Pembaharuan Tatacara Pengumuman Lelang Untuk Pengembangan Lelang Di Masa Depan
ALI RIDHO
Jum'at, 08 Juni 2018 pukul 10:59:06 |
27730 kali
oleh:
Margono Dwi Susilo
Kasi Bina Lelang IIA
Pendahuluan
Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menjelaskan definisi lelang.
Dalam definisi tersebut ditetapkan beberapa unsur lelang, salah satunya adalah adanya
Pengumuman Lelang. Selanjutnya oleh Pasal 53 PMK yang sama, pengumuman lelang
tersebut diterjemahkan sebagai surat kabar harian. Memang untuk lelang
noneksekusi dengan nilai limit kurang dari Rp50 juta, kewajiban menggunakan
surat kabar harian gugur, dan bisa diganti dengan selebaran. Tetapi ini tentu
tidak menyelesaikan masalah.
Taruhlah anda akan menjual mobil pribadi dengan
nilai limit Rp51 juta. Itu artinya anda terlebih dahulu harus merogoh kocek
untuk biaya pengumuman di surat kabar harian, dengan konsekuensi mobil anda
belum tentu laku. Dengan mekanisme seperti ini lelang menjadi kurang menarik,
kalah jauh dengan situs jual beli on-line. Pun jika anda mengajukan permohonan
untuk menggunakan e-Auction, kewajiban mengumumkan di surat kabar juga tidak
gugur. Karena uplod data di A-auction
tidak bisa dianggap sebagai pengumuman lelang yang sah (Pasal 7 PMK
90/PMK.06/2016).
Kementerian
Keuangan sebagai regulator lelang sebenarnya sudah menyadari bahwa penetrasi
surat kabar harian sudah jauh menurun apalagi biaya yang harus dikeluarkan
tidak sedikit. Kesadaran ini sebenarnya sudah dituangkan dalam Pasal 60 PMK, yang menegaskan bahwa
untuk lelang noneksekusi, dengan nilai limit lelang berapapun, boleh tidak lagi
menggunakan surat kabar harian jika dipenuhi beberapa syarat:
a. Objek
lelang merupakan barang bergerak;
b. Pelaksanaan
lelang harus menggunakan internet;
c. Diumumkan
melalui selebaran paling singkat 5 (lima) hari kalender sebelum pelaksanaan
lelang; dan
d. Diumumkan
melalui media elektronik berbasis internet (media online) yang tertaut dengan
website Penyelenggara Lelang (DJKN);
Persyaratan huruf d
(diumumkan melalui media on-line) ternyata
tidak mudah. Karena sesuai Pasal 23 ayat (3) Peraturan Dirjen Kekayaan Negara
Nomor 2/KN.2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang, media on-line
tersebut harus memenuhi syarat khusus yaitu berbadan hukum Indonesia dan
memiliki Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Syarat ini
ditetapkan dengan pertimbangan agar para Penjual tidak menggunakan media
on-line “abal-abal” untuk mengumumkan objek lelangnya. Dengan demikian hanya media online
pers besar yang bisa dipakai untuk mengumumkan lelang, seperti kompas.com,
detik.com, tempo.com yang ternyata biayanya juga mahal. Oleh karena itu,
berdasarkan data
Direktorat Lelang, sejauh ini, belum ada Penjual yang menggunakan ketentuan
Pasal 60 tersebut.
Identifikasi Masalah
Bagaimana
merumuskan pembaharuan pengumuman lelang sesuai perkembangan zaman tanpa harus
melanggar regulasi yang lebih tinggi?
Landasan Teori
Pasal 200
ayat 7, 8 dan 9 HIR memberikan pengaturan tentang pengumuman lelang sebagai
berikut:
“(7) Jika bersama-sama dengan
barang bergerak itu juga disita barang tetap, dan barang bergerak itu tak satu
pun yang akan lekas rusak, maka penjualan itu harus dilakukan serentak, dengan
memperhatikan aturan tentang urutan penjualan barang, tetapi hanya sesudah
diumumkan dua kali, dengan selang waktu lima belas hari.
(8) Jika yang disita itu semata-mata
barang tetap, maka aturan tersebut pada ayat di atas ini, dipakai untuk
penjualan barang itu.
(9) Penjualan barang tetap yang kiranya
berharga lebih dari seribu gulden harus diumumkan satu kali dalam surat kabar
setempat, selambat-lambatnya empat belas hari sebelum hari penjualan itu; jika
tidak ada surat kabar setempat, maka hal itu diumumkan dalam surat kabar daerah
terdekat. (Rv. 516.).”
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun
1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (UU PUPN) pada Penjelasan Tambahan Pasal
11 juga mengatur tentang tata cara pengumuman lelang, yang pengaturannya
identik dengan Pasal 200 HIR, yaitu menggunakan surat kabar harian dengan
jangka waktu tertentu.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (UU PPSP), mengatur juga tentang pengumuman lelang pada
Pasal 26, sebagai berikut:
(1) Penjualan secara lelang terhadap
barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan
paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang melalui media
massa;
(1a) pengumuman lelang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari
setelah penyitaan.
(1b) Pengumuman lelang untuk barang
bergerak dilakukan 1 (satu) kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2
(dua) kali.
(1c) Pengumuman lelang terhadap barang
dengan nilai paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak harus
diumumkan melalui media massa.
(7) Perubahan besarnya nilai barang yang
tidak harus diumumkan melalui media massa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1c)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.
Yang
menarik Vendu Reglement sebagai Undang-Undang Lelang tidak mengatur detail
tentang Pengumuman Lelang. Justru Pasal 20
alinea 6 Vendu Reglement memberi isyarat bahwa kewajiban menunjukkan adanya
bukti “pengumuman lelang” hanya untuk eksekusi benda tetap sitaan Pengadilan.
Berikut narasi pasal tersebut “Penjualan
karena keputusan hakim berdasarkan pasal 197 Reglemen Indonesia, atau pasal 208
Reglemen Acara Hukum untuk Daerah Luar Jawa dan Madura, mengenai barang-barang
tidak bergerak yang disita, tidak dapat dilakukan kecuali jika kepada juru lelang
diberikan bukti-bukti pengumuman penjualan, sekurang-kurangnya tiga hari
sebelum hari penjualan, atau yakin dengan cara lain bahwa pengumuman telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang. (Vendu-regl. 37 alinea l a
nomor 3° dan alinea kedelapan.)”
Pembahasan
Pada prinsipnya UU
PUPN, UU PPSP dan Vendu Reglement, terkait pengumuman lelang, mengacu pada
pasal 200 HIR. Namun pengaturan dalam UU PPSP ada sedikit moderasi, yaitu surat
kabar harian diganti dengan media massa. Sayang sekali UU PPSP tidak memperinci
media massa apa saja yang boleh digunakan. Namun, mengingat bahwa UU PPSP juga
mengatur jangka waktu pengumuman, misalnya paling singkat 14 hari, maka dapat
disimpulkan media massa tersebut harus terbit rutin setiap hari, dengan
demikian mengarah juga ke surat kabar harian. Norma inilah yang pada akhirnya
diambil oleh pasal 53 PMK bahwa pengumuman lelang itu pada pokoknya harus
menggunakan surat kabar harian. Juga akan ada
pendapat bahwa UU PPSP hanya berlaku untuk lelang eksekusi pajak saja. Apakah hanya surat kabar harian alternatifnya? Bagaimana
pembaharuan yang mungkin dilaksanakan?
Kita bahas dulu pengertian media
massa. Pengertian
media massa menurut Hafied Cangara (2002:134) dalam bukunya “Pengantar Ilmu
Komunikasi adalah “Media massa merupakan alat yang digunakan dalam penyampaian
pesan dari sumber kepada khalayak (penerima) dengan menggunakan alat-alat
komunikasi mekanis seperti surat kabar, radio, dan televisi”. Selanjutnya Hafied Cangara menguraikan
karakteristik
media massa yaitu:
a. Bersifat melembaga. b. Bersifat satu arah. c. Meluas dan serempak. d.
Memakai peralatan teknis atau mekanis, seperti radio, televisi, surat kabar dan
semacamnya. e. Bersifat terbuka.
Di dalam Ensiklopedi Pers Indonesia disebutkan, media
massa merupakan saluran yang digunakan oleh jurnalistik atau komunikasi massa (Kurniawan
Junaedhie, 1991). Tetapi secara umum juga diartikan, media massa adalah media
yang menyampaikan produk-produk informasi, baik itu berbentuk informasi berita
maupun tayangan-tayangan lainnya kepada publik (masyarakat). Dalam pengertian
khusus, terutama di dalam kerja jurnalistik, media massa juga sering disebut
sebagai media pers. Secara umum dipahami pula, bahwa media pers adalah media
yang menyampaikan pesan dan informasi kepada publik melalui kerja jurnalistik. Selama
ini di dalam ranah Komunikasi Massa dikenal adanya The Big Five of Mass Media (lima
besar media massa). Lima besar media massa itu meliputi: surat kabar, majalah,
radio, televisi dan film.
Menurut Prakosa (2006:39) secara umum isi media dapat
dibagi menjadi empat, yaitu berita, hiburan, opini dan iklan. Tidak semua media
bisa disebut media massa. Media massa merupakan singkatan dari media komunikasi
massa dan merupakan channel of mass yaitu saluran, alat atau sarana yang
dipergunakan dalam proses komunikasi massa. Sedikit berbeda dengan Hafied
Cangara, karakteristik media massa menurut Prakosa dengan mengutip Romly,
2002:5-6, adalah: 1. publisitas, disebarkan kepada khalayak. 2. Universalitas,
kesannya bersifat umum. 3. Periodisitas, tetap atau berkala. 4. Kontinuitas,
berkesinambungan, dan 5. Aktual atau berisi hal-hal yang baru.
Dengan munculnya internet, the big five of mass media
sesuai paragraf diatas semakin tidak relevan. Walau ada juga sementara pihak
yang mengatakan internet itu bukan media massa, karena karakteristiknya berbeda
dengan media massa konvensional. Menurut Wardhani 2008:22-23 media internet
memiliki beberapa karakteristik yang dalam beberapa hal berlawanan dengan media
massa konvensional, yaitu sifat komunikasinya dua arah (interaktif),
komunikatornya bisa lembaga dan personal, isi pesannya lebih bersifat personal,
informasi yang diterima publik tidak serentak, serta publiknya homogen.
Namun dengan perkembangan teknologi dan kemampuan
internet, pada akhirnya lebih banyak yang sepakat bahwa media internet juga
digolongkan sebagai media massa. Hal ini penting untuk memberikan legitimasi
bagi pengumuman lelang di media internet.
Beberapa pakar
juga sudah memasukkan internet sebagai bagian dari media massa. Berikut adalah
beberapa pengertian media massa menurut ahli, yaitu : Dictionary of Media
and Communications (2009) – media massa adalah media (radio, televisi,
surat kabar, periodik, laman atau websites) yang menjangkau
khalayak luas. Roger D. Wimmer dan Joseph R. Dominick (2011) –
media massa merujuk pada berbagai bentuk komunikasi yang secara simultan
menjangkau sejumlah besar orang, termasuk namun tidak terbatas pada radio,TV,
surat kabar, majalah, billboards, film, rekaman, buku, dan
Internet.
Sebagai
rangkuman, jenis-jenis media massa saat ini bisa dikelompokkan menjadi 3
(tiga), yaitu:
Pertama: media cetak, meliputi: surat kabar, tabloid, majalah.
Kedua: media elektronik, meliputi: radio, televisi, film dan
video.
Ketiga: media siber, meliputi: website, portal berita, blog,
media sosial (facebook, twitter dll).
Selanjutnya, untuk keperluan penyusunan regulasi, istilah media
massa dalam UU PPSP menjadi tidak perlu selalu ditafsiran sebagai surat kabar
harian. Dengan mengacu pada karakteristik media massa yang diuraikan oleh
Hafied Cangara, Prakosa dan Romly, serta memperhatikan kritik Wardhani, maka
Penulis memilih jenis media siber yang layak dipakai untuk media pengumuman
lelang, yaitu:
a.
Website, namun tidak semua website bisa dipakai untuk media
pengumuman lelang, hanya website resmi lembaga, misalnya website Penyelenggara
Lelang, Kementerian/Lembaga selaku pemohon lelang, BUMN/D selaku pemohon lelang,
Perusahaan pemohon lelang dan sebagainya. Sedangkan media sosial seperti
facebook, twitter, Instagram, dan blog, sesuai kritikan Wardhani, tidak bisa
dijadikan media pengumuman lelang;
b.
Portal Berita. Portal Berita
sebenarnya website juga. Pemilihan
portal berita masih dalam koridor Pasal
23 ayat (3) Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 2/KN.2017 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Lelang. Tetapi mengingat Portal Berita biasanya berbayar,
maka menjadi tidak relevan untuk tetap dipakai sebagai media pengumuman lelang.
Pertimbangan
pokok penggunaan media berbasis internet untuk mengumumkan lelang karena ketangguhan
penetrasi internet tidak perlu diragukan lagi. Sedangkan penetrasi surat kabar
harian telah jauh menurun. Wajar jika HIR atau UU tempo dulu mensyaratkan
perlunya media surat kabar harian, karena waktu itu memang hanya ialah yang
paling efektif. Tetapi zaman berubah.
Berdasarkan
riset yang dilakukan Nielsen Advertising Information Services pada 26 Juli 2017
bernama “the new trend among Indonesia’s nitizens,” penetrasi internet mengalami
perkembangan yang signifikan menurut survey Nielsen 2017. Tahun 2012, penetrasi internet baru
mencapai 26 %, sedangkan tahun 2017 sudah mencapai 44 %, walau masih kalah
dengan TV (96%) dan static outdoor (53%). Sedangkan penetrasi surat kabar
harian tahun 2017 hanya 7%. Angka 7 % ini sudah jauh menurun jika dibandingkan
dengan survey Nielsen tahun 2012 yang menetapkan penetrasi surat kabar harian
masih 13,3 % . Selengkapnya sesuai bagan berikut.
Sumber :
Survey Nielsen 2017
Penulis
berkeyakinan bahwa penggunaan surat kabar harian sebagai media pengumuman
lelang sudah tidak efektif disamping karena berbiaya mahal, sehingga perlu
diganti dengan media berbasis internet (website resmi).
Namun tentu agak
riskan jika keberadaan surat kabar harian dihapuskan begitu saja hanya dengan
mengandalkan pengaturan di peraturan setingkat PMK. Perlu payung hukum yang
lebih kokoh, setidaknya peraturan setingkat HIR. Ini penting karena lelang
merupakan bentuk law enforcement yang
berpotensi ada gugatan. Untuk itu harus selektif dalam melakukan pembaharuan
pengumuman lelang.
Kesimpulan
Berdasarkan HIR,
UU PUPN, UU PPSP dan Vendu Reglement, potensi gugatan, serta mengingat
pembaharuan regulasi pengumuman lelang hanya dilakukan dengan paraturan
setingkat PMK, maka dapat disimpulkan:
1. Undang-undang PPSP
memoderasi kewajiban pengumuman di surat kabar harian menjadi melalui media
massa, yang dalam perkembanganya media internet (media siber) juga masuk dalam
kategori media massa. Namun akan ada pendapat bahwa UU PPSP hanya berlaku untuk
lelang eksekusi pajak. Oleh karena itu, norma umum dalam HIR tetap harus
menjadi acuan.
2. Bahwa kewajiban
melakukan pengumuman di surat kabar harian menurut HIR hanya untuk lelang
eksekusi pengadilan berupa barang tetap dan barang tetap yang dijual bersama-sama
dengan barang bergerak saja, sedangkan jenis lelang dan objek lelang diluar itu
tidak diatur. Vendu Reglement sebagai UU Lelang juga tidak mengatur tegas
bahkan menundukkan diri pada HIR. Hal ini membuka peluang untuk lelang
noneksekusi (dan eksekusi barang bergerak) menggunakan media berbasis internet,
tanpa dibatasi limit berapapun.
3. Media siber yang
setara dengan karakteristik media massa yang layak dipakai untuk media
pengumuman lelang adalah website resmi dari Penyelenggara Lelang, K/L pemohon
lelang, BUMN/D pemohon lelang dan Perusahaan pemohon lelang. Bahkan untuk
lelang yang minim resiko, uploud data
di aplikasi e-Auction sudah cukup dianggap sebagai pengumuman lelang.
Disclaimer |
---|
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |