Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Yogyakarta
KPKNL Yogyakarta Hadiri Pemusnahan BMN Hasil Penegahan Bea Cukai Yogyakarta Dukung Pengamanan Keuangan Negara

KPKNL Yogyakarta Hadiri Pemusnahan BMN Hasil Penegahan Bea Cukai Yogyakarta Dukung Pengamanan Keuangan Negara

Yusuf Eko Susilo
Rabu, 21 Mei 2025 |   201 kali

Yogyakarta- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta menghadiri acara Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penegahan Bea Cukai Yogyakarta periode November 2023 hingga Maret 2025 pada Selasa 20 Mei 2025 di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Modalan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tedy Himawan, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta menyampaikan, “Barang yang akan dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Yogyakarta baik mandiri maupun hasil sinergi dengan seluruh satuan polisi pamong praja di wilayah DIY baik Satpol PP DIY, serta satpol PP kabupaten ataupun kota di Yogyakarta”.

Dilansir dari siaran pers Kantor Bea Cukai Yogyakarta, rincian barang-barang yang dimusnahkan adalah barang kena cukai ilegal berupa 1.192.960 batang rokok dengan perkiraan nilai cukai sebesar Rp1.645.911.020; dan 1.002.600 mililiter Liquid Vape dari 27.420 botol dengan perkiraan nilai cukai sebesar Rp940.773.000. Barang-barang tersebut memiliki perkiraan nilai barang sebesar Rp. 2.586.684.020.

Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan kembali.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dan KPKNL Yogyakarta selaku pengelola BMN berperan sebagai pihak yang memberikan persetujuan pemusnahan BMN tersebut.

Kegiatan pemusnahan BMN tersebut merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab serta sinergi dari Bea Cukai Yogyakarta dan KPKNL Yogyakarta serta pihak-pihak lain yang terlibat. Pemusnahan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

 

(Seksi PKN dan Seksi HI KPKNL Yogyakarta)

Foto Terkait Berita

Floating Icon