Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Saatnya Penilai Pemerintah menjadi Pejabat Fungsional
Tuti Kurniyaningsih
Rabu, 24 Mei 2017 pukul 16:28:14   |   12303 kali

Latar Belakang

Terbitnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara memberikan semangat baru dalam reformasi birokrasi, khususnya pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara. Aparatur sipil negara tidak hanya dituntut untuk menjunjung tinggi integritas tetapi juga dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai dan profesionalisme. Salah satu diantaranya adalah memberikan kesempatan yang luas bagi dibentuknya jabatan fungsional.

Untuk mendukung peranan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku Pengelola Barang, keberadaan Penilai Pemerintah sangat dibutuhkan. Hampir di setiap pilihan keputusan dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) menggunakan nilai sebagai basis dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu peranan Penilai Pemerintah menjadi sangat penting bagi terciptanya good governance dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Di samping itu Penilai Pemerintah yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dapat mencegah moral hazard dalam proses peneglolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan dapat meningkatkan indeks kepuasan pelayanan publik.

Pada lingkup yang lebih luas Penilaian juga dibutuhkan dalam rangka melaksanakan pengurusan piutang negara serta dalam rangka pelaksanaan lelang eksekusi dan noneksekusi. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah sebagai bentuk antisipasi dalam menghadapi tantangan dan harapan dari stakeholders yang semakin besar terhadap kinerja Penilai.

Sudah selayaknya Jabatan Penilai tersebut menjadi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. Di samping untuk meningkatkan pelayanan publik, untuk memotivasi pegawai perlu adanya jenjang dan pengembangan karir yang jelas dan terukur. Jenjang karier yang jelas, terukur, dan achievable diperlukan mulai pegawai masuk dunia kerja hingga pensiun.

Jabatan fungsional Penilai Pemerintah memberikan wadah alternatif (selain jabatan struktural) untuk penjenjangan dan pengembangan karir bagi pegawai karena di dalamnya terdapat career path, remunerasi dan pengukuran kinerja yang terukur. Sehingga dalam pengembangan karier, seorang pegawai tidak hanya terfokus pada jabatan struktural yang formasinya sangat terbatas.

Maksud dan Tujuan Pembentukan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

Maksud dibentuknya Jabatan Fungsional Tertentu Penilai Pemerintah adalah mempercepat terwujudnya good governance dalam manajemen keuangan negara terutama dalam hal pemetaan existing dan potential value kekayaan negara. Selain itu, maksud dibentuknya Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah ini untuk mendukung terwujudnya visi dan misi DJKN sebagai pemegang otoritas dalam rangka pengelolaan dan penentuan nilai aset negara pada Pemerintah Pusat dan mewujudkan pengelolaan BMD yang akuntabel pada Pemerintah Daerah, serta mewujudkan profesi Penilai Pemerintah yang lebih handal, lebih profesional dan bersinergi tinggi dalam hal pelayanan penilaian kekayaan negara sehingga dapat dipercaya oleh para stakeholder.

Tujuan dibentuknya Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah adalah agar dapat menghasilkan Penilai Pemerintah yang berkualitas dan profesional dalam menunjang pelaksanaan tugas pengelolaan kekayaan negara.

Manfaat Pembentukan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

Pembentukan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah diharapkan dapat memberi manfaat sebagai berikut.

a. Bagi Penilai Pemerintah, dapat memberikan jalur pengembangan karier yang pasti dan memotivasi peningkatan sistem pelayanan penilaian yang lebih kredibel dan profesional.

b. Bagi Stakeholder, dapat meningkatkan kepercayaan dalam menggunakan jasa pelayanan penilaian Penilai Pemerintah untuk kepentingan pengambilan keputusan.

Kondisi Organisasi Sebelum Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Dibentuk

Penilai Pemerintah yang nantinya akan dibentuk, saat ini hanya ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.06/2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan DJKN bahwa Penilai merupakan Penilai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh Kuasa Menteri yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian secara independen.

Jumlah Penilai Pemerintah di lingkungan DJKN yang aktif menilai sebanyak 453 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah Penilai aktif sebanyak 35,92 persen dari jumlah Penilai yang ada sebesar 1.261 orang, sedangkan sisanya tidak aktif dalam melakukan penilaian namun terdaftar sebagai Penilai.

Dilihat dari latar belakang pendidikan, bahwa terdapat 908 Penilai telah memiliki pendidikan formal minimal D4/S1, sisanya 253 memiliki latar belakang pendidikan D3/D1/SMA, sehingga lebih dari dua pertiga jumlah total Penilai DJKN di seluruh Indonesia telah memenuhi persyaratan pendidikan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah jenjang ahli.

Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempersyaratkan penilai berpendidikan minimal Strata 1, maka Penilai Pemerintah yang telah ada saat ini dapat dijadikan sebagai Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dengan jenjang ahli.

Kondisi Yang Diinginkan Setelah Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Dibentuk

Beberapa manfaat yang dapat diwujudkan dengan dibentuknya Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, antara lain:

1. Pengembangan karir pemegang jabatan fungsional dapat terbina, tidak hanya bagi Penilai Pemerintah di lingkungan DJKN, tetapi juga penilai yang berkedudukan di Kementerian/Lembaga dan Penilai Pemerintah yang berkedudukan di Pemerintah Daerah. Jabatan karir yang cenderung didominasi oleh jabatan struktural yang jumlah formasinya relatif terbatas dan statis tidak memadai untuk mewadahi pengembangan karir PNS lainnya yang tidak menduduki jabatan struktural. Dengan adanya Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, PNS yang tidak menduduki jabatan struktural tetap dapat mengembangkan karir secara profesional.

2. Terwadahinya Penilai Pemerintah di lingkungan DJKN Kementerian Keuangan, penilai pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria (dahulu bernama Badan Pertanahan Nasional), penilai-penilai yang akan diangkat di lingkungan Pemerintah Daerah dan kementerian/lembaga dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. Dengan terwadahinya Penilai Pemerintah yang tersebar di beberapa instansi pemerintah dalam suatu Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah memudahkan dalam melakukan pembinaan, memudahkan pengawasan, dan terwujudnya keseragaman dalam menerapkan Standard Operating Procedures (SOP).

Dalam mewujudkan salah satu pilar utama yaitu pengembangan Sumber Daya Manusia Penilai yang profesional dan Quality Assurance yang berkelanjutan, maka sebagaimana Road Map Tahun 2014-2019, Direktorat Penilaian DJKN sebagai instansi pelaksana pembina Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah melakukan strategi sebagai berikut:

a. verifikasi dan registrasi Penilai Pemerintah;

b. penjenjangan dan spesialisasi Penilai Pemerintah;

c. keikutsertaan Penilai Pemerintah pada keanggotaan Organisasi Penilai Internasional;

d. pembinaan Penilai Pemerintah;

e. penjaminan kualitas dan pengembangan profesional berkelanjutan Penilai Pemerintah;

f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian;

g. pelaksanaan peer review konsep laporan penilaian dan

h. pelaksanaan kaji ulang Laporan Penilaian.

Konsep Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

1. Instansi Pembina

Instansi pembina jabatan fungsional merupakan instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas pembinaan jabatan fungsional meliputi kewenangan penanganan, prosedur pelaksanaan tugas, dan metodologinya. Penetapan Instansi Pembina Jabatan Fungsional dilakukan oleh Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2016, Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah adalah Kementerian Keuangan.

Penilai Pemerintah saat ini masih terbatas di Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), baik di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kantor Wilayah maupun Direktorat Penilaian. Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang akan dibentuk bersifat terbuka sehingga dapat mewadahi Penilai Pemerintah yang akan diangkat pada Kementerian/Lembaga lainnya serta Pemerintah Daerah.

2. Jenjang Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional Penilai Pemerintah merupakan jabatan fungsional keahlian. Adapun urutan jabatan fungsional Penilai Pemerintah dari yang terendah sampai yang tertinggi adalah sebagai berikut.

a. Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertama;

b. Penilai Pemerintah Muda/Ahli Muda;

c. Penilai Pemerintah Madya/Ahli Madya; dan

d. Penilai Pemerintah Utama/Ahli Utama.

Dalam proses penilaian, seorang Penilai dituntut melakukan analisis dengan metodologi tertentu yang telah diterima umum yang didukung database yang dihasilkan dari riset. Analisis yang dilakukan dalam proses penilaian berkaitan dengan berbagai disiplin ilmu seperti ilmu teknik, ekonomi, keuangan dan akuntansi, hukum, dan analisis pasar, sehingga ilmu penilaian adalah bidang ilmu yang berkembang secara dinamis. Selain itu, kebijakan yang dihasilkan akan digunakan oleh penilai di K/L dan Pemda. Atas dasar kondisi tersebut, maka dipandang perlu untuk menyusun jenjang Penilai Pemerintah sampai pada jenjang Ahli Utama.

3. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

Terdapat 3 (tiga) macam cara pengangkatan dalam Jabatn Fungsional Penilai Pemerintah, yaitu:

a. a. Pengangkatan pertama;

b. b. Pengangkatan melalui perpindahan jabatan; dan

c. c. Pengangkatan penyesuaian (inpassing)

Pengangkatan pertama adalah pengangkatan ke dalam jabatan fungsional yang berasal dari pengadaan CPNS. Adapun bagi PNS yang saat ini sudah menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional lain akan tetapi mempunyai keinginan untuk diangkat dalam JF Penilai Pemerintah maka yang bersangkutan dapat diangkat dengan cara pengangkatan melalui perpindahan jabatan.

Pengangkatan penyesuaian (inpassing) hanya dilakukan pada masa awal pembentukan Jabatan Fungsional. Pengangkatan ini dilakukan untuk memberikan penghargaan bagi PNS yang selama ini telah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan penilaian properti dan/atau bisnis.

Kementerian/Lembaga lainnya dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pengangkatan Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Keuangan selaku pimpinan Instansi Pembina. Rekomendasi tersebut diberikan kepada calon Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang telah memenuhi syarat administrasi, serta telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.

4. Tugas Jabatan

Tugas jabatan fungsional terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama dari tugas Penilai Pemerintah meliputi sub unsur penilaian properti dan/bisnis serta sub unsur pengembangan profesi. Sub unsur penilaian properti dan/bisnis tidak hanya terbatas pada melaksanakan penilaian dan analisis terpisah yang berkaitan dengan penilaian, akan tetapi mulai dari menyiapkan telaah, analisis, kajian, evaluasi kebijakan dan standardisasi ketentuan di bidang penilaian hingga turut serta sebagai bagian dalam pembinaan/pengawasan penilai dan laporan penilaian.

Tugas pengembangan profesi menjadi bagian dari tugas jabatan fungsional, artinya selain terpenuhinya angka kredit yang berasal dari pelaksanaan tugas unsur utama, syarat kompetensi juga menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh penilai pemerintah yang ingin naik jenjang.

Demikian sekilas info tentang Jabatan Fungsional Penilai. Masih banyak hal yang belum dapat kami bagi pada kesempatan ini karena masih cukup panjang jalan menuju terwujudnya jabatan ini. Pada akhirnya, Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah ini diharapkan dapat menciptakan pelaksanaan penilaian yang semakin terpercaya dan diminati masyarakat. Dalam konteks organisasi, jabatan fungsional ini identik dengan organisasi yang profesional dan berkinerja tinggi, yang pada akhirnya mampu berkontribusi terhadap pencapaian visi dan misi organisasi.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini