Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Yogyakarta
Dukung Pengendalian Barang Ilegal, KPKNL Yogyakarta Turut Serta dalam Kegiatan Pemusnahan BMN Hasil Penindakan

Dukung Pengendalian Barang Ilegal, KPKNL Yogyakarta Turut Serta dalam Kegiatan Pemusnahan BMN Hasil Penindakan

Rini Ariani
Rabu, 29 Juli 2026 |   113 kali

Yogyakarta- Selasa (28/07), Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode November 2025 hingga Juni 2026, yang dilaksanakan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPSP) Taman Martani, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, menyampaikan “barang yang dimusnahkan merupakan hasil sinergi Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP di wilayah DIY melalui kegiatan pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal yang didukung pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)”.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara atau yang Dikuasai Negara.

Dilansir dari siaran pers Kantor Bea Cukai Yogyakarta barang yang di musnahkan adalah hasil tembakau ilegal sebanyak 412.119 batang rokok berbagai merek, 109,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 16 botol arak Bali, 26 unit telepon seluler, dengan total nilai mencapai Rp910.794.715,00 dan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp384.968.474,00. Selain itu juga sebanyak 1.127,5 butir obat-obatan golongan psikotropika dengan nilai mencapai Rp5.610.200,00. Berbeda dengan komoditas lainnya, penanganan terhadap obat-obatan terlarang tidak semata-mata mempertimbangkan nilai ekonomis barang. Meskipun nilai barang yang diamankan relatif kecil, ancaman yang ditimbulkan jauh lebih besar karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, mengganggu kualitas sumber daya manusia, serta menimbulkan beban sosial dan ekonomi yang harus ditanggung negara. Oleh karena itu, estimasi potensi kerugian negara turut memperhitungkan potensi biaya rehabilitasi penyalahguna sebagai salah satu indikator dampak yang dapat ditimbulkan apabila barang tersebut berhasil beredar di masyarakat.

Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang agar tidak lagi memiliki nilai guna maupun nilai ekonomis serta tetap memperhatikan aspek keamanan dan kelestarian lingkungan. Rokok ilegal dimusnahkan melalui pembakaran simbolis dan selanjutnya dicacah di TPST Taman Martani. MMEA dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam lubang tanah, sementara botolnya dipilah untuk pengelolaan lebih lanjut. Barang elektronik dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali, sedangkan obat-obatan psikotropika dimusnahkan melalui pembakaran.

Tuti Kurniyaningsih, Kepala KPKNL Yogyakarta menyampaikan keterlibatan dan pengawasan dalam proses penyelesaian BMN ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan tugas pengelolaan kekayaan negara. Kami senantiasa berkomitmen untuk mendukung penyelesaian BMN secara optimal, dengan tetap mengedepankan aspek kepastian hukum, tertib administrasi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan aset negara.

Kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar agenda rutin atau seremonial belaka. Ini adalah bukti nyata komitmen, sinergi, dan ketegasan kita bersama dalam menjaga tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara, mengamankan hak-hak penerimaan negara, mengendalikan konsumsi barang kena cukai, serta melindungi masyarakat dan pelaku usaha legal dari peredaran barang-barang ilegal.


Penulis : Seksi PKN


 

Foto Terkait Berita

Floating Icon