Menuju Good Governance di Pemda Yogyakarta
N/A
Senin, 30 Maret 2015 |
2802 kali
Yogyakarta - Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) sudah menjadi tuntutan untuk dilaksanakan. Oleh karena itu Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) dan DJKN c.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta bersinergi dalam mengelola aset Negara/Daerah. Salah satu sinergi yang telah dibangun oleh Pemda DIY dan KPKNL Yogyakarta melalui penjualan umum/pelaksanaan lelang Non Ekseskusi Wajib BMD. Pemda Yogyakarta melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah beserta Pejabat Lelang KPKNL Yogyakarta melaksanakan lelang terhadap 120 unit BMD. Objek lelang berupa 46 unit Kendaraan roda empat dan 74 unit kendaraan roda dua. Lelang yang diikuti oleh 170 orang peserta ini bertempat di Gedung Graha Wana Bhakti Yasa Yogyakarta. Lelang dibuka oleh Sri Lestari selaku Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Yogyakarta didampingi Eko Priyanto Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi Barang Milik Daerah selaku Pejabat Penjual.
Sejak terbitnya UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka beberapa urusan Pemerintah Pusat diserahkan kepada Pemerintah Daerah terutama berkenaan dengan pengelolaan aset/kekayaan daerah. Dalam pengelolaan BMD, pemindahtangan berupa penjualan merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari life cycle asset management. Hal ini dipertegas UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendahaaran Negara, PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/BMD dan Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis BMD.
Diawali dengan pembacaan Kepala Risalah Lelang, Pejabat lelang memberikan penjelasan mengenai barang yang akan dilelang dengan kondisi apa adanya dan memberikan kesempatan kepada para peserta untuk tanya jawab. Hiruk pikuk peserta lelang dalam tawar menawar terjadi ketika Sri Lestari menawarkan 1 unit Pick Up Toyota Kijang KF 10 Tahun 1980 dengan harga limit Rp. 3.813.000,00. Penawaran berlangsung seru karena para peserta saling menaikkan penawaran sehingga tercapai harga tertinggi Rp. 16.500.00,00.
Pejabat Lelang yang tegas dan energik kini melanjutkan lelang dengan menawarkan lot demi lot kepada para peserta lelang. Lelang ditutup pada pukul 16.00 WIB dengan hasil 120 unit kendaraan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta habis terjual lelang dengan total pokok lelang sebesar Rp1.708.696.000,00 dari nilai limit sebesar Rp709.449.930,00 atau mengalami kenaikan sebesar 140,85%.
Pelaksanaan lelang yang dimohonkan oleh Pemda DIY merupakan wujud perubahan sistem pemerintahan mengarah ke tata kelola pemerintah yang baik sesuai amanat Bab XI, Bagian Kedua, Bab XII, pasal 61 ayat (2) Permendagri No. 17 Tahun 2007. Sinergi yang sudah terjalin antara Pemda DIY dan DJKN c.q. KPKNL Yogyakarta menunjukkan bahwa sistem dan perilaku para penyelenggara pemerintah baik pusat maupun daerah merupakan wujud dari Good Governance. (Penulis/Foto : Suci Wulandari/ Yuhar LGS)
Foto Terkait Berita