Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
WBK/WBBM dan IPSPK
Asnul
Selasa, 20 Maret 2018 pukul 08:54:28   |   11325 kali

Saat ini sedang banyak dibicarakan tentang Zona Integritas dan WBK/WBBM. Di banyak instansi terpampang standing banner atau spanduk bertuliskan Zona Integritas dan WBK/WBBM.

Zona Integritas adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L/P yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 60 tahun 2012).

Tidak terkecuali unit-unit kerja di bawah Kementerian Keuangan khususnya DJKN. 3 KPKNL di wilayah kerja Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat pada tahun 2018 ini telah terpilih mewakili DJKN untuk mengikuti penilaian sebagai unit kerja Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK-WBBM), salah satunya adalah KPKNL Bekasi.


U Untuk mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK-WBBM), harus memenuhi standar syarat indikator yang telah ditentukan, antara lain :1. Dalam dua tahun terakhir tidak ada kerugian negara yang belum diselesaikan, 2. Tidak ada pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, 3. Pernah diikutan dalam KPPc tingkat Kemenkeu, 4. Adanya komitmen pimpinan dan pegawainya akan bekerja berdasarkan indikator dan target kerja yang jelas, dengan menandatangani Pakta Integritas, 5. Penguatan akuntalitas harus ditingkatkan dengan menyusun indikator kinerja, menetapkan target kinerja, serta meningkatkan capaian kinerja.


A Adapun hal yang melatar belakangi dibentuknya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK-WBBM) adalah antara lain : 1. Kejahatan korupsi yang semakin merajalela, 2. Upaya untuk pencegahan korupsi, 3. Menciptakan aparatur Negara yang disiplin dan bekerja sesuai dengan kaidah yang telah ditentukan, 4. Menciptakan aparatur negara yang dapat dipercaya oleh masyarakat.


Tujuan Utama dalam Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam implementasinya adalah dengan senantiasa meningkatkan akuntabilitas kinerja, menyusun kontrak kinerja dan mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan korupsi.

Sebagai langkah awal dicanangkannya suatu unit kerja dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK-WBBM) adalah dengan pembuatan dan penandatanganan Pakta integritas yang disaksikan oleh pihak pemangku kepentingan dan atau masyarakat, penanda tanganan ini merupakan tonggak awal dan merupakan indikator utama dalam penilaian.

Untuk menunjang kegiatan dimaksud peran masyarakat atau pemangku kepentingan diperlukan. Masyarkat diminta berpartisipasi aktif juga untuk melaksanakna pemantauan, penilaian dan memberikan masukan untuk perbaikan dalam hal mencegah terjadinya kecurangan dan korupsi .

Membuat kontrak kinerja yang jelas dan mengevaluasi pekerjaan yang telah dilaksanakan apakah telah sesuai dengan apa yang tertera dalam kontrak kinerja dimaksud. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat harus ditingkatkan untuk memberi kepuasan kepada pemangku kepentingan.

Untuk dapat mewujudkan hasil sesuai dengan nilai yang telah ditentukan maka berbagai sarana dan prasana serta berbagai action dilaksanakan.


Kementerian Keuangan yang merupakan kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Kementerian Keuangan memiliki beberapa Direktorat Jenderal, Badan, antara lain, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, memiliki bebarapa Badan seperti BPPK, dan lain-lainnya.

Dalam pelaksanaan tugasnya Kementerian Keuangan terlibat langsung dalam hal perencanaan penerimaan, pengelolaan dan Pelaksanaan APBN serta semua unsur yang berhubungan dengan penerimaan dan belanja atau pengeluaran negara serta penginventarisir serta mengelola kekayaan Negara.

Kementerian Keuangan merupakan unit kerja yang memberikan kontribusi terbesar dalam hal penerimaan keuangan negara, baik di bidang cukai, pajak dan jasa keuangan lainnya serta pengelolaan kekayaan Negara.

Kekayaan Negara yang terbentang dari Ujung Propinsi Aceh sampai dengan Ujung Provinsi Papua bahkan yang berada di luar Negeri merupakan kewenangan Kementerian Keuangan yang dalam hal ini DJKN untuk melaksanakan inventarisiasi, menilai dan mengelolanya.

Tugas dalam hal penerimaan dan pengelolaan kekayaan negara yang dilaksanakan langsung oleh Unit-unit operasional di Kementerian Keuangan adalah merupakan pekerjaan yang memberi ruang besar dan kesempatan bagi terjadinya penyelewengan. Untuk mencegah terjadinya penyelewangan dalam tugas serta mengawasi kinerja pegawainya, Kementerian Keuangan telah melakukan beberapa hal, antara lain :

1. Membentuk dan meningkatkan fungsi Unit Kepatuhan Internal

Unit Kepatuhan Internal yang terdapat pada masing-masing unit kerja diharapkan melaksanakan tugas dan fungsinya dalam hal melaksanakan pemantauan dan pengendalian intern. Dan tentang Kepatuhan Internal ini telah telah diatur dengan Peratuan Menteri keuangan No. 152 tahun 2011.

2. Pengawasan melalui aplikasi WISE

Aplikasi Wise merupakan system yang diciptakan untuk mendorong masyarakat ataupun pegawai berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyelewengan dengan cara melaporkan jika diindikasi ada penyelewengan atau kecurangan yang dketahui.

3. Melibatkan keluarga pegawai.

Seringkali kegiatan kecurangan atau korupsi didorong oleh adanya dorongan dari fihak lain. Kebutuhan yang tepatnya keinginan yang berlebih sebagai gaya hidup terkadang mendorong seseorang untuk mendapatkan uang dengan cara yang tidak sepantasnya.

Ada unit di bawah kementerian Keuangan yang mengundang para isteri pegawai dan memberi sosialisasi tentang program Kementerian yang tengah giat-giatnya berperang melawan korupsi dan anti gratifikasi.

Diharapkan dengan pemberian pengetahuan tentang larangan korupsi dan gratifikasi serta sangksi bagi yang masih melaksanakannya para isteri juga dapat mengingatkan para suaminya serta dapat menysukuri penghasilan yang telah diberikan oleh pemerintah.

4. Penerapan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan.

Menurut penulis dari sekian banyak cara atau peraturan yang dikeluarkan untuk mencegah terjadinya penyelewengan, korupsi ataupun penyalahgunaan wewenang yang paling tepat sasaran adalah penerapan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan yang telah mengeluarkan nilai-nilai Keuangan dalam rangka mewujudkan Kementerian Keuangan sebagai institusi pemerintahan terbaik, berkualitas, bermartabat, terpercaya, dihormati, dan disegani Serta bermoral adalah merupakan langkah yang sangat tepat .

Mari kita cermati norma-norma yang terkandung dalam nilai-nilai kementerian keuangan tersebut :

1. Integritas, Integritas merupakan tindakan berpikir, berkata dan berprilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh prinsip-prinsip moral, bersikap jujur, dapat dipercaya serta menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela.

Jika seseorang menerapkan dalam hatinya dalam prilakunya bahwa berpikir berkata dan berprilaku dengan benar sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, sudah dapat dipastikan dia tidak akan melakukan kesalahan yang disengaja.

Prinsip moral adalah sebuah tindakan yang senantiasa berpedoman untuk perbuatan baik. Penilaian terhadap perilaku yang sengaja dilakukan atas perbuatan penilaian etis atau moral. Sasaran dari prinsip moral adalah adanya keselarasan perbuatan seseorang dengan aturan-aturan yang ada.

Kejujuran merupakan bagian dari sifat positif manusia. Kejujuran diikat dengan hati nurani manusia, yang merupakan anugerah dari Allah Swt.

Kejujuran dalam hal ini adalah dalam melaksankan setiap pekerjaan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang sudah ada, tidak melakukan hal diluar ketentuan, kejujuran pada diri sendiri dan keyakinan bahwa apapun yang dikerjakan pasti mata Tuhan mengawasi, tidak ada yang luput dari penglihatan Tuhan yang Maha Kuasa.

Kejujuran merupakan pangkal dari kepercayaan. Yang menilai kejujuran seseorang adalah Allah, Sang Pencipta dan orang-orang di sekitar Anda. Sedangkan kepercayaan adalah imbas positif dari sikap jujur. Orang yang mendelegasikan kepercayaan merupakan hasil dari penilaiannya terhadap sikap kita. Jadi sekali lagi kepercayaan adalah amanah yang harus dijaga erat.

Menjaga martabat dan tidak melakukan perbuatan tercela adalah merupakan implementasi dari seseorang yang senantiasa menjaga dirinya dan berpegang teguh pada prinsip integritas tindakan berpikir, berkata dan berprilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh prinsip-prinsip moral, bersikap jujur.

Bukan hanya sekedar untuk mencegah terjadinya korupsi saja, namun makna yang terkandung dalam norma Integritas tersebut sangat mencerminkan kemurnian akhlak yang mulya dari seseorang.

Jika seseorang yang melekatkan nilai-nilai tersebut dalam hatinya yang diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari pastinya yang bersangkutan akan selalu memproteksi dirinya dan senantiasa berdoa kepada Tuhan agar dia terhindar atau tidak melakukan perbuatan dosa, karena hal ini juga berkaitan langsung dengan ketuhanan.

2. Profesional: Profesional adaklah tindakan yang bekerja dengan tuntas akurat atas kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.

Melaksanakan pekerjaan secara professional sesuai dengan indicator dan penetapan target kerja serta tujuan yang jelas tentu hal ini akan berdampak kepada pekerjaan yang tuntas dan memuaskan pihak pemangku kepentingan.

3. Sinergi, Sinergi merupakan sikap hubungan baik internal dan dengan para pemangku kepentingan.

Dengan menciptakan hubungan baik dan harmonis dengan berbagai fihak terkait, dengan memiliki prasangka baik dan saling percaya serta saling menghormati, tentunya akan mencipatakan hubungan kerja yang berkesinambungan dengan memudahkan dalam hal mencari solusi terhadap permasalahan yang timbul.

4. Pelayanan : Dalam hal memberikan pelayanan yang mengacu kepada kepuasan pemangku kepentingan dengan memberikan pelayanan yang terbaik aktif dan cepat tanggap, tentunya hal ini akan menimbulkan rasa bekerja dengan ikhlas, untuk berbuat yang terbaik.

5. Kesempurnaan: untuk mewujudkan suatu kesempurnaan diperlukan upaya perbaikan disegala bidang secara terus menerus.

Jika ditelaah lebih dalam norma-norma yang terkandung dalam Nilai-Nilai Kementerian Keuangan adalah merupakan tembok yang kokoh yang sangat kuat yang membentengi setiap individu setiap pegawai Kementerian Keuangan, jika saja semua pegawai melekatkan nilai-nilai tersebut dalam dirinya dan mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari, sudah tentu penyelewengan tidak akan pernah terjadi, maka seyogyanya pembangunan mental pegawai untuk semakin mematrikan keimanan dan nilai-nilai luhur tersebut dapat lebih giat dilaksanakan.

Hanya niat dan hati nurani yang bersih yang berpegang teguh pada kebaikan dan senantiasa memagari dirinya dengan akhlak moral serta kejujuran yang dapat mencegah perbuatan tidak terpuji.

(teks: asnul & teguh)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini