Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Piutang Negara 4.0
Raden Ahmad Iman Abdurahman
Sabtu, 22 Desember 2018 pukul 01:31:27   |   3042 kali

Piutang Negara 4.0, Mengelola Piutang Negara Tanpa TAPI


Setelah sejenak terlelap akibat kelelahan yang mendera sejak mengawal acara regional Kanwil DJKN Jawa Barat dari 4 hari yang lalu, disambung dengan memenuhi permintaan Direktorat BMN terkait data bangunan hasil revaluasi yang harus tuntas di hari ini, saat kesadaran tiba-tiba merenggut nikmatnya mimpi, tangan ini langsung menyambar HP yang sudah tinggal 20% lagi baterainya.

Mata ini langsung membaca ada notifikasi baru FB.. oh rupanya rekan kerja saya bertanya apa arti Piutang Negara 4.0 yang menjadi salah satu caption atas foto yang saya unggah di wall FB saya.. Caption yang saya buat secara asal saja itu kini menjadi menggelitik fikiran dan kenangan saya.. ya, ternyata itu bukan ngasal… itu serius…

Piutang Negara 4.0 yang saya maksud adalah adaptasi dari istilah Revolusi Industri 4.0 yang menjadi bahasan pidato Presiden Joko Widodo di berbagai kesempatan. Menurut Wikipedia, Revolusi Industri 4.0 adalah sebuah kondisi pada abad 21 ketika terjadi perubahan besar-besaran di berbagai bidang yang mengurangi sekat-sekat antara dunia fisik , digital, dan biologi.

Piutang Negara 4.0 adalah keadaan terkini dari perjalanan panjang sejarah “pengurusan piutang negara” dalam kehidupan saya (dan banyak dari rekan kerja saya juga). “Pengurusan” Piutang Negara yang saya kenal diawali dengan versi 1.0 yang ditandai dengan lahirnya UU 49 prp 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan kemudian melembaga dalam Badan Urusan Piutang Negara (BUPN). Piutang Negara versi 2.0 lahir di kemudian hari segera setelah bergabungnya unsur Lelang dari Dirjen Pajak kepada BUPN sehingga “Pengurusan Piutang Negara” melembaga ke dalam Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), dan di era ini lah saya beserta 29 rekan lulusan D-III Akuntansi STAN untuk pertama kalinya menjadi bagian dari sejarah panjang “Pengurusan Piutang Negara”, di mana saat itu hampir semua Piutang Negara yang diurus adalah Piutang Negara yang berasal dari BUMN / BUMD Perbankan.

Versi 2.0 “Pengurusan Piutang Negara” kemudian bermetamorfosa menjadi versi 3.0 ditandai dengan “naik kelas”-nya BUPLN menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.. ya naik kelas karena “Badan” dalam struktur organisasi di Kementerian Keuangan itu bukan merupakan unit yang menjalankan tugas pokok Kementerian Keuangan, menjadi Direktorat Jenderal yang merupakan pelaksana tugas pokok Kementerian Keuangan.

DJPLN berubah menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada tahun 2006. Di awal perubahannya ini, terjadi revolusi di bidang pengurusan piutang negara di mana fatwa MA nomor : WKMA/Yud/20/VIII/2006 tanggal 16 Agustus 2006 yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 77/PUU-IX/2011 tanggal 25 September 2011 yang secara singkat isinya menyatakan bahwa Piutang BUMN/D bukan Piutang Negara melainkan piutang korporasi yang harus diselesaikan melalui mekanisme korporasi sesuai ketentuan di bidang Perseroan Terbatas dan BUMN, dan (bagi saya) sejak Putusan MK itulah Piutang Negara 4.0 lahir, karena dengan putusan MK tersebut, Piutang Negara yang dapat diurus oleh PUPN/DJKN dibatasi pada Piutang Negara yang berasal dari Instansi-instansi Pemerintah (non Badan2 negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 UU 49 prp 1960) saja.

Sejak Putusan MK itu maka praktis Piutang Negara dari BUMN/D perbankan (yang saya perkirakan jumlahnya lebih dari 90% dari yang diurus Piutang Negara oleh PUPN/DJKN) dikembalikan pengurusannya kepada BUMN/D perbankan asal piutang negara tersebut. Dengan demikian piutang negara dari BUMN/D Perbankan dan non perbankan yang dikelola pada versi 1.0 sd. 3.0 secara pasti menghilang, dan pada versi 4.0 ini Piutang Negara yang dikelola hanyalah Piutang Negara yang berasal dari Instansiinstansi Pemerintah baik Pusat maupun daerah.

Pada awal kelahiran Piutang Negara 4.0 ini, keseharian saya tidak lagi terlibat dalam hal Piutang Negara, karena ditugaskan mengelola Barang Milik Negara serta Penilaian yang menjadi primadona baru di DJKN, mengingat tidak ada seorang pun di negeri ini yang dapat menginformasikan kepada Presiden dan DPR serta rakyat Indonesia dan dunia mengenai jumlah dan nilai BMN Indonesia secara pasti. BMN serta Penilaian segera menjadi primadona karena dapat dipastikan pada saat itu BMN belum dikelola dengan baik padahal potensi untuk memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan negara maupun efisiensi penggunaan APBN sangat tinggi.

Mengingat tidak lagi bersentuhan dengan Piutang Negara, ditambah dengan bidang baru lainnya yang saya geluti yaitu mengelola Sumber Daya Manusia di DJKN, maka semakin jauhlah saya dengan Piutang Negara, materi yang telah menjadi bagian sejarah hidup saya bersamaan dengan pertama kalinya saya nonton Kuch-kuch Ho Ta Hai, bertatap mesra dengan dia yang menjadi mantan pacar, sampai dengan pengalaman pertama membawa debitur ke UGD Rumah Sakit Al-Ihsan Bandung karena terkena Stroke saat saya selesai membacakan Surat Paksa kepadanya.

Dan kini, saat kembali bergelut di bidang Piutang Negara, saya baru tersadar bahwa Piutang Negara 4.0 sudah berlangsung namun sepertinya akan segera berlalu tanpa ada yang tahu. Atas kesadaran itu (berbekal ilmu intelijen dari BAINTELKAM POLRI – terima kasih rekan2 POLRI, Sekretariat DJKN dan Pusdiklat KNPK atas kesempatan untuk mendapatkan ilmu itu), maka pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 yang lalu, setelah menggali data dari Direktorat PNKNL DJKN dan Direktorat APK DJPBN, maka dengan mengundang wakil Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran tingkat Wilayah (UAPPAW) dan Pemerintah Daerah di wilayah Kerja KPKNL Bandung, serta mengundang rekan sejawat dari Kanwil Dirjen Perbendaharaan Prop. Jawa Barat sebagai narasumber, kami Seksi Piutang Negara KPKNL Bandung melaksanakan Diskusi Kelompok Terpumpun dengan judul “CERMAT MENGELOLA PIUTANG NEGARA”.

Pilihan judul kami adalah “Mengelola Piutang Negara” karena era Piutang Negara 4.0 adalah era Pengelolaan Piutang Negara bukan hanya “Pengurusan Piutang Negara”. Hal ini sejalan dengan pesan dari Wakil Menteri Keuangan RI, Prof. Mardiasmo pada saat membuka workshop Piutang Negara Juli 2018 di Jakarta. (Apabila saya tidak salah kutip) Pada kesempatan itu beliau berpesan : “Pengelolaan Piutang Negara yang sampai dengan akhir tahun 2017 mencapai nilai kurang lebih Rp. 158,6 Triliun (data pada Laporan Keuangan Pemerintag Pusat (LKPP)-2017), harus dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab oleh Kementerian/ Lembaga, terutama dari segi penyajiannya dalam LKPP sehingga nilai Piutang Negara disajikan secara wajar (tidak over atau under stated), dan penyajian data piutang negara yang dapat diandalkan pada akhir tahun merupakan hal yang krusial, sebab dari nilai piutang negara yang dicatat pada akhir tahun, diharapkan ada penerimaan negara dari penagihan piutang yang akan menjadi sumber pembiayaan negara di tahun berikutnya.

Penyajian nilai Piutang Negara yang wajar tersebut dapat dicapai apabila para Pengelola Piutang Negara di tingkat Kementerian / Lembaga memiliki pemahaman yang baik serta komitmen yang kuat dalam melaksanakan ketentuan terkait Pengelolaan Piutang Negara”.

Dalam pesan tersebut Wamenkeu dengan jelas menyampaikan betapa pentingnya akurasi penyajian data piutang negara dalam LKPP, dan hal ini seiring dengan rekomendasi BPK atas temuan terkait Piutang pada LKPP 2017, sehingga Menteri Keuangan merespon dengan menginstruksikan DJKN untuk menguatkan koordinasi dengan K/L terkait Pengelolaan Piutang Negara ini.

Diskusi kelompok terpumpun (bahasa kerennya Focus Group Discussion) pada tanggal 20 Desember 2018 itu kami lakukan sebagai bagian dari upaya kami dalam melakukan koordinasi dengan Satker-satker K/L dan pemda di wilayah kerja kami terkait Pengelolaan Piutang Negara, serta untuk menguji premis awal kami atas sampling di beberapa satker yang menunjukan bahwa Satker-satker masih belum menerapkan kebijakan akuntansi piutang negara secara baik, belum melaksanakan penatausahaan piutang negara sesuai dengan ketentuan, dan belum menyerahkan pengelolaan piutang negara macet kepada PUPN/DJKN/KPKNL sesuai dengan ketentuan.

Premis tersebut terkonfirmasi benar, di mana saat diskusi berlangsung, para peserta masih banyak yang belum memahami dengan baik kebijakan akuntansi piutang negara sebagaimana diatur dalam PP 70/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah maupun Buletin Teknis 16 tentang Akuntansi Piutang Berbasis Akrual. Seluruh peserta menyatakan bahwa satkernya belum melaksanakan ketentuan Penatausahaan Piutang Negara sebagaimana diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan nomor 85/PB/2011 tanggal 5 Desember 2011 tentang Penatausahaan Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Satuan Kerja Kementerian Lembaga, menyatakan belum ada ketentuan yang mengatur mengenai Penatausahaan Piutang Non Pajak yang bukan PNBP (yang berasal dari Valas, Perikatan dan Kerugian Negara), serta sebagian besar peserta belum menyerahkan pengurusan piutang negara macetnya kepada PUPN/KPKNL sesuai dengan ketentuan.

Hasil diskusi tersebut membuat pikiran saya melayang kembali kepada Piutang Negara 4.0, ya.. Piutang Negara 4.0 sedang berlangsung, di mana DJKN tidak hanya sebagai pengurus piutang negara tetapi juga pengelola piutang negara. Tapi banyak suara yang menafikan peran pengelolaan piutang negaranya DJKN, karena DJKN baru bisa involve ke dalam pengelolaan itu saat piutang negaranya macet dan sudah diserahkan kepada PUPN/KPKNL. Apabila belum diserahkan, maka piutang negara tersebut masih dalam kewenangan pengelolaan Satker K/L sepenuhnya dan bukan ranah DJKN untuk mendampingi pengelolaan piutang negara K/L tersebut.

Suara yang menafikan peran DJKN dalam pengelolaan piutang negara benar adanya, karena sampai dengan saat ini (sependek pengetahuan saya) belum ada aturan yang mengatur mengenai peran DJKN di dalam hal itu. Tapi ada suara dalam diri saya yang mengguncang… kenapa kita tidak membuat aturan tentang itu? Toh kita bisa menerbitkan PMK 69/PMK.06/2014 aturan tentang Penentuan Kualitas Piutang Dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak tertagih Pada Kementerian / Lembaga dan Bendahara Umum Negara.. Mengapa kita tidak mengupdate ketentuan mengenai penatausahaan piutang negara? Mengapa kita (KPKNL/ saya aja kali) tidak mengupdate pengetahuan tentang PP 70/2010 khususnya Akuntansi Piutang, Bultek 16, serta proses bisnis di Satker-satker K/L, sehingga ragu-ragu mendampingi satker mengelola piutang negaranya, padahal kita punya nomenklatur organisasi yang bernama Piutang Negara, baik di level pusat, maupun daerah.

Apakah dengan demikian, kita akan membiarkan satker terjerumus lebih dalam ke jurang kesesatan yang terjadi karena ketidakpahaman, ketidak tahuan atau pengebaian atas peraturan dalam mengelola piutangnya, dan berpangku tangan menyerahkan kepada “tetangga sebelah” untuk menyelesaikan masalah itu, sementara kita bisa mengeluaran upaya yang luarbiasa besarnya untuk menyelesaikan pengelolaan BMN, padahal nilai piutang negara sendiri tidak kecil, dan kemungkinan kekeliruan maupun moral hazard dalam mengelola piutang negara cukup tinggi, padahal gambaran pendapatan negara yang sangat jelas dari piutang negara tersebut, kata Wamenkeu : “dari nilai piutang negara yang dicatat pada akhir tahun, diharapkan ada penerimaan negara dari penagihan piutang yang akan menjadi sumber pembiayaan negara di tahun berikutnya”.

Sampai kapan kita akan bertahan dengan menyatakan kita baru bisa “turun” saat piutang dinyatakan macet dan diserahkan kepada PUPN/KPKNL, sementara Satker tidak melakukan penatausahaan piutang negaranya dengan baik, dengan demikian tidak dapat menentukan kualitas piutangnya sampai ke kualitas yang macet, dan tidak dapat mendokumentasikan dokumen sumber piutang negaranya sehingga tidak dapat menentukan adanya dan besarnya Piutang Negara telah pasti, yang pada akhirnya Piutang Negara tidak akan bisa diserahkan kepada PUPN/KPKNL?.

Kegelisahaan saya itu menumbuhkan semangat bahwa saatnya para insan pengelola piutang negara DJKN bangkit untuk belajar dan mengupdate diri dan institusinya dengan pengetahuan terkait kebijakan akuntansi dan penatausahaan piutang dengan menggandeng rekan-rekan sejawat dari instansi-instansi terkait, serta tetap mempertajam kemampuan pengurusan piutang negara yang secara tradisional telah menjadi bagian dari DJKN.

Jangan biarkan Piutang Negara 4.0 berlalu tanpa ada torehan prestasi di bidang piutang negara, saya saksi hidup piutang negara 2.0, 3.0 serta 4.0, mengajak para GEN X,Y,Z dan anak-anak milenial di bidang piutang negara untuk kreatif mengelola piutang negara 4.0 ini. Jangan jadikan TAPI yang muncul di dalam mengelola piutang negara menghalangi tekad untuk mengelola piutang negara dengan baik.

Ayo kawal pengelolaan piutang negara di satker K/L dan pemda di wilayah kerja masing-masing. Ayo kita jawab challenge Pak Dirjen KN (yang dalam khayal saya pernah bilang) : “DJKN jangan hanya aktif di akhir pengelolaan piutang negara, dengan menunggu piutang negara macet, justru harus terlibat di awal dan tengah pengelolaan piutang negara”.

Bagi saya, prestasi Piutang Negara 4.0 adalah dengan memastikan Satker K/L dan Pemda telah melakukan pengelolaan piutang negara sesuai dengan ketentuan sehingga tingkat ketertagihan piutang negara secara mandiri oleh Satker/Pemda tinggi, dengan demikian jumlah piutang negara macet rendah. Dan apabila memang piutang negara terpaksa macet, maka penyerahan pengurusannya kepada PUPN/KPKNL akan rapi, terdokumentasi dengan baik, sehingga pengurusan piutang negara oleh PUPN/KPKNL juga akan berjalan dengan lancar, kalaupun ada masalah, kita (PUPN/KPKNL) sudah sangat terbiasa untuk memecahkan masalah sebesar apapun yang kita hadapi.

Ayo Cermat Mengelola Piutang Negara… Piutang Negara 4.0, Mengelola Piutang Negara Tanpa TAPI !!! (Jadi gak bisa tiduur gaan… J )

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini