Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Sekilas tentang Capaian Kinerja DJKN Tahun 2016
Andar Ristabet Hesda
Rabu, 24 Mei 2017 pukul 16:39:49   |   1636 kali
Nilai Kinerja Organisasi

Nilai kinerja organisasi DJKN pada tahun 2016 mencapai 112,66% (sangat baik). Dari seluruh target IKU yang tetapkan, hanya terdapat satu IKU yang berstatus kuning, yaitu “Indeks Kualitas Laporan Keuangan BA 999.03”. Tidak tercapainya target WTP atas Laporan Keuangan BA 999.03 tersebut disebabkan oleh adanya ketidakpastian nilai Penyertaan Modal Negara (PMN) akibat tidak diterapkannya kebijakan akuntansi ISAK 8 pada Laporan Keuangan PT PLN (Persero) Tahun 2015. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Surat Menteri Keuangan kepada OJK Nomor S-246/MK/2016 tanggal 5 April 2016, telah disampaikan dukungan Menteri Keuangan atas pengecualian penerapan ISAK-8 pada laporan Keuangan PT PLN (Persero) mulai tahun buku 2015 sampai dengan penugasan pemerintah kepada PT PLN (Persero) pada Proyek 35.000 MW selesai.

Adapun untuk IKU lainnya secara umum telah mencapai target yang ditetapkan. Berikut ini adalah ringkasan atas capaian kinerja di berbagai tugas dan fungsi yang diemban oleh DJKN.


Capaian Pengelolaan BMN dan KNL

Potensi aset yang dimiliki Indonesia dari sisi nilai sangat besar. Hal ini terlihat dari nilai barang milik negara (BMN) berupa aset tetap yang mengalami peningkatan secara signifikan, dari nilai BMN per 31 Desember 2005 sebesar Rp314,16 triliun, sekarang telah mencapai Rp1.857 triliun (LKPP 2016 Audited). Peningkatan ini merupakan hasil atas perbaikan tata kelola kekayaan negara yang dilaksanakan sejak tahun 2006. Perbaikan di bidang pengelolaan aset senantiasa terus dilakukan. Beberapa program yang saat ini masih berjalan diantaranya adalah sertifikasi BMN berupa tanah. Pada tahun 2016, pemerintah melalui DJKN dan BPN telah berhasil mensertifikatkan 3.260 bidang tanah. Peningkatan status tanah tersebut merupakan salah satu langkah penertiban aset dari aspek fisik, administrasi, dan hukum.

Poin penting selanjutnya terkait dengan pengelolaan aset adalah memastikan bahwa kekayaan negara tersebut digunakan dengan optimal, baik untuk mendukung pelayanan publik maupun dimanfaatkan secara komersil untuk menambah penerimaan negara. Utilisasi kekayaan negara dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan. Sampai dengan tahun 2016, ratio utilisasi aset terhadap total aset tetap telah mencapai 62,40%, yaitu sebesar Rp1.158 triliun. Nilai utilisasi aset tahun 2016 didominasi oleh penetapan status penggunaan dan penggunaan aset sebagai underlying penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Selain itu, utilisasi tersebut juga diupayakan untuk mendukung program pemerintah seperi dukungan lahan untuk Program Sejuta Rumah di Lampung, Batam, Padang, dan Gowa senilai Rp85,5 miliar. Selanjutnya, pada tahun 2016, pengelolaan aset juga diarahkan pada tercapainya efisiensi belanja APBN. Hal ini dilakukan melalui program Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN), yang pada tahun 2016 telah dilaksanakan pada 50 Kementerian/Lembaga untuk. Secara bertahap, kewajiban penyampaian RKBMN akan dilaksanakan pada seluruh Kementerian/Lembaga pada tahun 2017. Program ini menjadikan proses pengadaan dan pemeliharaan BMN menjadi lebih efisien dan efektif karena tidak seluruh kebutuhan pengadaan BMN harus dipenuhi dengan APBN, namun dapat diarahkan melalui solusi optimalisasi BMN dan penggunaan BMN idle yang ada.

Diantara portofolio aset yang dikelola oleh DJKN adalah aset yang berapada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan (dhi. DJKN) selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Aset-aset tersebut diantaranya terdiri atas aset yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di sektor migas, aset kontraktor Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B), aset eks BPPN, aset eks kelolaan PT. PPA, eks BDL (Bank Dalam Likuidasi), Barang Milik Negara Idle, dan lainnya. Aset yang berada pada pengelolaan Bendahara Umum Negara (BUN) ini tercatat pada LKPP Tahun 2016 dengan nilai sebesar Rp342,40 triliun dan menghasilkan PNBP yang berasal dari pengelolaan aset sebesar Rp1,14 triliun serta penghematan belanja sebesar Rp109 miliar. Dilihat dari besarnya nilai aset, potensi penerimaan pengelolaan aset-aset tersebut tentu masih dapat dioptimalkan.


Capain Pengelolaan KND

Kebijakan pembiayaan yang ditetapkan oleh DJKN tentu harus berpedoman pada program-program apa yang sedang menjadi prioritas pemerintah. Penyaluran investasi harus diarahkan ke BUMN, lembaga, atau instansi yang secara langsung berperan sebagai operator pemerintah dalam melaksanakan program tersebut. Penyertaan modal negara (PMN) pada tahun 2016 mencapai Rp54,48 triliun. Angka ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp65,88 triliun. PMN tahun 2016 disalurkan untuk mendukung program pemerintah di bidang infrastruktur, perumahan, pembiayaan, ekspor, dan lainnya. Dari PMN ini telah dihasilkan dividen sebesar Rp37 triliun.

Selain melalui perencanaan dan penyaluran PMN, dalam rangka penguatan peran fiskal, investasi pemerintah juga dijalankan melalui pembentukan lima BUMN/Lembaga di bawah Kementerian Keuangan yaitu, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Geodipa Energi (Persero). Kelima BUMN/lembaga tersebut berperan sebagai instrumen fiskal pemerintah sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Berikut ini adalah rincian peran BUMN/lembaga tersebut dan nilai dana aktif yang dikelola pada tahun 2016. Jika dibandingkan dengan nilai ekuitasnya, maka rasio dana aktif BUMN/Lembaga di bawah Kementerian Keuangan tahun 2016 mencapai 2,80 atau senilai Rp185,09 triliun. Dana aktif ini secara nyata disalurkan untuk penjaminan ekspor, pembiayaan infrastruktur, pembiayaan perumahan, penjaminan infrastruktur, dan pengelolaan energi.

Capaian Pengelolaan Piutang Negara dan Lelang

Selain dari sisi kekayaan negara yang berupa aset tetap dan investasi pemerintah, DJKN juga mengelola aset berupa piutang negara. Hasil penyelesaian piutang negara tersebut dapat digunakan sebagai alternatif pembiayaan dalam negeri. Piutang negara yang dapat diselesaikan pada tahun 2016 mampu mencapai Rp243,66 miliar dari target Rp349 miliar, dengan sejumlah 13.253 berkas kasus piutang negara yang berhasil diselesaikan.

Kemudian, salah satu tugas penting lainnya yang diemban oleh DJKN adalah pelayanan lelang. Lelang merupakan salah satu instrumen jual beli yang dilaksanakan oleh pejabat lelang selaku pejabat publik dengan melakukan penjualan di muka umum untuk mendapatkan harga yang optimal. Sumber utama permohonan lelang adalah berasal dari lelang eksekusi (hak tanggungan, eksekusi pajak, rampasan, kepailitan, dan lainnya), lelang non eksekusi wajib (penghapusan BMN), dan lelang non eksekusi sukarela (lelang atas barang milik privat). Frekuensi dan pokok lelang dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Pada tahun 2016 frekuensi lelang mampu mencapai 58.674 frekuensi dengan nilai transaksi (pokok lelang) Rp13,13 triliun. Dari aspek ekonomi, lelang dapat menjadi katalisator transaksi jual beli di masyarakat. Dengan sifat dan prosesnya yang sangat berbeda dari jenis transaksi lainnya, lelang diharapkan dapat menjadi instrument jual beli yang diminati. Dari sisi fiskal, lelang juga menghasilkan kontribusi terhadap penerimaan Negara, yaitu sebesar Rp1,13 triliun yang terdiri atas nilai pokok lelang (Rp560,16 miliar), bea lelang (Rp282,43 miliar), PPh final pasal 4 ayat 2 (Rp 168,59 miliar), serta BPHTB (Rp126,27 miliar).


Kinerja Lainnya

Laporan Potensi Fiskal Sumber Daya Alam

Hasil akhir pengelolaan kekayaan negara salah satunya adalah laporan/neraca kekayaan negara yang mampu menyajikan nilai dan jenis kekayaan negara secara menyuluruh. Sampai dengan tahun 2016, LKPP baru dapat menyajikan kekayaan negara yang sifatnya dimiliki. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara saat ini tengah berupaya menyusun neraca sumber daya alam sebagai media untuk mengetahui potensi nilai kekayaan negara yang dikuasai dhi. kekayaan yang terkandung di dalam bumi, air, dan udara. Beberapa hal yang sudah dilakukan diantaranya adalah penilaian sumber daya alam untuk timah. Dengan adanya neraca kekayaan negara yang komprehensif, diharapkan dapat mendorong pengelolaan kekayaan negara yang lebih optimal, terutama untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi domestik serta meningkatkan kualitas kebijakan terkait pengelolaan sumber daya alam.

Quality Assurance Pejabat Lelang Kelas I

Pada tanggal 27 Juli s.d. 25 Agustus 2016, Direktorat Lelang bersama dengan Sekretariat DJKN mengadakan Quality Assurance Pejabat Lelang Kelas I di 7 Kantor Wilayah DJKN/KPKNL. Peserta yang mengikuti Quality Assurance sebanyak 221 Pejabat Lelang Kelas I dengan hasil: kompetensi sangat baik 2 orang, baik 31 orang, cukup 81 orang, dan kurang 107 orang.


Penutup

Kinerja yang telah dicapai oleh DJKN secara umum sudah sangat baik. Capaian kinerja ini harus dipahami sebagai salah satu reward atas upaya yang dilakukan oleh seluruh jajaran DJKN. Dari sisi potensi, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh DJKN, masih banyak hal yang harus diupayakan agar visi DJKN untuk mewujudkan kemakmuran rakyat dapat tercapai. Organisasi yang baik harus selalu tumbuh bergerak menuju ekspetasi stakeholder dan customer yang sesungguhnya. Untuk mewujudkan hal ini tentunya juga harus diiringi dengan perbaikan proses internal dan penguatan sumber daya. Selain itu, alat ukur berupa IKU juga harus senantiasa disempurnakan agar nantinya mampu mengukur apa yang benar-benar bermakna bagi negara ini.


Public Performance Measurement Has To Measure What Really Matter To People And This Nation

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini