Dukung Bea Cukai Yogyakarta, KPKNL Yogyakarta Saksikan Pemusnahan BMN Hasil Penindakan
Wahyu Widyanarko
Rabu, 27 Maret 2024 |
270 kali
Yogyakarta – Selasa (26/03), Kepala KPKNL Yogyakarta, Tuti Kurniyaningsih serta Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara J. Kristianto Rahardjo menyaksikan kegiatan pemusnahan barang larangan dan pembatasan (lartas) impor berupa pakaian bekas. Acara yang dipimpin langsung oleh Tedy Himawan Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta merupakan tidak lanjut atas permohonan persetujuan pemusnahan barang milik negara yang telah disetujui oleh KPKNL sebagai pengelola barang milik negara.
Kepala KPKNL
Yogyakarta dalam sambutannya
menyampaikan “Pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini telah
sesuai PMK 240 Tahun 2012. KPKNL sebagai pengelola kekayaan negara mendukung
penuh kegiatan Bea Cukai, sebagai komitmen melindungi pelaku usaha dalam negeri
juga menjaga stabilitas perekonomian negara. “ ungkapnya.
Barang-barang
yang dimusnahkan ini telah ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN) pada
tanggal 17 April 2023, dan berubah status sebagai Barang Menjadi Milik Negara
(BMMN) pada tanggal 29 Mei 2023. Barang-barang ini dimusnahkan dengan
cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak/menghilangkan fungsi dan
sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan kembali.
Tedy Himawan, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta
menyampaikan, “Ratusan ballpress pakaian bekas yang dimusnahkan
hari ini merupakan sinergi penindakan Bea Cukai Yogyakarta, Ditreskrimsus Polda
DIY dan Disperindag DIY pada bulan Juli tahun 2022. Importasi
barang-barang ini melanggar UU Kepabeanan dimana merupakan Barang
Larangan dan Pembatasan (Lartas) di Bidang Impor yang tidak dapat memenuhi
dokumen perizinan sesuai ketentuan.”
Dalam penindakan ini berhasil ditegah sebanyak 120
ballpress dan 18 karung pakaian bekas dengan perkiraan nilai barang Rp
258.000.000,00. Pemusnahan terhadap seluruh barang hasil penindakan tersebut
akan dilaksanakan dengan cara dibakar di PT Global Enviro Nusa yang merupakan
perusahaan pengelolaan dan pengumpulan limbah. Barang-barang tersebut
diberangkatkan dari Kantor Bea Cukai Yogyakarta menggunakan 2 truk menuju
lokasi pemusnahan di Semarang, Jawa Tengah.
Setelah
penyelidikan oleh Distreskrimsus, barang hasil penindakan kemudian diserahkan
kepada Bea Cukai Yogyakarta pada 05 Januari 2023. Atas penelitian yang
dilakukan Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Yogyakarta, diputuskan
bahwa barang-barang tersebut merupakan barang bekas impor dimana pemilik tidak
dapat memenuhi persyaratan lartasnya. Untuk itu seluruh barang hasil penindakan
tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan Pasal 53 UU 17 tahun 2006 tentang
Kepabeanan.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Yogyakarta
dalam menjalankan peran sebagai community protector yaitu melindungi
masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan keuangan
negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” ucap Tedy.
Selain melindungi masyarakat dari bahaya
pemakaian pakaian bekas, Tedy juga menambahkan bahwa kegiatan ini juga
bertujuan untuk melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang
secara ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat.
(Naskah/Foto Tim HI)
Foto Terkait Berita