Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Yogyakarta
KPKNL Yogyakarta Gelar Sosialisasi Penghapusan Piutang Daerah

KPKNL Yogyakarta Gelar Sosialisasi Penghapusan Piutang Daerah

Soni Sutejo
Kamis, 27 Agustus 2026 |   70 kali

Yogyakarta – KPKNL Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penghapusan Piutang Daerah pada Kamis (27/8/2026) bertempat di Ruang Rapat KPKNL Yogyakarta. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, yaitu Guntur Sumitro dan Justinus Benni Indrianto.

Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Yogyakarta, Tuti Kurniyaningsih. Dalam sambutannya, Kepala KPKNL tersebut menyampaikan bahwa hingga saat ini masih ada kasus penyelesaian piutang yang belum tuntas dan kerap menjadi persoalan yang berulang. Menurutnya, kondisi ini perlu mendapat perhatian bersama agar penyelesaian piutang daerah ke depan dapat berjalan lebih tertib dan optimal.

Materi pertama disampaikan mengenai kelembagaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yang menjadi dasar pemahaman peserta sebelum masuk ke pembahasan teknis lainnya. Dari sini, peserta diajak memahami peran dan kedudukan PUPN dalam pengurusan piutang negara maupun piutang daerah.

Pembahasan kemudian berlanjut ke materi mengenai penghapusan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.06/2022. Dalam materi ini dijelaskan pula alur penyelesaian piutang daerah melalui Panitia Penyelesaian Piutang Daerah Tanpa Melalui PUPN, yang menjadi salah satu opsi bagi Pemerintah Daerah untuk mengelola piutangnya secara mandiri.

Selain itu, disampaikan juga alur kepengurusan piutang melalui Panitia Urusan Piutang Negara Kabupaten/Kota (PUPNK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022. Materi ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai mekanisme penyelesaian piutang, baik yang diselesaikan tanpa melalui PUPN maupun yang tetap diserahkan pengurusannya kepada PUPN.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPKNL Yogyakarta berharap para peserta, khususnya instansi pengelola piutang daerah, semakin memahami ketentuan dan alur penyelesaian piutang yang berlaku, sehingga persoalan piutang yang selama ini berulang dapat diminimalkan dan diselesaikan secara lebih efektif.

Foto Terkait Berita

Floating Icon