Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Yogyakarta
Sinergi KPKNL Yogyakarta Dengan PT.  Pegadaian dan Bank Cimb Niaga Dalam Hal Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

Sinergi KPKNL Yogyakarta Dengan PT. Pegadaian dan Bank Cimb Niaga Dalam Hal Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

Arifin Nurhartanto
Rabu, 04 Agustus 2021 |   470 kali

Yogyakarta - Lelang eksekusi pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan merupakan ranah baru bagi PT. Pegadaian (Persero), yang berupaya melebarkan sayapnya sebagai bagian strategi bisnis. Dalam menjawab hal tersebut, PT. Pegadaian (Persero) Area Yogyakarta mengundang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta untuk bersinergi dalam hal mendalami dan untuk mengetahui seluk beluk lelang, khususnya lelang eksekusi pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, pada tanggal 30 Juli 2021 via Zoom meeting. Acara tersebut dibuka oleh Vice President PT. Pegadaian (Persero) Area Yogyakarta Mushonif dan dihadiri oleh Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Area Yogyakarta, Kepala Seksi Pelayanan Lelang Hidayat Hasanuddin, dan Pelelang Ahli Pertama KPKNL Yogyakarta Muhammad Firmansyah, dengan moderator Yennie Puspita.

Sebagai narasumber, Fungsional Pelelang Ahli Pertama KPKNL Yogyakarta Muhammad Firmansyah memaparkan serba serbi lelang menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Direktur Jenderal Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang, mulai dari pengertian lelang hingga mengerucut pada pendalaman lelang eksekusi pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan. “Terdapat syarat umum dan khusus dalam lelang yang wajib diketahui pemohon lelang, dan untuk kelengkapan dokumen yang harus diserahkan ke kami, agar diperhatikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Firman. “Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah pelaksanaan lelang rawan gugatan? Jawabnya, iya, karena memang setiap orang mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan , meskipun secara prosedur kita benar,” tambah pria penggemar klub Setan Merah tersebut.

Pada sesi tanya jawab, banyak pertanyaan yang disampaikan, seperti misalnya bagaimana upaya yang dapat dilakukan dalam penyampaian surat peringatan apabila alamat debitur tidak diketahui, apakah perbedaan nilai limit dengan nilai likuidasi, apakah wajib menggunakan jasa penilai publik dalam menetukan nilai objek jaminan, bagaimana menghadapi gugatan pasca lelang di pengadilan, dan pertanyaan lainnya.

Di akhir acara, Kepala Seksi Pelayanan Lelang Hidayat Hasanuddin menyampaikan KPKNL Yogyakarta  membuka diri untuk pertemuan-pertemuan berikutnya dan siap bersinergi kembali dengan PT. Pegadaian (Persero) Area Yogyakarta untuk pembahasan yang lebih intens dan solutif.

Virtual Workshop LWO ComBA & MSME CIMB Niaga

Acara serupa juga dihelat pada Rabu (28/8) yang lalu secara daring. Diselenggarakan oleh Bank CIMB Niaga Yogyakarta, acara bertajuk Virtual Workshop LWO ComBA & MSME CIMB Niaga ini mengundang KPKNL Yogyakarta sebagai narasumber dan dihadiri oleh perwakilan Bank CIMB di seluruh Indonesia.

Kepala KPKNL Yogyakarta Marhaeni Rumiasih menyampaikan materi mengenai current issue yang dikemas dalam materi berjudul “Mengenal Lelang Lebih Jauh”. Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Yogyakarta Hidayat Hasanudin, membahas mengenai Kinerja dan Evaluasi Lelang Hak Tanggungan Tahun 2021 dan Fungsional Pelelang Ahli Pertama, Muhammad Firmansyah, menyampaikan materi yang bersifat lebih teknis yakni “Syarat Lelang Hak Tanggungan dan Fidusia”.

Pada kesempatan tanya jawab diskusi mengalir deras dengan banyaknya pertanyaan seputar ketentuan lelang, antara lain terkait dasar hukum, mekanisme lelang, syarat, dan limit lelang. Sebagai institusi yang berwenang menyelenggarakan pelayanan lelang, KPKNL Yogyakarta dengan senang hati dan dengan tangan terbuka menjawab serta menanggapi pertanyaan dari para peserta yang antusias untuk memperdalam pemahaman mengenai lelang. Hal ini merupakan bagian dari kegiatan edukasi pada pengguna jasa sekaligus upaya untuk semakin memasyarakatkan lelang. (Penulis/Foto : Arifin/Dhanti)


Foto Terkait Berita

Floating Icon