Yogyakarta – Pada
Jum’at (21/7) pukul 08.00 WIB, bertempat di Lapangan GKN D.I. Yogyakarta, telah
dilakukan kegiatan pemusnahan arsip milik KPKNL Yogyakarta berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemusnahan dan Penghapusan Arsip pada KPKNL Yogyakarta.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan
media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, pemerintahan
daerah, lembaga pendidikan, Perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Peraturan Kepala ANRI No.25/2012
Tentang Pedoman Pemusnahan Arsip).
Pemusnahan
arsip
adalah
kegiatan
memusnahkan
arsip
yang
tidak mempunyai nilai kegunaan dan
telah
melampaui jangka
waktu penyimpanan. Penyusutan arsip dalam
bentuk pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip
sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan. Pemusnahan
arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung
dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jati Wiryawan menjelaskan
“Oleh karena memusnahkan arsip pada hakekatnya memusnahkan dokumen dan barang
bukti maka harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan
prosedur/peraturan yang telah ditetapkan agar hasil pelaksanaan pemusnahan dapat
dipertanggungjawabkan”, papar Kepala KPKNL Yogyakarta, membuka acara Pemusnahan
Arsip.
Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang telah sesuai jadwal retensi arsip dan berdasarkan penilaian kembali arsip. Pemusnahan arsip dilaksanakan dengan cara dibakar. Pemusnahan arsip dilakukan oleh Panitia Pemusnahan Arsip disaksikan oleh Angga Kunto Widianto (Kepala Seksi Hukum dan Informasi) serta Sri Purwati (Kepala Seksi Kepatuhan Internal), setelahnya bersama para saksi ditandatangani berita acara pemusnahan arsip. (Teks/Foto: Tim HI)