DJKN Sebagai Agen Anti Money Laundering
Sunadi
Selasa, 09 Mei 2017 pukul 13:43:48 |
4685 kali
Latar Belakang
Mendadak pagi itu saya girang bukan
kepalang, betapa tidak, saya ditugaskan Pimpinan untuk mewakili DJKN memenuhi
undangan PPATK atas kerjasama dengan Australian
Transaction and Analysis Center (AUSTRAC) mengikuti kegiatan Regulatory Exchange Program selama 14
hari di Australia dan Selandia Baru.
Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 10 -24Sepetember 2016 diikuti juga oleh
perwakilan dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka dan Komoditi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah, dan PPATK. Ya, ada enam
lembaga yang terlibat dalam kegiatan tersebut untuk menggali pengalaman
Australia dan Selandia Baru dalam menangani Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Pendanaan Terorisme. Lembaga-lembaga yang diundang tersebut merupakan Lembaga
Pengawas dan Pengatur (LPP) atas Pihak Pelapor sesuai amanat Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU).
Dalam artikel ini saya bukan hendak membahas
tentang materi-materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, namun saya
ingin menyampaikan betapa Indonesia memiliki agenda yang cukup krusial yang
akan dihadapi di tahun 2017. Agenda itu adalah Mutual Evaluation on Anti Money
Laundering and Counter Terrorism Financing Indonesia tahun 2017.
Namun sebelum membahas Mutual Evaluation, secara ringkas perlu dilihat keterlibatan DJKN dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Salah satu tugas dan fungsi Direktorat Lelang DJKN adalah melakukan pegawasan dan pembinaan Balai Lelang. Sesuai Pasal 17 Undang-undang nomor 8 tahun 2010, disebutkan bahwa salah satu Pihak Pelapor – pihak yang wajib menyampaikan laporan kepada PPATK - adalah Balai Lelang. DJKN selaku lembaga pengawas dan pengatur Balai Lelang berwenang membuat ketentuan dan melakukan pengawasan atas pencegahan dan pemberantasan TPPU akibat transaksi lelang pada Balai Lelang. Salah satu ketentuan yang telah dikeluarkan adalah PMK Nomor 45/PMK.06/2013 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Balai Lelang.
Tabel: Lembaga Pengatur & Pengawas dan Pihak Pelapor
|
Kategori |
Lembaga Pengatur & Pengawas (LPP) |
Pihak Pelapor (Pasal 17 UU
8/2010) |
|
Penyedia Jasa Keuangan |
Otoritas Jasa keuangan |
Bank, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Asuransi dan
Pialang Asuransi, Dana Pension Lembaga Keuangan, Perusahaan Efek, Manajer
Investasi, Custodian, Wali Amanat, Perposan Sbg Penyedia Jasa Giro, Pegadaian |
|
Bank Indonesia |
Pedagang Valas, Penyelenggara Alat Pembayaran
Menggunakan Kartu, Penyelenggara
E-Money dan/atau E-Wallet, Penyelenggara Kegiatan Usaha Pengiriman Uang |
|
|
Kemenkop UKM |
Koperasi yang Melakukan Kegiatan Simpan Pinjam |
|
|
Bappebti Kemendag |
Perusahaan yang Bergerak di Bidang Perdagangan
Berjangka dan Komoditi |
|
|
Penyedia barang dan/atau jasa lain |
PPATK |
Perusahaan Property/Agen Property, Pedagang Kendaraan
Bermotor, Pedagang Permata dan Perhiasan/Logam Mulia, Pedagang Barang Seni
dan Antik |
|
DJKN Kemenkeu |
balai lelang |
Mutual Evaluation (ME) merupakan program penilaian yang dilakukan secara “peer review” antar sesama anggota Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG) guna mengukur dan menilai tingkat kepatuhan suatu negara dalam mengimplementasikan standar internasional terkait penanganan tindak pidana pencucian uang/tindak pidana pendanaan terorisme (TPPU/TPPT). Tim Evaluator berasal dari Negara-negara anggota APG yang akan mengunjungi secara langsung (on-site visit) untuk melihat, mempelajari dan mengevaluasi kemampuan Indonesia dalam menerapkan standar pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pencegahan TPPT. Saat ini anggota APG berjumlah 41 negara anggota dan menjadi organisasi regional terbesar yang menjalin kerjasama menangani TPPU dan TPPT.
Standar international yang digunakan sebagai acuan penilaian dalam Mutual Evaluation adalah Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force (FATF). FATF adalah lembaga international antar negara yang didirikan pada tahun 1989. FATF merupakan organ yang dibentuk atas mandat negara-negara G7 (dan kemudian G20) untuk merumuskan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme di tingkat global, serta melakukan monitoring terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan ancaman lainnya yang mengancam integritas dari sistem keuangan international.
Rekomendasi FATF disusun berdasarkan:
Rekomendasi FATF yang menjadi acuan saat ini adalah yang dikeluarkan pada tahun 2012 dikenal dengan Revised 40 Recommendations dan 9 Special Recommendations (Revised 40+9) FATF.
Ada 2 (dua) metodologi pengukuran tingkat kepatuhan saat Mutual Evaluation dilakukan:
Terkait peran DJKN, kesesuaian peraturan yang dikeluarkan untuk para pihak pelapor dengan Rekomendasi FATF adalah sebagai berikut:
|
Rec |
Rekomendasi FATF |
Peran DJKN |
|
#22 |
Penyedia Barang/Jasa dan
Lembaga Profesi (Designated Non Financial Business and Professions/DNFPBs) harus menerapkan prinsip mengenali pengguna
jasa” |
Menteri Keuangan telah mengeluarkan: 1.
PMK No. 45/PMK.06/2013 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna
Jasa (PMPJ) bagi Balai Lelang 2.
Perdirjen Kekayaan Negara No. 02/KN/2016 tentang Penerapan PMPJ bagi
KPKNL 3.
Perdirjen Kekayaan Negara No. 03/KN/2016 tentang Penerapan PMPJ bagi
Pejabat Lelang Kelas II 4.
Surat Edaran Dirjen KN No. 03/KN/2016 tentang Pedoman PMPJ guna mengatur Balai Lelang, KPKNL
dan Pejabat Lelang Kelas II sebagai Pihak Pelapor untuk menerapkan prinsip
mengenali pengguna jasa |
|
#23 |
PBJ juga harus menerapkan
prinsip mengenal pengguna jasa dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan |
Ketentuan-ketentuan tersebut juga mengatur kewajiban
pelaporan transaksi lelang Balai
Lelang, KPKNL dan Pejabat Lelang Kelas II kepada PPATK. |
|
#28 |
Regulasi serta supervisi
untuk para penyedia barang dan/atau jasa dan lembaga profesi (designated non-financial businesses and
professions/DNFBPs) juga harus diterapkan |
Direktur Jenderal berwenang melakukan evaluasi
kepatuhan atas penerapan PMPJ dan kewajiban pelaporan Balai Lelang, KPKNL dan
Pejabat Lelang Kelas II |
|
|
#28.5 Pengawasan terhadap Penyedia Barang dan/atau
jasa harus berdasarkan sensitivitasrisiko (Risk Based Supervision) |
Berdasarkan Surat
Edaran No.3/KN/2016 tentang Pedoman PMPJ, Pelaksanaan Evaluasi Kepatuhan
dilakukan dengan memperhatikan tingkat risiko terjadinya
tindak pidana pencucian uang pada Balai Lelang,
KPKNL dan Pejabat Lelang Kelas II |
Hasil
dari Mutual Evaluation akan berpengaruh secara signifikan pada kualitas
kebijakan, peraturan perundang-undangan dan efektivitas pencegahan dan
pemberantasan TPPU dan TPPT suatu negara. Lebih jauh, hasil ME berdampak pada persepsi dan peringkat investasi Negara tersebut. Terkait konsekuensi ME, 3 (tiga) kali dalam setahun FATF mengeluarkan 2 (dua)
dokumen atas hasil penilaian Negara yang berisiko tinggi dan
non-kooperatif,yaitu:
a. Dokumen “Improving
Global AML/CFT Compliance: On-Going Process” (Grey List)
Sampai
dengan February 2016, FATF telah mereviu lebih dari 80 negara dan 59
diantaranya termasuk dalam negara yang berisiko tinggi dan non-kooperatif. Dari
59 negara tersebut, 46 negara telah melakukan perubahan yang signifikan dalam
upaya pencegahan dan pemberantasan ML/TF, sehingga disetujui untuk dikeluarkan
dari pemantauan FATF.
b. Dokumen “Public
Statement” (Blacklist)
FATF Public Statement merupakan “daftar
hitam” yang dikeluarkan oleh FATF mengenai negara negara
yang berisiko tinggi terhadap pencucian uang dan pendanaan terorisme. Terhadap
negara yang masuk ke dalam Public Statement ini, negara-negara dan institusi
keuangan di seluruh dunia diminta untuk meningkatkan kewaspadaannya dalam
menjalankan hubungan usaha di bidang finansial.
Pada
tahun 2012, Indonesia pernah dinyatakan masuk dalam FATF Public Statement
(blacklist), atas lemahnya penanganan Indonesia terhadap penanganan pendanaan
terorisme. Melalui berbagai upaya antara lain penyusunan UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, pembekuan atas aset milik terduga teroris melalui
pemberlakuan peraturan bersama antara PPATK dan penyedia jasa keuangan, maka
pada tahun 2015, Indonesia akhirnya resmi keluar dari FATF Public Statement. Di
tahun yang sama, melalui sinergi positif dengan Negara-negara lain dalam TP
TPPU/TPPT, Indonesia juga keluar dari FATF Grey List, yang artinya bahwa kualitas integritas sistem keuangan Indonesia cukup handal sehingga sistem keuangan nasional kita tidak bisa
dijadikan sarana maupun sasaran kejahatan.
Dampak
positif yang dapat dirasakan dari keluarnya Indonesia dari zona Grey List FATF
adalah:
Untuk kesinambungan
negara-negara yang tergabung dalam Asia Pacific Group dalam menjaga integritas
sistem keuangan dari TPPU/TPPT, secara berkala dan bergantian, dilakukan mutual
evaluation. Adapun Indonesia, rencana Mutual Evaluation FATF dilaksanakan pada bulan
November 2017.
Kesimpulan
Tentu kita tidak ingin
menjadi batu sandungan bagi Indonesia ketika Mutual Evaluation dilakukan. Bahkan
pada suatu kesempatan, Ibu Menteri Keuangan sempat mengutarakan keinginannya
agar Indonesia masuk sebagai salah satu anggota FATF. Suatu keinginan yang
tidak berlebihan mengingat saat ini Indonesia merupakan satu-satunya Negara
anggota G-20 yang belum tergabung FATF. Keanggotaan ini penting karena dengan begitu
Indonesia akan memiliki posisi tawar yang kuat dalam menentukan arah kebijakan
internasional yang dibuat oleh FATF terkait penanganan TPPU/TPPT. Guna mewujudkan
ini, hasil Mutual Evaluation 2017 tentu merupakan pertimbangan tersendiri bagi feasibilitas
Indonesia menjadi anggota FATF.
Peran DJKN dalam
mendukung persiapan Mutual Evaluation sudah terlihat melalui berbagai kebijakan
atau peraturan yang telah dikeluarkan terkait Prinsip Mengenali Pengguna Jasa
bagi Balai Lelang, KPKNL dan Pejabat Lelang kelas II. Ruang optimalisasi peran
masih sangat luas, mengingat penerapan peraturan ini membutuhkan komitmen yang
kuat, sinergi dan koordinasi yang solid baik antara berbagai lembaga, baik DJKN
selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) dengan PPATK, antar LPP, maupun DJKN
dengan Pihak Pelapor. Seiring dengan itu, regulasi akan terus disempurnakan
sesuai dengan kebutuhan dan dinamika yang ada. Di sisi lain, secara simultan Kantor
Wilayah DJKN di seluruh Indonesia yang merepresentasikan tugas dan fungsi LPP
dalam kerangka pengawasan Balai Lelang, KPKNL dan Pejabat Lelang Kelas II
diharapkan dapat mengambil peran aktif agar penerapan regulasi ini dapat
berjalan dengan baik. Dengan demikian, momentum ini dapat dimanfaatkan DJKN dan
stakeholders untuk berkontribusi meningkatkan perekonomian nasional melalui
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang melalui transaksi
lelang.
Financial Action Task Force http://www.fatf-gafi.org/
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan http://www.ppatk.go.id/
Asian Pacific Group on Money
Laundering http://www.apgml.org/
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Peraturan Pemerintah Nomor No. 6 tahun 2012 sebagaimana telah
diubah dengan PP No. 117 tahun 2016, tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Menteri
Keuangan RI No. 45/PMK.06/2013 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna
Jasa (PMPJ) bagi Balai Lelang
Peraturan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara No. 02/KN/2016 tentang Penerapan PMPJ bagi
KPKNL
Peraturan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara No. 03/KN/2016 tentang Penerapan PMPJ bagi
Pejabat Lelang Kelas II
Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara No. 03/KN/2016 tentang
Pedoman PMPJ
The FATF Recommendations,
International Standards on Combating Money Laundering and The Financing of
Terrorism & Proliferation, FATF, 2012
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |