KPKNL Yogyakarta Perkuat Sinergi Perbankan Melalui FGD Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
Andi Setyawan Sutikno
Selasa, 05 Mei 2026 |
68 kali
Yogyakarta – Bertempat di Ruang Rapat Lantai I Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta pada Kamis (30/4), dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Lelang Eksekusi Hak Tanggungan bertajuk Tertib Administrasi untuk Mewujudkan Lelang yang Akuntabel. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan pemahaman teknis sekaligus menjadi instrumen penunjang dalam percepatan penyelesaian kredit macet di lingkungan perbankan. Kepala KPKNL Yogyakarta, Tuti Kurniyaningsih, membuka acara dengan menegaskan komitmen seluruh jajarannya dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM), kemudian meminta dukungan para pemangku kepentingan untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Dalam sesi pemaparan, Alif Arsyad Masykuri selaku agen perubahan menjelaskan bahwa birokrasi yang bersih pada akhirnya akan mendorong terciptanya efisiensi biaya layanan yang lebih murah bagi masyarakat. Penjelasan kemudian berlanjut pada aspek teknis yang disampaikan oleh Pejabat Lelang, Sutari Ema Yarsi, mengenai implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023. Sutari menekankan bahwa urusan pengumuman lelang saat ini masih diutamakan melalui media surat kabar cetak, sehingga permohonan pengumuman melalui media elektronik hanya dapat dilakukan jika penyedia jasa tersebut merupakan versi digital dari surat kabar cetak yang sah.
Pejabat Lelang lainnya, Ken Whuriningsih, turut memberikan peringatan mengenai pentingnya ketertiban administrasi mengingat tingginya angka gugatan hukum terkait pelaksanaan lelang di wilayah Yogyakarta. Beliau menjelaskan bahwa masa simpan risalah lelang mencapai 30 tahun, sehingga keakuratan dokumen persyaratan sejak tahap permohonan menjadi pelindung hukum yang utama bagi pihak penjual. Ken juga mendorong perbankan untuk lebih optimal dalam menampilkan foto objek pada portal lelang Indonesia, lalu kemudian memaparkan prosedur teknis terkait lelang jaminan fidusia dan harta pailit agar meminimalkan risiko pembatalan lelang di masa mendatang.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang membahas berbagai kendala lapangan, seperti ketentuan penyetoran uang jaminan yang wajib dilakukan satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Menanggapi pertanyaan dari perwakilan BRI mengenai kewajiban pemberitahuan hasil lelang kepada debitur, pihak KPKNL Yogyakarta menegaskan bahwa tugas tersebut sepenuhnya berada pada pihak penjual, kemudian menyarankan koordinasi melalui pengadilan jika terdapat kendala dalam penguasaan fisik barang jaminan. Melalui sinergi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang seragam, sehingga pelayanan lelang eksekusi dapat terlaksana secara lebih akuntabel dan profesional.
Foto Terkait Berita