Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Mitigasi Resiko Terhadap Security Paper Risalah Lelang
N/a
Rabu, 08 Juni 2016 pukul 03:41:01   |   1617 kali

M. Riza Aulia Matondang

KPKNL Lhokseumawe

A. Pendahuluan

Pertumbuhan perusahaan /organisasi yang cepat dalam lingkungan bisnis yang semakin kuat persaingannya menimbulkan tantangan bagi manajemen. Perusahaan akan dapat menjalankan kegiatan operasinya secara terus-menerus dalam lingkungan bisnis yang kompetitif, jika dapat menjalankan kegiatan usahanya secara efektif dan efisien. Sejalan dengan perkembangan usahanya, pemilik perusahaan tidak dapat mangawasi jalannya seluruh kegiatan yang terjadi secara langsung, sehingga pemilik perusahaan melimpahkan sebagian wewenangnya kepada bawahannya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu alat yang memungkinkan pemilik perusahaan tetap dapat mengawasi jalannya perusahaan secara tidak langsung, yang memberikan kepercayaan kepada bawahannya untuk melaporkan hal yang benar dan informasi yang dapat dipercaya oleh pimpinan perusahaan.

Sehingga jika diasumsikan perusahaan itu adalah pemerintah, contoh di Kementerian Keuangan pada Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) melakukan Pengendalian intern persediaan security paper Risalah Lelang (Kutipan Risalah Lelang)  merupakan suatu bagian dari pengendalian secara keseluruhan yang meliputi: pengendalian atas kondisi fisik, dapat dipercayainya data-data akuntansi mengenai persediaan kertas security paper, serta ketaatannya, kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan agar persediaan security paper dapat berjalan memadai dan efektif. Penulis melakukan penelitian atas pengendalian intern persediaan security paper pada KPKNL Lhokseumawe yang merupakan salah satu instansi vertical yang ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan pengendalian intern di DJKN dalam menunjang pelaksanaan pengendalian intern persediaan security paper.

B. Pengertian Pengendalian Internal
Pengendalian internal merupakan istilah umum dan banyak digunakan dalam berbagai pengertian dan kepentingan. Pengendalian internal dilihat dari cakupunnya mempunyai dua pengertian, yaitu pengendalian dari arti sempit maupun pengendalian dari arti luas. Dalam arti sempit diartikan seperti pengecekan jumlah mendatar maupun menurun sedangkan dalam arti luas adalah keseluruhan alat untuk mengadakan pengendalian internal.
Menurut George H. Bobnar & Wiliam S. HopWood (2006:129) dalam bukunya yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Julianto Agung Saputra dan Lilis Setiawati menjelaskan :
“Bahwa Pengendalian Intern merupakan satu proses (yang dipengaruhi oleh dewan direksi perusahaan, manajemen dan personal lain) yang dirancang untuk memberikan jaminan yang masuk akal terkait dengan tercapainya tujuan Pengendalian Internal”
Menurut Mulyadi (2001:163) dalam bukunya Sistem Akuntansi, definisi pengendalian intern yaitu :
“Pengendalian intern meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan untuk menjaga kekayaan orang, mengecek ketelitian dan keandalan data organisasi mendorong efesiensi dan mendorong dipatuhinya manajemen “
Dari kedua pengertian diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pengendalian intern merupakan suatu rancangan managemen untuk meningkatkan kualitas serta kuantitas suatu kinerja setiap bagian yang ada di dalam perusahaannya serta untuk menjaga aktiva perusahaan dari peristiwa-peristiwa negatif baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja.

C. Security Paper (Kutipan Risalah Lelang)
Kutipan Risalah lelang hadir sejak tahun 2011, dimana sekuriti paper dibuat simple/sederhana sebagai penyederhanaan risalah lelang yang ada dan membantu kemudahan menyelesaikan Kutipan Risalah Lelang dalam jangka waktu SOP dengan pelayanan yang cepat dan prima oleh KPKNL tetapi tetap mencangkup klausa klausa penting dalam risalah lelang. Security Paper Kutipan Risalah Lelang dibuat dari kertas khusus dan memiliki ke khasan serta dilengkapi dengan nomor seri.

D. Permasalahan yang pernah terjadi
- Pada KPKNL X, Security Paper digunakan untuk Lelang kendaraan, yang mana proses penjualan barang tersebut tidak pernah terjadi namun kutipan risalah lelang tersebut di pergunakan untuk melegalkan proses pengalihan/penjualan kendaraan dimaksud.
- Pada KPKNL Y, Risalah Lelang digunakan pihak luar untuk menjual lelang fiktif, dengan menerbitkan Kutipan Risalah Lelang Palsu untuk menjerat calon pembeli.

E. Penerapan Security Paper pada Lembaga
Bank Indonesia adalah Lembaga yang telah menerapkan security paper terhadap uang, bilyet giro maupun barang berharga lainnya baik dari kertas, nomor seri, gambar. Bahkan bank Indonesia sering membuat sosialisasi / iklan layanan masyakarat yang sampai saat ini kita sering dengan istilah 3D (Diraba, Diterawang, Dirasa). Untuk perubahan/penarikan Bank Indonesia melakukan siaran pers 26 November 2008 menyatakan akan menarik/mencabut empat  pecahan uang kertas yang beredar mulai tanggal 31 Desember 2008, adapun keempat pecahan uang tersebut adalah Rp10.000,- terbitan tahun 1998 dengan gambar Pahlawan Nasional Cut Nya dien, Rp.20.000,-dengan terbitan tahun 1998 dengan gambar depan Pahlawan Nasional Kihajar Dewantara, Pecahan 50.000,- dengan terbitan tahun 1999 gambar WR Supratman serta Pecahan 100.000,- terbitan 1999 dengan gambar bapak proklamator yang berbahan polymer. Namun penukaran terhadap uang dimaksud masih diberi jedah waktu sampai 5(lima) pada bank umum, sementara jika dilakukan penukaran di Bank Indonesia sampai 10 (sepuluh) tahun. Dengan penarikan uang tersebut tentunya bank Indonesia membuat pergantian uang. Pasti kita akan heran kenapa sich bank Indonesia menarik uangnya, kan sayang masih bagus dan masih relevan . Namun Pencabutan dan pencabutan uang rupiah itu dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama serta adanya teknologi baru untuk security pengamanan (security feature) pada uangnya; 
Direktorat Jendral Pajak pada tanggal 17 Agustus 2014,mengeluarkan perubahan warna dalam materai untuk Rp6.000 dan Rp3.000 dan menyatakan bahwa materai lama penerbitan tahun 2009 masih berlaku sampai 31 Desember 2014, sehingga apabila belum digunakan dapat ditukar ke PT. POS.
Dari dua lembaga yang menggunakan security paper dimaksud, telah melakukan pengendalian internal terhadap security papernya berupa perubahan terhadap model dan tampilan serta penambahan security pengamanan ;

F. Penggunaan Security Paper pada DJKN
DJKN telah melakukan pengendalian intern terhadap security paper berupa pencatatan dan pemusnahan kerusakan security paper dan adanya petugas khusus yang melakukan pengaman. Namun yang menjadi kendala dan pemikiran menurut penulis adalah masa berlaku security paper serta pengamanan lain selain nomor kode seri. Karena dengan kemajuan teknologi maka security paper yang telah dirancang bisa juga di bobol oleh pihak lain. Misal dengan kode nomor seri yang sama, nama pembeli lelang dan penjual sama, namun obyek yang dijual beda, Ini akan menimbulkan pengaruh besar.

Security paper kutipan risalah lelang jika disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab akan berdampak besar. Contoh security paper ini diambil/dibuat oleh orang lain secara tidak sah, Misal pada kota A, ada obyek tanah kosong dimana obyek itu tidak tahu kepemilikannya siapa, maka dibuatlah seolah olah adanya putusan pengadilan dan dibuat Kutipan Risalah Lelang. Lalu obyek tersebut dijual kepada pihak ke tiga, ketika terjadi permasalahan maka KPKNL setempat akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwajib. Namun akan menjadi aneh, jika hanya berdasarkan no sekuriti paper saja yang menjadi dasar KPKNL untuk menyatakan keaslian atau tidak. Apabila dibuat seperti sama persis dengan aslinya namun kode penomorannya adalah berasal dari no yang lama atau KPKNL Lain maka sangat susah kita menyatakan verikasi dimaksud. Disini penulis menyarankan untuk pengendalian intern dengan suatu terobosan terhadap pengamanan secury paper antara lain :

1.  Digitalisasi Kutipan Risalah Lelang dan penyimpanan berbentuk Web Base ;
Saat ini, penyimpanan arsip oleh KPKNL berbentuk fotokopi dari penerbitan security paper dan pencatatan secara manual (baik pengetikan secara excel ataupun pencatatan secara manual di buku pengeluaran dokumen). Namun Apabila kronologis atau security paper yang sudah lama penomorannya maka akan susah untuk pencariannya. Sehingga diperlukan wadah digitalisasi (scan) dan dilakukan input data secara basis web. Apabila adanya pihak yang menanyakan keabsahan penerbitan kutipan risalah lelang (security paper) yang telah terbit, maka dengan waktu yang cepat, bisa memastikan kutipan risalah lelang yang terbit dimaksud .

2.  Dilakukan perubahan model dan tampilan security paper dan jangka waktu massa berlaku security paper
Suatu benda yang mempunyai security apabila tetap dengan tampilan yang sama dengan jangka waktu pemakaian yang tidak terbatas, tentu akan memudahkan pihak lain untuk membuat security dimaksud karena kemajuan jaman dan teknologi, yang hampir hampir tidak ada bedanya antara yang asli dan yang bajakan. Sehingga perlunya terobosan DJKN untuk membuat formula baru dan model terhadap security dimaksud, sehingga mitigasi risiko atas penerbitan Kutipan Risalah Lelang dapat dilakuan. Demikian, sebagai salah satu pengendalian control terhadap security paper risalah lelang.

M. Riza Aulia Matondang - KPKNL Lhokseumawe

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini