Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Yogyakarta
KPKNL Yogyakarta Gelar BMN Award Tahun 2022 dan Sosialisasi Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Rumah Negara

KPKNL Yogyakarta Gelar BMN Award Tahun 2022 dan Sosialisasi Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Rumah Negara

Yusuf Eko Susilo
Rabu, 01 Maret 2023 |   186 kali

Yogyakarta - Dalam rangka meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang efektif, efisien, optimal, dan akuntabel, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogyakarta (PUPESDM DIY) mengadakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Rumah Negara dan Pemberian BMN Award Tahun 2022 di Wilayah Kerja KPKNL Yogyakarta bertempat di Ruang Prambanan Gedung Keuangan Negara Yogyakarta pada Selasa (28/2).

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh lebih dari 160 satuan kerja (satker) di wilayah kerja KPKNL Yogyakarta. Dalam pembukaannya, Kepala KPKNL Yogyakarta, Jati Wiryawan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan BMN di lingkungan masing-masing satker.

“Saya melihat bahwa banyak BMN yang terindikasi idle. Makanya, dengan kegiatan ini kita harapkan pengelolaan BMN di instansi Bapak dan Ibu dapat menjadi lebih baik,” terang Jati.

BMN Awards Tahun 2022

KPKNL Yogyakarta memberikan apresiasi dan penghargaan kepada sepuluh satker dengan pengelolaan BMN terbaik dalam ajang BMN Awards Tahun 2022. Sepuluh satker yang mendapatkan penghargaan tersebut adalah:

A.      Kategori Utilisasi BMN/Satuan Kerja dengan Capaian PNBP Aset Tertinggi Tahun 2022 di Provinsi D.I. Yogyakarta

1.       RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta (Rp3.726.662.133,00)

2.       Polres Sleman (Rp865.903.746,00)

3.       Lanud Adisutjipto (Rp843.969.959,00)

 B.      Kategori Kualitas Pelaporan dan Pengelolaan BMN/Satuan Kerja dengan Penatausahaan BMN Terbaik Tahun 2022 di Provinsi D.I. Yogyakarta

1.       GKN Yogyakarta (Penggunaan Sementara)

2.       BPS Provinsi Yogyakarta (Alih Status Penggunaan BMN)

3.       Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham D.I. Yogyakarta (kualitas pelaporan terbaik dan mendorong satuan kerja di bawahnya untuk tertib dalam hal pelaporan dan pengelolaan BMN)

 C.      Kategori Peer Collaboration/Satuan Kerja Sebagai Mitra Kerja Terbaik Tahun 2022 di Provinsi D.I. Yogyakarta

1.       Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta

2.       Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak

3.       Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo

 D.      Kategori Continuous Improvement/Satuan Kerja dengan Kinerja Pengelolaan BMN Terbaik Tahun 2022 di Provinsi D.I. Yogyakarta

1.       RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta (PNBP Rp3.726.662.133,00 dan tertib pelaporan dan pengelolaan BMN)

Sosialisasi Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Rumah Negara

Sosialisasi menghadirkan narasumber Setiyanto S.T., dari Dinas PUPESDM DIY dan dimoderatori oleh Johanes Kristianto Rahardjo S.E., Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Yogyakarta.

Setiyanto menyampaikan bahwa Dasar hukum pembayaran sewa rumah adalah Pasal 10 (1) a Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1994 jo. Lampiran IV Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 yang mengatur bahwa penghuni rumah negara wajib membayar sewa rumah. Adapun formula sewa rumah negara diatur dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah nomor 373/KPTS/2001 yang mengatur tentang formula dan pemungutan sewa rumah negara dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 126/PMK.02/2021 yang mengatur tentang formula sewa rumah negara.

Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab dengan peserta yang hadir secara langsung dan peserta yang hadir melalui video conference. Pertanyaan dari para peserta dapat dijawab dengan baik oleh Setiyanto. Setiyanto menyampaikan bahwa bila peserta membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perhitungan sewa rumah negara, peserta dapat mendatangi kantor Dinas PUPESDM DIY untuk berkonsultasi lebih lanjut.

“Kami ada loket di sana yang akan memberikan penjelasan lebih lanjut,” ungkap Setiyanto.

Kegiatan sosialisasi berlangsung semakin menarik dan meriah dengan kuis-kuis ringan yang dipandu oleh pembawa acara. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para satker dapat menghitung sewa rumah negara dengan baik dan mewujudkan tertib administrasi di lingkungan masing-masing satker. Hingga pada akhirnya akan meningkatkan PNBP dan mewujudkan pengelolaan BMN yang efektif, efisien, optimal, dan akuntabel. (Foto/Narasi: Yusuf Eko)

Foto Terkait Berita

Floating Icon