Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Pembaharuan Tatacara Pengumuman Lelang Untuk Pengembangan Lelang Di Masa Depan
Ali Ridho
Jum'at, 08 Juni 2018 pukul 10:59:06   |   22107 kali

oleh:

Margono Dwi Susilo

Kasi Bina Lelang IIA


Pendahuluan

Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menjelaskan definisi lelang. Dalam definisi tersebut ditetapkan beberapa unsur lelang, salah satunya adalah adanya Pengumuman Lelang. Selanjutnya oleh Pasal 53 PMK yang sama, pengumuman lelang tersebut diterjemahkan sebagai surat kabar harian. Memang untuk lelang noneksekusi dengan nilai limit kurang dari Rp50 juta, kewajiban menggunakan surat kabar harian gugur, dan bisa diganti dengan selebaran. Tetapi ini tentu tidak menyelesaikan masalah.

Taruhlah anda akan menjual mobil pribadi dengan nilai limit Rp51 juta. Itu artinya anda terlebih dahulu harus merogoh kocek untuk biaya pengumuman di surat kabar harian, dengan konsekuensi mobil anda belum tentu laku. Dengan mekanisme seperti ini lelang menjadi kurang menarik, kalah jauh dengan situs jual beli on-line. Pun jika anda mengajukan permohonan untuk menggunakan e-Auction, kewajiban mengumumkan di surat kabar juga tidak gugur. Karena uplod data di A-auction tidak bisa dianggap sebagai pengumuman lelang yang sah (Pasal 7 PMK 90/PMK.06/2016).

Kementerian Keuangan sebagai regulator lelang sebenarnya sudah menyadari bahwa penetrasi surat kabar harian sudah jauh menurun apalagi biaya yang harus dikeluarkan tidak sedikit. Kesadaran ini sebenarnya sudah dituangkan dalam Pasal 60 PMK, yang menegaskan bahwa untuk lelang noneksekusi, dengan nilai limit lelang berapapun, boleh tidak lagi menggunakan surat kabar harian jika dipenuhi beberapa syarat:

a. Objek lelang merupakan barang bergerak;

b. Pelaksanaan lelang harus menggunakan internet;

c. Diumumkan melalui selebaran paling singkat 5 (lima) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang; dan

d. Diumumkan melalui media elektronik berbasis internet (media online) yang tertaut dengan website Penyelenggara Lelang (DJKN);

Persyaratan huruf d (diumumkan melalui media on-line) ternyata tidak mudah. Karena sesuai Pasal 23 ayat (3) Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 2/KN.2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang, media on-line tersebut harus memenuhi syarat khusus yaitu berbadan hukum Indonesia dan memiliki Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Syarat ini ditetapkan dengan pertimbangan agar para Penjual tidak menggunakan media on-line “abal-abal” untuk mengumumkan objek lelangnya. Dengan demikian hanya media online pers besar yang bisa dipakai untuk mengumumkan lelang, seperti kompas.com, detik.com, tempo.com yang ternyata biayanya juga mahal. Oleh karena itu, berdasarkan data Direktorat Lelang, sejauh ini, belum ada Penjual yang menggunakan ketentuan Pasal 60 tersebut.

Identifikasi Masalah

Bagaimana merumuskan pembaharuan pengumuman lelang sesuai perkembangan zaman tanpa harus melanggar regulasi yang lebih tinggi?

Landasan Teori

Pasal 200 ayat 7, 8 dan 9 HIR memberikan pengaturan tentang pengumuman lelang sebagai berikut:

(7) Jika bersama-sama dengan barang bergerak itu juga disita barang tetap, dan barang bergerak itu tak satu pun yang akan lekas rusak, maka penjualan itu harus dilakukan serentak, dengan memperhatikan aturan tentang urutan penjualan barang, tetapi hanya sesudah diumumkan dua kali, dengan selang waktu lima belas hari.

(8) Jika yang disita itu semata-mata barang tetap, maka aturan tersebut pada ayat di atas ini, dipakai untuk penjualan barang itu.

(9) Penjualan barang tetap yang kiranya berharga lebih dari seribu gulden harus diumumkan satu kali dalam surat kabar setempat, selambat-lambatnya empat belas hari sebelum hari penjualan itu; jika tidak ada surat kabar setempat, maka hal itu diumumkan dalam surat kabar daerah terdekat. (Rv. 516.).”

Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (UU PUPN) pada Penjelasan Tambahan Pasal 11 juga mengatur tentang tata cara pengumuman lelang, yang pengaturannya identik dengan Pasal 200 HIR, yaitu menggunakan surat kabar harian dengan jangka waktu tertentu.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UU PPSP), mengatur juga tentang pengumuman lelang pada Pasal 26, sebagai berikut:

(1) Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang melalui media massa;

(1a) pengumuman lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan.

(1b) Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 (dua) kali.

(1c) Pengumuman lelang terhadap barang dengan nilai paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak harus diumumkan melalui media massa.

(7) Perubahan besarnya nilai barang yang tidak harus diumumkan melalui media massa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1c) ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.

Yang menarik Vendu Reglement sebagai Undang-Undang Lelang tidak mengatur detail tentang Pengumuman Lelang. Justru Pasal 20 alinea 6 Vendu Reglement memberi isyarat bahwa kewajiban menunjukkan adanya bukti “pengumuman lelang” hanya untuk eksekusi benda tetap sitaan Pengadilan. Berikut narasi pasal tersebut “Penjualan karena keputusan hakim berdasarkan pasal 197 Reglemen Indonesia, atau pasal 208 Reglemen Acara Hukum untuk Daerah Luar Jawa dan Madura, mengenai barang-barang tidak bergerak yang disita, tidak dapat dilakukan kecuali jika kepada juru lelang diberikan bukti-bukti pengumuman penjualan, sekurang-kurangnya tiga hari sebelum hari penjualan, atau yakin dengan cara lain bahwa pengumuman telah dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang. (Vendu-regl. 37 alinea l a nomor 3° dan alinea kedelapan.)

Pembahasan

Pada prinsipnya UU PUPN, UU PPSP dan Vendu Reglement, terkait pengumuman lelang, mengacu pada pasal 200 HIR. Namun pengaturan dalam UU PPSP ada sedikit moderasi, yaitu surat kabar harian diganti dengan media massa. Sayang sekali UU PPSP tidak memperinci media massa apa saja yang boleh digunakan. Namun, mengingat bahwa UU PPSP juga mengatur jangka waktu pengumuman, misalnya paling singkat 14 hari, maka dapat disimpulkan media massa tersebut harus terbit rutin setiap hari, dengan demikian mengarah juga ke surat kabar harian. Norma inilah yang pada akhirnya diambil oleh pasal 53 PMK bahwa pengumuman lelang itu pada pokoknya harus menggunakan surat kabar harian. Juga akan ada pendapat bahwa UU PPSP hanya berlaku untuk lelang eksekusi pajak saja. Apakah hanya surat kabar harian alternatifnya? Bagaimana pembaharuan yang mungkin dilaksanakan?

Kita bahas dulu pengertian media massa. Pengertian media massa menurut Hafied Cangara (2002:134) dalam bukunya “Pengantar Ilmu Komunikasi adalah “Media massa merupakan alat yang digunakan dalam penyampaian pesan dari sumber kepada khalayak (penerima) dengan menggunakan alat-alat komunikasi mekanis seperti surat kabar, radio, dan televisi”. Selanjutnya Hafied Cangara menguraikan karakteristik media massa yaitu: a. Bersifat melembaga. b. Bersifat satu arah. c. Meluas dan serempak. d. Memakai peralatan teknis atau mekanis, seperti radio, televisi, surat kabar dan semacamnya. e. Bersifat terbuka.

Di dalam Ensiklopedi Pers Indonesia disebutkan, media massa merupakan saluran yang digunakan oleh jurnalistik atau komunikasi massa (Kurniawan Junaedhie, 1991). Tetapi secara umum juga diartikan, media massa adalah media yang menyampaikan produk-produk informasi, baik itu berbentuk informasi berita maupun tayangan-tayangan lainnya kepada publik (masyarakat). Dalam pengertian khusus, terutama di dalam kerja jurnalistik, media massa juga sering disebut sebagai media pers. Secara umum dipahami pula, bahwa media pers adalah media yang menyampaikan pesan dan informasi kepada publik melalui kerja jurnalistik. Selama ini di dalam ranah Komunikasi Massa dikenal adanya The Big Five of Mass Media (lima besar media massa). Lima besar media massa itu meliputi: surat kabar, majalah, radio, televisi dan film.

Menurut Prakosa (2006:39) secara umum isi media dapat dibagi menjadi empat, yaitu berita, hiburan, opini dan iklan. Tidak semua media bisa disebut media massa. Media massa merupakan singkatan dari media komunikasi massa dan merupakan channel of mass yaitu saluran, alat atau sarana yang dipergunakan dalam proses komunikasi massa. Sedikit berbeda dengan Hafied Cangara, karakteristik media massa menurut Prakosa dengan mengutip Romly, 2002:5-6, adalah: 1. publisitas, disebarkan kepada khalayak. 2. Universalitas, kesannya bersifat umum. 3. Periodisitas, tetap atau berkala. 4. Kontinuitas, berkesinambungan, dan 5. Aktual atau berisi hal-hal yang baru.

Dengan munculnya internet, the big five of mass media sesuai paragraf diatas semakin tidak relevan. Walau ada juga sementara pihak yang mengatakan internet itu bukan media massa, karena karakteristiknya berbeda dengan media massa konvensional. Menurut Wardhani 2008:22-23 media internet memiliki beberapa karakteristik yang dalam beberapa hal berlawanan dengan media massa konvensional, yaitu sifat komunikasinya dua arah (interaktif), komunikatornya bisa lembaga dan personal, isi pesannya lebih bersifat personal, informasi yang diterima publik tidak serentak, serta publiknya homogen.

Namun dengan perkembangan teknologi dan kemampuan internet, pada akhirnya lebih banyak yang sepakat bahwa media internet juga digolongkan sebagai media massa. Hal ini penting untuk memberikan legitimasi bagi pengumuman lelang di media internet.

Beberapa pakar juga sudah memasukkan internet sebagai bagian dari media massa. Berikut adalah beberapa pengertian media massa menurut ahli, yaitu : Dictionary of Media and Communications (2009) – media massa adalah media (radio, televisi, surat kabar, periodik, laman atau websites) yang menjangkau khalayak luas. Roger D. Wimmer dan Joseph R. Dominick (2011) – media massa merujuk pada berbagai bentuk komunikasi yang secara simultan menjangkau sejumlah besar orang, termasuk namun tidak terbatas pada radio,TV, surat kabar, majalah, billboards, film, rekaman, buku, dan Internet.

Sebagai rangkuman, jenis-jenis media massa saat ini bisa dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu:

Pertama: media cetak, meliputi: surat kabar, tabloid, majalah.

Kedua: media elektronik, meliputi: radio, televisi, film dan video.

Ketiga: media siber, meliputi: website, portal berita, blog, media sosial (facebook, twitter dll).

Selanjutnya, untuk keperluan penyusunan regulasi, istilah media massa dalam UU PPSP menjadi tidak perlu selalu ditafsiran sebagai surat kabar harian. Dengan mengacu pada karakteristik media massa yang diuraikan oleh Hafied Cangara, Prakosa dan Romly, serta memperhatikan kritik Wardhani, maka Penulis memilih jenis media siber yang layak dipakai untuk media pengumuman lelang, yaitu:

a. Website, namun tidak semua website bisa dipakai untuk media pengumuman lelang, hanya website resmi lembaga, misalnya website Penyelenggara Lelang, Kementerian/Lembaga selaku pemohon lelang, BUMN/D selaku pemohon lelang, Perusahaan pemohon lelang dan sebagainya. Sedangkan media sosial seperti facebook, twitter, Instagram, dan blog, sesuai kritikan Wardhani, tidak bisa dijadikan media pengumuman lelang;

b. Portal Berita. Portal Berita sebenarnya website juga. Pemilihan portal berita masih dalam koridor Pasal 23 ayat (3) Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 2/KN.2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang. Tetapi mengingat Portal Berita biasanya berbayar, maka menjadi tidak relevan untuk tetap dipakai sebagai media pengumuman lelang.

Pertimbangan pokok penggunaan media berbasis internet untuk mengumumkan lelang karena ketangguhan penetrasi internet tidak perlu diragukan lagi. Sedangkan penetrasi surat kabar harian telah jauh menurun. Wajar jika HIR atau UU tempo dulu mensyaratkan perlunya media surat kabar harian, karena waktu itu memang hanya ialah yang paling efektif. Tetapi zaman berubah.

Berdasarkan riset yang dilakukan Nielsen Advertising Information Services pada 26 Juli 2017 bernama “the new trend among Indonesia’s nitizens,penetrasi internet mengalami perkembangan yang signifikan menurut survey Nielsen 2017. Tahun 2012, penetrasi internet baru mencapai 26 %, sedangkan tahun 2017 sudah mencapai 44 %, walau masih kalah dengan TV (96%) dan static outdoor (53%). Sedangkan penetrasi surat kabar harian tahun 2017 hanya 7%. Angka 7 % ini sudah jauh menurun jika dibandingkan dengan survey Nielsen tahun 2012 yang menetapkan penetrasi surat kabar harian masih 13,3 % . Selengkapnya sesuai bagan berikut.


Sumber : Survey Nielsen 2017

Penulis berkeyakinan bahwa penggunaan surat kabar harian sebagai media pengumuman lelang sudah tidak efektif disamping karena berbiaya mahal, sehingga perlu diganti dengan media berbasis internet (website resmi).

Namun tentu agak riskan jika keberadaan surat kabar harian dihapuskan begitu saja hanya dengan mengandalkan pengaturan di peraturan setingkat PMK. Perlu payung hukum yang lebih kokoh, setidaknya peraturan setingkat HIR. Ini penting karena lelang merupakan bentuk law enforcement yang berpotensi ada gugatan. Untuk itu harus selektif dalam melakukan pembaharuan pengumuman lelang.

Kesimpulan

Berdasarkan HIR, UU PUPN, UU PPSP dan Vendu Reglement, potensi gugatan, serta mengingat pembaharuan regulasi pengumuman lelang hanya dilakukan dengan paraturan setingkat PMK, maka dapat disimpulkan:

1. Undang-undang PPSP memoderasi kewajiban pengumuman di surat kabar harian menjadi melalui media massa, yang dalam perkembanganya media internet (media siber) juga masuk dalam kategori media massa. Namun akan ada pendapat bahwa UU PPSP hanya berlaku untuk lelang eksekusi pajak. Oleh karena itu, norma umum dalam HIR tetap harus menjadi acuan.

2. Bahwa kewajiban melakukan pengumuman di surat kabar harian menurut HIR hanya untuk lelang eksekusi pengadilan berupa barang tetap dan barang tetap yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak saja, sedangkan jenis lelang dan objek lelang diluar itu tidak diatur. Vendu Reglement sebagai UU Lelang juga tidak mengatur tegas bahkan menundukkan diri pada HIR. Hal ini membuka peluang untuk lelang noneksekusi (dan eksekusi barang bergerak) menggunakan media berbasis internet, tanpa dibatasi limit berapapun.

3. Media siber yang setara dengan karakteristik media massa yang layak dipakai untuk media pengumuman lelang adalah website resmi dari Penyelenggara Lelang, K/L pemohon lelang, BUMN/D pemohon lelang dan Perusahaan pemohon lelang. Bahkan untuk lelang yang minim resiko, uploud data di aplikasi e-Auction sudah cukup dianggap sebagai pengumuman lelang.

p.p1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; text-align: justify; font: 12.0px 'Helvetica Neue'; color: #454545} p.p2 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 12.0px 'Helvetica Neue'; color: #454545} p.p1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; text-align: justify; font: 12.0px 'Helvetica Neue'; color: #454545} p.p2 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 12.0px 'Helvetica Neue'; color: #454545}
Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini