Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Identifikasi Masalah Aset Berdasar Riset dan Hasil Pemeriksaan BPK
N/a
Rabu, 29 Maret 2017 pukul 20:32:56   |   61463 kali

Ditulis oleh Jose Lukito

Pegawai Tugas Belajar DJKN 

Persoalan aset pemerintah menjadi berita di media massa, mulai dari pemberitaan adanya sekian ratus hektar lahan dikuasai warga secara ilegal, fisik aset tidak diketemukan walau terdapat dalam pencatatan atau sebaliknya, penggunaan aset belum sesuai ketentuan, sampai dengan rencana pembelian aset oleh pemerintah daerah (Pemda) tertentu yang belakangan diketahui sebagai aset milik pemerintah pusat (Bisnis Indonesia, 2016a, 2016b). Sebagaimana pemberitaan di media massa, beberapa Kepala Daerah dan oknum aparat pemerintah pun ada yang terlibat kasus hukum terkait aset pemerintah. Mengapa hal ini kerap terjadi dan berulang?

Menimbang Hasil Riset dan Pemeriksaan BPK

Masyarakat perlu semakin mengetahui betapa pentingnya permasalahan aset ini karena sebagian besar dibeli dari pajak yang mereka bayarkan, sehingga wajib mendorong pengelolaan aset pemerintah agar lebih baik. Saat ini nilai aset dari seluruh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat masing-masing di atas Rp. 2 ribu triliun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Pusat. Apa saja persoalan yang menjadi perhatian dalam rangka manajemen aset yang lebih baik berdasarkan praktek di dalam dan luar negeri, penelitian yang sudah ada, dan peran lembaga auditor.

Sebuah studi untuk World Bank yang dilakukan oleh Kaganova dan Nayyar-Stone (2000) menerangkan bahwa pemerintah daerah di hampir semua negara memiliki aset publik (aset pemerintah) dalam jumlah yang signifikan. Masih menurut penelitian dimaksud ternyata belum banyak kesadaran dimiliki oleh banyak pemda di negara berkembang bahwa aset publik merupakan portofolio yang seharusnya dikelola dengan baik karena dapat memberi manfaat langsung yaitu efisiensi atas anggaran yang terbatas dan potensi penerimaan atas pemanfaatan aset. Kaganova dan McKellar (2006) menegaskan bahwa banyak pemda di seluruh dunia merupakan pemilik aset terbesar dari segi kuantitas dan nilai dibanding lembaga atau korporasi apapun di wilayahnya masing-masing. Berangkat dari fakta mendasar tersebut, diperlukan peran serta masyarakat untuk tidak menganggap kecil persoalan aset pemerintah.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh Mardiasmo, dkk (2012) dan Mardiasmo (2012) terhadap 3 (tiga) Pemda di Indonesia terungkap bahwa lambatnya reformasi manajemen aset pemerintah disebabkan oleh: (1) Reformasi masih pada tahap awal; (2) Terbatasnya kapabilitas SDM; (3) Lambannya penyelesaian dokumen kepemilikan; dan (4) rendahnya fungsi manfaat aset.

Dalam studi lain oleh Hanis, dkk (2011) pada Pemda yang berbeda, diketahui pula bahwa terdapat faktor-faktor lain yang menghambat pengelolaan aset daerah seperti: (1) Belum komprehensifnya kerangka kebijakan; (2) Persepsi tradisional yang tidak mengedepankan potensi pemanfaatan aset publik bagi pemasukan daerah; (3) Inefisiensi; (4) Keterbatasan data; dan (5) Keterbatasan SDM.

Menambahkan studi/riset yang pernah dilakukan pada tahun 2011 dan 2012 tersebut, maka perlu disandingkan dengan fakta yang dipaparkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap manajemen aset daerah ini dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan yang Penulis rangkum dari Semester I dan II tahun 2015 dan Semester I tahun 2016, dimana beberapa persoalan yang sering muncul yaitu: (1) Pencatatan aset belum dilakukan atau tidak akurat; (2) Aset tidak didukung dengan data yang andal; (3) Proses penyusunan laporan tidak sesuai ketentuan; (4) Aset belum dioptimalkan (underutilized); (5) Standard operating prosedur (SOP) belum disusun; (6) Aset berupa tanah belum bersertifikat; (7) Aset dikuasai pihak lain; (8) Aset yang tidak diketahui keberadaannya; dan (9) Mekanisme penghapusan aset tidak sesuai dengan ketentuan.

Pemetaan Masalah Sesuai Elemen Siklus Pengelolaan Aset

Sesuai hasil riset dan pemeriksaan BPK tersebut, perlu dilakukan pemetaan masalah untuk mengetahui hal-hal yang kerap muncul sehingga lebih dapat ditentukan prioritas penyelesaiannya. Mengingat elemen siklus pengelolaan aset telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang “Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D)” yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang “Pedoman Pengelolaan BMD” maka permasalahan aset yang ada dapat diidentifikasi sebagaimana dilihat dalam Tabel 1 dan Gambar 1 dengan perincian menjadi sebagai berikut: 

Penulis terbatas memasukan beberapa elemen siklus pengelolaan dalam Tabel 1 karena didasarkan pada hasil penelitian yang sudah ada dan identifikasi persoalan pokok yang dipaparkan BPK sampai dengan Semester II tahun 2016 atas sebagian besar Pemda di seluruh Indonesia.  

 

Berdasarkan Gambar 1 (elemen siklus pengelolaan aset tidak berdasarkan urutan asset life cycle), dapat dilihat bahwa concern dan keterhubungan antara hasil dalam laporan BPK dan hasil penelitian Hanis, dkk (2011) serta Mardiasmo, dkk (2012) secara bersama-sama tertuju pada dua elemen yang memiliki permasalahan yaitu: (1) “Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian” dan (2) “Pemanfaatan” dengan perincian masalah sebagaimana dalam Tabel 1.

Sementara itu, BPK dan Mardiasmo, dkk secara bersama-sama mengungkapkan adanya persoalan dalam unsur “Pengamanan dan Pemeliharaan” yang perlu menjadi perhatian. Sedangkan unsur “Penatausahaan” dan “Penggunaan” menjadi persoalan yang diungkapkan bersama-sama oleh BPK dan Hanis, dkk.

Pertanyaanya adalah, unsur/elemen mana dalam siklus pengelolaan BMD tersebut  yang harus diprioritaskan? Mengingat sejatinya semua sama pentingnya untuk menjadi perhatian. Namun mendasarkan pada hasil penilitian apalagi hasil pemeriksaan BPK, maka Penulis ingin sumbang saran agar elemen yang paling menjadi “concern” perlu diprioritaskan, yaitu:

(1) “Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian”; dan

(2) “Pemanfaatan”.

Dengan perincian masalah sebagaimana dapat dilihat dalam Tabel 1.

Penutup

Hasil penelitian dan laporan auditor negara di atas semakin menemukan relevansi yang sangat kuat jika disandingkan dengan persoalan faktual yang mencuat di media massa akhir-akhir ini. Sehingga publik sudah mengetahui permasalahan-permasalahan yang sedang terjadi atas aset Pemda. Masyarakat termasuk perwakilannya di lembaga legislatif beserta kalangan media massa sudah dapat dengan mudah untuk ikut “memonitor” serta mendorong Pemda menyelesaikannya. Penulis yakin, Pemda sedang dan terus melakukan perbaikan ke arah yang lebih baik. Tulisan ini mencoba untuk sedikit memberi masukan dalam rangka lebih meningkatkan semangat penyelesaian masalah aset dengan tentunya melakukan prioritisasi-prioritisasi pemecahan atas tiap-tiap persoalan yang ada sesuai kondisi masing-masing daerah. Semoga.

Brisbane, 27-02-2017

Referensi

BPK. (2015). IHPS I Tahun 2015, Ikhtisar hasil Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2015.

BPK. (2016). IHPS II Tahun 2015, Ikhtisar hasil Hasil Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2015.

BPK. (2016). IHPS I Tahun 2016, Ikhtisar hasil Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2016.

BPK. (2016). Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2015.

Bisnis Indonesia. (2016a, 10-12-2016). Dinas Pertamanan DKI Batal Beli Lahan Eks-Kedubes Inggris Tahun Ini, Bisnis Indonesia. Retrieved from http://kabar24.bisnis.com/read/20161210/78/610991/dinas-pertamanan-dki-batal-beli-lahan-eks-kedubes-inggris-tahun-ini

Bisnis Indonesia. (2016b, 28-06-2016). Pemprov DKI Beli Lahan Milik Sendiri Rp648 Miliar: Kepala BPKAD Salahkan Kepala Dinas Terkait, Bisnis Indonesia. Retrieved from http://jakarta.bisnis.com/read/20160628/77/561982/pemprov-dki-beli-lahan-milik-sendiri-rp648-miliar-kepala-bpkad-salahkan-kepala-dinas-terkait

Bisnis Indonesia. (2016c, 07-11-2016). Pencairan Dana Lahan Difokuskan, Bisnis Indonesia. Retrieved from http://kabar24.bisnis.com/read/20161210/78/610991/dinas-pertamanan-dki-batal-beli-lahan-eks-kedubes-inggris-tahun-ini

Bisnis Indonesia. (2016b, 24-12-2016). Dorong Aset Negara 'Bekerja Keras', Bisnis Indonesia. Retrieved from http://koran.bisnis.com/read/20161224/433/614806/dorong-aset-negara-bekerja-keras

Conway, F., Kaganova, O., & McKellar, J. (2006). A “Composite Image” of Central Government Asset Management Reforms. Managing government property assets: International experiences, 125.

Hanis, M. H., Trigunarsyah, B., & Susilawati, C. (2011). The application of public asset management in Indonesian local government: A case study in South Sulawesi province. Journal of Corporate Real Estate, 13(1), 36-47.

Kaganova, O., & McKellar, J. (2006). Managing Government Property Assets: International Experiences: The Urban Insitute.

Kaganova, O., & Nayyar-Stone, R. (2000). Municipal real property asset management: An overview of world experience, trends and financial implications. Journal of Real Estate Portfolio Management, 6(4), 307-326. Retrieved from ProQuest Central.

Mardiasmo, D. (2012). State asset management reform in Indonesia : a wicked problem  Dissertation/Thesis. Queensland University of Technology. 

Mardiasmo, D., Barnes, P. H., & Sampford, C. (2012). Why stagnant? behind the scenes in Indonesia’s reformed state asset management policies.

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini