A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_20229nf80a8j89a3pm1t7cmchivbj4f3m46n): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

Website DJKN
  Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Yogyakarta
Gelar Sosialisasi KMK 375 Tahun 2024, KPKNL Yogyakarta Dukung Pengelolaan BMN yang Efektif, Efisien, dan Akuntabel.

Gelar Sosialisasi KMK 375 Tahun 2024, KPKNL Yogyakarta Dukung Pengelolaan BMN yang Efektif, Efisien, dan Akuntabel.

Soni Sutejo
Rabu, 20 November 2024 |   464 kali

Yogyakarta-Dalam rangka mendorong efektivitas dan efisiensi pengelolaan Barang Milk Negara (BMN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta menggelar acara Sosialisasi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 375 tentang Pedoman Penentuan Nilai Taksiran Barang Milik Negara Selain Tanah Dan/Atau Bangunan Berupa Kendaraan Bermotor Oleh Panitia Penaksir. Acara diselenggarakan pada Selasa (19/11) ini digelar secara hybrid bertempat di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Yogyakarta dan melalui zoom meeting.

 

Kepala KPKNL Yogyakarta, Tuti Kurniyaningsih membuka sosialisasi yang dihadiri langsung 80 peserta perwakilan dari satuan kerja (satuan kerja) yang berada di wilayah kerja KPKNL Yogyakarta. Tuti menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud tugas dan tanggung jawab dan tugas dari KPKNL Yogyakarta selaku Pengelola BMN. Ia menyampaikan bahwa terbitnya peraturan dan regulasi baru, harus diimbangi dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada pihak-pihak yang terkait.

“Sosialisasi ini menjadi salah satu wadah edukasi kepada seluruh peserta mengenai KMK 375 ini, namun sekiranya Bapak dan Ibu, memerlukan konsultasi, edukasi, dan pertanyaan terkait pengelolaan BMN, kami senantiasa menerima dengan tangan terbuka.”, imbuhnya.

 

Selain membuka acara sosialisasi ini, Tuti juga menyampaikan materi terkait integritas dan anti korupsi, bertajuk: ‘Peran Masyarakat dalam Penguatan Budaya Integritas di Lingkungan Kementerian Keuangan’. Ia mengajak seluruh peserta untuk terus berkomitmen dalam mendukung pelayanan publik yang bersih dan tepercaya, salah satunya dengan larangan pemberian gratifikasi kepada pejabat atau pegawai di lingkungan KPKNL Yogyakarta. Tuti juga menyampaikan akses saluran pelaporan dan pengaduan, bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan pejabat/pegawai KPKNL Yogyakarta.

 

Hadir sebagai narasumber dua Penilai Ahli Muda KPKNL Yogyakarta Achmad Mulyono dan Wahyu Warsono, dan moderator acara Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, J. Kristianto. Pada paparan materi sesi pertama yang disampaikan Achmad Mulyono dijelaskan mengenai latar belakang dan tujuan terbitnya KMK ini. Achmad menjelaskan bahwa nilai taksiran BMN berupa kendaraan yang selama digunakan sebagai dasar penentuan harga limit lelang masih sangat bervariasi ditinjau dari sumber data ataupun metode perhitungannya. Selain itu, Achmad juga menyampaikan bahwa masih banyaknya nilai taksiran yang tidak didukung dengan kertas kerja. Menurut Achmad hal tersebut berpotensi menghasilkan nilai taksiran yang terlalu rendah, yang mengakibatkan potensi penerimaan PNBP yang tidak optimal. Namun di lain sisi, Ia menyampaikan bahwa nilai taksiran yang selama ini disusun oleh tim di Pengguna Barang, sangat membantu dalam efisiensi dan efektivitas penentuan nilai limit lelang serta mengurangi beban kerja Penilai Pemerintah.

“KMK ini merupakan terobosan bagi kita semua pengelola kekayaan negara, khususnya yang terlibat langsung dalam penentuan nilai limit kendaraan bermotor. KMK ini merupakan panduan yang akan mempermudah Bapak Ibu dalam menyusun kertas kerja dan nilai taksiran”, Achmad menambahkan.

 

Pada kesempatan sesi kedua, Wahyu Warsono menyampaikan prosedur dan langkah langkah penyusunan nilai taksiran. Pada materi yang ia sampaikan, setidaknya terdapat enam langkah penyusunan nilai taksiran, yaitu: (1) pengumpulan data objek yang akan dinilai, (2) pengklasifikasian kendaraan, (3) pengumpulan data pembanding dari basis data, (4) analisi data harga penjualan lelang, (5) penghitungan nilai rata-rata, dan (6) kesimpulan nilai taksiran. Wahyu menjelaskan salah satu kebaruan yang ditawarkan oleh ketentuan ini adalah penggunaan basis data penjualan lelang dari tahun 2022 sampai dengan 2024, dan terus akan diperbarui sesuai dengan pelaksanaan lelang terkini. Menurutnya, basis data lelang ini sangat lengkap dan akan memudahkan bagi penyusun nilai taksiran. Selain memberikan penjelasan materi, Wahyu juga mengajak peserta yang berada di luring maupun daring untuk melakukan simulasi penyusunan nilai taksiran dengan berpedoman pada KMK 375 ini.

 

Selain pemaparan materi dan simulasi, peserta juga diberikan kesempatan tanya jawab terkait pengelolan kekayaan negara dan penilaian, baik oleh peserta yang hadir secara langsung maupun peserta dari zoom meeting.

Foto Terkait Berita

Floating Icon