Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan, KPKNL Yogyakarta Dukung Langkah KPPBC TMP B Yogyakarta
Arifin Nurhartanto
Rabu, 04 Desember 2019   |   271 kali

Yogyakarta - Senin (03/12) Kantor Pelayanan  Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta diwakili Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Wahyu Rinaryadi memenuhi undangan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Yogyakarta Sucipto dalam Acara Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan yang bertempat di Halaman KPPBC TMP B Yogyakarta. Acara tersebut dihadiri juga Kepala  Kantor Pos DC Plemburan, Yogyakarta dan Perwakilan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta serta para awak media lokal maupun nasional.

Dalam sambutannya, Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta Sucipto memaparkan bahwa barang-barang yang masuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas) seringkali masih dikirim dari luar negeri menuju Indonesia tanpa disertai dokumen-dokumen yang lengkap dan tidak diselesaikan oleh pemilik barang. Barang-barang tersebut sebagian besar masuk ke wilayah Indonesia melalui kiriman pos dan bawaan penumpang via bandara.

“Jumlah item yang akan dimusnahkan sebanyak 293 item dan telah dinyatakan sebagai BMN sejak Agustus 2019,” kata Sucipto. Item tersebut meliputi 6420 batang rokok, 1349 botol liquid vape serta barang lainnya seperti kosmetik, suplemen, obat-obatan, sex toys, kamera, handphone, mainan, spare parts bekas, dan baju bekas dengan perkiraan nilai sebesar Rp.150.225.000,00. Proses pemusnahan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala KPKNL Yogyakarta Nomor S-111/MK.06/WKN.09/KNL.06/2019 tanggal 5 November 2019 dan S-117/MK.06/WKN.09/KNL.06/2019 tanggal 15 November 2019.

Lebih lanjut, Sucipto  menjelaskan bahwa alasan barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar karena bertujuan untuk merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan.

Pada kesempatan lainnya, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Wahyu Rinaryadi menyampaikan bahwa KPKNL Yogyakarta mendukung langkah yang dilakukan KPPBC TMP B Yogyakarta, karena telah sesuai dengan amanah PMK Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara dan PMK Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan BMN Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai. ”Bahwa Pemusnahan adalah kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu BMN. Apabila barang tersebut termasuk kategori sesuai Pasal 18 PMK Nomor 62/PMK.04/2011, yang menyatakan bahwa BMN dimusnahkan, dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan atau alasan lain sesuai peraturan perundangan, maka barang tersebut wajib dimusnahkan. Semoga hal tersebut dapat melindungi perekonomian lokal dan nasional,” ujar Wahyu, sapaan akrabnya.

Sebagai informasi, BMN yang dimusnahkan tersebut berasal hasil penindakan Bea Cukai Yogyakarta selama periode Tahun 2019, yang bekerja sama dengan Kantor Pos DC Plemburan dan BBPOM Yogyakarta. (Penulis/Foto: @rf)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini