruktur tentu sangat diperlukan untuk mempercepat putaran roda ekonomi. Namun, pembangunan tersebut seyogyanya harus memperhatikan potensi bencana yang ada. Menurut Davidson (1997: 5) dan (The World Bank, 2012: 12), meningkatnya pertumbuhan tanpa adanya manajemen risiko dan semakin bertambah tuanya aset tersebut merupakan penyebab utama meningkatnya kerusakan pada saat bencana. Nugroho (2013) menyatakan besarnya kerusakan dan kerugian akibat bencana gempa bumi di indonesia setiap kejadian adalah 5 s.d. 8 kali biaya untuk membangun jembatan besar, sehingga dampak akibat bencana alam ini tentu berpengaruh terhadap laju pembangunan.

Bencana gempa tsunami di Aceh dan gempa di Bantul telah menginisiasi lahirnya Undang- Undang (UU) Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Melalui undang-undang ini, paradigma lama berupa penanganan bencana yang sifatnya pasif diubah menjadi penanggulangan bencana yang sifatnya aktif. Berpedoman pada undang-undang tersebut, kini bencana telah dikelola sejak sebelum terjadinya bencana hingga sesudahnya.

Pengertian Manajemen Risiko Bencana atau Disaster risk management (DRM) menurut The World Bank (2009: 2) adalah:

“refers to the systematic process of using administrative decisions, organization, operational skills, and capacities to implement policies, strategies, and coping capacities of the society and communities to lessen the impacts of natural hazards and related environmental and technological disasters. This includes all forms of activities, including structural and nonstructural measures to avoid (prevention) or to limit (mitigation, preparedness, and response) the adverse effects of hazards”.


Berhubungan dengan pengertian manajemen risiko bencana tersebut, aset pemerintah terutama bangunan gedung negara semestinya wajib mengadopsi konsep manajemen risiko. Konsep manajemen risiko diperlukan karena sifat dari aset pemerintah yang merupakan pusat layanan publik, sehingga kecepatan pemulihan aset pasca bencana tersebut akan memperkuat kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana.

Sejarah Manajemen Risiko

Penanggulangan bencana alam dengan menggunakan manajemen risiko secara konseptual dapat dihubungkan dengan teori yang disampaikan oleh W. H. Heinrich pada tahun 1931. Heinrich yang resah terhadap banyaknya korban pada kecelakaan kerja yang terjadi pada masa revolusi industri di Amerika kemudian meneliti secara rinci latar belakang terjadinya setiap kecelakaan. Dia kemudian menemukan bahwa pada setiap kecelakaan kerja yang terjadi selalu terdapat lima faktor yang hadir menyertai kecelakaan tersebut yaitu: 1) faktor hereditas, 2) kesalahan manusia, 3) sikap dan kondisi tidak aman, 4) kecelakaan kerja, dan 5) dampak kerugian.

Faktor hereditas adalah latar belakang seseorang seperti kurang pengetahuan atau sifat seseorang seperti keras kepala. Faktor kesalahan manusia meliputi motivasi rendah, stress, konflik, kompetensi yang tidak sesuai atau kesehatan pekerja. Faktor sikap dan kondisi tidak aman dapat berupa kecerobohan dan unprocedural activity. pencahayaan yang kurang, alat kerja kurang layak pakai, atau tidak ada rambu-rambu keselamatan kerja. Faktor kecelakaan kerja seperti terpeleset, luka bakar, dan tertimpa benda di tempat kerja terjadi karena adanya kontak dengan sumber bahaya. Faktor yang terakhir adalah dampak kerugian, meliputi cedera, cacat, atau bahkan sampai meninggal dunia.

Heinrich kemudian mengusulkan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan, adalah dengan memutuskan rantai sebab-akibat. Usulan ini kemudian diterapkan pada lingkungan industri dan berhasil menurunkan tingkat kecelakaan dan kerugian dengan sangat signifikan. Heinrich kemudian menyatakan bahwa kontribusi terbesar penyebab kasus kecelakaan kerja adalah berasal dari faktor kelalaian manusia yaitu sebesar 88%. Sementara 10% lainnya adalah faktor ketidaklayakan property/asset/barang dan 2% kehendak Tuhan. Oleh karena itu, 98% penyebab kecelakaan adalah tindakan tidak aman yang bisa dicegah oleh manusia.

Meskipun gempa bumi tidak dapat dihentikan, tetapi dengan mempengaruhi beberapa faktor lain yang memberikan kontribusi akan mengurangi frekuensi dan tingkat kerugian yang diakibatkannya (Davidson, 1997: 9). Hal inilah yang memotivasi kami untuk menguraikan pengurangan risiko bencana pada infrastruktur pemerintah, yakni melalui tahapan manajemen risiko.


PEMBAHASAN

Sejarah mencatat bencana sebagai gejala alam yang terjadi secara alami. Kita tidak bisa menentukan kapan dan dimana bencana alam dapat terjadi, tetapi kita memiliki kesempatan untuk mengurangi risiko bencana. UNISDR, (2015) menyatakan identifikasi dan perencanaan pembangunan ekonomi dan perkotaan yang baik, akan mengurangi risiko dari bencana sehingga keberlangsungan pembangunan akan berlanjut.

Pemerintah sebagai entitas penggerak pembangunan memiliki andil besar dalam manajemen risiko bencana. Entitas nasional yang terlibat dalam manajemen risiko bencana adalah Kepresidenan, Badan Penanggulangan Bencana, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sektor asuransi dan entitas nasional lainnya (UNISDR 2017).

Negara Turki adalah contoh yang telah memberikan contoh kepada kita bagaimana manajemen risiko harus dilakukan. Bermula dari sebuah analisis risiko seismik pada tahun 2002 yang menunjukan bahwa pada gempa bumi berkekuatan 6,9 s.d. 7,7 Skala Richter (SR), sekitar 7 s.d. 8% bangunan akan rusak berat, 87.000 orang dapat terbunuh, dan 135.000 orang terluka parah. Sekolah-sekolah, rumah sakit, dan gedung-gedung publik lainnya di Istanbul memiliki potensi tinggi untuk ambruk.

Assesment ini kemudian mendasari berbagai tindakan yang mendesak yaitu: 1) Memperkuat bangunan melalui retrofit 635 rumah sakit, 2.000 sekolah. 2) Meningkatkan resilience melalui penciptaan pusat manajemen bencana serta program pendidikan untuk meningkatkan kesadaran tentang manajemen bencana. Pada tahun 2012 atau sepuluh tahun kemudian, proyek ini telah meningkatkan ketahanan seismik di Istanbul melalui kesiapsiagaan darurat yang lebih baik, mengurangi risiko pada lebih dari 700 fasilitas umum dan melakukan perbaikan dalam pendirian bangunan. (lihat: UNISDR 2017)

Gempa Tohoku pada 11 Maret 2011 di Jepang memiliki dampak serius dalam hal nyawa dan dalam jangka panjang terhadap lingkungan. Dampak tersebut juga mempengaruhi debat global terhadap keselamatan akan bencana nuklir. Meskipun hanya sekitar seratus orang meninggal sebagai akibat langsung dari gempa bumi, sekitar 18.000 meninggal akibat tsunami yang terjadi, dan terdapat ketidakpastian tentang dampak dari radioaktif yang diakibatkan oleh krisis nuklir Fukushima Dai’ichi (UNISDR 2017).

Jepang adalah negara yang sangat aktif dalam mengambil langkah-langkah manajemen risiko. Negara ini telah mengeluarkan aturan mengenai asuransi gempa bumi pada tahun 1966 pasca gempa di Nigata pada tahun 1964. Pasca gempa Great Hanshin-Awaji pada tahun 1995, Jepang melaksanakan program retrofit sebagai bagian dari langkah penguatan bangunan dalam manajemen risiko (Lihat; Suganuma, 2006).

Menurut Djojosoedarso (2003: 14), manajemen risiko dilakukan dengan menemukan kerugian potensial atau mengidentifikasi seluruh risiko murni yang dihadapi suatu entitas. Setelah risiko tersebut dapat diidentifikasi, maka perlu segera dilakukan evaluasi terhadap kerugian potensial yang dapat terjadi meliputi:

a. Menghitung besarnya kemungkinan atau frekuensi terjadinya kerugian.

b. Mengukur besarnya kegawatan atau menilai besarnya kerugian yang mungkin akan diderita.

Setelah evaluasi disusun, maka langkah selanjutnya adalah memilih cara atau kombinasi dari cara yang tepat guna menanggulangi kerugian. Teknik/cara atau kombinasi teknik/cara sebagaimana disarankan oleh Djojosoedarso (2003: 15) disajikan pada Tabel 1 dibawah ini.



Berdasarkan Tabel 1, kita dapat mengambil teknik manajemen risiko dengan membagi pada beberapa kawasan sebagai berikut:

Kawasan I ( Frekuensi Tinggi – Kemungkinan Tingkat Kerusakan Tinggi)

Pada kawasan ini, tingkat kerugian ketika dibangun suatu infrastruktur akan berdampak besar. Teknik manajemen risiko yang dapat diaplikasikan adalah menghindari atau relokasi. Infrastruktur yang dapat dibangun adalah infrastruktur sederhana seperti jalan yang dapat digunakan untuk kegiatan tanggap darurat. Bangunan Milik Negara pada daerah ini perlu diminimalisir dan hanya diutamakan terdapat bangunan untuk pertolongan pada bencana seperti kantor polisi, pemadam kebakaran, fasilitas kesehatan. Untuk infrastruktur dan bangunan milik negara selain untuk kegiatan tanggap darurat, sebaiknya direlokasi ke zona yang lebih aman. Pada zona sangat rawan ini, bangunan milik negara dibangun tidak bertingkat atau hanya bertingkat dua sederhana, agar beban yang disangga oleh bangunan tidak melebihi batas aman. Bentuk bangunan harus regular atau seragam pada semua sisinya dan dan tidak terlalu panjang seperti bangunan sekolah. Bangunan yang akan dibangun atau telah eksisting harus diperkuat sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

Kawasan II ( Frekuensi Tinggi – Kemungkinan Tingkat Kerusakan Rendah)

Di zona kedua merupakan zona rawan bencana, dimana masih memliki propabilitas bencana yang sedang. Teknik manajemen risiko yang dapat diaplikasikan adalah retensi atau memperkuat, Pengendalian yaitu dengan langkah urban planning dan asuransi. Pada zona ini masih memungkinkan untuk mendirikan infrastruktur dan bangunan tingkat sederhana dengan melakukan penguatan. Bangunan yang telah existing dengan fungsi di luar administrasi seperti laboratorium harus direlokasi dari zona ini. Pembangunan sekolah menggunakan material kayu atau dibuat semi permanen.

Kawasan III ( Frekuensi Rendah – Kemungkinan Tingkat Kerusakan Tinggi)

Di zona ketiga propabilitas bencana rendah dengan tingkat kerusakan tinggi. Teknik manajemen risiko yang dapat diaplikasikan adalah Asuransi dan Pengendalian melaui urban planning. Pada zona ini, infrastruktur dapat didirikan dengan jumlah yang telah diperhitungkan dan seluruh infrastruktur tersebut di asuransikan. Bangunan yang telah existing dengan fungsi di luar administrasi seperti laboratorium harus direlokasi dari zona ini.

Kawasan IV ( Frekuensi Rendah – Kemungkinan Tingkat Kerusakan Rendah)

Zona ini merupakan zona aman, dimana semua jenis Infrastruktur vital dapat dibangun seperti bandara, rel kereta, pipa gas, dan pusat listrik.

Pembiayaan Risiko

Menurut Linnerooth, dkk (2010: 3), asuransi bukan merupakan satu-satunya langkah manajemen risiko. Langkah asuransi diambil untuk mengurangi risiko yang tersisa setelah langkah manajemen risiko yang lain telah diambil. Infrastruktur pada daerah rawan bencana yang sudah dibangun (existing) dan telah diperkuat masih memiliki risiko sehingga perlu dikurangi risikonya dengan pembiayaan risiko.

Langkah pembiayaan risiko meliputi dua hal yaitu dengan cost saving dan asuransi. Apabila tingkat risiko bencana dari bangunan rendah, sebaiknya dipilih cost saving untuk rencana pembangunan kembali bangunan. Dengan cost saving, pemerintah bisa menghemat anggaran dalam membayar premi asuransi tiap tahunnya. Berdasarkan studi kerusakan pada gempa Yogyakarta di Bantul, masih terdapat 17% bangunan yang kurang efektif bila mengambil langkah asuransi. Hal ini karena tigkat kerusakannya masih lebih kecil dari deductible valuenya (Lihat Dorojatun & Kurniawan, 2016)

Infrastruktur yang memiliki risiko bencana yang tinggi maka sebaiknya dilakukan asuransi. Dengan dilakukan apabila terjadi bencana dan kerusakan bangunan berat, maka Pemerintah dapat klaim asuransi untuk memperbaiki bangunan atau membangun bangunan baru pengganti bangunan yang sudah rusak berat.

KESIMPULAN DAN SARAN

Konsep dari manajemen risiko dari bangunan milik Negara adalah bagaimana bangunan bisa bertahan lama dan terhindar dari bencana alam yang akan terjadi. Bahwa risiko pada infrastruktur terhadap bencana gempa bumi harus dikurangi dengan mengambil langkah-langkah manajemen risiko. Langkah Manajemen risiko tersebut meliputi: 1) Menghindari contoh relokasi dan penataan ulang, 2) Memperkuat contoh dengan mengaplikasikan bangunan tahan gempa, 3) Pembiayaan Risiko contoh dengan memilih 2 (dua) langkah yaitu a) Government Saving dan b) Asuransi.

Penulis : Rohman Juani dan HelvitA Dorojatun

Pegawai KPKNL Palangkaraya


DAFTAR PUSTAKA

Davidson, R., 1997, AN Urban Earthquake Disaster Risk Index, Departemen Of Civil And Environmental Engineering Standford University.

Djojosoedarso, S., 2003. Prinsip-prinsip Manajemen Risiko Edisi Revisi. Salemba Empat, Jakarta, ISBN 979- 691-171-X.

Dorojatun, H., & Kurniawan, R., 2016, The Identification Of Risk And The Determination Of The Disaster Risk Financing Options On Indonesia’s State-Owned Building In Earthquake- Prone Areas. Jurnal International Real Estate Research Symposium.

Safaie, Sahar, 2017, Nasional Disaster Risk Assessmeny, United Nation Office for Disaster Risk Reduction, 120 & 128

Linnerooth, J., Mechler, R., Hochrainer, S. 2011, “Insurance against Losses from Natural Disasters in Developing Countries. Evidence, Gaps and the Way” Forward Journal of Integrated Disaster Risk Management. ISSN: 2185-8322.

Nugroho, S.P. Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB, 2013, “Da mpa k B enc ana Terhadap Eko no mi Indones ia”, http://www.majalahglobalreview.com/ opini/8-opini/25-dampak-bencana-terhadap- ekonomi-indonesia.html. Di unduh tanggal 5 September 2013.

Suganuma, Katsutoshi, 2006, Recent Trends In Earthquake Disaster Management in Japan, Quarterly Review

--------, 2012 “Improving The Assessment Of Disaster Risks To Strengthen Financial Resilience”, A Special Joint G20 Publication, Government of Mexico and the World Bank, The World Bank.

--------, 2007, Peraturan Menteri PU No.45 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Kementerian Pekerjaan Umum.

Disaster risk reduction & disaster risk management, 23 Oktober 2018 https://www.preventionweb.net/risk/drr-drm

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini