KPKNL Yogyakarta Gelar Sosialisasi Penghapusan Piutang Daerah
Soni Sutejo
Kamis, 27 Agustus 2026 |
70 kali
Yogyakarta – KPKNL Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penghapusan Piutang Daerah pada Kamis (27/8/2026) bertempat di Ruang Rapat KPKNL Yogyakarta. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, yaitu Guntur Sumitro dan Justinus Benni Indrianto.
Acara dibuka oleh Kepala KPKNL
Yogyakarta, Tuti Kurniyaningsih. Dalam sambutannya, Kepala KPKNL tersebut menyampaikan
bahwa hingga saat ini masih ada kasus penyelesaian piutang yang belum tuntas
dan kerap menjadi persoalan yang berulang. Menurutnya, kondisi ini perlu
mendapat perhatian bersama agar penyelesaian piutang daerah ke depan dapat
berjalan lebih tertib dan optimal.
Materi pertama disampaikan mengenai
kelembagaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yang menjadi dasar pemahaman
peserta sebelum masuk ke pembahasan teknis lainnya. Dari sini, peserta diajak
memahami peran dan kedudukan PUPN dalam pengurusan piutang negara maupun piutang
daerah.
Pembahasan kemudian berlanjut ke
materi mengenai penghapusan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan
pengurusannya kepada PUPN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 137/PMK.06/2022. Dalam materi ini dijelaskan pula alur penyelesaian
piutang daerah melalui Panitia Penyelesaian Piutang Daerah Tanpa Melalui PUPN,
yang menjadi salah satu opsi bagi Pemerintah Daerah untuk mengelola piutangnya
secara mandiri.
Selain itu, disampaikan juga alur
kepengurusan piutang melalui Panitia Urusan Piutang Negara Kabupaten/Kota
(PUPNK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022.
Materi ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai mekanisme penyelesaian
piutang, baik yang diselesaikan tanpa melalui PUPN maupun yang tetap diserahkan
pengurusannya kepada PUPN.
Melalui kegiatan sosialisasi ini,
KPKNL Yogyakarta berharap para peserta, khususnya instansi pengelola piutang
daerah, semakin memahami ketentuan dan alur penyelesaian piutang yang berlaku, sehingga
persoalan piutang yang selama ini berulang dapat diminimalkan dan diselesaikan
secara lebih efektif.
Foto Terkait Berita