Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Penyalahgunaan Wewenang Ditinjau dari Hukum Administrasi Negara
N/a
Jum'at, 23 September 2016 pukul 14:54:11   |   260890 kali

Oleh : Rais Martanti

Subdit Bantuan Hukum 

Direktorat Hukum dan Humas

Tangis Usman Arif Murtopo pecah saat ketua majelis hakim Wayan Kawisada menyatakan pria 39 tahun itu bebas dari segala tuntutan hukum. Pria bertubuh kurus itu langsung bersujud syukur menyambut keputusan hakim. Suasana tegang selama tiga jam itu cair ketika hakim Wayan Kawisada membacakan vonis. “Sesuai fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses lelang Vila Kozy. Terdakwa hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasan. Selain itu tidak ditemukan perbuatan melawan hukum. Sehingga terdakwa diputuskan dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, juga dipulihkan harkat dan martabatnya,” tegas hakim Kawisada seraya mengetuk palu. Keputusan Kawisada itu pun langsung disambut gemuruh tepuk tangan rekan sejawat Usman. Mereka bersuka ria dan saling peluk. (http://radarbali.jawapos.com, Jumat, 29 Juli 2016).

Usman Arif Moertopo dahulu Pejabat Lelang (PL) pada KPKNL Denpasar) telah dilaporkan oleh Rita Khisore Kumar Pridhnani dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHPidana dan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHPidana, terkait pelaksanaan lelang pasal 6 Hak Tanggungan atas obyek jaminan hutang pihak pelapor. Usman Arif Murtopo telah dan  ditetapkan sebagai Terdakwa dalam perkara pidana tersebut. Berdasarkan Penetapan Majelis Hakim pria asal kota Magelang tersebut dikeluarkan dari tahanan dan ditangguhkan penahanannya oleh Majelis Hakim PN Denpasar. Pada sidang tanggal 20 Juni 2016 Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan yang pada intinya menuntut Usman Arif Moertopo dengan Pasal 421 KUHPidana sedangkan Pasal  263 ayat (1) KUHPidana yang semula terdapat di surat dakwaan pada surat tuntutan sudah tidak dicantumkan oleh JPU. 

Tak dapat dipungkiri bahwa kasus Usman ini menyita perhatian dan keprihatinan banyak pihak terutama dari koleganya para pejabat lelang di seluruh Indonesia dan pimpinan DJKN karena yang bersangkutan melaksanakan tugas sesuai peraturan dan tidak ada fraud dalam proses lelangnya. (https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita, Jumat, 29 Juli 2016)

Dapatkah Laporan Terkait Adanya Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Yang Dilakukan Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan Diperiksa Tanpa Melalui Proses Pidana?

DJKN merupakan bagian dari pemerintah yang bertugas menyelenggarakan fungsi pemerintahan.  Ketentuan penyelenggaraan Pemerintahan tersebut salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan pelindungan kepada warga masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Berdasarkan ketentuan tersebut, warga masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang  Nomor 30 Tahun 2014 menjamin bahwa keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau pejabat pemerintahan  terhadap warga masyarakat tidak dapat dilakukan dengan semena-mena. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 maka warga masyarakat  tidak akan mudah menjadi objek kekuasaan negara. Selain itu, Undang-Undang ini merupakan transformasi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang telah dipraktikkan selama berpuluh-puluh tahun dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan dikonkretkan ke dalam norma hukum yang mengikat. 

Penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan AUPB khususnya dalam hal ini asas tidak menyalahgunakan kewenangan.  Asas tidak menyalahgunakan wewenang sendiri diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya. Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan  untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.

Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang, melampaui batas wilayah berlakunya wewenang; dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan, dan/atau  bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan. Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan, dan/atau  bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Pasal 20  UU Nomor  30 Tahun 2014, maka pengawasan dan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang terlebih dahulu dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hasil pengawasan APIP terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang berupa tidak terdapat kesalahan, terdapat kesalahan administratif,  atau terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang merasa kepentingannya dirugikan oleh hasil pengawasan APIP dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 30 Tahun 2014.  PTUN berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan penilaian ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan Pejabat Pemerintahan sebelum dilakukan proses pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang. Lebih lanjut dalam ayat (2) disebutkan bahwa PTUN baru  berwenang menerima, memeriksa dan memutus permohonan penilaian setelah adanya hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah. Putusan atas permohonan dimaksud, harus diputus dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan.

Terhadap putusan PTUN tersebut dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam jangka waktu 14 hari kalender dihitung keesokan hari setelah putusan diucapkan bagi pihak yang hadir atau 14 hari kalender setelah amar pemberitahuan putusan dikirimkan bagi pihak yang tidak hadir saat pembacaan putusan. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara wajib memutus permohonan banding paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak penetapan susunan Majelis. Atas putusan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum lain karena putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
Dalam kegiatan Focuss Group Discussion pada tanggal 21 Maret 2016, bertempat di Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat, Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H., Pakar Hukum Administrasi Negara Hukum dari Universitas Indonesia menyatakan bahwa dengan terbitnya UU Nomor 30 Tahun 2014, maka terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan seharusnya dapat diselesaikan terlebih dahulu secara administrasi, kemudian, apabila berdasarkan putusan pengadilan telah terbukti bahwa penyalahgunaan wewenang tersebut mengandung 3 (tiga) unsur yang termasuk dalam ranah pidana yaitu ancaman, suap, dan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, maka atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut diselesaikan melalui proses pidana. Disampaikan kembali oleh Dian dalam FGD pada tanggal 18 Mei 2016 bertempat di Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara bahwa, “Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara sudah dilekatkan kewenangan publik, artinya dalam diri ASN dan Pejabat tersebut melekat wewenang dan kewenangan sehingga ketika pihak lain menganggap ada pelanggaran yang dilakukan ASN dan Pejabat Negara yang menyalahi wewenangnya maka penyelesaian yang utama adalah penyelesaian administrasi terlebih dahulu,” ujar Dian. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Undang-undang No. 30/2014 yang menjelaskan “Pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),”. (https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita)

Lebih lanjut disampaikan oleh Dian bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, apabila Pejabat Pemerintahan  dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum (APH), misalnya Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, atas dugaan penyalahgunaan wewenang maka atasan langsung Pejabat Pemerintahan  dapat menyampaikan surat ke APH yang pada intinya menyampaikan bahwa terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut sedang dilakukan penyelidikan oleh APIP. Terkait dengan hal tersebut maka Atasan Pejabat Pemerintahan harus mendasarkan semua tindakannya pada standar operasional prosedur pembuatan keputusan dan/atau tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf h UU Nomor 30 Tahun 2014. 

Dengan demikian, laporan terhadap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang  yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan tidak seharusnya diperiksa melalui proses pidana karena sesuai dengan Undang-Undang  Nomor 30 Tahun 2014 selama penyalahgunaan wewenang tersebut tidak mengandung unsur tindak pidana maka hal tersebut merupakan ranah administrasi yang penyelesaiannya dilakukan oleh atasan pejabat yang bersangkutan dan sanksi terhadap pejabat yang telah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang berupa pencabutan kewenangan, sanksi tegoran atau pemberhentian
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, sebagaimana diatur dalam pasal 87, definisi Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009  harus dimaknai sebagai:

a.    penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;

b. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;

c.    berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;

d.   bersifat final dalam arti lebih luas; 

e.    Keputusan yang  berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau

f.     Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat. 

Oleh : Rais Martanti

Subdit Bantuan Hukum, Direktorat Hukum dan Humas

Daftar Pustaka :

a.    Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor  4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang

b.    http://radarbali.jawapos.com, Jumat, 29 Juli 2016, diakses pada tanggal 22 September 2016

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita, Jumat, 29 Juli 2016, diakses pada tanggal 22 September 2016

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini