Kewenangan BPSK Memeriksa Keberatan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan
Ali Ridho
Senin, 22 Januari 2018 pukul 10:53:59 |
39019 kali
Ditulis oleh:
Dwi Nugrohandhini
Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Bandung
A.
Pendahuluan
Penyelesaian sengketa melalui BPSK
merupakan salah satu penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan
menggunakan mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian
sengketanya. Hukum acara yang
berlaku baik Pasal 130 HIR maupun Pasal 154 Rbg, mendorong para pihak untuk
menempuh proses perdamaian yang dapat diintensifkan dengan cara mengintegrasikan
proses ini ke dalam peradilan. Oleh karena itu, posisi mediasi sebagai bagian
dari Hukum Acara Perdata sejatinya dapat memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga
peradilan dalam penyelesaian sengketa.
Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK) didirikan sebagai jalan keluar untuk menghindari penyelesaian
sengketa konsumen melalui peradilan umum. Beracara di Peradilan umum memakan
waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit, sedangkan dalam penyelesaian
sengketa konsumen dibutuhkan hukum acara yang cepat dan murah.
Dalam praktik lelang esksekusi
Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan, sering sekali debitur ataupun pihak
ketiga mengajukan keberatan lelang ke BPSK dan dikabulkan di BPSK. Akan tetapi
kemudian Putusan BPSK ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Sebagian pertimbangan
putusan tersebut sdslsh nasabah debitor bukanlah konsumen dan pelaksanaan
lelang Pasal 6 Undang-undang Hak tanggungan bukan sengketa konsumen.
Hubungan hukum konsumen adalah
perikatan yang bersifat quai Kontraktual, yaitu penundukan diri, seperti
berbelanja disebuah toko, jika tidak sesuai dengan harga yang ada, maka pembeli
dapat pergi. Sedangkan perjanjian kredit perbankan didasarkan pada hubungan
kontraktual, adanya kondisi saling sepakat eterhadap syarat-syarat yang telah diperjanjikan
bersama. Pelaksanaan eksekusi merupakan salah satu cara dari pemenuhan prestasi
dari pihak yang lalai. Berdasarkan hal ini Penulis tertarik untuk membahas
apakah BPSK berwenang memeriksa dan memutus keberatan atas lelang eksekusi Hak Tanggungan?”.
B.
Sekilas Tentang BPSK
1. Sengketa Konsumen di BPSK
Secara harafiah arti consumer itu
adalah “(lawan dari produsen) setiap orang
yang menggunakan barang”. Tujuan penggunaan barang atau jasa itu nanti menentukan terrnasuk konsumen kelompok
mana pengguna tersebut. Begitu pula kamus
bahasa Inggris-Indonesia memberi arti kata consumer sebagai “pemakai atau konsumen”
Black’s Law Dictionary memberikan pengertian konsumen adalah sebagai berikut: 2 “Consumer is
Individuals who purchase, use, maintain, and dispose of products and services”.
Terjemahan bebasanya: Konsumen
adalah mereka yang berperan sebagai pembeli, pengguna, pemelihara dan pembuat
barang dan atau jasa.
Dalam peraturan perundang-undangan
di Indonesia, istilah “konsumen” sebagai definisi yuridis formal ditemukan pada
Undang-undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) jo. Pasal
1 angka 1 Permendagri nomor 06/M-DAG/PER/2/2017 tentang Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen.
“Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak
untuk diperdagangkan.”
Sebelum muncul UUPK yang
diberlakukan mulai 20 April 2000 – praktis hanya sedikit pengertian norrnatif
yang tegas tentang konsumen dalam hukum positif di Indonesia.
Sedangkan untuk pelaku usaha,
masyarakat umum biasanya menyebutnya dengan sebutan produsen. Kadang-kadang
mereka rnengartikan produsen sebagai pengusaha, namun ada pula pendapat yang
mengatakan bahwa produsen hanya penghasil barang saja dan merupakan salah satu
unsur dari pengusaha.
Black’s Law Dictionary, memakai istilah producer bagi pengusaha, dengan pengertian mirip
definisi diatas yaitu, bahwa produsen bukan hanya penghasil barang saja.
“One who produces, brings forth, or generates. Term is commonly
used to denote person who raises agricultural products and puts them in condition
for the market.” 3
Terjemahan bebasnya: Produsen
adalah mereka yang menghasilkan. Kata ini
biasanya digunakan untuk orang yang meningkatkan hasil pertanian dan menempatkannya sesuai dengan
kondisi pasar.
Sementara dalam Undang-undang Nomor
8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen digunakan istilah Pelaku Usaha.
Menurut Pasal 1 Angka 3, pengertian Pelaku usaha dirumuskan:
“Setiap orang perorangan atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hokum maupun bukan badan hukum yang didirikan
dan berkedudukan di wilayah hokum negara Republik Indonesia, baik sendiri mapun
bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.”
BPSK diadopsi dari model Small Claim Tribunal (SCT) yang telah
berjalan efektif di negara-negara maju, namun BPSK temyata tidak serupa dengan
SCT. Sebagaimana diketahui SCT berasal dari negara-negara yang bertradisi atau menganut
sistem hokum Common Law atau Anglo Saxon memiliki cara berhukum yang
sangat dinamis dimana Yurisprudensi menjadi hal utama dalam penegakan hukum.
Sedangkan Indonesia tradisi atau sistem hukumnya adalah Civil Law atau Eropa Kontinental yang cara berhukumnya bersumber
dari hukum tertulis (peraturan Perundang-Undangan). BPSK nampaknya didesain
dengan memadukan kedua sistem hukum tersebut, dimana model SCT diadaptasikan
dengan model pengadilan dan model ADR (Alternative
Dispute Resolution) khas Indonesia. Hal ini Nampak misalnya dari konsep
BPSK yang berdasarkan UUPK merupakan salah satu lembaga penyelesaian sengketa
di luar pengadilan, namun dalam proses penyelesaian perkara diatur dengan hukum
acara yang amat prosedural layaknya hukum acara perdata di Pengadilan Negeri.4.
Pasal 1 butir 11 UUPK jo. Pasal 1
angka 5 Permendagri nomor 06/M-DAG/PER/2/2017 tentang Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen.memberikan pengertian bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK) adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara
pelaku usaha dan konsumen. BPSK sebenamya dibentuk untuk menyelesaikan kasus-kasus
sengketa konsumen yang berskala kecil dan bersifat sederhana.
2. Dasar Hukum, Keanggotaan dan kewenangan BPSK
Dasar hukum pembentukan BPSK adalah
Pasal 49 Ayat 1 UUPK dan Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 yang mengatur
bahwa di setiap kota atau kabupaten harus dibentuk BPSK.
Menurut ketentuan Pasal 90 Keppres
No. 9 Tahun 200 l, biaya pelaksanaan tugas
BPSK dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD).
Kepmenperindag Nomor
350/MPP/Kep/12/2001 yang mengatur BPSK telah diganti dengan Peraturan Menteri
Perdagangan nomor 06/M-DAG/PER/2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen tanggal 17 Februari 2017.
Menurut Pasal 49 ayat (3) dan ayat
(4) UUPK, keanggotaan BPSK terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu unsur pemerintah,
unsur konsumen dan unsur pelaku usaha. Anggota setiap unsur berjumlah
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang,
sehingga jumlah anggota BPSK minimal 9 (sembilan) orang dan maksimal 15 (lima
belas) orang. Pengangkatan dan pemberhentian anggota BPSK ditetapkan oleh
Menteri Perindustrian dan Perdagangan (saat sekarang kementerian ini di pisah
menjadi 2 (dua) yaitu Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan).
Pasal 50 UUPK menjelaskan, setelah
terpilih anggota BPSK, kemudian diisi struktur organisasi yang terdiri dari
seorang ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota dan anggota yang
dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh sekretariat yang terdiri dari kepala
sekretariat dan anggota sekretariat. Pengangkatan dan pemberhentian sekretariat
BPSK ditetapkan oleh menteri.
Tugas dan wewenang Badan
Penyelesaian Sengketa Konsurnen (BPSK) diatur pada Pasal 52 UUPK jo. SK.
Menperindag Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yaitu:
1.
Melaksanakan
penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi,
dan arbitrase;
2.
Memberikan
konsultasi perlindungan konsumen;
3.
Melakukan
pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
4.
Melaporkan
kepada penyidik umum jika terjadi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan
Konsumen (UUPK);
5.
Menerima
pengaduan tertulis maupun tidak dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran
terhadap perlindungan konsumen;
6.
Melakukan
penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
7.
Memanggil
pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan
konsumen;
8.
Memanggil
dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang diduga mengetahui
pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen;
9.
Meminta
bantuan kepada penyidik untuk menghadirkan saksi, saksi ahli, atau setiap orang
pada butir g dan butir h yang tidak bersedia memenuhi panggilan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);
10.
Mendapatkan,
meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau bukti lain guna penyelidikan
dan/atau pemeriksaan;
11.
Memutuskan
dan menetapkan ada tidaknya kerugian di pihak konsumen;
12.
Memberitahukan
putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan
konsumen;
13.
Menjatuhkan
sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang
Perlindungan Konsumen (UUPK)
Dengan menunjuk pada Pasal 49 ayat
(I) dan Pasal 54 ayat (l) Undang- Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) jo. Pasal
2 SK Menperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001, fungsi utama Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK), yaitu: sebagai instrumen hukum penyelesaian sengketa
di luar pengadilan. 5
C.
Pembahasan
Dalam praktik pada lembaga
peradilan, Mahkamah Agung RI telah membuat berbagai yurisprudensi, salah satu
yang menjadi pokok perhatian penulis adalah Putusan Mahkamah Agung yang
membatalkan Putusan BPSK yang memeriksa keberatan terhadap pelaksanaan
lelang eksekusi hak tanggungan. Beberapa perkara yang
berhasil Penulis temukan tentang pembatalan Putusan BPSK, yaitu
1.
Putusan
Mahkamah Agung RI nomor 36/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.Tjb
2.
Putusan
Mahkamah Agung nomor 42K/Pdt.Sus/2013;
3.
Putusan
Mahkamah Agung nomor 336K/Pdt.Sus/2012 tanggal 25 Juli 2012’
4.
Putusan
Mahkamah Agung nomor 94K/Pdt.sus/2012 tanggal 25 Mei 2015
5.
Putusan
Mahkamah Agung nomor 208K/Pdt.sus/2012
Debitur mengajukan keberatan
tentang pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 Undang- undang Hak Tanggungan ke
BPSK, didasarkan pada Pasal 45 Undang-undang nomor 8 athun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Disebutkan “setiap Konsumen yang dirugikan dapat
menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa
antara konsumen dan pelaku usaha atau melalu pengadilan”. Tetapi apakah keberatan
atas pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan dapat dikatakan
sebagai sengketa konsumen.
Pasal 1angka 4 Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia nomor 06/M- DAG/Per/2/2017 tentang Badan
penyelesaian Sengketa Konsumen, menyebutkan “Sengketa Konsumen adalah sengketa
antara Pelaku Usaha dengan Konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/atau menderita kerugian akibat
mengonsumsi barang ada atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”.
Jika melihat dari dasar hukum dari
adanya lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, adalah adanya
perbuatan wan prestasi yang dilakukan oleh debitur. Sehingga Pemegang Hak
Tanggungan merasa perlu untuk mengeksekusi objek jaminan, untuk diambil
hasilnya sebagai pelunasan. Pernyataan wanprestasi ditentukan berdasarkan Perjanjian
kredit yang dibuat oleh Kreditur dan Debitur. Akibat dari perjanjian kredit tersebut,
maka berlaku ketentuan Pasl 1320 KUH Perdata jo. Pasal 1338 KUH Perdata, yang mengatur
perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi para
pihak yang membuatnya. Sehingga apabila debitur tidak melakukan pembayaran
hutang sebagaimana ketentuan dalam perjanjian, dinyatkan wan prestasi.
Terlihat dasar pelaksanaan lelang
eksekusi hak tanggungan didasarkan pada hubungan hukum perjanjian yang
sama-sama disepakati. Hubungan hukum konsumen adalah perikatan yang bersifat
quai Kontraktual, yaitu penundukan diri, seperti berbelanja disebuah toko, jika
tidak sesuai dengan harga yang ada, maka pembeli dapat pergi. Sedangkan
perjanjian kredit perbankan didasarkan pada hubungan kontraktual, adanya kondisi
saling sepakat eterhadap syarat-syarat yang telah diperjanjikan bersama.
Dari paradigma hal uyang dituntut,
apabila melihat dari pengertian Sengketa Konsumen, maka yang diminta adalah
ganti rugi yang dapat dituntut adalah karena:
1.
Kerusakan
2.
Pencemaran
dan/atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi dan/atau memanfaatkan jasa
Maka jelas kewenangan yang dimiliki
BPSK adalah memeriksa perkara yang didasarkan adanya Perbuatan Melawan Hukum,
sehingga dapat dimintakan ganti kerugian. Suatu gugatan yang didasarkan pada
adanya suatu wanprestasi, secara logika hukum tidak dapat dimintakan ganti rugi
tetapi pemenuhan prestasi yang belum dilakukan. Jelas disini pokok perkara
tentang wanprestasi tidak termasuk kewenangan BPSK, maka wajar apabila Pengadilan
membatalkan putusan BPSK terkait keberatan lelang.
Jika dilihat dari isi Putusan yang
bisa dijatuhkan oleh BPSK adalah
1.
Memutuskan
dan menetapkan ada/atau tidak adanya kerugian dipihak konsumen (Pasal 51 huruf
j UU Perlindungan Konsumen).
2.
Menjatuhkan
sanksi administrastif terhadap pelak usaha (Pasal 60 ayat (1) UU Perlindungan
Konsumen)
Jelas BPSK tidak memiliki
kewenangan untuk mengeluakan putusan yang membatalkan atau menunda pelaksanaan
lelang. Sehingga dilihat dari unsur, sehingga unsur subjek, objek dan hal yang
dituntut pun BPSK tidak berwenang memeriksa dan memutus keberatan lelang ekseksui
Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan.
BPSK merupakan badan penyelesaian
sengketa diluar pengadilan (pasal 49 ayat (1) undang-undang Perlindungan
Konsumen), yang memutus sengketa konsumen. Peraturan Menteri Keuangan No.
93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan lelang dalam Pasal
24 disebutkan “lelang yang akan
dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau penetapan
provisional atau putusan dari lembaga peradilan umum”. Berdasarkan Pasal ini
sangat jelas kalau BPSK tidak dapat memutus sah atau tidaknya suatu pelaksanaan
lelang, karena BPSK bukan lembaga peradilan. Maka secara kompentensi absolut
BPSK tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus keberatan atas lelang eksekusi
Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan.
Daftar
Pustaka
Buku
Abdulrrasyid,
Priyatna Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Suatu Pengantar, Jakarta,
Fikahati Aneska, 2002.
Henry Campbell, “Black
Law Dictionary”, Abridged Sixth Edition, 1990
Kurniawan, Penyelesaian Sengketa Melalui BPSK, Jurnal
Hukum Dan Pembangunan Taun ke-41, Juli-September 2011
Yusuf Sofie,
“Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Teori dan Praktek Penegakan Hukum”, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003)
M.Yahya
Harahap, 2003, Arbitrase : Ditinjau dari RV, Peraturan Prosedur BANI, ICSID,UNCITRAL,
Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award,Penerbit
Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 60
Sri Mamudji,
Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Hukum dan Pembenagunan
Nomor 3 tahun xxxIV
Djaja S.
Meliala, Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, Bandung; Nuansa Aulia, 2012 B.
Jurnal
Wahyu
Pratama, Tinjauan Hukum Tentang Sertifikat Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion (Edisi 6 Volume 3), 2015,
hlm 3.
Pada
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=404614&val=5155&title=TINJAUAN HUKUM TENTANG SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996.
Diakses pada tanggal 27 November 217
Perundang-undangan
Undang-undang
nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Tambahan Lemabaran Negara
Republik Indonesia nomor 3821
Undang-undang
nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda- benda Yang
Berkaitan Dengan Tanah, Tambahan Lembaran Negara RI tahun 1996 nomor 3232
Peraturan
Menteri Keuangan nomor 90/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, diundangkan
23 April 2010
1.
Henry
Campbell, "Black Law Dictionary ", Abridged Sixth Edition,
1990
2.
Ibid
3.
Ibid
4.
Kurniawan,
Penyelesaian Sengketa Melalui BPSK, Jurnal Hukum Dan Pembangunan Taun ke-41,
Juli-September 2011
5.
Yusuf
Sofie, “Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen
Teori dan Praktek Penegakan Hukum”, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003),
ha!. 20-
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |