Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Yogyakarta
KPKNL Yogyakarta Paparkan Materi Pengurusan Piutang Negara di Depan Peserta Monev Penempatan Lulusan STAN

KPKNL Yogyakarta Paparkan Materi Pengurusan Piutang Negara di Depan Peserta Monev Penempatan Lulusan STAN

Soni Sutejo
Kamis, 08 Oktober 2026 |   52 kali

Yogyakarta, 8 Oktober 2026 – Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penempatan Lulusan STAN pada Kamis (8/10/2026) di Aula Prambanan, Gedung Keuangan Negara Yogyakarta. Kegiatan ini diikuti unit dan instansi penerima lulusan STAN di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya.

Peserta berasal dari Pemerintah Provinsi DIY, Bawaslu DIY, Pemerintah Kota Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Kabupaten Temanggung, Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Pemerintah Kabupaten Purworejo, dan Pemerintah Kabupaten Pacitan.

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta hadir sebagai narasumber, diwakili Kepala Seksi Piutang Negara, Anita Dhamajanti. Materi yang dibawakan adalah Pengurusan Piutang Negara dan/atau Daerah, dengan fokus pada piutang yang timbul dari ganti rugi lulusan STAN yang mengundurkan diri dari penempatan.

Dalam paparannya, Anita menjelaskan sejumlah pokok bahasan, yaitu dasar hukum piutang negara, struktur serta tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan KPKNL, kelembagaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), syarat-syarat penyerahan pengurusan piutang negara, serta alur dan mekanisme penyerahannya.

"Yang utama dari penyerahan piutang adalah kepastian mengenai ada dan besarnya piutang," tegas Anita Dhamajanti.

Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang diikuti peserta dengan antusias. Para peserta berbagi pengalaman dan mengajukan pertanyaan terkait penanganan piutang ganti rugi di instansi masing-masing.

Melalui kegiatan ini, diharapkan unit dan instansi penerima lulusan STAN memahami prosedur pengurusan piutang negara/daerah sehingga penanganan kasus ganti rugi dapat berjalan tertib dan sesuai peraturan.

Foto Terkait Berita

Floating Icon