Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Otomatisasi Peningkatan Modal ala Indonesia Eximbank (LPEI)
N/a
Rabu, 11 Mei 2016 pukul 09:25:16   |   16760 kali

Oleh Rini Rismayanti

Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, DJKN

Mungkin tidak banyak  orang yang mengenal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau  yang lebih dikenal dengan nama Indonesia Eximbank.  Sebuah lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-Undang No 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia  adalah lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia. LPEI berfungsi mendukung program ekspor nasional yang bertugas melaksanakan pembiayaan ekspor nasional, dengan kegiatan utamanya berupa pembiayaan, asuransi dan penjaminan yang diberikan  kepada debitur  export/indirect export, baik level korporasi maupun level UKM. Selain itu, LPEI juga berperan aktif dalam memberikan jasa konsultasi bagi para UKM ekspor maupun rintisan ekspor. Lembaga yang didirikan sejak tahun 2009 ini berasal dari PT Bank Ekspor Indonesia (Persero) yang dibubarkan tanpa likuidasi.

Sampai dengan Desember 2015, LPEI telah menyalurkan pembiayaan ekspor sebesar Rp 74,83 triliun, jasa asuransi ekspor sebesar  Rp1,21 triliun serta jasa penjaminan sebesar Rp 6,25 triliun. Sebuah ekspansi usaha yang cukup signifikan mengingat modal awal pemerintah pada LPEI sejak berdiri hanya Rp4,23 Triliun. Meski pada Tahun 2010 LPEI mendapatkan Penambahan Modal sebesar Rp 2 Triliun, Rp 1 triliun di tahun 2014 dan Rp 1 triliun di tahun 2015  yang berasal dari dana APBN, total ekuitas LPEI tahun 2015 mencapai Rp 12,36 triliun, hal ini selain berasal dari kontribusi modal Pemerintah yang berasal dari dana APBN juga berasal dari kontribusi saldo laba dan tambahan modal yang berasal dari kelebihan saldo cadangan umum dan cadangan tujuan.


Tidak hanya berasal dari PMN, UU No 2 Tahun 2009 menyebutkan Sumber pendanaan LPEI berasal dari surat berharga, pinjaman yang diterima, dan hibah. Sehingga dapat dikatakan, seharusnya LPEI bukanlah organisasi yang bersifat profit oriented, mengingat LPEI mengemban tugas dari pemerintah untuk melaksanakan kebijakan pembiayaan ekspor. Namun, bukan berarti profit pada LPEI menjadi tidak penting. Karena, dalam UU No2/2009, LPEI didesain dapat secara otomatis “memperkaya organisasi” melalui mekanisme otomatisasi peningkatan modal tanpa melalui mekanisme penganggaran di APBN. Dalam klausul pasal 20 ayat (2) UU No 2/2009 disebutkan ”Dalam hal akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan telah melebihi 25% dari modal awal LPEI, kelebihannya sebesar 75% digunakan untuk  kapitalisasi modal dan 25% sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak”. Sehingga, apabila saldo akumulasi cadangan umum dan tujuan LPEI sudah melebihi 25% dari modal awal atau melebihi Rp1.080.396.701.617, maka 75% kelebihannya  akan dikapitalisasi sebagai modal pemerintah pada LPEI dan 25% disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.


Mulai  31 Desember 2013, saldo akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan LPEI sebesar Rp 1.152.889.285.586,00. Dapat dibayangkan, dengan saldo akumulasi cadangan umum dan tujuan yang telah melebihi  angka 25% modal awal LPEI, setiap tahun LPEI akan otomatis menambah modal sendiri dan menyetor tambahan pendapatan lain untuk kas negara. Peningkatan laba/surplus secara otomatis akan terjadi  meningkatkan modal Pemerintah pada LPEI, mengingat  dalam pasal 20 ayat (2) UU No 2/2009 setiap kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan, sebesar 75% digunakan untuk  kapitalisasi modal dan 25% sebagai PNBP dan Pasal 21 UU No 2/2009  telah diatur cadangan tujuan dan cadangan umum mendapat alokasi 90% dari surplus tahun berjalan. Sehingga tahun 2014 LPEI telah menyetorkan 25% kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan  ke kas negara sebesar Rp 18.123.145.992,00 dan LPEI telah mengkapitalisasi 75% kelebihan sebagai modal sebesar Rp54.369.437.977,00.
Tahun 2015 LPEI kembali menambah modal melalui kapitalisasi modal LPEI yang berasal dari kelebihan saldo cadangan umum dan cadangan tujuan akibat penggunaan surplus LPEI tahun 2013 sebesar Rp 554,58 miliar dan dari penggunaan  surplus 2014 sebesar Rp 798,04 miliar. Sehingga Kontribusi Modal Pemerintah di Tahun 2015 otomatis bertambah sehingga menjadi Rp9,73 triliun.


Dengan proses otomatisasi peningkatan modal, LPEI tidak perlu khawatir akan penambahan modal pemerintah, mengingat kinerja labanya akan sinergi dengan kinerja modalnya. Sehingga LPEI dapat tumbuh dan fokus dalam melaksanakan tugasnya secara optimal. Bagaimana dengan BUMN/Lembaga milik Pemerintah yang lainnya? Ada yang tertarik mengikuti pola LPEI ini?

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini