Khazanah Peringatan 110 Lelang Indonesia: Berdasarkan Kajian Historis, Lelang di Indonesia Dilaksanakan Jauh Sebelum Tahun 1908
Ali Ridho
Selasa, 06 Maret 2018 pukul 13:11:34 |
1001 kali
Ditulis oleh Margono Dwi Susilo
Kasi Bina Lelang II A
Saya melihat lini masa minggu ini dibanjiri postingan peringatan 110 tahun lelang Indonesia. Salah satu pemantiknya adalah informasi lelang sukarela koleksi pribadi Wapres Jusuf Kalla dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Hasil lelang tersebut akan digunakan untuk kegiatan sosial/amal. Sebagai Insan Lelang Indonesia, saya terkena dampak euphoria peringatan 110 tahun, angka yang diambil dari tanggal ditetapkannya Vendu Reglement (Undang-Undang Lelang) Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 tertanggal 28 Februari 1908. Acuan penetapan Vendu Reglement sebagai hari “dirgahayu” lelang tentu disadari sepenuhnya oleh Kementerian Keuangan hanya sekedar sebagai penanda. Karena sesungguhnya praktek pertama pelaksanaan lelang di Indonesia sudah dilakukan jauh sebelum tahun 1908. Tulisan ini diikhtiarkan untuk menelisik kapan lelang Indonesia pertama kali dilakukan, dan sekaligus memberikan argument mengapa tahun 1908 dipakai sebagai titik awal.
Untuk keperluan tersebut Penulis akan
melakukan penelitian terhadap, pertama koran terbitan zaman kolonial belanda.
Mengapa koran? Jawabnya cukup jelas, karena kegiatan lelang membutuhkan
publikasi, dan publikasi yang paling berpengaruh adalah koran, setidaknya di
zaman tersebut. Kedua, sumber resmi pemerintah kolonial berupa surat-surat
penetapan (besluit). Ketiga, sumber
skunder berupa buku.
Jauh sebelum tanggal 28 Februari
2018 ditetapkan sebagai puncak peringatan 110 tahun lelang Indonesia, kami di
Direktorat Lelang, DJKN-Kemenkeu, sudah menyadari bahwa sesungguhnya lelang
sudah dilaksanakan sejak zaman VOC (awal abad 17 Masehi sampai dengan 31
Desember 1799). Menurut beberapa sumber, lelang – terutama lelang budak – sudah
dilakukan di Nusantara mulai awal abad 17 Masehi. Kisah perdagangan budak di
Batavia sendiri bermula pada saat J.P Coen berhasil menaklukan Jayakarta pada
1619. Ketika pasukan Coen masuk, situasi Jayakarta (kemudian diberi nama
Batavia) ada dalam kondisi nyaris tanpa penduduk. Itu disebabkan orang-orang
Jawa dan Sunda yang tadinya menetap di Jayakarta menghindar ke pelosok di
selatan Jakarta yakni Jatinegara Kaum. “Sedangkan untuk membangun Batavia pasca
penaklukan, orang-orang Belanda itu memerlukan tenaga kerja,” tulis Alwi Shahab
dalam Kisah Betawi Tempo
Doeloe: Robin Hood Betawi.
Kembali pada pertanyaan, kapan lelang pertama kali
dilaksanakan di bumi Indonesia? Adakah yang lebih tua dari zaman VOC? Anthony
Reid dalam Asia Tenggara
Dalam Kurun Niaga 1450-1680, mengutip Montesquieu seorang filsuf
Prancis menuliskan: “Di
Achim (Aceh), setiap orang menjual dirinya sendiri. Sejumlah penguasa penting
memiliki tidak kurang dari seribu sahaya, semua pedagang besar, yang juga memiliki
budak-budak. Bagi mereka, lebih baik menjual diri untuk beroleh makanan
ketimbang mengemis.” Dari informasi Anthony Reid, tidak menutup kemungkinan bahwa
penjualan budak dilakukan dengan cara lelang.
Harus di akui bahwa zaman dulu, perdagangan manusia
(budak) merupakan hal yang legal. Seseorang yang mempunyai banyak budak akan
dipandang prestisius. Status budak diperoleh dari 3 (tiga) cara, yaitu: kalah
perang, tidak sanggup bayar hutang dan keturunan budak. Di Indonesia
perdagangan manusia baru dihapus tahun 1860 seiring dengan pemberlakuan KUHP
(asas konkordansi). Bandingkan misalnya dengan Arab Saudi yang baru
menghapuskan perbudakan tahun 1960-an itupun atas desakan Amerika Serikat.

Dalam sejarahnya, masyarakat Indonesia di era
kolonial pernah mempunyai koran lelang sendiri, namanya Vendu Niews (VN) yang
mulai terbit tahun 1776. Surat kabar ini diterbitkan oleh L. Dominicus. Ini
adalah surat kabar pertama yang bersentuhan dengan orang Indonesia, tiga
dasawarsa setelah Bataviase Nouvelles mati. VN merupakan media iklan mingguan,
terutama mengenai berita lelang, juga maklumat penjualan sejumlah perkebunan
besar dan beberapa iklan perdagangan. Dikenal oleh masyarakat sebagai “soerat
lelang”. Pada tahun 1809, surat kabar Vendu Niews menghentikan penerbitan pada
masa pemerintahan Jenderal Herman Willem Daendels (berkuasa tahun 1808-1811). Suyuti
S Budiharsono dalam buku Politik
Komunikasi, terbitan Grasindo, 2013, hal.107, memberikan uraian tentang VN sebagai berikut, “karena memerlukan publikasi untuk
menyiarkan lelang yang dilakukan VOC, pemerintah mengizinkan L. Dominicus, juru
cetak kota Batavia, untuk menerbitkan mingguan Het Vendu Niews (berita lelang). Lelang yang
dilakukan oleh perusahaan dagang VOC diiklankan cuma-cuma.
Sedangkan pemasang iklan lainnya di surat kabar itu membayar. Surat kabar itu tidak
menyiarkan “keterangan dalam negeri.” (mungkin yang dimaksud VN hanya
menyiarkan iklan terutama iklan lelang-Pen). Terbit tahun 1776 sampai dengan
1809, surat kabar ini menerbitkan istilah umum bagi surat kabar, yaitu surat
lelang yang dalam bahasa melayu berarti berita lelang. Vendu Niews, sepert halnya surat kabar
lainnya, disensor ketat oleh pemerintah.”
Selanjutnya, VN diambil alih oleh pemerintah
kolonial dan berganti nama menjadi Bataviasche Koloniale Courant yang pertama
terbit 15 Januari 1810. Setelah Betawi mempunyai koran, iklan di koran Betawi
cukup gencar menawarkan budak. Adpertensi di harian Bataviasche Koloniale
Courant tidak malu-malu menawarkan budak dan yang berminat agar menghubungi
kantor lelang. Begini bunyi iklan tersebut: “Dijual
seorang boedak, pintar mengurus anak dan pintar menjahit. Sekarang mengasuh
Julia 8tahun, Rooko 3tahun, Pandang 3 bulan. Siapa boleh minat, bole minta
keterangan pada kantor lelang.” Menurut penelitian Penulis, koran tersebut
dimuat sekitar awal tahun 1810. Informasi dari http://percetakanku.co.id/napak-tilas-percetakan-di-indonesia/
menyebutkan: “15 Januari 1810 terbit edisi pertama
mingguan resmi pemerintah, Bataviasche Koloniale Courant yang diasuh oleh
Profesor (Kehormatan) Ross, pendeta komunitas Belanda di Batavia sejak 1788.
Isinya memuat juga iklan, mulai dari tali sepatu hingga budak belian.
Penerbitan berhenti 2 Agustus 1811, persis seminggu sebelum Batavia jatuh ke tangan
Inggris.
Dengan
demikian, menurut informasi dari koran kolonial tersebut, terbukti bahwa lelang sudah dilakukan jauh
sebelum 1908. Menurut informasi dari
Bataviasche Koloniale Courant, kantor lelang (vendu kantoor) telah ada pada
tahun 1810, bukan sejak 1908. Bahkan yang menarik adalah informasi dalam Guide to the Sources of Asian History:
National archives. Pt. 1. Institutional archives. Pt. 2. Local archives, disebutkan bahwa “The "Vendu-kantoor" in Batavia was officially established in January 1797 as the central-office with
its branches in Semarang….” (Kantor Lelang di Jakarta berdiri sejak Januari
1797 dengan kantor cabang di Semarang…).
Untuk memperkuat argument bahwa
lelang di Indonesia dilaksanakan jauh sebelum 1908, dapat dilacak dari arsip
resmi pemerintah kolonial berupa penetapan (besluit) dari Gubenur Jenderal. Untuk
keperluan tersebut Penulis kutipkan informasi dari “Staatsblad van Nederlandsch Indie Over Het Jaar 1816 (edisi e-book)
hal.33 :

Kutipan
tersebut menginformasikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Besluit Gubernur
Jenderal Hindia Belanda tanggal 26 Mei 1837 nomor 1 tentang penjualan persil (tanah) melalui
Kantor Lelang di Jakarta.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sumber-sumber tentang
awal mula keberadaan institusi lelang di Indonesia memang beragam dan patut
digali lebih dalam lagi. Namun yang pasti institusi lelang telah ada jauh
sebelum 1908. Walaupun demikian, sangat riskan jika menetapkan “dirgahayu
lelang” berdasarkan masa lalu yang terlampau tua tersebut. Kami di Kementerian Keuangan merasa
tidak ada lagi “ikatan batin kesejarahan” dengan masa yang lampau tersebut. Oleh karena itu, sekali lagi penetapan
peringatan 110 Lelang Indonesia dengan mengambil acuan penetapan Vendu
Reglement tetap harus dijunjung tinggi. Lagi pula sampai saat ini
Vendu Reglement masih berlaku sebagai dasar hukum tertinggi penjualan lelang di Indonesia.
Kasus yang agak mirip, yang bersinggungan dengan “ikatan batin kesejarahan,”
barangkali adalah penetapan hari ulang tahun Kota Depok. Sejarahwan tahu persis
bahwa Depok sudah ada sejak zaman Belanda. Depok/Depoc berasal dari akronim
organisasi Kristen yang didirikan oleh Cornelis Chastelein yaitu De Eerste Protestante Organisatie van
Christinen. Walau ada juga pendapat
yang menyatakan “Depok” bukan merupakan akronim dari organisasi kristen tetapi
berasal dari masa yang lebih tua yang tidak bisa dilacak lagi. Secara tertulis, bukti yang
menyebutkan adanya “depok” tercantum dalam naskah Belanda yang menyatakan bahwa
Cornelis Chastelein membeli tanah di Depok dari seorang residen di Cirebon yang bernama Lucas Meur
tanggal 18 Mei 1696. Namun kini, ulang tahun Kota Depok mengambil titik awal 27
April 1999 yaitu sejak pelantikan Badrul Kamal sebagai Walikota Depok pertama.
Pembentukan kota Depok sendiri berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok.
Dirgahayu ke 110 Lelang Indonesia.
Lelang di tangan kita..
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |