Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Yogyakarta > Berita
Pemusnahan Arsip pada KPKNL Yogyakarta, Mewujudkan Efisiensi dan Efektifitas Pengelolaan Arsip
Yusuf Eko Susilo
Senin, 24 Juli 2023   |   104 kali

Yogyakarta – Pada Jum’at (21/7) pukul 08.00 WIB, bertempat di Lapangan GKN D.I. Yogyakarta, telah dilakukan kegiatan pemusnahan arsip milik KPKNL Yogyakarta berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemusnahan dan Penghapusan Arsip pada KPKNL Yogyakarta.

Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, Perusahaan, organisasi politikorganisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Peraturan Kepala ANRI No.25/2012 Tentang Pedoman Pemusnahan Arsip).

Pemusnahan  arsip  adalah  kegiatan  memusnahkan  arsip  yang tidak mempunyai nilai   kegunaan   dan   telah   melampaui   jangka   waktu penyimpanan. Penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan. Pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jati Wiryawan menjelaskan “Oleh karena memusnahkan arsip pada hakekatnya memusnahkan dokumen dan barang bukti maka harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan prosedur/peraturan yang telah ditetapkan agar hasil pelaksanaan pemusnahan dapat dipertanggungjawabkan”, papar Kepala KPKNL Yogyakarta, membuka acara Pemusnahan Arsip.

Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang telah sesuai jadwal retensi arsip dan berdasarkan penilaian kembali arsip. Pemusnahan arsip dilaksanakan dengan cara dibakar.  Pemusnahan arsip dilakukan oleh Panitia Pemusnahan Arsip disaksikan oleh Angga Kunto Widianto (Kepala Seksi Hukum dan Informasi) serta Sri Purwati (Kepala Seksi Kepatuhan Internal), setelahnya bersama para saksi ditandatangani berita acara pemusnahan arsip. (Teks/Foto: Tim HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini