Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Menyongsong Kegiatan Revaluasi Aset
N/a
Rabu, 18 Januari 2017 pukul 15:23:52   |   1736 kali

Kegiatan Inventarisasi dan Penilaian (IP) yang dimulai di tahun 2007 dan masih berlangsung secara sporadis hingga tahun 2011 masih membekas bagi sebagian insan DJKN. Kegiatan tersebut merupakan pekerjaan besar pertama DJKN yang berlangsung secara serentak, melibatkan seluruh pegawai DJKN dan pengguna barang di Kementerian/Lembaga. Kegiatan yang semula direncanakan selesai dalam satu atau dua tahun ternyata berlarut-larut dalam penyelesaiannya.
Pada tahun 2017, kegiatan revaluasi aset diagendakan untuk dilakukan secara serentak juga. Berkaca dari kegiatan serupa pada satu dasawarsa silam, maka terdapat beberapa catatan yang perlu dibagi untuk persiapan yang lebih baik.

1. Data awal dan perencanaan yang komprehensif
Kegiatan yang berskala nasional, melibatkan berbagai pihak dan cukup menyerap dana membutuhkan perencanaan yang matang dan komprehensif untuk pelaksanaannnya. Tim perencana dapat meminta masukan dari para pelaku sejarah kegiatan serupa yang saat ini masih aktif.
Untuk pijakan awal perencanaan juga harus menetapkan data awal Barang Milik Negara (BMN) yang akan direvaluasi, dimana data tersebut juga menjadi acuan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Data tersebut harus disepakati baik ditingkat pusat maupun daerah dan perlu dibuat mekanisme klarifikasi dalam hal terjadi penyimpangan dari data awal.

2. Jenis, kuantitas  dan sebaran aset
Berdasarkan data awal BMN yang disepakati, untuk selanjutnya dilakukan pemetaan. Hal ini mencakup kualitas BMN dalam artian jenis/kondisi BMN, jumlah BMN, sebaran BMN dalam skala geografis maupun K/L yang mencatatnya/menggunakannya.
Untuk BMN berupa tanah berbagai K/L memiliki perlakuan yang berbeda dalam segi penatausahaan. Pada umumnya memang tanah dicatat oleh Satuan Kerja (satker) yang menggunakan secara fisik, namun tidak selalu hal tersebut terjadi. Terdapat K/L yang memusatkan pencatatan tanah pada satker tertentu. Selain itu terdapat satker yang kepemilikan asetnya tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini hanya dipahami oleh KPKNL dimana satker tersebut dibina, namun tidak diketahui oleh KPKNL dimana aset tersebut berada. Pada umumnya K/L pencatat tanah memiliki bangunan diatasnya, namun tidak menutup kemungkinan tidak terdapat bangunan / terdapat bangunan milik K/L lain. Hal ini perlu diungkap dalam detail perencanaan di unit vertikal.
Untuk jenis BMN berupa aset tetap, tidak selalu berupa bangunan gedung/rumah namun ada juga berbentuk jalan, jembatan, dermaga, waduk, bandara, menara , istana negara, yang tentunya membutuhkan ketrampilan penilaian khusus atau kewenangan dalam memasuki lokasinya.
Lokasi aset yang tidak selalu berada di daerah yang mudah terjangkau membutuhkan kalkulasi yang matang, disesuaikan dengan sarana transportasi serta cuaca setempat serta melihat efektivitas dan efisiensi pendanaan.

3. Kualitas, kuantitas dan sebaran tenaga penilai /pendamping
Ribuan tenaga penilai yang telah diambil sumpah / tersertifikasi tidak menunjukkan meratanya kemampuan penilai serta sebaran penempatan penilai dimaksud di unit vertikal. Tidak selalu penilai yang memiliki banyak pengalaman menilai aset khusus, berada di daerah yang banyak memiliki BMN berupa aset khusus. Tidak selalu juga dalam suatu daerah yang memiliki banyak aset, didukung dengan penilai yang mencukupi secara jumlah. Demikian pula dari sisi pendamping (satker), apakah terdapat personil yang akan selalu standby menemani tim untuk menilai aset. Apalagi jika asetnya tersebar di berbagai wilayah operasional KPKNL dan terdapat keterbatasan tenaga pendamping di K/L, sementara itu kegiatan ini dilakukan serentak.
Penjadwalan kegiatan, pemilihan mekanisme perbantuan antar unit vertikal, kecukupan pendanaan dan koordinasi yang matang sangat dibutuhkan dalam kegiatan ini.

4. Sosialisasi dan koordinasi
Sampai dengan saat ini kegiatan berskala nasional ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat, sedangkan di kantor operasional nyaris belum terdengar oleh staf, apalagi hingga melakukan koordinasi dengan satker. Kegiatan IP satu dasawarsa silam pernah mengalami adanya penolakan dari satker karena kurang koordinasi dan sosialisasi atas kegiatan ini. Walaupun secara pusat sudah dibicarakan, namun kurang dipahami oleh unit vertikal, baik di sisi pengguna barang maupun pengelola barang.
Koordinasi dan sosialisasi internal DJKN juga harus lebih utama untuk dilaksanakan. Pekerjaan bersama yang dilakukan dengan pola team kerja harus dipahami. Saat team melaksanakan tugas, seharusnya sudah melepas ego sektoral bahwa kegiatan tersebut adalah teknis penilaian ataupun kegiatan tersebut adalah teknis penatausahaan. Team perlu menyadari bahwa ini merupakan tanggungjawab bersama dan menjadi beban bersama. Dalam hal terjadi masalah tidak perlu saling tunjuk untuk mencari penyebab, namun harus kreatif mencari solusi.
Sosialisasi dan koordinasi yang baik di awal periode, akan membuat kesulitan dalam teknis operasional di lapangan dapat sedikit teratasi.

5. Monitoring dan asistensi serta kewenangan
Hasil IP DJKN pada masa-masa awal pelaporan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat berulangkali menjadi bahan temuan BPK. Terdapat temuan-temuan yang seharusnya tidak perlu terjadi jika monitoring dan asistensi dilakukan dan direncanakan dengan menyeluruh.
Team revaluasi yang tentunya terbagi secara berjenjang dari Kantor Wilayah dan Kantor Pusat perlu menjadwalkan kegiatan monitoring untuk mengecek progress, menampung kendala, memberikan alternatif solusi dan mengarahkan untuk mengikuti inovasi yang ada di tempat lain. Tentu saja hal ini bisa terjadi jika semua unit sudah memahami posisi dan lebih efektif jika terdapat kewenangan team yang sifatnya lintas Direktorat/Kantor Wilayah.
Pada setiap jenjang, perlu ditunjuk orang yang bertugas khusus memonitoring dan melaporkan perkembangan secara real time, serta mengusulkan perlunya asistesi/bantuan tenaga pada satu unit vertikal.

6. Pendanaan
Dalam Arsitektur Dan Informasi Kinerja (ADIK) 2017 pada tingkat KPKNL tidak dialokasikan dana untuk kegiatan revaluasi, namun kemungkinan besar sudah dialokasikan di tingkat pusat untuk  pendanaannya. Mekanisme alokasi dana saat ini sudah sangat berbeda dibanding sepuluh tahun silam. Dana operasional yang tersentral di pusat akan menyulitkan teknis pendanaan di daerah, terjadinya jeda yang lama dalam penggantian dana perlu diwaspadai. Dalam hal diwacanakan  adanya penghematan dana di tahun 2017 (tentunya juga akan dikenakan kepada unit vertikal), mungkin perlu disinkronkan dengan terpusatnya dana revaluasi aset. Dalam hal langkah revisi DIPA/ADIK akan ditempuh maka perlu disinkronkan juga dengan beban kinerja unit vertikal. Pengelolaan dana yang tidak terencana dengan baik akan berakibat berlarut-larutnya kegiatan bahkan terhenti kegiatan.

7. Pelaporan dan sistem informasi
Kegiatan revaluasi aset seperti halnya IP, tidak akan berhenti sebatas Laporan Penilaian, namun akan berlanjut hingga penyajian dalam LKKL atau LKPP. Pengelolaan data yang sangat beragam  dan besar, dari berbagai unit yang tersebar secara geografis, mutlak membutuhkan aplikasi pembantu untuk pelaporan, monitoring, verifikasi dan validasi. Kiranya kejadian IP tidak terulang, dimana terdapat beraneka aplikasi yang dibuat untuk membantu kegiatan administrasi hasil IP. Bahkan  harus memperbaiki secara manual data hasil IP. Kegiatan administratif seperti ini perlu dibantu dengan aplikasi, agar waktunya dapat dioptimalkan untuk melakukan kegiatan lain.

8. Harmonisasi dengan tugas dan fungsi DJKN yang lain
Terakhir yang perlu diingat bahwa dengan kegiatan revaluasi aset ini sepertinya DJKN tidak melakukan moratorium untuk tugas fungsi yang lain. Pencapaian target lelang/piutang tetap menjadi salah satu ukuran kinerja, sedangkan pemberian pelayanan penilaian dan pengelolaan BMN masih harus tetap berjalan. Demikan juga tindak lanjut DJKN sebagai revenue center yang dicanangkan tahun lalu, tentunya akan diminta realisasinya pada tahun ini. Mengingat keterbatasan tenaga dan periode revaluasi, maka perlu strategi dalam memilih team kerja serta pengertian dengan pelaksanaan rutinitas tugas lain.  

DJKN akan kembali diuji dalam menyajikan data aset. Pemahaman yang menyeluruh akan kegiatan ini dari seluruh insan DJKN akan membuat keterpaduan langkah dalam menuntaskan dan mensukseskan kegiatan. Semoga DJKN dapat memetik pelajaran dari kegiatan IP sebelumnya sehingga proses revaluasi aset tahun 2017  dapat direncanakan dengan baik dan berjalan dengan lancar. 

Anggun Prihatmono
 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini