Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Yogyakarta
Dukung Bea Cukai Yogyakarta, KPKNL Yogyakarta Saksikan Pemusnahan BMN Hasil Penindakan

Dukung Bea Cukai Yogyakarta, KPKNL Yogyakarta Saksikan Pemusnahan BMN Hasil Penindakan

Wahyu Widyanarko
Rabu, 27 Maret 2024 |   270 kali

Yogyakarta Selasa (26/03), Kepala KPKNL Yogyakarta, Tuti Kurniyaningsih serta Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara J. Kristianto Rahardjo menyaksikan kegiatan pemusnahan barang larangan dan pembatasan (lartas) impor berupa pakaian bekas. Acara yang dipimpin langsung oleh Tedy Himawan Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta merupakan tidak lanjut atas permohonan persetujuan pemusnahan barang milik negara yang telah disetujui oleh KPKNL sebagai pengelola barang milik negara.

Kepala KPKNL Yogyakarta dalam sambutannya  menyampaikan “Pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini telah sesuai PMK 240 Tahun 2012. KPKNL sebagai pengelola kekayaan negara mendukung penuh kegiatan Bea Cukai, sebagai komitmen melindungi pelaku usaha dalam negeri juga menjaga stabilitas perekonomian negara. “ ungkapnya.

Barang-barang yang dimusnahkan ini telah ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN) pada tanggal 17 April 2023, dan berubah status sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada tanggal 29 Mei 2023. Barang-barang ini dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan kembali.

Tedy Himawan, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta menyampaikan, “Ratusan ballpress pakaian bekas yang dimusnahkan hari ini merupakan sinergi penindakan Bea Cukai Yogyakarta, Ditreskrimsus Polda DIY dan Disperindag DIY pada bulan Juli tahun 2022. Importasi barang-barang ini melanggar UU Kepabeanan dimana merupakan Barang Larangan dan Pembatasan (Lartas) di Bidang Impor yang tidak dapat memenuhi dokumen perizinan sesuai ketentuan.”

Dalam penindakan ini berhasil ditegah sebanyak 120 ballpress dan 18 karung pakaian bekas dengan perkiraan nilai barang Rp 258.000.000,00. Pemusnahan terhadap seluruh barang hasil penindakan tersebut akan dilaksanakan dengan cara dibakar di PT Global Enviro Nusa yang merupakan perusahaan pengelolaan dan pengumpulan limbah. Barang-barang tersebut diberangkatkan dari Kantor Bea Cukai Yogyakarta menggunakan 2 truk menuju lokasi pemusnahan di Semarang, Jawa Tengah.

Setelah penyelidikan oleh Distreskrimsus, barang hasil penindakan kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Yogyakarta pada 05 Januari 2023. Atas penelitian yang dilakukan Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Yogyakarta, diputuskan bahwa barang-barang tersebut merupakan barang bekas impor dimana pemilik tidak dapat memenuhi persyaratan lartasnya. Untuk itu seluruh barang hasil penindakan tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan Pasal 53 UU 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” ucap Tedy.

Selain melindungi masyarakat dari bahaya pemakaian pakaian bekas, Tedy juga menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat. (Naskah/Foto Tim HI)

Foto Terkait Berita

Floating Icon