Lantik Anggota Baru, PUPN Cabang DIY Siap Optimalkan Pengurusan Piutang Negara
Soni Sutejo
Selasa, 18 November 2025 |
75 kali
Bertempat di Aula KPKNL Yogyakarta pada Senin 17 November 2025, Gedung
Kekayaan Negara Yogyakarta, Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah
Istimewa Yogyakarta (PUPNC DIY), Tuti Kurniyaningsih melantik anggota PUPNC DIY
dari unsur Kejaksaan Tinggi DIY, Arif Raharjo. Pelantikan Arif Raharjo yang
saat ini menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan
Tinggi DIY menjadi Anggota PUPNC DIY menggantikan anggota sebelumnya Fanny
Widyastuti.
Pelantikan dan pengambilan sumpah berjalan lancar dan khidmat. Pada
pidato singkat setelah pengambilan sumpah dan pelantikan, Tuti Kurniyaningsih berpesan
kepada anggota yang baru dilantik agar dapat menjalankan amanat dan
kewenangannya sebagai anggota PUPNC DIY dengan penuh tanggung jawab. Ia juga
menyampaikan agar seluruh unsur dari PUPNC DIY dapat terus bersinergi dalam
mengoptimalkan pengurusan piutang negara.
Selepas acara pelantikan, dilanjutkan dengan kegiatan rapat kerja PUPNC
DIY yang dihadiri oleh unsur unsur dari KPKNL Yogyakarta, Kepolisian DIY, Kejaksaan
Tinggi DIY, dan Pemerintah Provinsi DIY. Agenda rapat kali ini membahas
pengurusan piutang yang berasal dari penyerahan Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Koperasi (LPDB-Koperasi). Pembahasan difokuskan pada penentuan
Nilai Limit Barang Jaminan Utang yang akan dijual melalui lelang sebagai salah
satu cara penyelesaian utang. Tuti menyampaikan bahwa, KPKNL Yogyakarta telah
mengupayakan penilaian atas barang jaminan dengan dibantu KPKNL Surakarta,
mengingat objek barang jaminan berada di wilayah Surakarta. Dan saat ini telah diperoleh nilai pasar
dan nilai likuidasi atas barang jaminan.
Joko Harminto, selaku anggota PUPNC DIY dari unsur Kepolisian DIY,
menyampaikan bahwa rencana penjualan melalui lelang atas objek barang jaminan perlu
dilakukan secara cermat dan teliti sesuai dengan ketentuan perundangan. Menurutnya
hal tersebut guna menghindari adanya tuntutan hukum yang timbul dari
pelaksanaan penjualan melalui lelang.
Sebagai informasi, PUPN adalah singkatan dari Panitia Urusan
Piutang Negara, sebuah lembaga antar kementerian yang bertugas mengurus piutang
negara atau tagihan negara kepada pihak lain. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 49 Prp Tahun 1960, PUPN berwenang melakukan tindakan untuk
menagih piutang negara yang macet, seperti penerbitan surat paksa, penyitaan,
hingga pelelangan aset.
Foto Terkait Berita