KPKNL Yogyakarta Gelar BMN Award Tahun 2022 dan Sosialisasi Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Rumah Negara
Yusuf Eko Susilo
Rabu, 01 Maret 2023 |
186 kali
Yogyakarta - Dalam rangka meningkatkan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan mewujudkan pengelolaan Barang Milik
Negara (BMN) yang efektif, efisien, optimal, dan akuntabel, Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta bekerja sama dengan Dinas
Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa
Yogyakarta (PUPESDM DIY) mengadakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Perhitungan Tarif
Sewa Rumah Negara dan Pemberian BMN Award Tahun 2022 di Wilayah Kerja KPKNL Yogyakarta
bertempat di Ruang Prambanan Gedung Keuangan Negara Yogyakarta pada Selasa (28/2).
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh lebih dari 160 satuan kerja (satker) di wilayah kerja KPKNL Yogyakarta. Dalam pembukaannya, Kepala KPKNL Yogyakarta, Jati Wiryawan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan BMN di lingkungan masing-masing satker.
“Saya melihat bahwa banyak BMN
yang terindikasi idle. Makanya, dengan kegiatan ini kita harapkan
pengelolaan BMN di instansi Bapak dan Ibu dapat menjadi lebih baik,” terang
Jati.
BMN Awards Tahun 2022
KPKNL Yogyakarta memberikan
apresiasi dan penghargaan kepada sepuluh satker dengan pengelolaan BMN terbaik
dalam ajang BMN Awards Tahun 2022. Sepuluh satker yang mendapatkan penghargaan
tersebut adalah:
A.
Kategori Utilisasi BMN/Satuan Kerja dengan Capaian
PNBP Aset Tertinggi Tahun 2022 di Provinsi D.I. Yogyakarta
1. RSUP
Dr. Sardjito Yogyakarta (Rp3.726.662.133,00)
2. Polres
Sleman (Rp865.903.746,00)
3. Lanud
Adisutjipto (Rp843.969.959,00)
1. GKN
Yogyakarta (Penggunaan Sementara)
2. BPS
Provinsi Yogyakarta (Alih Status Penggunaan BMN)
3. Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Ham D.I. Yogyakarta (kualitas pelaporan terbaik
dan mendorong satuan kerja di bawahnya untuk tertib dalam hal pelaporan dan pengelolaan
BMN)
1. Kantor
Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta
2. Balai
Besar Wilayah Sungai Serayu Opak
3. Kantor
Pertanahan Kabupaten Kulon Progo
1. RSUP
Dr. Sardjito Yogyakarta (PNBP Rp3.726.662.133,00 dan tertib pelaporan dan
pengelolaan BMN)
Sosialisasi Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Rumah Negara
Sosialisasi menghadirkan
narasumber Setiyanto S.T., dari Dinas PUPESDM DIY dan dimoderatori oleh Johanes
Kristianto Rahardjo S.E., Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL
Yogyakarta.
Setiyanto menyampaikan bahwa Dasar hukum pembayaran sewa rumah adalah Pasal 10 (1) a Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1994 jo. Lampiran IV Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 yang mengatur bahwa penghuni rumah negara wajib membayar sewa rumah. Adapun formula sewa rumah negara diatur dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah nomor 373/KPTS/2001 yang mengatur tentang formula dan pemungutan sewa rumah negara dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 126/PMK.02/2021 yang mengatur tentang formula sewa rumah negara.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab dengan peserta yang hadir secara langsung dan peserta yang hadir melalui video conference. Pertanyaan dari para peserta dapat dijawab dengan baik oleh Setiyanto. Setiyanto menyampaikan bahwa bila peserta membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perhitungan sewa rumah negara, peserta dapat mendatangi kantor Dinas PUPESDM DIY untuk berkonsultasi lebih lanjut.
“Kami ada loket di sana yang akan
memberikan penjelasan lebih lanjut,” ungkap Setiyanto.
Kegiatan sosialisasi berlangsung semakin menarik dan meriah dengan kuis-kuis ringan yang dipandu oleh pembawa acara. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para satker dapat menghitung sewa rumah negara dengan baik dan mewujudkan tertib administrasi di lingkungan masing-masing satker. Hingga pada akhirnya akan meningkatkan PNBP dan mewujudkan pengelolaan BMN yang efektif, efisien, optimal, dan akuntabel. (Foto/Narasi: Yusuf Eko)
Foto Terkait Berita