Severity: Warning
Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_20229nf80a8j89a3pm1t7cmchivbj4f3m46n): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Gelar Sosialisasi KMK 375 Tahun 2024, KPKNL Yogyakarta Dukung Pengelolaan BMN yang Efektif, Efisien, dan Akuntabel.
Soni Sutejo
Rabu, 20 November 2024 |
464 kali
Yogyakarta-Dalam rangka mendorong
efektivitas dan efisiensi pengelolaan Barang Milk Negara (BMN), Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta menggelar acara
Sosialisasi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 375 tentang Pedoman
Penentuan Nilai Taksiran Barang Milik Negara Selain Tanah Dan/Atau Bangunan
Berupa Kendaraan Bermotor Oleh Panitia Penaksir. Acara diselenggarakan pada Selasa (19/11) ini digelar
secara hybrid bertempat di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) Yogyakarta dan melalui zoom meeting.
Kepala KPKNL Yogyakarta,
Tuti Kurniyaningsih membuka sosialisasi yang dihadiri langsung 80 peserta
perwakilan dari satuan kerja (satuan kerja) yang berada di wilayah kerja KPKNL
Yogyakarta. Tuti menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud tugas dan tanggung
jawab dan tugas dari KPKNL Yogyakarta selaku Pengelola BMN. Ia menyampaikan
bahwa terbitnya peraturan dan regulasi baru, harus diimbangi dengan kegiatan
sosialisasi dan edukasi kepada pihak-pihak yang terkait.
“Sosialisasi ini menjadi
salah satu wadah edukasi kepada seluruh peserta mengenai KMK 375 ini, namun sekiranya
Bapak dan Ibu, memerlukan konsultasi, edukasi, dan pertanyaan terkait pengelolaan
BMN, kami senantiasa menerima dengan tangan terbuka.”, imbuhnya.
Selain membuka acara
sosialisasi ini, Tuti juga menyampaikan materi terkait integritas dan anti
korupsi, bertajuk: ‘Peran Masyarakat dalam Penguatan Budaya Integritas di
Lingkungan Kementerian Keuangan’. Ia mengajak seluruh peserta untuk terus berkomitmen
dalam mendukung pelayanan publik yang bersih dan tepercaya, salah satunya
dengan larangan pemberian gratifikasi kepada pejabat atau pegawai di lingkungan
KPKNL Yogyakarta. Tuti juga menyampaikan akses saluran pelaporan dan pengaduan,
bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan pejabat/pegawai
KPKNL Yogyakarta.
Hadir sebagai narasumber dua
Penilai Ahli Muda KPKNL Yogyakarta Achmad Mulyono dan Wahyu Warsono, dan
moderator acara Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, J. Kristianto. Pada paparan
materi sesi pertama yang disampaikan Achmad Mulyono dijelaskan mengenai latar
belakang dan tujuan terbitnya KMK ini. Achmad menjelaskan bahwa nilai taksiran BMN
berupa kendaraan yang selama digunakan sebagai dasar penentuan harga limit
lelang masih sangat bervariasi ditinjau dari sumber data ataupun metode
perhitungannya. Selain itu, Achmad juga menyampaikan bahwa masih banyaknya
nilai taksiran yang tidak didukung dengan kertas kerja. Menurut Achmad hal
tersebut berpotensi menghasilkan nilai taksiran yang terlalu rendah, yang
mengakibatkan potensi penerimaan PNBP yang tidak optimal. Namun di lain sisi,
Ia menyampaikan bahwa nilai taksiran yang selama ini disusun oleh tim di Pengguna
Barang, sangat membantu dalam efisiensi dan efektivitas penentuan nilai limit
lelang serta mengurangi beban kerja Penilai Pemerintah.
“KMK ini merupakan terobosan
bagi kita semua pengelola kekayaan negara, khususnya yang terlibat langsung dalam
penentuan nilai limit kendaraan bermotor. KMK ini merupakan panduan yang akan
mempermudah Bapak Ibu dalam menyusun kertas kerja dan nilai taksiran”, Achmad
menambahkan.
Pada kesempatan sesi kedua,
Wahyu Warsono menyampaikan prosedur dan langkah langkah penyusunan nilai
taksiran. Pada materi yang ia sampaikan, setidaknya terdapat enam langkah
penyusunan nilai taksiran, yaitu: (1) pengumpulan data objek yang akan dinilai,
(2) pengklasifikasian kendaraan, (3) pengumpulan data pembanding dari basis
data, (4) analisi data harga penjualan lelang, (5) penghitungan nilai
rata-rata, dan (6) kesimpulan nilai taksiran. Wahyu menjelaskan salah satu kebaruan
yang ditawarkan oleh ketentuan ini adalah penggunaan basis data penjualan
lelang dari tahun 2022 sampai dengan 2024, dan terus akan diperbarui sesuai
dengan pelaksanaan lelang terkini. Menurutnya, basis data lelang ini sangat
lengkap dan akan memudahkan bagi penyusun nilai taksiran. Selain memberikan
penjelasan materi, Wahyu juga mengajak peserta yang berada di luring maupun
daring untuk melakukan simulasi penyusunan nilai taksiran dengan berpedoman
pada KMK 375 ini.
Selain pemaparan materi dan
simulasi, peserta juga diberikan kesempatan tanya jawab terkait pengelolan kekayaan
negara dan penilaian, baik oleh peserta yang hadir secara langsung maupun peserta
dari zoom meeting.
Foto Terkait Berita