Sinergi KPKNL Yogyakarta Dengan PT. Pegadaian dan Bank Cimb Niaga Dalam Hal Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
Arifin Nurhartanto
Rabu, 04 Agustus 2021 |
470 kali
Yogyakarta
- Lelang eksekusi pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan merupakan ranah baru
bagi PT. Pegadaian (Persero), yang berupaya melebarkan sayapnya sebagai bagian
strategi bisnis. Dalam menjawab hal tersebut, PT. Pegadaian (Persero) Area
Yogyakarta mengundang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Yogyakarta untuk bersinergi dalam hal mendalami dan untuk mengetahui seluk
beluk lelang, khususnya lelang eksekusi pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan,
pada tanggal 30 Juli 2021 via Zoom meeting. Acara tersebut dibuka oleh
Vice President PT. Pegadaian (Persero) Area Yogyakarta Mushonif dan dihadiri
oleh Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Area Yogyakarta, Kepala Seksi Pelayanan
Lelang Hidayat Hasanuddin, dan Pelelang Ahli Pertama KPKNL Yogyakarta Muhammad
Firmansyah, dengan moderator Yennie Puspita.
Sebagai
narasumber, Fungsional Pelelang Ahli Pertama KPKNL Yogyakarta Muhammad
Firmansyah memaparkan serba serbi lelang menurut Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan
Direktur Jenderal Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang,
mulai dari pengertian lelang hingga mengerucut pada pendalaman lelang eksekusi
pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan. “Terdapat syarat umum dan khusus dalam
lelang yang wajib diketahui pemohon lelang, dan untuk kelengkapan dokumen yang
harus diserahkan ke kami, agar diperhatikan sudah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku,” ujar Firman. “Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah pelaksanaan
lelang rawan gugatan? Jawabnya, iya, karena memang setiap orang mempunyai hak
untuk mengajukan gugatan ke pengadilan , meskipun secara prosedur kita benar,”
tambah pria penggemar klub Setan Merah tersebut.
Pada
sesi tanya jawab, banyak pertanyaan yang disampaikan, seperti misalnya
bagaimana upaya yang dapat dilakukan dalam penyampaian surat peringatan apabila
alamat debitur tidak diketahui, apakah perbedaan nilai limit dengan nilai
likuidasi, apakah wajib menggunakan jasa penilai publik dalam menetukan nilai
objek jaminan, bagaimana menghadapi gugatan pasca lelang di pengadilan, dan pertanyaan
lainnya.
Di
akhir acara, Kepala Seksi Pelayanan Lelang Hidayat Hasanuddin menyampaikan
KPKNL Yogyakarta membuka diri untuk
pertemuan-pertemuan berikutnya dan siap bersinergi kembali dengan PT. Pegadaian
(Persero) Area Yogyakarta untuk pembahasan yang lebih intens dan solutif.
Virtual
Workshop LWO ComBA & MSME CIMB Niaga
Acara
serupa juga dihelat pada Rabu (28/8) yang lalu secara daring. Diselenggarakan
oleh Bank CIMB Niaga Yogyakarta, acara bertajuk Virtual Workshop LWO
ComBA & MSME CIMB Niaga ini mengundang KPKNL Yogyakarta sebagai narasumber
dan dihadiri oleh perwakilan Bank CIMB di seluruh Indonesia.
Kepala KPKNL Yogyakarta Marhaeni Rumiasih menyampaikan materi mengenai current issue yang dikemas dalam materi berjudul “Mengenal Lelang Lebih Jauh”. Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Yogyakarta Hidayat Hasanudin, membahas mengenai Kinerja dan Evaluasi Lelang Hak Tanggungan Tahun 2021 dan Fungsional Pelelang Ahli Pertama, Muhammad Firmansyah, menyampaikan materi yang bersifat lebih teknis yakni “Syarat Lelang Hak Tanggungan dan Fidusia”.
Pada kesempatan tanya jawab diskusi mengalir deras dengan banyaknya pertanyaan seputar ketentuan lelang, antara lain terkait dasar hukum, mekanisme lelang, syarat, dan limit lelang. Sebagai institusi yang berwenang menyelenggarakan pelayanan lelang, KPKNL Yogyakarta dengan senang hati dan dengan tangan terbuka menjawab serta menanggapi pertanyaan dari para peserta yang antusias untuk memperdalam pemahaman mengenai lelang. Hal ini merupakan bagian dari kegiatan edukasi pada pengguna jasa sekaligus upaya untuk semakin memasyarakatkan lelang. (Penulis/Foto : Arifin/Dhanti)
Foto Terkait Berita