Saatnya Penilai Pemerintah menjadi Pejabat Fungsional
Tuti Kurniyaningsih
Rabu, 24 Mei 2017 pukul 16:28:14 |
18474 kali
Latar Belakang
Terbitnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara memberikan semangat baru dalam reformasi birokrasi, khususnya pelaksanaan
manajemen aparatur sipil negara. Aparatur sipil negara tidak hanya dituntut
untuk menjunjung tinggi integritas tetapi juga dituntut untuk memiliki
kompetensi yang memadai dan profesionalisme.
Salah satu diantaranya adalah memberikan kesempatan yang luas bagi
dibentuknya jabatan fungsional.
Untuk
mendukung peranan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku
Pengelola Barang, keberadaan Penilai Pemerintah sangat dibutuhkan. Hampir di
setiap pilihan keputusan dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) menggunakan nilai sebagai basis dalam
pengambilan keputusan. Oleh karena itu peranan Penilai Pemerintah menjadi
sangat penting bagi terciptanya
good
governance dalam
pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah. Di samping itu Penilai Pemerintah yang menjunjung
tinggi integritas dan
profesionalisme dapat mencegah moral hazard dalam proses peneglolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan dapat meningkatkan indeks
kepuasan pelayanan publik.
Pada
lingkup yang lebih luas Penilaian juga
dibutuhkan dalam rangka melaksanakan
pengurusan piutang negara serta dalam
rangka pelaksanaan lelang
eksekusi dan noneksekusi.
Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah sebagai bentuk antisipasi dalam
menghadapi tantangan dan harapan dari stakeholders
yang semakin besar terhadap kinerja Penilai.
Sudah selayaknya Jabatan Penilai
tersebut menjadi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. Di samping untuk
meningkatkan pelayanan publik, untuk memotivasi pegawai perlu adanya jenjang dan pengembangan karir
yang jelas dan terukur. Jenjang karier
yang jelas, terukur, dan achievable
diperlukan mulai pegawai masuk dunia kerja hingga pensiun.
Jabatan
fungsional Penilai Pemerintah memberikan wadah alternatif (selain jabatan
struktural) untuk penjenjangan dan pengembangan karir bagi pegawai karena di
dalamnya terdapat career path,
remunerasi dan pengukuran kinerja yang terukur. Sehingga dalam pengembangan
karier, seorang pegawai tidak hanya terfokus pada jabatan struktural yang
formasinya sangat terbatas.
Maksud dibentuknya Jabatan Fungsional
Tertentu Penilai Pemerintah adalah mempercepat terwujudnya
good governance dalam
manajemen keuangan negara
terutama dalam hal pemetaan existing dan potential value kekayaan negara. Selain itu, maksud dibentuknya Jabatan
Fungsional Penilai
Pemerintah ini untuk mendukung terwujudnya visi dan misi DJKN sebagai pemegang
otoritas dalam rangka pengelolaan dan penentuan nilai aset negara pada Pemerintah Pusat dan mewujudkan
pengelolaan BMD yang akuntabel pada Pemerintah Daerah, serta mewujudkan profesi
Penilai Pemerintah yang lebih handal, lebih profesional dan bersinergi tinggi
dalam hal pelayanan penilaian kekayaan negara sehingga
dapat dipercaya oleh para stakeholder.
Tujuan
dibentuknya Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah adalah agar dapat
menghasilkan Penilai Pemerintah yang berkualitas
dan profesional dalam menunjang pelaksanaan tugas pengelolaan kekayaan negara.
Manfaat Pembentukan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
Pembentukan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah diharapkan
dapat memberi manfaat sebagai berikut.
a. Bagi Penilai Pemerintah, dapat
memberikan jalur pengembangan karier yang pasti dan memotivasi peningkatan
sistem pelayanan penilaian yang lebih kredibel dan profesional.
b. Bagi Stakeholder, dapat meningkatkan kepercayaan dalam menggunakan jasa
pelayanan penilaian Penilai Pemerintah untuk kepentingan pengambilan keputusan.
Penilai Pemerintah yang nantinya akan
dibentuk, saat ini hanya ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,
sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.06/2016 tentang Penilai Pemerintah
di Lingkungan DJKN bahwa Penilai merupakan Penilai Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh Kuasa Menteri yang diberi
tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian secara independen.
Jumlah
Penilai Pemerintah di lingkungan DJKN yang aktif menilai sebanyak 453 orang
yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah Penilai aktif sebanyak 35,92 persen
dari jumlah Penilai yang ada sebesar 1.261 orang, sedangkan sisanya tidak aktif
dalam melakukan penilaian namun terdaftar sebagai Penilai.
Dilihat dari latar belakang
pendidikan, bahwa terdapat 908 Penilai telah memiliki pendidikan formal minimal
D4/S1, sisanya 253 memiliki latar belakang pendidikan D3/D1/SMA, sehingga lebih
dari dua pertiga jumlah total Penilai DJKN di seluruh Indonesia telah memenuhi
persyaratan pendidikan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah jenjang
ahli.
Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara mempersyaratkan penilai berpendidikan minimal Strata 1, maka Penilai Pemerintah
yang telah ada saat ini dapat dijadikan sebagai Jabatan Fungsional Penilai
Pemerintah dengan jenjang ahli.
Kondisi Yang Diinginkan Setelah Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Dibentuk
Beberapa manfaat yang dapat diwujudkan dengan dibentuknya Jabatan
Fungsional Penilai Pemerintah, antara
lain:
1.
Pengembangan
karir pemegang jabatan fungsional dapat terbina, tidak hanya bagi Penilai Pemerintah
di lingkungan DJKN, tetapi juga penilai yang berkedudukan di
Kementerian/Lembaga dan Penilai Pemerintah yang berkedudukan di Pemerintah
Daerah. Jabatan karir yang cenderung didominasi oleh jabatan struktural yang
jumlah formasinya relatif terbatas dan statis tidak memadai untuk mewadahi
pengembangan karir PNS lainnya yang tidak menduduki jabatan struktural. Dengan
adanya Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, PNS yang tidak menduduki jabatan
struktural tetap dapat mengembangkan karir secara profesional.
2.
Terwadahinya
Penilai Pemerintah di lingkungan DJKN Kementerian Keuangan, penilai pertanahan
di lingkungan Kementerian Agraria (dahulu bernama Badan Pertanahan Nasional),
penilai-penilai yang akan diangkat di lingkungan Pemerintah Daerah dan
kementerian/lembaga dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. Dengan terwadahinya Penilai Pemerintah yang
tersebar di beberapa instansi pemerintah dalam suatu Jabatan Fungsional Penilai
Pemerintah memudahkan dalam melakukan pembinaan, memudahkan pengawasan, dan
terwujudnya keseragaman dalam menerapkan Standard
Operating Procedures (SOP).
Dalam mewujudkan salah satu pilar utama yaitu pengembangan Sumber
Daya Manusia Penilai yang profesional
dan Quality Assurance yang
berkelanjutan, maka sebagaimana Road Map Tahun
2014-2019, Direktorat Penilaian DJKN sebagai instansi pelaksana pembina Jabatan
Fungsional Penilai Pemerintah melakukan strategi sebagai berikut:
a.
verifikasi
dan registrasi Penilai Pemerintah;
b.
penjenjangan
dan spesialisasi Penilai Pemerintah;
c.
keikutsertaan
Penilai Pemerintah pada keanggotaan Organisasi Penilai Internasional;
d.
pembinaan
Penilai Pemerintah;
e.
penjaminan
kualitas dan pengembangan profesional berkelanjutan Penilai Pemerintah;
f.
monitoring
dan evaluasi pelaksanaan penilaian;
g.
pelaksanaan
peer review konsep laporan penilaian
dan
h.
pelaksanaan
kaji ulang Laporan Penilaian.
Konsep Jabatan Fungsional
Penilai Pemerintah
1. Instansi Pembina
Instansi
pembina jabatan fungsional merupakan instansi pemerintah yang bertanggung jawab
atas pembinaan jabatan fungsional meliputi kewenangan penanganan, prosedur
pelaksanaan tugas, dan metodologinya. Penetapan Instansi Pembina Jabatan
Fungsional dilakukan oleh Menteri
yang menangani urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2016, Instansi Pembina Jabatan
Fungsional Penilai Pemerintah adalah Kementerian Keuangan.
Penilai
Pemerintah saat ini masih terbatas di
Kementerian Keuangan pada
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), baik di
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kantor Wilayah maupun
Direktorat Penilaian. Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang akan dibentuk
bersifat terbuka sehingga dapat mewadahi Penilai Pemerintah yang akan diangkat
pada Kementerian/Lembaga lainnya serta Pemerintah Daerah.
2.
Jenjang
Jabatan Fungsional
Jabatan
fungsional Penilai Pemerintah merupakan jabatan fungsional keahlian. Adapun
urutan jabatan fungsional Penilai Pemerintah dari yang terendah sampai yang tertinggi
adalah sebagai berikut.
a.
Penilai
Pemerintah Pertama/Ahli Pertama;
b.
Penilai
Pemerintah Muda/Ahli Muda;
c.
Penilai
Pemerintah Madya/Ahli Madya; dan
d.
Penilai
Pemerintah Utama/Ahli Utama.
Dalam
proses penilaian, seorang Penilai dituntut melakukan analisis dengan metodologi
tertentu yang telah diterima umum yang didukung database yang dihasilkan dari riset. Analisis yang dilakukan dalam
proses penilaian berkaitan dengan berbagai disiplin ilmu seperti ilmu teknik,
ekonomi, keuangan dan akuntansi, hukum, dan analisis pasar, sehingga ilmu
penilaian adalah bidang ilmu yang berkembang secara dinamis. Selain itu,
kebijakan yang dihasilkan akan digunakan oleh penilai di K/L dan Pemda. Atas
dasar kondisi tersebut, maka dipandang perlu untuk menyusun jenjang Penilai Pemerintah
sampai pada jenjang Ahli Utama.
3.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
Terdapat 3 (tiga) macam cara
pengangkatan dalam Jabatn Fungsional Penilai Pemerintah, yaitu:
a. a. Pengangkatan
pertama;
b. b. Pengangkatan
melalui perpindahan jabatan; dan
c. c. Pengangkatan
penyesuaian (inpassing)
Pengangkatan pertama
adalah pengangkatan ke dalam jabatan fungsional yang berasal dari pengadaan
CPNS. Adapun bagi PNS yang saat ini sudah menduduki jabatan struktural atau
jabatan fungsional lain akan tetapi mempunyai keinginan untuk diangkat dalam JF
Penilai Pemerintah maka yang bersangkutan dapat diangkat dengan cara
pengangkatan melalui perpindahan jabatan.
Pengangkatan
penyesuaian (inpassing) hanya dilakukan pada masa awal pembentukan Jabatan
Fungsional. Pengangkatan ini dilakukan untuk memberikan penghargaan bagi PNS
yang selama ini telah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan penilaian
properti dan/atau bisnis.
Kementerian/Lembaga
lainnya dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pengangkatan Pejabat
Fungsional Penilai Pemerintah setelah mendapat rekomendasi dari Menteri
Keuangan selaku pimpinan Instansi Pembina. Rekomendasi tersebut diberikan
kepada calon Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang telah memenuhi syarat
administrasi, serta telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
4.
Tugas
Jabatan
Tugas
jabatan fungsional terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama
dari tugas Penilai Pemerintah meliputi
sub unsur penilaian properti dan/bisnis serta sub unsur pengembangan profesi.
Sub unsur penilaian properti dan/bisnis tidak hanya terbatas pada melaksanakan
penilaian dan analisis terpisah yang berkaitan dengan penilaian, akan tetapi
mulai dari menyiapkan telaah, analisis, kajian, evaluasi kebijakan dan
standardisasi ketentuan di bidang penilaian hingga turut serta sebagai bagian
dalam pembinaan/pengawasan penilai dan laporan penilaian.
Tugas
pengembangan profesi menjadi bagian dari tugas jabatan fungsional, artinya
selain terpenuhinya angka kredit yang berasal dari pelaksanaan tugas unsur utama,
syarat kompetensi juga menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh penilai
pemerintah yang ingin naik jenjang.
Demikian sekilas info tentang Jabatan Fungsional Penilai. Masih banyak hal yang belum dapat kami bagi pada kesempatan ini karena masih cukup panjang jalan menuju terwujudnya jabatan ini. Pada akhirnya, Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah ini diharapkan dapat menciptakan pelaksanaan penilaian yang semakin terpercaya dan diminati masyarakat. Dalam konteks organisasi, jabatan fungsional ini identik dengan organisasi yang profesional dan berkinerja tinggi, yang pada akhirnya mampu berkontribusi terhadap pencapaian visi dan misi organisasi.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |