KPKNL Yogyakarta Luncurkan “Pojok JOGJA”, Layanan Pasca Lelang Kini Lebih Mudah
Andi Setyawan Sutikno
Jum'at, 03 Oktober 2025 |
302 kali
Yogyakarta, 2 Oktober 2025 – Kabar gembira
bagi Masyarakat, khususnya para Pembeli Lelang. Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta meresmikan layanan inovatif Pojok JOGJA
(Jalinan Optimal Guna Jasa Aman) di Area Pelayanan Terpadu (APT). Kehadiran
layanan ini diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan proses
pasca lelang yang lebih cepat, praktis, dan transparan.
Terobosan
ini terinspirasi dari keberhasilan serupa di KPKNL Surabaya, dengan
menghadirkan layanan digital terintegrasi dan memperkuat sinergi lintas
instansi. KPKNL Yogyakarta bersinergi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah
(BKAD) Kabupaten Bantul, Sleman, Kulon Progo, dan Gunungkidul dalam
penyediaan layanan e-BPHTB.
Syarat pengajuan
pun dibuat lebih sederhana, cukup membawa dokumen standar seperti bukti lunas
PBB, SPPT/Informasi NOP, kuitansi lelang, sertipikat, KTP pembeli, serta
tambahan surat SSPD untuk wilayah Sleman dan Gunungkidul.
Kini Pembeli
lelang dapat menikmati kemudahan, di antaranya :
·
Pembuatan e-form BPHTB langsung di KPKNL Yogyakarta
·
Fasilitas bagi Penjual untuk membantu Pembeli dalam pengisian dokumen
·
Pembayaran non-tunai melalui mobile banking atau QRIS (khusus Bantul
dan Kulon Progo) sehingga Pembeli tidak perlu lagi mendatangi kantor
BKAD di Kabupaten terkait
·
Layanan internal berupa Formulir Pasca Lelang untuk mengajukan
permohonan kutipan secara online
· Eling Lelang, fitur notifikasi WhatsApp otomatis yang dirancang untuk memperkuat
kepastian hukum lelang. KPKNL Yogyakarta mengirimkan peringatan kepada Pembeli
untuk memastikan pelunasan, dan kepada Penjual untuk menjamin penyampaian
berkas fisik tepat waktu
Kepala KPKNL Yogyakarta menegaskan, Pojok
JOGJA merupakan wujud komitmen KPKNL dalam menghadirkan pelayanan publik yang
lebih sederhana, aman, dan efektif. Dengan inovasi ini, masyarakat tidak
lagi dipusingkan oleh proses pasca lelang yang berbelit, melainkan mendapat
solusi yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum.
Penulis : Sutari Ema/Andi Setyawan, Foto : Soni Sutejo
Foto Terkait Berita