Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Yogyakarta
Lantik Anggota Baru, PUPN Cabang DIY Siap Optimalkan Pengurusan Piutang Negara

Lantik Anggota Baru, PUPN Cabang DIY Siap Optimalkan Pengurusan Piutang Negara

Soni Sutejo
Selasa, 18 November 2025 |   75 kali

Bertempat di Aula KPKNL Yogyakarta pada Senin 17 November 2025, Gedung Kekayaan Negara Yogyakarta, Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta (PUPNC DIY), Tuti Kurniyaningsih melantik anggota PUPNC DIY dari unsur Kejaksaan Tinggi DIY, Arif Raharjo. Pelantikan Arif Raharjo yang saat ini menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DIY menjadi Anggota PUPNC DIY menggantikan anggota sebelumnya Fanny Widyastuti.

Pelantikan dan pengambilan sumpah berjalan lancar dan khidmat. Pada pidato singkat setelah pengambilan sumpah dan pelantikan, Tuti Kurniyaningsih berpesan kepada anggota yang baru dilantik agar dapat menjalankan amanat dan kewenangannya sebagai anggota PUPNC DIY dengan penuh tanggung jawab. Ia juga menyampaikan agar seluruh unsur dari PUPNC DIY dapat terus bersinergi dalam mengoptimalkan pengurusan piutang negara.

Selepas acara pelantikan, dilanjutkan dengan kegiatan rapat kerja PUPNC DIY yang dihadiri oleh unsur unsur dari KPKNL Yogyakarta, Kepolisian DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, dan Pemerintah Provinsi DIY. Agenda rapat kali ini membahas pengurusan piutang yang berasal dari penyerahan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi (LPDB-Koperasi). Pembahasan difokuskan pada penentuan Nilai Limit Barang Jaminan Utang yang akan dijual melalui lelang sebagai salah satu cara penyelesaian utang. Tuti menyampaikan bahwa, KPKNL Yogyakarta telah mengupayakan penilaian atas barang jaminan dengan dibantu KPKNL Surakarta, mengingat objek barang jaminan berada di wilayah Surakarta. Dan saat ini telah diperoleh nilai pasar dan nilai likuidasi atas barang jaminan.

Joko Harminto, selaku anggota PUPNC DIY dari unsur Kepolisian DIY, menyampaikan bahwa rencana penjualan melalui lelang atas objek barang jaminan perlu dilakukan secara cermat dan teliti sesuai dengan ketentuan perundangan. Menurutnya hal tersebut guna menghindari adanya tuntutan hukum yang timbul dari pelaksanaan penjualan melalui lelang.

Sebagai informasi, PUPN adalah singkatan dari Panitia Urusan Piutang Negara, sebuah lembaga antar kementerian yang bertugas mengurus piutang negara atau tagihan negara kepada pihak lain. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960, PUPN berwenang melakukan tindakan untuk menagih piutang negara yang macet, seperti penerbitan surat paksa, penyitaan, hingga pelelangan aset. 

Foto Terkait Berita

Floating Icon