Lelang Hak Tagih? Mengapa TIdak
Ali Ridho
Kamis, 27 September 2018 pukul 09:11:25 |
42902 kali
Oleh: Margono Dwi Susilo
Kasi Bina Lelang IIA
Pendahuluan
Berdasarkan Pasal 1
angka 2 jo Pasal 17 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, hak tagih (piutang, aset kredit) merupakan
barang yang dapat dijual secara lelang. Namun demikian sejauh ini belum ada
peraturan yang jelas tentang tata cara melelang hak tagih berikut dokumen
persyaratan lelangnya. Padahal potensi lelang hak tagih cukup besar. Bank
Indonesia (BI) dalam berbagai kesempatan telah berkoordinasi dan mengundang
DJKN untuk merumuskan norma-norma lelang eksekusi hak tagih
Yang sering dilakukan oleh KPKNL adalah lelang eksekusi Pasal 6 Hak
Tanggungan yang berasal dari cessie. Dalam hal ini akta cessie digunakan untuk
mengalihkan hak tagih kepada kreditor baru berikut dengan segala akibat
hukumnya, termasuk mengalihkan hak kebendaan berupa hak tanggungan sesuai Pasal
16 Undang-Undang Hak Tanggungan. Selanjutnya, apabila debitor macet, maka
kreditor baru sebegai pemegang hak tanggungan pertama akan mengajukan lelang
kepada KPKNL. Lelang Pasal 6 Hak Tanggungan yang berasal dari cessie ini bukan
merupakan objek penulisan ini.
Landasan Teori
Berdasarkan pasal 503 KUHPerdata, benda dapat dikelompokkan menjadi dua,
yaitu benda berwujud dan benda tidak berwujud. Benda berwujud adalah benda yang
bertubuh karenanya dapat diraba, misalnya tanah, bangunan, meja, kursi dan
seterusnya. Adapun benda tidak berwujud adalah yang tidak bertubuh karenanya
tidak dapat diraba. Ia berupa hak-hak, contohnya: hak tagih (piutang), hak
cipta, hak merek, hak patent dan sebagainya.
Hak tagih muncul karena perjanjian utang
piutang. Pengertian Utang
Piutang dapat kita temukan dalam Pasal 1721 KUHPeryang berbunyi
sebagai berikut : “ Pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana
pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah barang tertentu
dan habis pemakaian dengan syarat bahwa yang belakangan ini akan mengemballikan
sejumlah yang sama dari macam keadaan yang sama pula.”
Di dalam Pasal 1721 KUHPer Pengertian
Utang Piutang disamakan dengan perjanjian pinjam meminjam atau perjanjian
kredit. Adapun dasar hukum perjanjian atau kontrak terdapat pada Pasal
1313 KUHPerdata yaitu yang berbunyi sebagai berikut : "Perjanjian
adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya
terhadap satu orang atau lebih". Dalam perjanjian kredit, seorang kreditor akan mempunyai hak tagih
terhadap debitornya.
Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia memberikan definisi piutang (hak tagih) sebagai hak untuk menerima
pembayaran. Hak tagih dapat diagunkan dengan ikatan jaminan fudusia. Pasal 9
ayat (1) menerangkan “Jaminan Fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih
satuan atau jenis Benda, termasuk
piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang
diperoleh kemudian”.
Hak tagih (piutang) dapat dialihkan kepada pihak
kreditor baru, yang mana pengalihan tersebut lazim dilakukan dengan cara cessie
sesuai pasal 613 KUHPerdata. Sejauh praktik hukum dimasyarakat, cessie
dilakukan dengan akta otentik (notaris) atau dibawah tangan. Jarang kita
mendengar pengalihan (penjualan) hak tagih tersebut dilakukan dengan cara
lelang. Padahal risalah lelang merupakan
akta otentik juga.
Secara singkat, cessie merupakan penggantian orang yang
berpiutang lama dengan seseorang berpiutang baru. Sebagai contoh, misalnya A
(Bank/Kreditor) mempunyai piutang kepada B (debitor), tetapi A (Bank/Kreditor)
menyerahkan piutangnya itu kepada C dengan cara mengalihkan/menjual piutang
tersebut kepada C, maka C-lah yang berhak atas piutang yang ada pada B. C
adalah Kreditor baru sedangkan B adalah debitornya.
Rumusan Masalah
Sejauh praktik yang
berkembang di masyarakat jarang kita mendengar pengalihan (penjualan) hak tagih
tersebut dilakukan dengan cara lelang. Padahal
risalah lelang merupakan akta otentik juga. Bagaimana
agar pengalihan hak tagih dapat dilakukan secara lelang, hal-hal apa saja yang
harus dipenuhi, termasuk mitigasi resikonya.
Pembahasan
Pada prinsipnya pihak Perbankan mengupayakan sendiri
sumber-sumber keuangan untuk mendukung likuiditas, termasuk likuiditas
untuk memberikan kredit kepada nasabah. Namun adakalanya pihak Perbankan mengalami kesulitan likuiditas, sehingga memerlukan
pinjaman dari Bank Indonesia sebagai Lender of the last resort dalam bentuk
Pinjaman/Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek (PLJP). Pada saat Bank Indonesia memberikan PLJP kepada Bank,
maka Bank harus menjamin dengan agunan tertent. Pada saat Perbankan (Bank Pelaksana) tidak sanggup melunasi PLJP, maka setelah
diberikan peringatan, Bank Indonesia akan mengeksekusi agunan yang telah
diserahkan. Kesulitan muncul karena ada agunan tersebut berupa hak tagihan
(piutang, aset kredit) atas nama nasabah/debitor. Bagaimana mengeksekusi agunan berupa
kredit/hak tagih para debitor tersebut?
Berdasarkan landasan teori pada bagian sebelumnya,
Bank Indonesia dapat mengupayakan pelunasan utang, dengan 2 (dua) skema, yaitu
lelang eksekusi hak tagih dan lelang sukarela hak tagih, sebagai berikut:

A.
Lelang Eksekusi
Hak Tagih
Jika menempuh jalur lelang eksekusi maka bisa
ditempuh:
Pertama,
Jalur Parate Eksekusi UU Fidusia,
berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Jaminan
Fidusia. Dalam hal ini
pihak pemohon lelang adalah Bank Indonesia kepada KPKNL. Jenis lelang adalah
eksekusi fidusia dengan syarat lelang
sesuai Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Nomor 02/KN/2017 tentang Juknis Lelang,
tentu dengan dokumen syarat tambahan tertentu.
Persyaratan Lelang Eksekusi Fidusia menurut Perdirjen
02/KN/2017, adalah:
a. Dokumen yang bersifat khusus yang disampaikan
pada saat permohonan lelang terdiri dari:
1) Salinan/fotokopi
Perjanjian Pokok;
2) Salinan/fotokopi
Sertifikat Jaminan Fidusia dan Akta Jaminan Fidusia;
3) Salinan/fotokopi
Perincian Hutang/jumlah kewajiban debitor yang harus dipenuhi;
4) Salinan/fotokopi bukti bahwa:
a)
debitor wanprestasi, antara lain surat-surat
peringatan; atau
b) debitor
telah pailit, berupa:
i)
putusan pailit; dan
c) Debitor
merupakan Bank Dalam Likuidasi (BDL), Bank Beku Operasional (BBO), Bank Beku
Kegiatan Usaha (BBKU), atau Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN);
5) Surat
pernyataan/surat keterangan dari Penjual bahwa barang yang akan dilelang dalam
penguasaan Penjual, kecuali objek lelang merupakan benda tidak bergerak berupa
bangunan yang menurut ketentuan dibebani fidusia;
6) Surat
pernyataan dari kreditor selaku Pemohon Lelang yang isinya akan bertanggung
jawab apabila terjadi gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana;
7) Asli
dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak;
8) Salinan/fotokopi
Laporan penilaian/penaksiran atau dokumen ringkasan hasil penilaian/penaksiran
yang memuat tanggal penilaian/penaksiran, dalam hal nilai limit kurang dari
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau
b. Dokumen yang bersifat khusus yang disampaikan
sebelum pelaksanaan lelang terdiri dari:
1) Salinan/fotokopi
surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada debitor oleh kreditor,
yang diserahkan ke KPKNL sebelum lelang dilaksanakan. Dalam hal pemilik jaminan
bukan debitor maka pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang juga disampaikan
kepada pemilik jaminan;
2) Bukti
pengumuman lelang;
5)
Berita Acara pelaksanaan aanwijzing dalam hal
barang yang dilelang berupa barang bergerak dengan nilai limit total diatas
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Karena objek lelang yang akan dieksekusi
adalah hak tagih, maka disarankan agar diberikan tambahan syarat berupa:
a.
asli dan/atau fotokopi daftar nominatif yang
memuat rincian hak tagih;
b. asli
dan/atau fotokopi surat pemberitahuan kepada debitor/nasabah bahwa aset kredit
(hak tagih) akan dijual kepada kreditor baru;
Kedua jalur Fiat Eksekusi Pengadilan. Artinya Bank
Indonesia sebagai Kreditor mengajukan penetapan kepada Hakim agar agunan berupa
kredit (hak tagih) dieksekusi. Hal ini sesuai dengan Pasal 29 ayat (1)
huruf a Undang-undang Jaminan Fidusia. Jenis lelang adalah eksekusi pengadilan dengan syarat lelang sesuai Peraturan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 02/KN/2017 tentang Juknis Lelang.
Persyaratan Lelang Eksekusi Pengadilan sesuai
Perdirjen 02/KN/2017 adalah:
a. Dokumen yang bersifat khusus yang disampaikan
pada saat permohonan lelang terdiri dari:
1) salinan/fotokopi
putusan dan/atau penetapan pengadilan;
2) salinan/fotokopi
penetapan aanmaning/teguran kepada tereksekusi dari ketua pengadilan;
3) salinan/fotokopi
penetapan sita oleh ketua pengadilan;
4) salinan/fotokopi
Berita Acara Sita;
5) salinan/fotokopi
Perincian Hutang/jumlah kewajiban tereksekusi yang harus dipenuhi, kecuali
untuk eksekusi pembagian harta gono-gini; dan
6) asli
dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan
perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti
kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada surat pernyataan/surat keterangan
dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak
dengan menyebutkan alasannya;
b.
Dokumen yang bersifat
khusus yang disampaikan sebelum pelaksanaan lelang terdiri dari:
1) salinan/fotokopi
Surat Pemberitahuan Lelang kepada termohon eksekusi;
2) bukti
pengumuman lelang;
3) SKT/SKPT
dalam hal objek yang dilelang berupa tanah atau tanah dan bangunan;
4) Asli
surat pernyataan yang dibuat oleh Notaris dalam hal bank kreditor akan ikut
menjadi Peserta Lelang (Akta de Command); dan
5) Berita
Acara pelaksanaan aanwijzing dalam hal barang yang dilelang berupa barang
bergerak dengan nilai limit total diatas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Karena objek lelang yang akan dieksekusi
adalah hak tagih kepada para debitor/nasabah, maka disarankan agar diberikan tambahan
syarat berupa:
1)
asli dan/atau fotokopi daftar nominatif yang
memuat rincian hak tagih;
2)
asli dan/atau fotokopi surat pemberitahuan
kepada debitor/nasabah bahwa aset kredit (hak tagih) akan dijual kepada
kreditor baru;
Jalur ketiga
yaitu melalui penyerahan PUPN/DJKN, yaitu Bank
Indonesia menyerahkan kredit macet kepada PUPN untuk diurus sesuai UU 49 Prp
Tahun 1960. Namun jalur ini akan menimbulkan polemik karena Bank Indonesia
statusnya tidak jelas apakah instansi Pemerintah atau bukan, sehingga dalam
tulisan ini tidak akan dibahas Referensi Putusan MK Nomor 77.
B.
Lelang Noneksekusi
Sukarela Hak Tagih
Memperhatikan skema diatas, yang berperan
sebagai pemohon lelang (penjual) adalah Bank Pelaksana. Sehingga dalam hal ini
Bank Indonesia harus mendesak Bank Pelaksana, agar Bank Pelaksana menjual hak
tagih (piutang, aset kredit) tersebut kepada pihak ketiga (investor/lembaga
keuangan). Uang hasil penjualan tersebut oleh Bank Pelaksana disetorkan ke Bank
Indonesia sebagai pembayaran likuiditas. Sesuai mekanisme pasal 613 BW maka
ditempuh dengan penjualan hak tagih (piutang) dengan akta otentik atau dibawah
tangan. Karena Risalah Lelang juga akta otentik maka perlu dikembangkan lelang
sukarela baru sesuai pasal 613 BW tersebut. Karena lelang sukarela berdasarkan
pasal 613 BW belum diatur, maka diusulkan agar dibuat aturan tertulis sebagai
panduan bagi Pejabat Lelang. Adapun dokumen persyaratan lelang diusulkan:
a.
Dokumen yang bersifat
khusus yang disampaikan pada saat permohonan lelang terdiri dari:
1) salinan/fotokopi
perjanjian kredit/pengakuan hutang atau dokumen lain yang membuktikan adanya
hak tagih (piutang);
2) rincian
jumlah hak tagih (piutang) yang akan dijual;
3) surat
pernyataan dari kreditor bahwa hak tagih (piutang) yang akan dijual tidak dalam
sengketa;
4) salinan/fotokopi
bukti kepemilikan agunan dalam hal hak tagih (piutang) didukung dengan agunan;
5) salinan/fotokopi
bukti pembebanan dalam hal agunan dibebani hak kebendaan;
6) salinan/fotokopi
surat pemberitahuan pengalihan hak tagih (piutang) dari kreditor kepada
debitor/nasabah;
b.
Dokumen yang bersifat
khusus yang disampaikan sebelum pelaksanaan lelang terdiri dari:
1) Bukti
pengumuman lelang; dan
2) Berita acara pelaksanaan aanwijzing dalam hal hak tagih (piutang) yang dilelang dengan nilai limit total diatas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Mitigasi resiko
Dalam pelaksanaan lelang hak tagih
(piutang, aset kredit), potensi masalah akan muncul dari debitor/nasabah yang
akan dialihkan hak tagihnya, karena debitor tersebut membuat perjanjian kredit
dengan Bank Pelaksana, tetapi setelah selesai lelang debitor harus berhubungan
dengan pembeli lelang selaku kreditor baru. (biasanya kredito baru merupakan perorangan
atau lembaga finance yang kurang kredible, yang tujuannya eksekusi riil agunan.
Dalam praktek, debitor tersebut masih lancar mengangsur kepada Bank Pelaksana.
Dengan demikian, pemberitahuan akan dilaksanakannya pengalihan hak tagih
melalui mekanisme lelang wajib dilakukan untuk memenuhi pasal 613 KUHPerdata.
Dari sisi pembeli, juga harus
diberikan pemahaman yang cukup. Jangan sampai pembeli lelang rancu tentang aset
yang dibelinya. Karena biasanya yang dibeli adalah aset agunan riil (kendaraan,
mesin dll). Kalau yang dijual hak tagih maka harus diberikan penjelasan yang
cukup dalam aanwijzing.
Penutup
Hak tagih merupakan objek lelang yang
telah lama ada dalam peraturan perundang-undangan. Namun sejauh ini
jarang, atau bahkan tidak pernah dilakukan pelelangan. Pasal 613 KUHPerdata
hanya dipahami sebatas akta notariil yang dibuat oleh notaris. Sudah selayaknya
mekanisme lelang dipakai untuk pengalihan hak tagih (piutang, aset kredit).
Karena lelang mempunyai banyak keunggulan, diantaranya transparan dan
akuntable. Harga yang terbentuk akan bisa dipertanggungjawabkan, sehingga
Penjual akan terlindungi dari masalah hukum yang akan muncul di kemudian hari.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |