KPKNL Yogyakarta Hadiri Pemusnahan BMN Hasil Penegahan Bea Cukai Yogyakarta Dukung Pengamanan Keuangan Negara
Yusuf Eko Susilo
Rabu, 21 Mei 2025 |
201 kali
Yogyakarta- Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta menghadiri acara Pemusnahan
Barang Milik Negara (BMN) hasil penegahan Bea Cukai Yogyakarta periode November
2023 hingga Maret 2025 pada Selasa 20 Mei 2025 di Kantor Satuan Polisi Pamong
Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu
Modalan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tedy Himawan, Kepala Kantor
Bea Cukai Yogyakarta menyampaikan, “Barang yang akan dimusnahkan merupakan
hasil penindakan Bea Cukai Yogyakarta baik mandiri maupun hasil sinergi dengan
seluruh satuan polisi pamong praja di wilayah DIY baik Satpol PP DIY, serta
satpol PP kabupaten ataupun kota di Yogyakarta”.
Dilansir dari siaran pers
Kantor Bea Cukai Yogyakarta, rincian barang-barang yang dimusnahkan adalah barang
kena cukai ilegal berupa 1.192.960 batang rokok dengan perkiraan nilai cukai
sebesar Rp1.645.911.020; dan 1.002.600 mililiter Liquid Vape dari 27.420 botol
dengan perkiraan nilai cukai sebesar Rp940.773.000. Barang-barang tersebut
memiliki perkiraan nilai barang sebesar Rp. 2.586.684.020.
Barang-barang tersebut
dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak/menghilangkan
fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan kembali.
Kegiatan pemusnahan ini
merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 150
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan
Cukai.
Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara melalui Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dan KPKNL
Yogyakarta selaku pengelola BMN berperan sebagai pihak yang memberikan persetujuan
pemusnahan BMN tersebut.
Kegiatan pemusnahan BMN tersebut merupakan wujud komitmen dan tanggung
jawab serta sinergi dari Bea Cukai Yogyakarta dan KPKNL Yogyakarta serta
pihak-pihak lain yang terlibat. Pemusnahan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui
penegakan hukum di bidang
kepabeanan dan cukai.
(Seksi PKN dan Seksi HI
KPKNL Yogyakarta)
Foto Terkait Berita