KPKNL Yogyakarta Terima Kunjungan Sekretariat Jenderal DPR RI
Andi Setyawan Sutikno
Kamis, 09 April 2026 |
136 kali
Yogyakarta – Bertempat di Ruang Rapat Lantai II KPKNL Yogyakarta pada Kamis (9/4), dilaksanakan kegiatan audiensi dan kunjungan kerja dari Sekretariat Jenderal DPR RI. Kegiatan ini diinisiasi oleh Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI dalam rangka Penguatan Analisis Bidang Legislasi.
Pertemuan ini berfokus pada permintaan Komisi XI DPR RI terkait penyusunan kajian berjudul "Pelelangan Aset Negara dan Daerah: Upaya Optimalisasi Nilai Aset (Studi Kasus Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)". Acara dibuka secara resmi oleh Plh. Kepala KPKNL Yogyakarta, Rini Ariani.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Sekretariat Jenderal DPR RI menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan langkah strategis mengingat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelelangan Aset telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Pihak DPR RI menyoroti kontribusi pengelolaan aset daerah serta berbagai tantangan yang dihadapi, terutama dalam proses penilaian saat lelang.
Menanggapi hal tersebut, Totok, Pelelang KPKNL Yogyakarta menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) juga telah mengajukan RUU Pelelangan untuk memperkuat payung hukum.
Diskusi berlanjut pada mekanisme optimalisasi aset. Pihak KPKNL Yogyakarta menjelaskan bahwa aset yang tidak digunakan untuk tugas fungsi (idle) dapat dioptimalkan melalui mekanisme sewa atau pinjam pakai. Sedangkan untuk Barang Milik Negara (BMN) yang telah habis masa pakainya, dapat dilakukan penghapusan salah satunya melalui lelang non-eksekusi wajib.
Terkait kompetensi penilaian, KPKNL Yogyakarta menjelaskan bahwa untuk aset tertentu seperti kendaraan bermotor, satker dapat melakukan penilaian mandiri menggunakan database yang tersedia. Namun, bagi satker yang belum memiliki kompetensi tersebut, dapat meminta bantuan Pejabat Fungsional Penilai dari KPKNL.
Selain itu, dipaparkan pula keunggulan penggunaan platform lelang.go.id yang memberikan kemudahan akses secara online sehingga memperluas cakupan peserta lelang. KPKNL Yogyakarta juga memperkenalkan inovasi layanan pasca-lelang melalui linktree layanan lelang untuk mempercepat proses administrasi bagi pemenang lelang.
Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan mengenai standar penilaian, di mana KPKNL menegaskan bahwa nilai lelang tidak dapat diubah selama laporan penilaian masih berlaku, kecuali terdapat perubahan kondisi objek. Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan masukan komprehensif bagi DPR RI dalam penyusunan regulasi pelelangan aset di masa mendatang.
Foto Terkait Berita