Perubahan Iklim dan Manajemen Aset
Jose Arif Lukito
Jum'at, 21 April 2017 pukul 09:34:43 |
4082 kali
ADAPTASI PERUBAHAN
IKLIM DAN MANAJEMEN ASET
Jose A. Lukito
Tenaga Pengkaji Optimalisasi Kekayaan Negara - DJKN
( jose@kemenkeu.go.id )
1. Pendahuluan
Makna
Perubahan Iklim (Climate Change) dapat dilihat dalam Pasal 1 angka (6)
Peraturan Presiden No. 61/2011 tentang “Rencana Aksi Nasional. Penurunan Emisi
Gas Rumah Kaca” yang menyebutkan Perubahan Iklim adalah “berubahnya iklim yang
diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga
menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global dan selain itu juga
berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang
dapat dibandingkan”.
Dalam
banyak penelitian yang telah dilakukan, Perubahan Iklim mengakibatkan kenaikan
suhu, peningkatan permukaan air laut serta meningkatkan frekuensi cuaca ekstrim
seperti cyclone, badai, kekeringan maupun banjir. Fenomena tersebut
berdampak terhadap banyak hal mulai dari sektor pertanian, kelautan, kehutanan,
kesehatan sampai dengan infrastruktur khususnya bangunan gedung sebagai aset
publik (aset pemerintah) yang merupakan fasilitas pelayanan kepada masyarakat (Queensland
Government, 2011).
2. Dampak terhadap Aset
Aset
berupa gedung yang merupakan fasilitas pelayanan pemerintah baik yang akan
dibangun ataupun yang telah ada saat ini (existing) perlu untuk adaptif
dan lebih tangguh terhadap iklim (Camilleri, Jaques, &Isaacs, 2001;
CSIRO, 2007; de Wilde & Coley, 2012; Guan, 2007, 2009;Hasegawa, 2004; Jones
& Desai, 2006; Susilawati & Goonetilleke, 2013). Organisasi, baik
pemerintah atau swasta yang beradaptasi dengan baik terhadap perubahan iklim
akan lebih terjamin dalam kesinambungan pemberian pelayanannya kepada stakeholders/customers.
Adaptasi terhadap perubahan iklim menimbulkan konsekuensi biaya, namun biaya
dalam rangka adaptasi yang dilakukan saat ini diperkirakan akan lebih rendah
ketimbang dilakukannya penundaan (atau adaptasi yang dilakukan di kemudian
hari) (Environmental Resources Management, 2000; The Climate Institute,
2012; Wilson, 2006).
Salagnac
(2004) mengemukakan pendapat beberapa narasumber dari 6 (enam) negara
(i.e. du Plessis, Irurah, and Scholes (2003); Lowe (2003); Milne(2004);
Sanders and Phillipson (2003); Shimoda (2003); Steemers (2003)) mengenai fakta
perubahan iklim itu sendiri dan persiapan dalam perubahan iklim.
Beberapa narasumber tersebut sepakat bahwa antisipasi
perubahan iklim dapat dikatakan relatif masih tahap awal (early stage)
sehingga masih diperlukan banyak penelitian, data, dan pengembangan lebih
lanjut dibidang ini. Salagnac (2004) mengidentifikasikan bahwa dari
seluruh narasumber tersebut paling tidak terdapat 3 (tiga) hal yang disepakati
dimana hal ini sejalan dengan pandangan dari Intergovernmental Panel on
Climate Change (IPCC) bahwa: (1) Gas Rumah Kaca (GRK) telah mengalami
peningkatan dalam beberapa dekade; (2) Suhu global meningkat sebagai
konsekuensi peningkatan GRK;dan (3) Bangunan dan Gedung akan
terdampak akibat dari peningkatan GRK dan suhu global.
Salagnac
(2004); Shimoda (2003); Steemers (2003) menggarisbawahi bahwa perlunya
pendekatan yang sistemik dalam rangka mengatasi dampak perubahan iklim. Dengan
kata lain, bahwa dalam kebijakan adaptasi atau mitigasi perubahan iklim tidak
cukup hanya fokus pada aspek teknologi sebagai solusi, namun juga harus
mempertimbangkan aspek perubahan prilaku akibat perubahan iklim. Dalam hal ini Pemerintah sangat berperan penting dalam terus menyediakan
regulasi terkait yang diperlukan, sedangkan di sisi lain kalangan
peneliti dan akademisi yang sangat paham aspek keilmuan perlu
diberi ruang lebih luas untuk melakukan riset guna mendukung
terciptanya kualitas keputusan atau kebijakan Pemerintahyang didukung hasil
penelitian (research-based policy) (Salagnac, 2004).
Di
sektor infrastruktur khususnya aset publik (Barang Milik Negara/Daerah), peran
Pemerintah sangat penting karena Pemerintah sesungguhnya memiliki beberapa
peran yang tersebar di beberapa lembaga, mulai dari selaku pemilik aset,
manajer aset sampai dengan regulator yang membuat peraturan, standar serta
pedoman dalam rangka memastikan bahwa aset yang dimiliki lebih resilient/tangguh
dalam menghadapi dampak perubahan iklim (Guan, 2007; Susilawati &
Goonetilleke, 2013; Warren,2010). Dengan demikian, Pemerintah
perlu untuk membangun, memprioritaskan dan mengevaluasi langkah aksi dalam rangka meminimanilasi resiko yang timbul dan dapat melindungi aset
publik dengan mengandalkan pengetahuan yang ada tentang perubahan
iklim (CSIRO, 2007; Government of South Australia, 2012; NSWGovernment,
2010; Queensland Government, 2011). Dengan kata lain, ditinjau dari perspektif
manajemen aset publik, maka hal yang tidak dapat ditunda lagi adalah perlunya
mempertimbangkan dampak perubahan iklim dalam tahapan-tahapan pengelolaan aset
(asset life cycle) dalam hal ini aset pemerintah. Artinya, dalam
pengelolaan aset pemerintah perlu ada langkah-langkah beradaptasi dengan
perubahan iklim.
3. Tujuan Adaptasi Perubahan Iklim
Adaptasi
terhadap perubahan iklim atas aset dimaksudkan untuk membuat aset lebih tangguh
dan memiliki umur ekonomis (economic life) sesuai rencana/proyeksi. Aset
menjadi lebih siap dengan perubahan di masa depan, terkuranginya efek negatif
perubahan iklim, dan melihat peluang yang ada. Resiko terhadap aset atau suatu
infrastruktur secara individual, akibat perubahan iklim tidak dapat dilihat
sebagai resiko yang berdiri sendiri atas suatu aset karena aset publik
merupakan suatu sistem yang saling berhubungan dan bergantung satu sama lain (interdependence). Konkritnya adalah, bahwa sebagai suatu sistem maka ketika aset (misalnya
berupa instalasi listrik, telekomunikasi, atau transportasi) mengalami gangguan
akibat dampak perubahan iklim, maka akan terjadi “efek domino” bagi terganggu
atau bahkan tidak berfungsinya aset dan aktivitas lainnya dalam rangka
memproduksi barang atau pelayanan kepada customer/stakeholder. Sebagaimana diungkapkan oleh Queensland Government
(2011) bahwa “failure in one sector, will impact the whole system resulting in a cascade of failures”.
Snow
and Prasad (2011) menambahkan bahwa adaptasi terhadap perubahan iklim
merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari dalam rangka meminimalisasi biaya
pemeliharaan aset, menjaga kestabilan ekosistem dan wilayah yang layak huni.
Disamping itu Hasegawa (2004) mengemukakan bahwa perkembangan
adaptasi perubahan iklim masih belum banyak menjadi perhatian selama ini di
banyak negara. Sehingga penelitian di bidang ini masih sangat terbuka lebar
sebagaimana dapat dilihat di beberapa negara termasuk
Indonesia. Salagnac (2004) menyatakan bahwa masih banyak pekerjaan
rumah yang harus dilakukan dalam rangka mewujudkan pemahaman bagi publik dan
pemerintah selaku pengambil kebijakan. Dalam Tabel 1, dapat diperoleh
gambaran yang menunjukkan dampak perubahan iklim pada bangunan/gedung.
Tabel 1. Dampak perubahan iklim pada bangunan dan pilihan
adaptasi (diadaptasi dari ABCB (Australian Building Codes Board) (2010); AGO
(2006); (Amitrano et al., 2007); Cuny (1994); Freeman dan Warner (2001) Otero
dan Marti (1995); Snow dan Prasad (2011)
|
Dampak Iklim |
Potensi Maslaah Bangunan |
Potensi Risiko |
|
·
Banjir ·
Kenaikan permukaan
laut ·
Kekeringan ·
Intensitas curah hujan |
Stabilitas lokasi |
- Peningkatan pergerakan tanah - Peningkatan erosi dan risiko longsor |
|
Sistem drainase |
- Ketidakmampuan drainase untuk mengatasi volume
air. - Air limpasan (stormwater) mengalir
kembali ke dalam gedung |
|
|
·
Banjir ·
Salinitas (peningkatan
kadar garam) ·
Kenaikan permukaan
laut ·
Kekeringan ·
Intensitas curah hujan ·
Cyclones |
Pondasi, struktur, dinding, lantai, daya tahan
dan akses |
- Rusaknya dan/atau kegagalan fungsi struktur
dan pondasi - Peningkatan kerusakan karena instabilitas
pondasi yang disebabkan oleh salinitas dan asam sulfat. - Ketidakmampuan struktur untuk mengatasi beban
angin yang tinggi - Ketidakmampuan struktur untuk mengatasi badai - Kerusakan struktural akibat penetrasi air - Kerusakan termasuk retak dan degradasi
material - Kerusakan akibat penetrasi air - Bahan cladding menjadi udara, tekanan angin
tinggi - Kerusakan dan gerakan termasuk retak dan
degradasi material, mengakibatkan kerusakan struktural. - Mengurangi umur bahan bangunan - Gerakan dan kondisi retak di jalur akses atau
jalan |
|
·
Angin ·
Suhu ·
Intensitas hujan |
Atap dan pelapis atap |
- Kerusakan/retak dan degradasi material - Bahan atap berisiko rusak atau terbawa oleh
dorongan angin kencang - Kerusakan akibat luapan selokan |
|
·
Banjir ·
Kenaikan permukaan
laut |
Kesehatan dan Amenitas (sarana, prasarana,
fasilitas, dll) |
- Peningkatan suhu yang mempengaruhi penghuni
bangunan - Kelembaban yang menyebabkan pertumbuhan
mikrobiologis yang menyebabkan peningkatan alergi dan masalah pernapasan |
|
·
Salinitas ·
Kenaikan permukaan
laut ·
Banjir ·
Intensitas hujan |
Penetrasian/rembesan air |
- Peningkatan kerusakan material bangunan/gedung |
|
·
Kekeringan ·
Kenaikan suhu |
Air, penggunaan energy, dan efisiensi |
- Kurangnya supply air yang diperlukan - Peningkatan penggunaan AC - Insulasi tidak memadai |
Australia,
Inggris, dan Indonesia secara umum telah meletakkan dasar dalam rangka
membangun kerangka kebijakan untuk mewujudkan strategi adaptasi perubahan
iklim. Inggris memiliki kebijakan dalam rangka adaptasi perubahan iklim dimana
di dalamnya meliputi adaptasi perubahan iklim untuk infrastruktur (aset publik)
yang dituangkan dalam dokumen UKCIP (United Kingdom Climate Impacts Programme)
dan Department
for Environment, Food & Rural Affairs (Defra). Kita bersyukur,
Indonesia telah menyiapkan garis besar kerangka kebijakan khusus dalam rangka
pengelolaan aset yang mempertimbangkan strategi adaptasi perubahan iklim salah satunya sebagaimana dilihat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.11 tentang “Rencana Aksi Nasional Mitigasi Dan Adaptasi Perubahan Iklim Tahun
2012-2020”, namun masih diperlukan langkah-langkah teknis dan lanjutan untuk
aset pemerintah dalam rangka mewujudkan pengelolaan aset pemerintah yang memasukan
strategi adaptasi perubahan iklim. Hal ini menjadi pekerjaan rumah yang cukup
penting bagi penyusun kebijakan dan pengelolaan aset negara baik di level
Pemerintah Pusat maupun di Daerah sesuai prioritas dan ketersediaan anggaran
yang ada.
4. Adaptasi Perubahan Iklim dalam konteks Manajemen Aset di Indonesia
Kebutuhan adaptasi terhadap dampak Perubahan Iklim atas Aset Pemerintah dilakukan dengan penerapan manajemen risiko atas Aset Pemerintah guna mendukung efektifitas penggunaannya, mempertahankan kualitas layanan dan memastikan risiko seminimal mungkin bagi pengguna layanan (stakeholders) yang menggunakan layanan pada fasilitas Pemerintah. Termasuk masukan bagi kebijakan Rencana Kebutuhan BMN dan Pengasuransian BMN sepanjang telah dilakukan piloting dan kalibrasi. Adaptasi perubahan iklim harus menjadi bagian dari kebijakan yang ada berikut ketersediaan pendanaan. Terdapat banyak aspek dalam rangka menghadapi perubahan iklim atas aset yang dimiliki pemerintah, salah satunya adalah manajemen risiko atas aset pemerintah, tanpa perlu memulai dari awal mengingat Kementerian Keuangan d.h.i. DJKN telah mengenal dengan baik manajemen risiko sebagai bagian dari dinamika organisasi yang dibahas dalam Dialog Kinerja Organisasi (DKO) selama ini. Selanjutnya atas manajemen risiko yang sudah ada tinggal ditinjau, dikembangkan, dan dimodifikasi seperlunya, untuk memastikan bahwa dampak perubahan iklim saat ini dan potensi risiko di masa depan semakin tajam.
Manajemen risiko perubahan iklim dapat dianggap sebagai perpanjangan dari manajemen risiko yang sudah ada dan menjadi bagian dari proses manajemen dan pengambilan keputusan yang ada di DJKN. Terdapat pendapat yang menyatakan bahwa perubahan iklim diperkirakan tidak akan menciptakan risiko baru, tetapi dapat mengubah frekuensi dan intensitas risiko dan bahaya yang ada. Namun pendapat lain menyatakan bahwa data dan fakta mengungkapkan beberapa kasus perubahan iklim merupakan jenis risiko baru. Pendekatan berbasis risiko dalam kajian ini juga menghasilkan sebuah framework yang dikembangkan dari:
a.
Standar Australia “AS 5334” sebagai pendekatan berbasis risiko untuk
adaptasi perubahan iklim atas pemukiman dan infrastruktur yang berakar dari ISO31000, tetapi disesuaikan untuk risiko perubahan iklim;
b.
Pedoman lain yang ada juga dipertimbangkan, seperti dokumen berjudul
‘Climate change impacts and risk management: a guide for business and
government’ yang diterbitkan oleh Australia Greenhouse Office of the Department
of Environment and Heritage atau Department of the Environment and Energy tahun 2006. Dokumen ini adalah panduan untuk mengintegrasikan dampak perubahan iklim
ke dalam manajemen risiko dan kegiatan perencanaan strategis lainnya di
organisasi sektor publik dan swasta Australia;
dan
c.
Pendekatan berbasis risiko
dalam adaptasi perubahan iklim konteks Indonesia, yang dikenal sebagai
pendekatan “Kajian dan Risiko Adaptasi Perubahan Iklim
(KRAPI)” yang diperkenalkan oleh ahli dari
Indonesia. KRAPI adalah penilaian risiko dan adaptasi perubahan iklim yang awalnya
dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia pada tahun 2012 yang
bertujuan merumuskan adaptasi perubahan iklim untuk perencanaan pembangunan
(sektoral). Namun demikian, pendekatan ini dianggap umum, dan dimana adaptasi
perubahan iklim untuk pengelolaan aset belum ditentukan. Oleh karena itu,
pendekatan ini perlu diperluas untuk mencakup sektor aset pemerintah terutama bangunan.
Pertanyaannya adalah bagaimana penerapannya dalam
tahapan-tahapan pengelolaan BMN, maka dilakukan pada saat perencanaan kebutuhan
BMN (RKBMN) baik untuk Pengadaan dan Pemeliharaan. Hasil monitoring dan
evaluasi atas manajemen risiko menjadi masukan dalam RKBMN dimaksud. Peran data
menjadi hal yang sangat penting dan diperlukan kajian lebih lanjut denga studi
kasus di wilayah yang telah dipertimbangkan rentan dampak perubahan iklim antara
lain Jakarta dan Semarang untuk kemudian
strateginya direplikasi di kota lain yang rentan terhadap dampak perubahan
iklim. Framework yang dibangun dalam Kajian ini berbasis risiko artinya
pola Manajemen Risiko yang telah ada saat ini tinggal dikembangkan lebih lanjut
untuk konteks Aset. Sebelum diterapkan sebaiknya dilakukan pengujian dan
kalibrasi sehingga dapat dijadikan salah satu pedoman penambahan substansi
dalam Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan
Kebutuhan Barang Milik Negara dan menjadi referensi dalam penambahan materi
pada PMK No.97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.
_____________________
*Tulisan merupakan pendapat pribadi
Referensi
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel